Bpjs.naik.berapa.harganya bulan september 2022

Pemerintah menaikkan besaran iuran untuk peserta mandiri atau membayar sendiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Penyesuaian iuran ini berlaku efektif mulai 1 April 2016 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomir 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam perpres tersebut juga terdapat beberapa perubahan-perubahan penting seperti pimpinan dan anggota DPRD masuk dalam kategori PPU, penyesuaian hak kelas perawatan peserta  pekerja penerima upah dan peningkatan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.

Perwakilan  BPJS Kesehatan Kabanjahe menyampaikan, terdapat tiga hal yang mendorong pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan Mandiri bagi masyarakat.

"Ketiga hal itu masing–masing, kelancaran, ketersediaan dan keberlanjutan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penyesuaian tarif ini dipilih oleh pemerintah untuk lebih meningkatkan pelayanan kepesertaan BPJS Kesehatan.", katanya kepada Wartawan dalam Konfrensi Pers Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016 di Kantor BPJS Kabanjahe, Rabu (16/3/2016).

Turut hadir pada konferensi pers tersebut Ketua IDI Kabanjahe dr. Herman Barus, Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Karo, dan perwakilan tokoh masyarakat.

Terbitnya Perpres ini akan memberikan manfaat pelayanan kesehatan maupun akses pelayanan dan juga dapat menyesuaikan rasio distribusi peserta dengan puskesmas, klinik pratama, dokter praktek perorangan.

Penyesuaian iuran yang tertuang dalam Perpres tersebut sudah merupakan perhitungan aktuaris oleh para ahli termasuk rekomendasi dari DJSN. Pertimbangan untuk opsi penyesuaian iuran adalah opsi secara umum untuk keberlangsungan program.

Adapun perubahan iuran tersebut, ruang perawatan kelas III menjadi Rp 30.000 dari sebelumnya Rp 25.500 per bulan, ruang perawatan klas II menjadi Rp 51.000 dari sebelumnya Rp42.500 per bulan dan ruang perawatan kelas I, menjadi Rp 80.000 dari sebelumnya Rp59.500 per bulan. 

Pada pertemuan tersebut, wartawan meminta kepada BPJS Kesehatan Kabanjahe agar meningkatkan pelayanan dengan membuat pelayanan keliling kepada masyarakat di kecamatan Kabupaten Karo agar masyarakat di desa-desa yang jauh dari Kabupaten dapat mendaftarkan diri dan memperoleh informasi tentang BPJS Kesehatan.

Humas Dinas Kominfo dan PDE Kab. Karo


JAKARTA, KOMPAS.com – Pertanyaan seputar iuran BPJS Kesehatan 2022 mencuat seiring kabar adanya penghapusan kelas, meski belakangan dibantah pihak BPJS Kesehatan.

Saat ini, ketentuan mengenai iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam regulasi tersebut, iuran BPJS Kesehatan 2021 masih memberlakukan pembaguian kelas. Artinya, iuran BPJS Kesehatan kelas 3 berbeda dengan iuran BPJS Kesehatan kelas 2, demikian pula iuran BPJS Kesehatan kelas 1.

Baca juga: Cek BPJS Kesehatan Sudah Aktif atau Belum dengan NIK di WA Tanpa Ribet

Perpres Nomor 64 Tahun 2020 memang membuka peluang adanya kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan. Hal ini disebutkan dalam Pasal 38 ayat (1) yang menyebut bahwa besaran iuran ditinjau paling lama 2 tahun sekali.

Ini artinya akan ada penyesuaian pada iuran BPJS Kesehatan 2022 mengingat peninjauan terakhir sudah dilakukan pada tahun 2020, termasuk terkait iuran BPJS Kesehatan mandiri 2021.

Alur penetapan tarif iuran BPJS Kesehatan

Peninjauan iuran BPJS Kesehatan dilakukan dengan menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku umum dan sekurang-kurangnya memperhatikan inflasi, biaya kebutuhan Jaminan Kesehatan, dan kemampuan membayar iuran.

Pasal 38 ayat (2) menjelaskan bahwa besaran iuran diusulkan oleh Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional kepada Presiden dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Baca juga: Cara Mengecek Tagihan BPJS Kesehatan di HP, Bisa Lewat WA dan FB

Selanjutnya, Pasal 38 ayat (3) menegaskan, ketentuan mengenai besaran iuran BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden. Ini artinya keputusan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan ada di tangan Jokowi.

Rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru

Terlepas dari adanya kabar penghapusan kelas, jika tak mengalami perubahan maka iuran BPJS Kesehatan 2022 tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini, termasuk mengenai iuran BPJS Kesehatan mandiri 2021.

Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.

Adapun ketentuan iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 lima persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan:

  • 4 persen dibayar oleh pemberi kerja
  • 1 persen dibayar oleh peserta

Baca juga: Iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan: Rincian hingga Denda Keterlambatan

Sementara itu, iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Adapun iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta yakni sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan:

  • 4 persen dibayar oleh pemberi kerja
  • 1 persen dibayar oleh peserta

Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU tersebut dibayarkan secara langsung oleh pemberi kerja kepada BPJS Kesehatan.

Dalam hal ini, jika pemberi kerja merupakan penyelenggara negara, iuran bagi peserta PPU dibayarkan secara langsung oleh pemberi kerja kepada BPJS Kesehatan melalui kas negara kecuali bagi kepala desa dan perangkat desa.

Baca juga: Simak, Ini Tabel Santunan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

Sementara iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1 persen dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Sedangkan iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll), termasuk peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja (iuran BPJS Kesehatan mandiri 2021) adalah sebesar:

  • Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3 (Rp 35.000 dibayar peserta dan Rp 7.000 dibayar pemerintah).
  • Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 2.
  • Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 1.

Itulah perbedaan rincian iuran BPJS Kesehatan kelas 3, iuran BPJS Kesehatan kelas 2, dan iuran BPJS Kesehatan kelas 1. Adapun pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Baca juga: Ini Syarat dan Cara Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berapa tarif iuran BPJS kesehatan 2022?

- Kelas 1 senilai Rp 150.000 untuk setiap peserta per bulan. - Kelas 2 senilai Rp 100.000 untuk setiap peserta per bulan. - Kelas 3 senilai Rp 35.000 untuk setiap peserta per bulan. Bagi kelas 3, mendapatkan subsidi sebesar Rp 7.000, dari tarif sebelumnya, yaitu Rp 42.000.

BPJS kelas 3 dapat apa saja?

Konsultasi dokter..
Pemeriksaan penunjang, seperti laboratorium, radiologi (rontgen), dan lainnya..
Obat Formularium Nasional (Fornas) maupun obat bukan Fornas..
Bahan dan alat medis habis pakai..
Akomodasi atau kamar perawatan..
Biaya lainnya yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan pasien..

BPJS kelas 2 dapat apa saja?

Kelas 2: Peserta kelas 2 akan mendapat fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit yaitu 3-5 orang. Tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan pindah kamar inap ke kelas 1 atau VIP, asal bersedia membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.

Bagaimana Cara Cek BPJS aktif atau tidak?

Berikut cara cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak lewat Care Center 165..
Telepon Care Center 165..
Ketik 1 untuk layanan..
Pilih layanan status kepesertaan..
Ketik nomor BPJS Kesehatan atau NIK..
Ketik tanggal lahir peserta..
BPJS Kesehatan akan memberikan informasi status kepesertaan Anda apakah aktif atau tidak..