Panduan di pengadilan agama karawang

Jen, Muhamad Albi Haris (2019) Penerapan sistem E-Court di Pengadilan Agama Karawang hubungannya dengan asas sederhana cepat dan biaya ringan. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Abstract

Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Sistem Administrasi Perkara secara elektronik yaitu diterbitkan nya sistem e-court di kalangan Pengadilan. Dengan adanya sistem e-court tersebut penyelesaian perkara menjadi lebih efektif dan efisien sehingga dapat memudahkan masyarakat para pencari keadilan. Persoalannya apakah sistem e-court di Pengadilan Agama Karawang dapat mendukung asas sederhana, cepat dan biaya ringan atau tidak. Tujuan Penelitian adalah untuk mengetahui penerapan sistem e-court di Pengadilan Agama Karawang, untuk mengetahui dasar penerapan sistem e-court, penerapan sistem e-court di Pengadilan Agama Karawang dan untuk mengetahui tanggapan Pengadilan Agama Karawang mengenai sistem e-court terhadap asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Penelitian ini bertolak dari kerangka pemikiran tentang kekuasaan kehakiman bahwa kekuasaan kehakiman di Indonesia akan selalu mengalami proses menuju kesempurnaan yang hakiki mengikuti perkembangan masa yang di hadapi. Oleh karena itu dengan adanya sistem e-court ini menjadi salah satu agenda terbesar Mahkamah Agung dalam rangka mereformasi sistem Administrasi secara online di Pengadilan Agama. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif, dengan jenis penelitian kualitatif atau penelitian lapangan. Sumber data untuk mendeskripsikan masalah utama adalah sumber data primer (penelitian lapangan) dan sumber data sekunder (studi kepustakaan). Teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian (1) dasar hukum penerapan mengenai sistem e-court di Pengadilan Agama Karawang yaitu merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Sistem Administrasi perkara secara elektronik yaitu dengan sistem e-court (2) pelaksanaan sistem e-court di Pengadilan Agama Karawang meliputi: Proses Pendaftaran perkara secara online, pembayaran panjar biaya perkara secara online, dan pemanggilan pihak yang berperkara secara online (3) adapun tanggapan Pengadilan Agama Karawang mengenai sistem e-court ini masih belum di kategorikan efektif dan ideal terhadap Asas Sederhana, Cepat dan Biaya ringan dikarenakan masih terkendala dengan jaringan yang belum stabil, kurangnya sumber daya manusia yang mengerti untuk mengoperasikan sistem e-court di Pengadilan Agama Karawang, dan untuk saat ini hanya diperuntukkan kepada advokat bukan masyarakat di karenakan kurangnya pemahaman masyarakat dan masih awam terhadap teknologi.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords:Sistem E-Court; Pengadilan Agama; Asas Sederhana; Cepat; Biaya Ringan
Subjects:Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Pengadilan Islam, Qada'
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Pengadilan Islam di Indonesia
Divisions:Fakultas Syariah dan Hukum > Prgram Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah
Depositing User: Muhamad Albi Haris Jen
Date Deposited:07 Oct 2020 01:57
Last Modified:07 Oct 2020 01:57
URI:http://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/34059

Actions (login required)

Panduan di pengadilan agama karawang
View Item

Lihat Pengadilan Agama 1a Karawang, Jakarta, di peta

Panduan di pengadilan agama karawang

Petunjuk ke Pengadilan Agama 1a Karawang (Jakarta) dengan transportasi umum

Jalur transit berikut memiliki rute yang melewati dekat Pengadilan Agama 1a Karawang

  • Panduan di pengadilan agama karawang
    Bis: 16, DAMRI KARAWANG

Bagaimana menuju ke Pengadilan Agama 1a Karawang menggunakan Bis?

Klik pada rute Bis untk melihat petunjuk langkah demi langkah di peta, kedatangan jalur dan jadwal waktu terkini.

  • Dari Grand Kahuripan Cileungsi, Bogor

    395 mnt
  • Dari SMAN 3 Depok, Depok

    294 mnt
  • Dari Gerbang Tol Gunung Putri, Bogor

    340 mnt
  • Dari Waroeng Keboenkoe, Bogor

    330 mnt
  • Dari Nirwana Estate, Bogor

    307 mnt
  • Dari Nasi Uduk Pondok Hijau, Purwakarta

    394 mnt
  • Dari Holcim Narogong Plant, Bogor

    366 mnt
  • Dari Sekolah Bintara Depok, Depok

    304 mnt
  • Dari Sekolah Mardi Waluya Cibinong, Bogor

    309 mnt
  • Dari Wedang Jahe Pemda Cibinong, Bogor

    292 mnt

Pemberhentian Bis dekat Pengadilan Agama 1a Karawang di Jakarta

Nama Stasiun Jarak
Puskesmas Karawang Kulon Berjalan 6 menit LIHAT
Sebrang Pertigaan Ahmad Yani Kartini Berjalan 6 menit LIHAT

Jalur Bis ke Pengadilan Agama 1a Karawang di Jakarta

Pertanyaan dan Jawaban

  • Stasiun apa yang paling dekat dekat dengan Pengadilan Agama 1a Karawang?

    Stasiun terdekat dengan Pengadilan Agama 1a Karawang adalah:

    • Puskesmas Karawang Kulon berjarak 411 meter , dengan berjalan 6 menit.
    • Sebrang Pertigaan Ahmad Yani Kartini berjarak 445 meter , dengan berjalan 6 menit.
    Keterangan lebih lanjut
  • Jalur Bis mana yang berhenti dekat Pengadilan Agama 1a Karawang

    Jalur Bis ini berhenti dekat Pengadilan Agama 1a Karawang:16, DAMRI KARAWANG.

    Keterangan lebih lanjut
  • Pukul berapa Bis pertama ke Pengadilan Agama 1a Karawang di Jakarta?

    02 adalah Bis pertama yang menuju Pengadilan Agama 1a Karawang di Jakarta. Berhenti di dekat sini pada 6:00.

    Keterangan lebih lanjut
  • Pukul berapa Bis terakhir ke Pengadilan Agama 1a Karawang di Jakarta?

    63 adalah Bis terakhir yang menuju Pengadilan Agama 1a Karawang di Jakarta. Berhenti di dekat sini pada 21:49.

    Keterangan lebih lanjut
  • Berapa tarif Biske Pengadilan Agama 1a Karawang?

    Tarif Bis ke Pengadilan Agama 1a Karawang sekitar Rp40000.00 - Rp65000.00.

Terakhir diperbarui pada 16 de octubre de 2022

Apa saja syarat untuk bercerai?

Syarat dokumen untuk mengurus gugatan cerai ke pengadilan.
Buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA..
KTP penggugat..
Akta lahir anak dari Catatan Sipil..
Kartu Keluarga..
Bukti-bukti yang menunjukan alasan perceraian..
Bukti penghasilan suami, jika akan menuntut nafkah kepada suami..

Bagaimana prosedur berperkara di Pengadilan Agama?

TAHAPAN PROSES BERPERKARA.
UPAYA PERDAMAIAN. ... .
PEMBACAAN SURAT GUGATAN PENGGUGAT. ... .
3. JAWABAN TERGUGAT. ... .
4. REPLIK PENGGUGAT. ... .
DUPLIK TERGUGAT. ... .
6. PEMBUKTIAN. ... .
7. KESIMPULAN PARA PIHAK. ... .
MUSYAWARAH MAJELIS HAKIM..

Berapa lama proses pembuatan akta cerai?

Lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus perceraian umumnya adalah maksimal 6 bulan. Dalam hal tergugat tinggal di luar Indonesia, sidang baru akan ditetapkan paling lambat 6 bulan setelah gugatan cerai diterima kepaniteraan pengadilan.

Apa saja yang dapat diajukan ke pengadilan agama?

Perkara yang dapat diajukan adalah mengenai perkara-perkara perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah.