Nomor Pokok Wajib Pajak atau disingkat NPWP sudah tidak asing lagi untuk kita dengar. Kartu NPWP merupakan salah satu hal yang tidak bisa diabaikan ketika berhadapan dengan berbagai hal yang berkaitan dengan peraturan pemerintah, khususnya pajak. Pada kali ini tim Rangkul Teman akan membahas lebih lanjut mengenai NPWP, langsung simak ulasannya berikut ini ya. Show Daftar Isi
Apa itu NPWPBerdasarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat (6) Pengertian NPWP : Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang diberikan terhadap Wajib Pajak dan menjadi sarana untuk proses administrasi perpajakan, dipergunakan untuk tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak saat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. Fungsi NPWPAdapun beberapa kegunaan atau manfaat NPWP misalnya seperti mengurus keperluan administrasi perpajakan hingga administrasi di luar perpajakan. Dalam urusan administrasi perpajakan, manfaat NPWP digunakan sebagai kode unik yang selalu dapat digunakan dalam mengurus setiap urusan perpajakan. Disisi lain, NPWP juga bermanfaat saat kita mengurus proses restitusi ketika kamu mengalami lebih bayar pajak. Restitusi yang dimaksud adalah pengajuan pengembalian pembayaran pajak berlebih oleh wajib pajak kepada negara. Manfaat NPWP lainnya juga bisa digunakan sebagai syarat dokumen dalam pengajuan kredit. Misalnya saja jika kamu memiliki usaha, maka sudah seharusnya kamu mempunyai NPWP. NPWP ini diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Setiap wajib pajak hanya memiliki satu NPWP saja. Nomor NPWP yang kita miliki terdiri dari 15 digit angka dimana ada 9 digit angka pertama berisi informasi kode wajib pajak, dan 6 digit terakhir yang ada di NPWP kita merupakan informasi kode administrasi. Angka ini merupakan kode unik dari NPWP itu sendiri. Adanya kode unik yang terdapat di NPWP, maka dijamin data perpajakan seorang wajib pajak tidak akan tertukar ataupun salah dengan wajib pajak lainnya. Siapa yang Wajib Memiliki NPWP?Beberapa masyarakat yang wajib memiliki NPWP antara lain ialah:
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) digunakan untuk mengidentifikasi Wajib Pajak, untuk memenuhi hak dan kewajiban seseorang yang berhubungan dengan perpajakan, atau sebagai acuan untuk membayar pajak. EFIN (Electronic Filing Identification Number) juga diperlukan dalam pelayanan publik seperti penerbitan paspor, mengajukan pinjaman bank, memperoleh izin usaha, dll. NPWP kini bisa dibuat secara online. Cara Membuat NPWP Secara OnlineMembuat NPWP secara online jauh lebih mudah daripada membuat NPWP secara offline. Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak lagi sesulit dulu. Tidak lagi harus datang ke KPP untuk membuat NPWP, kamu bisa dengan mudah membuat NPWP di rumah. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperkenalkan metode pendaftaran dan pembuatan NPWP secara online atau online yang disebut dengan registrasi elektronik (E-REG DJP). Simak beberapa langkah berikut dibawah ini untuk memudahkan kamu dalam membuat NPWP secara online. Ada beberapa langkah yang dapat kamu lakukan untuk memulai proses persiapan NPWP. Berikut adalah langkah-langkah penting untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) online. Mendaftarkan akun NPWP dengan cara:
Masukkan email kamu yang masih aktif dan sering digunakan. Alamat email yang aktif termasuk dalam salah satu hal yang penting untuk diperhatikan dalam membuat NPWP online. Alamat email yang aktif juga dapat digunakan pada formulir pada proses pendaftaran NPWP. Lalu, kamu bisa masukkan kode captcha yang tertera di laman tersebut.
Langkah selanjutnya ialah mengisi formulir untuk pembuatan NPWP dalam cara membuat NPWP online
Cara Mengurus NPWP yang HilangPastinya kita khawatir dan bingung banget kalau NPWP yang kita miliki hilang. Namun jangan khawatir, simak beberapa cara berikut untuk mengurus NPWP yang hilang Disaat kamu kehilangan kartu NPWP, Kamu harus melaporkan ke kantor polisi sehingga mendapatkan surat kehilangan dari kepolisian. Adapun beberapa dokumen yang bisa kamu siapkan dan bawa untuk mengurus NPWP yang hilang seperti membawa fotokopi surat kehilangan, fotocopy KK dan KTP, serta materai Rp 10.000 untuk pengesahan formulir pengajuan kartu NPWP hilang Setelah menyiapkan beberapa dokumen yang telah disebutkan, kamu bisa mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan langkah selanjutnya ialah:
Baca Juga: Langkah-langkah Lengkap dalam Membuat NPWP Online Apa saja syarat untuk membuat NPWP?Syarat daftar NPWP online. Bagi WNI: Fotokopi KTP.. Bagi WNA: Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS Fotokopi NPWP Suami Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Fotokopi surat perpajakan luar negeri bagi suami WNA Fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami.. Dimana kita harus membuat NPWP?Anda dapat langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dari tempat domisili dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan.
Berapa biaya pembuatan NPWP pribadi?Untuk biaya pengurusan dan pembuatan NPWP, serta semua layanan di Kantor Pelayanan Pajak adalah gratis atau tanpa dipungut biaya.
Langkah pertama membuat NPWP?Ini langkah-langkahnya: Kunjungi https://ereg.pajak.go.id/ dan klik 'Daftar' untuk membuat akun. Kemudian, masukkan alamat email yang aktif dan kode captcha. Lakukan verifikasi dengan membuka email konfirmasi yang telah dikirimkan e-Registrasi NPWP online.
|