Jen, Muhamad Albi Haris (2019) Penerapan sistem E-Court di Pengadilan Agama Karawang hubungannya dengan asas sederhana cepat dan biaya ringan. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Show
AbstractMahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Sistem Administrasi Perkara secara elektronik yaitu diterbitkan nya sistem e-court di kalangan Pengadilan. Dengan adanya sistem e-court tersebut penyelesaian perkara menjadi lebih efektif dan efisien sehingga dapat memudahkan masyarakat para pencari keadilan. Persoalannya apakah sistem e-court di Pengadilan Agama Karawang dapat mendukung asas sederhana, cepat dan biaya ringan atau tidak. Tujuan Penelitian adalah untuk mengetahui penerapan sistem e-court di Pengadilan Agama Karawang, untuk mengetahui dasar penerapan sistem e-court, penerapan sistem e-court di Pengadilan Agama Karawang dan untuk mengetahui tanggapan Pengadilan Agama Karawang mengenai sistem e-court terhadap asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Penelitian ini bertolak dari kerangka pemikiran tentang kekuasaan kehakiman bahwa kekuasaan kehakiman di Indonesia akan selalu mengalami proses menuju kesempurnaan yang hakiki mengikuti perkembangan masa yang di hadapi. Oleh karena itu dengan adanya sistem e-court ini menjadi salah satu agenda terbesar Mahkamah Agung dalam rangka mereformasi sistem Administrasi secara online di Pengadilan Agama. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif, dengan jenis penelitian kualitatif atau penelitian lapangan. Sumber data untuk mendeskripsikan masalah utama adalah sumber data primer (penelitian lapangan) dan sumber data sekunder (studi kepustakaan). Teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian (1) dasar hukum penerapan mengenai sistem e-court di Pengadilan Agama Karawang yaitu merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Sistem Administrasi perkara secara elektronik yaitu dengan sistem e-court (2) pelaksanaan sistem e-court di Pengadilan Agama Karawang meliputi: Proses Pendaftaran perkara secara online, pembayaran panjar biaya perkara secara online, dan pemanggilan pihak yang berperkara secara online (3) adapun tanggapan Pengadilan Agama Karawang mengenai sistem e-court ini masih belum di kategorikan efektif dan ideal terhadap Asas Sederhana, Cepat dan Biaya ringan dikarenakan masih terkendala dengan jaringan yang belum stabil, kurangnya sumber daya manusia yang mengerti untuk mengoperasikan sistem e-court di Pengadilan Agama Karawang, dan untuk saat ini hanya diperuntukkan kepada advokat bukan masyarakat di karenakan kurangnya pemahaman masyarakat dan masih awam terhadap teknologi.
Actions (login required)
Lihat Pengadilan Agama 1a Karawang, Jakarta, di petaPetunjuk ke Pengadilan Agama 1a Karawang (Jakarta) dengan transportasi umumJalur transit berikut memiliki rute yang melewati dekat Pengadilan Agama 1a Karawang
Bagaimana menuju ke Pengadilan Agama 1a Karawang menggunakan Bis?Klik pada rute Bis untk melihat petunjuk langkah demi langkah di peta, kedatangan jalur dan jadwal waktu terkini.
Pemberhentian Bis dekat Pengadilan Agama 1a Karawang di Jakarta
Jalur Bis ke Pengadilan Agama 1a Karawang di JakartaPertanyaan dan Jawaban
Terakhir diperbarui pada 16 de octubre de 2022 Apa saja syarat untuk bercerai?Syarat dokumen untuk mengurus gugatan cerai ke pengadilan. Buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA.. KTP penggugat.. Akta lahir anak dari Catatan Sipil.. Kartu Keluarga.. Bukti-bukti yang menunjukan alasan perceraian.. Bukti penghasilan suami, jika akan menuntut nafkah kepada suami.. Bagaimana prosedur berperkara di Pengadilan Agama?TAHAPAN PROSES BERPERKARA. UPAYA PERDAMAIAN. ... . PEMBACAAN SURAT GUGATAN PENGGUGAT. ... . 3. JAWABAN TERGUGAT. ... . 4. REPLIK PENGGUGAT. ... . DUPLIK TERGUGAT. ... . 6. PEMBUKTIAN. ... . 7. KESIMPULAN PARA PIHAK. ... . MUSYAWARAH MAJELIS HAKIM.. Berapa lama proses pembuatan akta cerai?Lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus perceraian umumnya adalah maksimal 6 bulan. Dalam hal tergugat tinggal di luar Indonesia, sidang baru akan ditetapkan paling lambat 6 bulan setelah gugatan cerai diterima kepaniteraan pengadilan.
Apa saja yang dapat diajukan ke pengadilan agama?Perkara yang dapat diajukan adalah mengenai perkara-perkara perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah.
|