KetenagakerjaanKamis, 11 November 2021 Show
Bagaimana cara dan prosedur untuk pengurusan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap) untuk Tenaga Kerja Asing dan di mana pengurusan izin tersebut? Terima kasih. KITAS/ITAS adalah (Kartu) Izin Tinggal Terbatas. Sedangkan, yang dimaksud dengan KITAP/ITAP adalah (Kartu) Izin Tinggal Tetap. Permohonan KITAS dan KITAP diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing. Siapa saja yang dapat diberikan KITAS dan KITAP? Bagaimana syarat dan cara mengurus KITAS dan KITAP? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Prosedur KITAS dan KITAP yang pertama kali dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan dipublikasikan pada Kamis, 04 November 2010, yang dimutakhirkan pertama kali pada Rabu, 02 Agustus 2017, dan kedua kali pada 15 Agustus 2018. Sebelumnya, perlu Anda ketahui apa itu KITAS. KITAS/ITAS adalah (Kartu) Izin Tinggal Terbatas. Sedangkan, yang dimaksud dengan KITAP/ITAP adalah (Kartu) Izin Tinggal Tetap. Cara Mengurus Izin Tinggal Terbatas (KITAS/ITAS) Apa itu KITAS? KITAS/ITAS diberikan kepada:[1]
Pemberian, perpanjangan, dan pembatalan ITAS dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.[2] Adapun menjawab pertanyaan Anda, cara mengurus ITAS untuk Tenaga Kerja Asing (“TKA”) kami rangkum sebagai berikut:
Sebagai informasi tambahan, dalam rangka penyederhanaan proses penerbitan Visa dan Izin Tinggal bagi TKA di Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal Bagi Tenaga Kerja Asing (“Permenkumham 16/2018”). Pemberian ITAS untuk calon TKA dilaksanakan pada tempat pemeriksaan imigrasi tertentu.[10] Pejabat Imigrasi yang bertugas pada tempat pemeriksaan imigrasi menyelesaikan pemberian ITAS calon TKA melalui mekanisme:[11]
Data ITAS elektronik dikirimkan secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) kepada Pemberi Kerja TKA, calon TKA, Divisi Keimigrasian, dan kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal TKA.[12] Masa berlaku ITAS diberikan untuk waktu paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal tidak lebih dari 10 tahun.[13] ITAS juga dapat diberikan kepada orang asing untuk melakukan pekerjaan, dalam waktu paling lama 90 hari dan dapat diperpanjang dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di wilayah Indonesia tidak lebih dari 180 hari.[14] Cara Mengurus Izin Tinggal Tetap (KITAP/ITAP) Setelah mengetahui apa itu KITAS/ITAS, lalu untuk KITAP/ITAP diberikan kepada orang asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.[15] ITAP dapat diberikan melalui alih status kepada:[16]
ITAP tersebut juga dapat diberikan secara langsung tanpa melalui alih status kepada:[17]
Cara mengurus ITAP untuk TKA kami rangkum sebagai berikut:
Masa berlaku ITAP diberikan untuk waktu 5 tahun dan dapat diberikan perpanjangan untuk jangka waktu tidak terbatas dengan ketentuan sepanjang Izin Tinggalnya tidak dibatalkan.[22] Sebagai catatan penting dan masih menyangkut soal pertanyaan Anda, TKA pemegang ITAS sebagai rohaniwan, pekerja, investor, dan rumah kedua dapat diberikan ITAP setelah pemohon tinggal menetap selama 3 tahun berturut-turut dan menandatangani Pernyataan Integrasi kepada Pemerintah Republik Indonesia.[23] Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2015 tentang Prosedur Teknis Alih Status Izin Tinggal Kunjungan Menjadi Izin Tinggal Terbatas dan Alih Status Izin Tinggal Terbatas Menjadi Izin Tinggal Tetap (“Permenkumham 43/2015”) disebutkan bahwa permohonan alih status ITAS menjadi ITAP diajukan TKA dengan cara mengisi aplikasi data serta melampirkan dokumen:[24]
Selain dokumen-dokumen tersebut, TKA juga harus melampirkan:[25]
Ini berarti, untuk mendapatkan KITAP, seorang TKA yang memiliki KITAS harus telah tinggal lebih dari 3 tahun berturut-turut di Indonesia, telah menandatangani Pernyataan Integrasi kepada Pemerintah Republik Indonesia, dan menduduki jabatan sebagai pemimpin tertinggi perusahaan atau kepala perwakilan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika. Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum:
[2] Pasal 55 UU Keimigrasian [3] Pasal 142 ayat (1) PP 48/2021 [4] Pasal 141 ayat (2) huruf b PP 48/2021 [5] Pasal 142 ayat (2) huruf e PP 48/2021 [6] Tanda Masuk adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negara Indonesia dan orang asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan masuk wilayah Indonesia (Pasal 1 angka 8 PP 48/2021) [7] Pasal 143 PP 48/2021 [9] Pasal 144 ayat (2) PP 31/2013 [10] Pasal 8 ayat (1) Permenkumham 16/2018 [11] Pasal 9 ayat (1) Permenkumham 16/2018 [12] Pasal 9 ayat (2) Permenkumham 16/2018 [13] Pasal 148 PP 48/2021 [14] Pasal 149 PP 48/2021 [16] Pasal 106 angka 6 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 54 ayat (1) UU Keimigrasian jo. Pasal 152 ayat (1) dan Pasal 152 ayat (3) PP 48/2021 [17] Pasal 152 ayat (2) dan Pasal 152 ayat (4) PP 48/2021 [18] Pasal 153 ayat (1) PP 31/2013 [19] Pasal 153 ayat (2) PP 31/2013 [20] Pasal 154 ayat (1) PP 31/2013 [21] Pasal 154 ayat (2) PP 31/2013 [22] Pasal 155 PP 31/2013 [23] Pasal 60 ayat (1) dan Pasal 106 angka 6 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 54 ayat (1) huruf a UU Keimigrasian [24] Pasal 39 Permenkumham 43/2015 [25] Pasal 41 ayat (2) dan Pasal 37 huruf b Permenkumham 43/2015 Tags: Berapa harga Perpanjang E paspor?Biaya perpanjang paspor biasa (48 halaman): Rp 355.000. Biaya perpanjang paspor elektronik (48 halaman): Rp 655.000. Biaya perpanjang paspor karena hilang: Denda Rp 1 juta. Biaya perpanjang paspor karena rusak: Rp 500.000.
Berapa biaya perpanjangan visa?Perpanjangan izin kunjungan masa berlaku 30 hari
Sama seperti PP No. 28 Tahun 2019 sebelumnya, visa ini memiliki tarif Rp 500.000 per permohonan.
Berapa lama KITAP?#5 KITAP: Cara Mendapatkan Izin Tinggal di Indonesia
KITAP berlaku untuk lima tahun, dan jika setelah lima tahun tidak ada perubahan status dari ekspat, visa akan diperpanjang secara otomatis.
Berapa lama urus KITAP?Layanan Imigrasi
Proses aplikasi sekitar 7-10 hari kerja. Cek persyaratan lengkapnya di artikel ini. Visa Bisnis Indonesia: Persyaratan dan Proses Mendapatkan Cekindo dapat menjadi sponsor Visa Bisnis Indonesia bagi warga asing. Proses aplikasi sekitar 7-10 hari kerja.
|