Berapa biaya waarmerking di notaris

Simak yuk,Pernahkah mendengar istilah legalisir Notaris, legalisasi atau waarmerking sebelumnya ?? Biasanya dalam pengurusan dokumen di Bank, atau pengurusan dokumen lainnya seringkali kita diminta untuk melakukan satu atau bahkan semua proses tersebut di atas. Kita sebagai orang awam pasti bingung dengan istilah-istilah tersebut, benar ?

Untuk itu mari kita bahas satu per satu istilah-istilah tersebut di atas :

1. Legalisir (Copy collationee)

    Legalisir atau yang biasa disebut dengan istilah copy col adalah proses pencocokan dokumen fotocopy dengan dokumen aslinya. Notaris akan memberikan cap/stempel dan paraf di setiap halaman fotocopy dan pada halaman paling belakang, Notaris akan memberikan tanda tangan serta keterangan bahwa dokumen fotocopy tersebut sama dengan dokumen asli yang diperlihatkan di hadapan Notaris.

Tidak sedikit dari kita yang tidak punya waktu/tidak sempat untuk mengurus legalisir tersebut. Jangan khawatir, Bapak/Ibu cukup Download Form berikut, kemudian isi dan dapat dikirimkan kembali kepada kami melalui email :

2. Legalisasi 

     Legalisasi adalah proses pengesahan tandatangan di hadapan Notaris. Dokumen tersebut biasanya dibuat di bawah tangan oleh pihak/para pihak tetapi penandatanganannya di hadapan Notaris. Dalam hal ini, Notaris hanya mengesahkan tandatangan pihak/para pihak bukan mengesahkan isi dari dokumen bawah tangan tersebut. 

Segera setelah Bapak/Ibu mengisi form berikut https://aloysius-lawoffice.com/cof-legalisasi kami akan segera melakukan penjadwalan untuk proses legalisasi di Kantor kami.

3. Waarmerking

     Waarmerking adalah proses pendaftaran/register dokumen bawah tangan di buku khusus yang dibuat oleh Notaris, yang mana dokumen tersebut sudah dibuat dan ditandatangani oleh Pihak/Para Pihak sebelumnya.

Sebagai contoh, Surat Perjanjian Kerjasama yang dibuat dan ditandatangani oleh Tuan A dan Tuan B pada tanggal 29 November 2011. Kalau kita melihat kasus di atas, dokumen perjanjian Kerjasama tersebut sudah di tandatangani oleh para pihak pada tanggal 29 November 2011, sehingga dokumen itu tidak dapat dilegalisasi tetapi hanya bisa di waarmerking / register di Kantor Notaris. Tujuan waarmerking itu sendiri, hanya sebagai bukti bahwa dokumen tersebut sudah pernah dibuat oleh para pihak dan sudah pernah di daftarkan di Notaris.

Segera hubungi kami, jika Bapak/Ibu ingin tahu lebih lanjut.

Sobat KH pasti tidak asing dengan pekerjaan notaris bukan? Meskipun umumnya notaris hanya diketahui memiliki wewenang dalam melakukan pembuatan akta jual beli tanah ataupun dalam hal pembuatan akta notaris untuk badan usaha, ternyata notaris juga memiliki wewenang lainnya lho. Salah satu wewenang yang dimaksud adalah waarmerking. Istilah ini memang cukup asing dan masih banyak masyarakat yang bingung mengenai waarmerking. Waarmerking sendiri biasanya dimintakan oleh para pihak yang melakukan perjanjian dengan tujuan agar ada pihak lain yang juga mengetahui telah terjadi perjanjian atau kesepakatan sehingga salah satu pihak tidak dapat melakukan penyangkalan untuk memenuhi prestasi dalam perjanjian tersebut. Nah, untuk lebih memahami apa itu waarmerking, Kontrak Hukum akan membahasnya berikut ini. Yuk simak sampai bawah!

Pasal 15 ayat 2 huruf b UU No 2 Tahun 2014 menyebutkan bahwa notaris memiliki kewenangan untuk membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus. Hal tersebut juga dikenal dengan sebutan pendaftaran surat dibawah tangan dengan kode register atau waarmerking. Dalam waarmerking ini, notaris akan mendaftarkan dokumen/surat kedalam buku pendaftaran surat di bawah tangan. Namun, surat/dokumen yang dimaksud telah dibuat dan ditandatangani oleh para pihak sebelum dibawa ke hadapan notaris sehingga surat di bawah tangan ini biasanya memiliki tanggal yang berbeda antara tanggal penandatanganan dan tanggal pendaftaran. Sebagai informasi, meskipun surat/dokumen akan di waarmerking, hak dan kewajiban dari para pihak yang terlibat tetap timbul saat penandatanganan surat/dokumen dilakukan bukan saat pendaftaran kepada notaris.

Setelah di waarmerking maka surat/dokumen tersebut akan diberi teraan cap/stempel serta paraf dan tanda tangan Notaris. Surat/dokumen tersebut juga akan tercatat secara hukum dan dapat dijadikan sebagai alat bukti jika terjadi sengketa. Namun karena dalam waarmerking surat/dokumen telah dibuat sebelum didaftarkan kepada notaris, notaris tidak memiliki tanggung jawab secara hukum atas isi dari surat/dokumen yang dibuat termasuk tanggal ditandatanganinya. Tanggung jawab tersebut sepenuhnya ditanggung oleh para pihak yang terikat sehingga para pihak harus membuatnya pernyataan yang sebenar-benarnya dalam surat/dokumen tersebut.

Ketika terjadi sengketa atas surat/dokumen yang telah didaftarkan, pertanggungjawaban notaris terbatas untuk membenarkan bahwa para pihak yang terikat dalam surat/dokumen tersebut telah membuat atau bersepakat pada tanggal penandatanganan surat dan telah didaftarkan ke dalam buku pendaftaran surat di bawah tangan. Jadi dalam waarmerking, notaris hanya berhak memberikan kesaksian bahwa memang ada surat/dokumen tersebut.

Nah, Sobat KH itulah penjelasan mengenai waarmerking. Bagi Sobat KH yang ingin mendaftarkan surat/dokumen milik Sobat KH agar tercatat secara hukum, Sobat KH juga dapat meminta bantuan notaris dari Kontrak Hukum. Sobat KH tidak perlu khawatir menggunakan layanan dari Kontrak Hukum karena selain dikerjakan oleh para ahlinya, Kontrak Hukum telah terpercaya dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara cepat, mudah, dan terjangkau. Data serta informasi milik Sobat KH juga terjamin aman dan terlindungi. Jangan ragu dan segera hubungi Kontrak Hukum di 0821-2555-5332 apabila Sobat KH memiliki pertanyaan dan ingin berkonsultasi mengenai waarmerking atau masalah hukum lainnya.

Apa itu Waarmerking di notaris?

Waarmerking adalah proses pendaftaran/register dokumen bawah tangan di buku khusus yang dibuat oleh Notaris, yang mana dokumen tersebut sudah dibuat dan ditandatangani oleh Pihak/Para Pihak sebelumnya.

Berapa biaya konsultasi ke notaris?

Jika menggunakan jasa notaris, Anda memerlukan biaya sekitar Rp2.400.000. Ada pula notaris yang menarik biaya 1% dari nilai transaksi. Biaya BBN, bea balik nama ini memang diurus oleh notaris setempat bersamaan dengan AJB. Biaya yang dibutuhkan untuk membayar jasa notaris adalah sekitar Rp750.000.

Berapa biaya legalisasi dokumen di notaris?

Sementara itu, harga layanan legalisasi notaris atau biaya legalisir notaris secara umum di Indonesia berkisar Rp200.000 hingga Rp400.000 per dokumen. Tarif legalisir ini tidaklah permanen tetapi bisa berubah sewaktu-waktu.

Bagaimana kekuatan hukum Waarmerking?

Kekuatan hukum akta perjanjian di bawah tangan yang didaftarkan oleh Notaris (waarmerking), yaitu pada akta di bawah tangan kekuatan pembuktiannya hanya meliputi kenyataan bahwa keterangan itu diberikan, apabila tanda tangan itudiakui oleh yangmenandatanganinyaatau dianggap sebagai telah diakui sedemikian menurut hukum ...