Apa itu npwp dan bagaimana cara membuatnya

Nomor Pokok Wajib Pajak atau disingkat NPWP sudah tidak asing lagi untuk kita dengar. Kartu NPWP merupakan salah satu hal yang tidak bisa diabaikan ketika berhadapan dengan berbagai hal yang berkaitan dengan peraturan pemerintah, khususnya pajak. Pada kali ini tim Rangkul Teman akan membahas lebih lanjut mengenai NPWP, langsung simak ulasannya berikut ini ya.

Apa itu npwp dan bagaimana cara membuatnya

Daftar Isi

  • Apa itu NPWP
  • Fungsi NPWP
  • Siapa yang Wajib Memiliki NPWP?
  • Cara Membuat NPWP Secara Online
  • Cara Mengurus NPWP yang Hilang

Apa itu NPWP

Berdasarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat (6) Pengertian NPWP : Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang diberikan terhadap Wajib Pajak dan menjadi sarana untuk proses administrasi perpajakan, dipergunakan untuk tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak saat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.

Fungsi NPWP

Adapun beberapa kegunaan atau manfaat NPWP misalnya seperti mengurus keperluan administrasi perpajakan hingga administrasi di luar perpajakan. Dalam urusan administrasi perpajakan, manfaat NPWP digunakan sebagai kode unik yang selalu dapat digunakan dalam mengurus setiap urusan perpajakan.

Disisi lain, NPWP juga bermanfaat saat kita mengurus proses restitusi ketika kamu mengalami lebih bayar pajak. Restitusi yang dimaksud adalah pengajuan pengembalian pembayaran pajak berlebih oleh wajib pajak kepada negara.

Manfaat NPWP lainnya juga bisa digunakan sebagai syarat dokumen dalam pengajuan kredit. Misalnya saja jika kamu memiliki usaha, maka sudah seharusnya kamu mempunyai NPWP. NPWP ini diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Setiap wajib pajak hanya memiliki satu NPWP saja. Nomor NPWP yang kita miliki terdiri dari 15 digit angka dimana ada 9 digit angka pertama berisi informasi kode wajib pajak, dan 6 digit terakhir yang ada di NPWP kita merupakan informasi kode administrasi.

Angka ini merupakan kode unik dari NPWP itu sendiri. Adanya kode unik yang terdapat di NPWP, maka dijamin data perpajakan seorang wajib pajak tidak akan tertukar ataupun salah dengan wajib pajak lainnya.

Siapa yang Wajib Memiliki NPWP?

Beberapa masyarakat yang wajib memiliki NPWP antara lain ialah:

  1. Orang Pribadi yang memiliki usaha ataupun pekerjaan bebas, mereka wajib daftar NPWP 1 bulan terhitung saat usaha atau pekerjaan bebasnya bisa dijalankan
  2. Orang pribadi yang tidak mempunyai usaha ataupun pekerjaan bebas, wajib daftar NPWP 1 bulan sejak penghasilannya melebihi PTKP
  3. Wajib Pajak Badan wajib daftar NPWP 1 bulan sejak pendirian

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) digunakan untuk mengidentifikasi Wajib Pajak, untuk memenuhi hak dan kewajiban seseorang yang berhubungan dengan perpajakan, atau sebagai acuan untuk membayar pajak.

EFIN (Electronic Filing Identification Number) juga diperlukan dalam pelayanan publik seperti penerbitan paspor, mengajukan pinjaman bank, memperoleh izin usaha, dll. NPWP kini bisa dibuat secara online.

Cara Membuat NPWP Secara Online

Membuat NPWP secara online jauh lebih mudah daripada membuat NPWP secara offline. Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak lagi sesulit dulu. Tidak lagi harus datang ke KPP untuk membuat NPWP, kamu bisa dengan mudah membuat NPWP di rumah.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperkenalkan metode pendaftaran dan pembuatan NPWP secara online atau online yang disebut dengan registrasi elektronik (E-REG DJP). Simak beberapa langkah berikut dibawah ini untuk memudahkan kamu dalam membuat NPWP secara online.

Ada beberapa langkah yang dapat kamu lakukan untuk memulai proses persiapan NPWP. Berikut adalah langkah-langkah penting untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) online.

Mendaftarkan akun NPWP dengan cara:

  1. Untuk membuat NPWP secara online, pertama-tama kunjungi website Dirjen Pajak di pajak.go.id atau klik ereg.pajak untuk langsung masuk ke halaman pendaftaran NPWP online. Kemudian pilih menu registrasi elektronik.
  2. Tekan tombol ‘Daftar’ yang ada pada bagian bawah untuk pendaftaran akun baru.

Masukkan email kamu yang masih aktif dan sering digunakan. Alamat email yang aktif termasuk dalam salah satu hal yang penting untuk diperhatikan dalam membuat NPWP online. Alamat email yang aktif juga dapat digunakan pada formulir pada proses pendaftaran NPWP. Lalu, kamu bisa masukkan kode captcha yang tertera di laman tersebut.

  1. Setelah memasukan alamat emailmu, langkah selanjutnya ialah lakukan aktivasi akun yang akan dikirimkan melalui email yang sudah kamu daftarkan. Kamu bisa memeriksa kotak masuk atau inbox email kamu, selanjutnya buka email yang masuk dari Dirjen Pajak. Setelah membuka email tersebut, klik link verifikasi. Setelah itu maka secara otomatis, kamu akan langsung terhubung ke halaman pendaftaran.
  2. Langkah selanjutnya kamu diminta untuk lengkapi seluruh data pendaftaran secara tepat dan benar. Beberapa informasi yang dibutuhkan ialah seperti nama, alamat email, password, dan data lainnya. Periksa kembali dan pastikan juga bahwa data yang telah diisi sudah lengkap dan benar. Pengisian data yang tidak lengkap ataupun salah bisa menyebabkan kamu tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya untuk membuat NPWP
  3. Setelah proses aktivasi telah berhasil dilakukan, silahkan login kembali ke laman sistem e-Registration dengan memasukkan alamat email kamu dan password yang telah kamu buat sebelumnya. Kemudian, kamu akan dialihkan ke laman tampilan Registrasi Data Wajib Pajak untuk mengisi formulir pembuatan NPWP
  4. Setelah kamu menyelesaikan proses aktivasi, langkah selanjutnya silahkan login kembali ke laman sistem e-Registration dan memasukkan alamat email serta password yang telah kamu buat pada tahap sebelumnya. Langkah selanjutnya, kamu akan dialihkan ke laman tampilan Registrasi Data Wajib Pajak untuk mengisi formulir pembuatan NPWP

Langkah selanjutnya ialah mengisi formulir untuk pembuatan NPWP dalam cara membuat NPWP online

  1. Untuk membuat NPWP secara online saat mengisi formulir, kamu harus memilih kategori Wajib Pajak terlebih dahulu. Kamu bisa memilih kategori wajib pajak dan status NPWP yang sesuai dengan keadaanmu. Ada dua kategori wajib pajak yang bisa dipilih. Jika kamu seorang pria/wanita yang belum menikah maka kamu bisa memilih NPWP Pusat. Jika kamu seorang pria/ wanita yang sudah menikah dan ingin membuka cabang NPWP untuk pasangan kamu, maka pilihlah status NPWP cabang
  2. Langkah kedua dalam pembuatan NPWP online adalah melengkapi beberapa data dengan benar dan tepat seperti nama wajib pajak, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan, nomor telepon aktif dan alamat email sesuai pendaftaran.
  3. Selanjutnya kamu bisa memilih penghasilan wajib pajak yang sesuai dengan jenis pekerjaan kamu. Menentukan jenis pekerjaan di dalam pilihan yang tersedia juga termasuk salah satu langkah saat membuat NPWP. Setidaknya ada 4 pilihan jenis pekerjaan yang bisa kamu pilih. Pilihan pertama adalah status dalam pekerjaan, seperti karyawan atau pegawai, apakah pegawai swasta, PNS, BUMN,  atau jabatan pekerjaan lainnya. Untuk pilihan kedua merupakan kegiatan usaha, misalnya saja dengan membuka usaha sendiri contohnya seperti usaha warung sembako, ataupun warung makan, dan lain sebagainya. Untuk pilihan pekerjaan ketiga, kamu bisa memilih pekerjaan dengan keahlian khusus seperti dokter, guru, dan lain-lain. Pilihan keempat ataupun pilihan terakhir merupakan pekerjaan lainnya, yaitu pekerjaan yang selain dari tiga jenis pekerjaan yang sudah disebutkan diatas, contohnya saja seperti freelancer.
  4. Kamu juga Tidak perlu khawatir jika alamat tempat tinggal kamu saat ini berbeda dengan alamat yang tertulis pada KTP kamu. Jika kamu adalah seorang pemilik usaha, maka kamu perlu mencantumkan juga alamat usaha kamu. Jika kamu merupakan seorang pegawai maka kamu dapat melewati kolom pertanyaan tersebut dan menekan tombol ‘next’ untuk lanjut ke cara membuat NPWP online yang selanjutnya.
  5. Untuk selanjutnya, kamu perlu mengisi jumlah tanggungan yang kamu miliki saat ini. Selain itu kamu juga perlu mengisi informasi gaji wajib pajak hal ini dikarenakan merupakan salah satu pertanyaan yang wajib diisi dalam cara membuat NPWP
  6. Langkah selanjutnya yang dapat kamu lakukan dalam cara membuat NPWP online yaitu melampirkan foto e-KTP. Centanglah kotak unggah dan selanjutnya lampirkan foto e-KTP kamu pada kolom ‘Upload KTP Di Sini’. Untuk tahap selanjutnya, kamu bisa ikuti instruksi berikutnya lalu pilih tombol ‘Simpan’.
  7. Setelah kamu selesai mengisi formulir data dengan lengkap dan benar, maka langkah berikutnya untuk membuat NPWP online yaitu menekan tombol ‘Minta Token’ dan masukkan kode Captcha yang sudah tersedia. Token tersebut merupakan kode verifikasi yang nantinya akan dikirimkan secara otomatis ke email kamu yang sudah kamu daftarkan.
  8. Buka email yang telah masuk di inbox kamu kemudian salin kode Token yang telah dikirim. Lalu kamu bisa tempelkan 9 digit kode token yang sudah didapatkan ke kolom yang tersedia. Tahap berikutnya kamu bisa memilih tombol ‘Kirim Permohonan’ maka berkas kamu akan diproses. Untuk memproses berkas yang sudah kamu kirimkan biasanya tidak akan memakan waktu yang lama.

Cara Mengurus NPWP yang Hilang

Pastinya kita khawatir dan bingung banget kalau NPWP yang kita miliki hilang. Namun jangan khawatir, simak beberapa cara berikut untuk mengurus NPWP yang hilang

Disaat kamu kehilangan kartu NPWP, Kamu harus melaporkan ke kantor polisi sehingga mendapatkan surat kehilangan dari kepolisian. Adapun beberapa dokumen yang bisa kamu siapkan dan bawa untuk mengurus NPWP yang hilang seperti membawa fotokopi surat kehilangan, fotocopy KK dan KTP, serta materai Rp 10.000 untuk pengesahan formulir pengajuan kartu NPWP hilang

Setelah menyiapkan beberapa dokumen yang telah disebutkan, kamu bisa mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan langkah selanjutnya ialah:

  1. Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat lalu isi formulir permohonan pencetakan ulang NPWP
  2. Langkah selanjutnya kamu bisa mengambil nomor antrian untuk pencetakan NPWP baru
  3. Setelah itu kamu bisa menyerahkan semua dokumen yang dibutuhkan
  4. Langkah terakhir, kamu bisa menunggu kartu NPWP dicetak ulang dengan data yang sudah ada dan disimpan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga: Langkah-langkah Lengkap dalam Membuat NPWP Online

Apa saja syarat untuk membuat NPWP?

Syarat daftar NPWP online.
Bagi WNI: Fotokopi KTP..
Bagi WNA: Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS Fotokopi NPWP Suami Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Fotokopi surat perpajakan luar negeri bagi suami WNA Fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami..

Dimana kita harus membuat NPWP?

Anda dapat langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dari tempat domisili dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan.

Berapa biaya pembuatan NPWP pribadi?

Untuk biaya pengurusan dan pembuatan NPWP, serta semua layanan di Kantor Pelayanan Pajak adalah gratis atau tanpa dipungut biaya.

Langkah pertama membuat NPWP?

Ini langkah-langkahnya: Kunjungi https://ereg.pajak.go.id/ dan klik 'Daftar' untuk membuat akun. Kemudian, masukkan alamat email yang aktif dan kode captcha. Lakukan verifikasi dengan membuka email konfirmasi yang telah dikirimkan e-Registrasi NPWP online.