Cara Bikin NPWP Online – Bagaimana cara membuat NPWP secara online? Show
mari kita simak tutorial berikut ini. Daftar Isi
Situs Pendaftaran NPWP Onlinealamat situs pendaftaran NPWP Online adalah pajak.go.id atau lebih tepat nya menggunakan alamat dengan sub domain ereg.pajak.go.id berikut link lengkap daftar npwp online https://ereg.pajak.go.id semua layanan perpajakan menggunakan domain resmi pajak.go.id selain dari domain alamat web tersebut maka dipastikan alamat tersebut maka bukan layanan milik Direktorat Jenderal Pajak. Apakah pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara tertulis?Berdasarkan PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Adminsitrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak disebutkan bahwa :
Syarat Pendaftaran NPWPBerikut syarat syarat pendaftaran NPWP berdasarkan PER-04 Tahun 2020 : Syarat NPWP Orang Pribadisyarat pendaftaran NPWP Orang Pribadi (WNI) adalah :
sedangkan untuk Warga Negara Asing syarat nya adalah :
ps : pastikan NIK/KK anda telah terdaftar di database dukcapil pusat (bukan dukcapil daerah) bagi anda Warga Negara Asing, pastikan paspor anda telah tercatat pada database Kantor Layanan Imigrasi Syarat NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim,
Syarat NPWP bagi Wajib Pajak wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya, adalah :
sedangkan syarat pendaftaran NPWP untuk Wajib Pajak Badan dan Warisan Yang Belum terbagi dapat anda lihat pada artikel berikut : PER-04/PJ/2022 Cara Daftar NPWP Online Melalui ereg.pajak.go.idberikut langkah langkah pendaftaran NPWP melaui ereg.pajak.go.id. Registrasi Akunlangkah pertama adalah melakukan registrasi atau mendaftarkan akun pada ereg.pajak.go.id silahkan anda menyiapkan email anda terlebih dahulu. langkah langkah daftar akun pada ereg.pajak.go.id
Mengisi Identitassetelah anda mengklik link verifikasi pada email anda, anda akan diarahkan untuk mengisi identitas anda seperti Jenis WP, Nama, masukkan password nomor handphone pertanyaan keamanan dan jawabannya klik daftar Login ke ereg.pajak.go.idsetelah anda berhasil membuat user pada ereg. langkah selanjutnya adalah mengecek inbox email yang dikirim oleh ereg npwp ke anda dan mengklik link aktivasi. selanjutnya buka alamar ereg.pajak.go.id kemudian login menggunakan email dan password yang telah anda buat tadi. baca juga : Jika Lupa Password Ereg Kategoripada halaman pertama pengisian formulir elektronik NPWP maka anda harus memiliki jenis NPWP anda, contoh seperti ini. pada kolom Status Pusat -Cabang silahkan pilih Pusat, Cabang atau OPPT. kemudian klik selanjutnya Identitaspada bagian B. Identitas Wajib Pajak silahkan isi identitas pribadi anda. masukkan NIK dan nomor KK kemudian Validasi Data setelah data tervalidasi (ada label biru bertulis sesuai dukcapil/imigrasi) maka silahkan klik selanjutnya. bagaimana jika data kependudukan saya tidak valid? silahkan lakukan validasi NIK dan KK terlebih dahulu di kantor layanan kependudukan di daerah anda. Baca Juga : Validasi NIK Gagal pada saat daftar NPWP Penghasilanlangkah selanjutnya adalah mengisi sumber penghasilan. anda dapat mengisi sesuai kriteria yang telah disediakan. contoh : jika anda pegawai/asn/polri/tni maka silahkan memilih Pekerjaan dalam Hubungan Kerja kemudian pilih kode KLU klasifikasi Lapangan Usaha sesuai dengan jenis pekerjaan anda. jika anda pekerja bebas silahkan klik Pekerjaan Bebas jika anda memiliki kegiatan usaha maka silahkan centang kegiatan usaha dan memilih kode jenis klasifikasi usaha nya contoh pengisian bisa anda lihat seperti ini jika sudah, maka silahkan klik Next Alamat Domisilipada bagian alamat domisili anda diminta untuk mengisi alamat sesuai tempat tinggal sebenar nya. bisa jadi alamat anda sama dengan KTP namun bisa jadi juga berbeda berdasarkan kondisi sebenarnya. contoh pengisian alamat domisili dapat anda lihat seperti ini : Permintaan Kode Tokensebelum anda submit formulir anda harus melakukan permintaan kode token. bagaimana cara melakukan permintaan kode token? pada halaman dashboard > klik permintaan kode token, kemudian token akan dikirim ke email anda cek email untuk menyalin kode token yang anda butuhkan tadi. Submit Formulirsetelah anda memperoleh kode token lewat email anda. silahkan salin kedalam formulir. contoh nya seperti ini Klik kirim kini NPWP anda telah selesai dibut. nomor NPWP akan muncul pada halaman dashboard akun ereg anda, dan NPWP elektronik anda akan terkirim di email anda. npwp pribadi, npwp badan, npwp istri, npwp pusat, npwp cabangpendafatara npwp secara online dapat dilakukan untuk pendaftaran npwp pribadi, maupun npwp badan, npwp pusat perbedaaan npwp pusat dan npwp cabang?perbedaaan npwp pusat dan npwp cabang menurut PER-04/PJ/2020 adalah sebagai berikut : NPWP Cabang adalah NPWP yang diberikan bagi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal/tempat kedudukan Wajib Pajak atau yang diberikan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak dapat menggunakan NPWP Pusat. NPWP Pusat adalah NPWP yang diberikan berdasarkan tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak yang menunjukkan pusat kegiatan usaha dengan 3 (tiga) digit terakhir berupa “000”. Status NPWP Pusat apa cabang?Format nomor NPWP Pusat ditandai dengan akhiran kode '000', sedangkan NPWP Cabang diakhiri dengan kode selain '000', misalnya 001, 002, dan lainnya. Kode-kode itu yang akan menjadi perbedaan fisik antara NPWP Pusat dan Cabang.
NPWP pusat diisi apa saat daftar online?NPWP Pusat terdiri atas 15 rangkaian angka yang berakhiran angka 000. Lantas, NPWP Pusat pada form pembukaan diisi apa? Kamu hanya perlu mencentang pilihan NPWP Pusat dan tidak perlu mengisi apa-apa alias biarkan kosong. Hal ini berlaku untuk pendaftaran NPWP secara langsung di kantor pajak dan secara online.
Apa yang dimaksud NPWP cabang?Sementara, NPWP Cabang diberikan bagi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal tempat kedudukan Wajib Pajak. Adapun bentuk kartu NPWP Pusat dan Cabang memang sama, tetapi nomor yang tertera pada NPWP Pusat dan Cabang bisa dipastikan berbeda.
|