Cara mengatasi penipuan online agar uang kembali

Cara mengatasi penipuan online agar uang kembali

  • Tips
  • Tech Hack
  • Cara Melaporkan Penipuan Online Agar Uang Kembali

Naufaludin Ismail

Minggu, 14 Feb 2021, 14:00 WIB

artikel terbaru

Download Nekopoi Care APK v3.8 untuk Android Terbaru 2022, Tanpa VPN!

Tips

20 tahun yang lalu

11 Cara Download Lagu MP3, Browser, YouTube, TikTok Tanpa Aplikasi!

Tips

20 tahun yang lalu

Cara Cek Sinyal TV Digital Manual dan Aplikasi dan Tips Jika Sinyal Hilang

Tips

20 tahun yang lalu

Monster Galaxy, Tangkap Makhluk Moga untuk Jelajahi Galaksi & Hasilkan Kripto!

Web3

20 tahun yang lalu

Kenali Apa Itu IMEI, Fungsinya, dan Cara Mengeceknya: Bisa untuk Lacak HP yang Hilang!

Telko

20 tahun yang lalu

Download WA GB Meta v9.35 Terbaru 2022, Anti Virtex dan Banned!

Tips

20 tahun yang lalu

7 Aplikasi VPN Android Gratis, Buka Situs Terblokir dengan Mudah

Tips

20 tahun yang lalu

Download Pospay APK Terbaru 2022, Bisa untuk Cek Penerima dan Mencairkan BSU Tahap 7!

Tips

20 tahun yang lalu

Download PC Creator MOD APK v6.2.13, Unlimited All & Free Shopping

Gaming

20 tahun yang lalu

Wajib Tahu! Cara Mengecek BPNT lewat HP untuk Mencairkan Bansos

Tips

20 tahun yang lalu

Tautan berhasil disalinX

x

X

Keluar dari JalanTikus

Cara mengatasi penipuan online agar uang kembali

Apakah anda yakin untuk meninggalkan website JalanTikus?

Ya

Batal

Penipuan online memang sangat meresahkan masyarakat belakangan ini. Seiring dengan perkembangan teknologi yang begitu pesat, modus penipuan juga ikut berkembang mengikuti zaman. Jika Anda terjerat penipuan online, Anda mungkin akan bertanya bagaimana cara lapor penipuan online dan apakah uang penipuan online dapat kembali ke tangan Anda.

Dalam hukum ada banyak pasal yang dapat menjerat penipuan online, misalnya saja UU ITE yang menjerat pelaku penipuan online. Anda harus melaporkan penipuan online yang mengambil uang Anda agar penipu tersebut dapat ditindak oleh pihak yang berwajib. Lalu, bagaimana cara melaporkan para penipu online dan apakah uang penipuan online dapat kembali?

Cara Melaporkan Penipuan Online Supaya Uang Kembali

Tindakan yang paling ideal untuk melaporkan penipuan online sekaligus menjawab pertanyaan apakah uang penipuan online dapat kembali yaitu melaporkannya ke pihak kepolisian. Namun, pemerintah juga menyiapkan berbagai platform pelaporan untuk menanggulangi penipuan online.

1. Laporkan ke Cekrekening.id

Situs cekrekening.id adalah situs terobosan dari Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk mengurangi tindak pidana penipuan yang berbasis online. Cara melaporkan penipuan online melalui situs ini adalah sebagai berikut:

  • Buka situs cekrekening.id.
  • Klik tambah rekening di kotak yang berwarna merah.
  • Tulis kronologi dan kejadian penipuan yang menimpa Anda. Siapkan juga identitas penipu yang kamu ketahui misalnya online shop, nama rekening dan tangkapan layar tindakan penipuan.
  • Kirim laporan dan tunggu hasilnya.

Selain itu, melalui situs ini pula Anda bisa mengetahui cara cek rekening penipu. Masukkan rekening yang ingin Anda cek ke situs Anda, lalu akan muncul informasi seputar rekam jejak nomor rekening tersebut apakah pernah terlibat penipuan online.

2. Laporkan Melalui Lapor.id

- Advertisement -

Situs lapor.id merupakan situs besutan Kepolisian Republik Indonesia untuk mengumpulkan aduan seputar kasus kriminal di masyarakat secara online. Situs ini bukan situs yang secara spesifik menangani penipuan online. Oleh sebab itu jawaban tentang apakah uang penipuan online dapat kembali tentu tidak akan ditemukan di situs ini. Namun, Anda tetap bisa melaporkan tindak kriminal penipuan online di situs ini dengan cara menulis kronologi laporan dan kategori laporan serta sertakan bukti-bukti yang menguatkan laporan Anda.

3. Adukan Penipuan Lewat Kredibel.co.id

Situs kredibel.go.id merupakan salah satu situs melaporkan penipuan online terbaik saat ini. Pasalnya, Kredibel.co.id memiliki fasilitas yang cukup lengkap, mulai dari pengecekan rekening, nomor telpon maupun kasus penipuan.

Kredibel.co.id sudah menerima lebih dari 140 ribu kasus penipuan online dengan total kerugian Rp219 miliar yang terjadi pada 78 lembaga keuangan. Adapun, cara melaporkan penipuan online lewat Kredibel.co.id yakni sebagai berikut:

  • Buka halaman pelaporan kasus penipuan di situs www.kredibel.co.id/report
  • Log in dengan akun Google atau Facebook
  • Pilih tipe laporan
  • Isi formulir laporan penipuan
  • Klik tombol “Kirim Laporan”

4.  Proses Pemblokiran Lewat Rekening Bank

Langkah terakhir sebagai cara melaporkan penipuan online paling solutif adalah pemblokiran lewat bank yang bersangkutan. Dalam hal ini, petugas customer service nantinya akan memproses laporan ini dengan ketentuan dan peraturan bank.

Apabila jumlah laporan dan bukti konkrit sudah sesuai dengan hukum, maka pihak bank berhak untuk memblokir rekening tersebut. Dalam banyak kesempatan, kamu pun diharuskan untuk menceritakan kronologi penipuan yang mengatasnamakan orang lain.

Demikian beberapa hal yang bisa kamu lakukan saat menjadi korban penipuan online dalam transaksi perbankan via media sosial.

5. Laporkan ke Polisi Langsung

Cara melaporkan penipuan online ke polisi adalah cara yang paling efektif untuk menjawab apakah uang penipuan online dapat kembali. Karena dengan cara ini, polisi bisa melakukan tindakan hukum yang dapat menjerat penipu online, misalnya memblokir rekening sang penipu. Caranya adalah sebagai berikut:

  • Siapkan bukti-bukti yang Anda punya seperti identitas pelaku, nomor telepon, nomor rekening dan namanya, serta akun media sosial pelaku. Gambar, video dan tangkapan layar juga bisa menjadi bukti penguat.
  • Datangi kantor polisi untuk mengajukan laporan. Disarankan untuk datang ke divisi siber polri untuk tindakan yang lebih efektif.
  • Masuk ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu untuk membuat laporan.
  • Ceritakan kronologi dan tindakan penipuan yang terjadi kepada Anda.
  • Tunggu perkembangan selanjutnya dari kepolisian.

Apakah Uang Penipuan Online Dapat Kembali?

Meskipun penipuan online marak terjadi, namun masih banyak masyarakat yang terus menjadi korban penipuan online ini. Modusnya bisa bermacam-macam, mulai dari jualan online yang barangnya tidak dikirim, hingga penipuan seputar hadiah yang tidak masuk akal.

Tapi, jika sudah terlanjur menjadi korban penipuan online semacam ini, apakah uang penipuan online dapat kembali kepada korban. Jawabannya adalah bisa, jika pihak penipu belum menarik uangnya dari rekening penipuan tersebut.

Caranya adalah setelah Anda melapor ke polisi, hubungi pihak bank yang terkait dengan rekening si penipu. Bawa bukti yang dibutuhkan untuk membekukan rekening penipu, surat laporan kepolisian dan surat permohonan pemblokiran rekening, lalu temui layanan nasabah di bank. Ceritakan kronologi penipuan yang terjadi kepada petugas bank. Ini adalah cara membekukan rekening penipuan.

Pihak bank akan menindaklanjuti laporan Anda dengan memblokir nomor rekening penipu. Jika uang Anda masih berada di dalam rekening si penipu, kemungkinan pihak bank bisa melakukan tindakan untuk mengembalikan uang Anda.

Meskipun begitu, tetap kecil kemungkinan bagi si penipu untuk menyimpan uangnya di rekening tersebut. Itulah jawaban apakah uang penipuan online dapat kembali ke korban. Oleh sebab itu, Anda dianjurkan untuk selalu berhati-hati dalam bertransaksi secara online untuk menghindari penipuan semacam ini.

Sumber: Hukumonline.com

Bagaimana caranya agar uang kembali dari penipuan online?

Melaporkan Penipuan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Melakukan pelaporan melalui telepon dengan menghubungi nomor 157 di hari kerja mulai pukul jam 08.00-17.00 WIB. Melakukan pengaduan penipuan dengan cara menggunakan form pengaduan online. OJK juga menerima pelayanan pengaduan melalui email [email protected].

Apakah uang yang sudah di tipu bisa kembali?

Merujuk pada Pasal 67 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), uang dapat dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Apa yang harus dilakukan korban penipuan online?

Bagi korban penipuan online, silakan simak cara-cara ini untuk Anda dapat melaporkan kasus yang sudah terjadi..
1. Laporkan pihak berwenang. ... .
Membuat laporan di Lapor.go.id. ... .
3. Lapor di Laporku.com. ... .
4. Lapor melalui call center Bank. ... .
Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ... .
6. Lapor melalui cekrekening.id. ... .
7. Lapor melalui BRTI..

Bagaimana cara melaporkan penipuan online ke polisi?

Cara lapor penipuan online Buka laman https://www.lapor.go.id. Pilih kategori “pengaduan” Masukkan judul pelaporan. Masukkan nama akun terduga penipu, kerugian, serta keterangan lain yang dibutuhkan.