Panduan design produk bpom dan halal

Desember 14, 2019

Panduan design produk bpom dan halal

Published by admin at Desember 14, 2019

Download e-book Terbaru Panduan Registrasi Pangan Olahan (2019) Informasi terbaru dari Direktorat Registrasi Pangan Olahan Badan POM RI seputar registrasi pangan olahan dalam bentuk e-book dan booklet. Silahkan unduh melalui link di bawah ini : Buku 1 Informasi Umum Regsitrasi Pangan Olahan Buku 2 Tata Cara Registrasi Akun Perusahaan Buku 3 Tata Cara Registrasi Pangan Olahan Buku 4 Label Pangan Olahan Booklet Pengawasan Pre-Market Pangan Segar dan […]

Desember 31, 2018

Panduan design produk bpom dan halal

Published by admin at Desember 31, 2018

Pendaftaran Pangan Olahan

Pendaftaran Pangan Olahan Pendaftaran Pangan Olahan diwajibkan untuk setiap Pangan Olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor dan diperdagangkan di Indonesia. Output dari Pendaftaran Pangan Olahan adalah Izin Edar Produk Pangan Olahan dari perusahaan Anda. Pendaftaran pangan olahan dikecualikan untuk Pangan Olahan yang diproduksi oleh Industri Rumah Tangga Pangan dan yang mempunyai masa simpan kurang dari 7 (tujuh) hari. […]

“Jika terjadi perubahan data pangan olahan pengusaha dapat mengajukan pendaftaran variasi”

Setiap pengusaha dalam menjalankan bisnisnya tentu harus terus melakukan inovasi agar bisnisnya dapat terus berkembang besar, tidak terkecuali pengusaha pangan olahan. Salah satu cara inovasi bisnis yang dapat dilakukan pengusaha pangan olahan, yakni dengan merubah desain label atau mengganti jenis kemasannya. 

Perubahan desain pada pangan olahan memiliki dampak terhadap izin edar yang dimiliki pengusaha pangan olahan. Hal itu karena berdasarkan Pasal 7 Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan (PBPOM 27/2017), pendaftaran izin edar diajukan untuk setiap pangan olahan, termasuk yang memiliki perbedaan dalam hal:

Baca juga: Syarat Izin Edar BPOM Untuk Pangan Olahan Di Indonesia

  1. Jenis pangan;
  2. Jenis kemasan;
  3. Komposisi;
  4. Nama dan/atau alamat sarana produksi di wilayah Indonesia;
  5. Nama dan/atau alamat sarana produksi asal di luar negeri;
  6. Nama dan/atau alamat importir/distributor;
  7. Desain label.

Dari ketentuan tersebut desain label dan jenis kemasan menjadi salah satu data yang termasuk dalam pendaftaran izin edar pangan olahan. Meskipun pengusaha pangan olahan sudah memiliki izin edar, pengusaha pangan olahan tetap dapat mengubah desain label atau jenis kemasan produknya.

Akan tetapi, pengusaha pangan olahan harus melakukan pendaftaran variasi ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Menurut Pasal 1 angka 19 PBPOM 27/2017,

Pendaftaran variasi adalah pendaftaran perubahan data pangan olahan yang sudah memiliki izin edar dengan tidak menyebabkan perubahan Nomor izin edar dan/atau perubahan biaya evaluasi.

Berdasarkan ketentuan tersebut, jika terjadi perubahan data pangan olahan pengusaha dapat mengajukan pendaftaran variasi. Dengan catatan perubahan data pangan olahan itu tidak mengubah nomor izin edar dan/atau biaya evaluasi. Jika perubahan data pangan olahan mengubah nomor izin edar dan/atau biaya evaluasi, maka pengusaha harus melakukan pendaftaran ulang pangan olahannya. 

Perubahan data dalam pengajuan pendaftaran variasi dibagi menjadi 2 perubahan data, yaitu (Pasal 24 PBPOM 27/2017):

  • Perubahan data mayor dapat berupa:
    1. Perubahan desain label:
    2. Pencantuman dan/atau perubahan informasi Nilai gizi;
    3. Perubahan dan/atau penambahan klaim; dan/atau
    4. Perubahan komposisi dan/atau proses produksi.
  • Perubahan data minor dapat berupa:
    1. Perubahan nama produsen dan/atau importir/distributor;
    2. Perubahan alamat kantor importir/distributor selama masih dalam satu wilayah daerah provinsi;
    3. Perubahan nama dagang;
    4. Perubahan nama jenis;
    5. Perubahan dan/atau penambahan berat/isi bersih;
    6. Pencantuman keterangan halal, Tanda Standar Nasional Indonesia (SNI), dan/atau logo lainnya yang tidak terkait dengan klaim;
    7. Perubahan untuk kepentingan promosi dalam waktu tertentu;
    8. Perubahan masa simpan; dan/atau 
    9. Perubahan format kode produksi.

Baca juga: Hati-Hati! Bisnis Frozen Food Bisa Dipidana Jika Menjual Tanpa Izin Edar

Pengusaha pangan olahan yang ingin mengubah desain label, maka termasuk dalam perubahan data mayor. Sedangkan pengusaha pangan olahan yang mengubah kemasan menjadi ukuran yang lebih kecil atau sebaliknya, maka termasuk dalam perubahan data minor. Pengajuan pendaftaran variasi dapat dilakukan melalui e-Registration pangan olahan dengan alamat http://e-reg.go.id

Anda kesulitan dalam mengurus izin edar BPOM? Kami dapat membantu Anda mengurusnya. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Dwiki Julio Dharmawan

Produk apa saja yang harus diurus ke BPOM?

Apakah produk tsb dikonsumsi, dihirup, dioles, digosok,ditetes , ditempel, semua Wajib mendapatkan sertifikat BPOM . Contohnya, segala jenis Obat Kimia maupun herbal atau tradisional, Suplemen, Pangan dan pangan olahan, Minuman, Kosmetik, Sabun mandi, pasta gigi, minyak esensial, dan lain-lain.

Berapa biaya ijin BPOM?

Biaya registrasi izin edar BPOM mulai Rp100.000 per produk untuk obat-obatan dan mulai Rp100.000 per produk untuk makanan. Jasa notifikasi kosmetika yang diproduksi di luar negara ASEAN mulai Rp1,5 juta per item, sedangkan yang diproduksi di negara ASEAN Rp500.000 per item.

Apa saja syarat syarat mendapatkan izin edar dari BPOM?

Persyaratan Produk Dalam Negeri (MD) :.
NIB (jika melalui jalur OSS).
Izin Usaha (IUI/IUMK/SKDU).
Hasil audit sarana produksi (PSB) rekomendasi Balai POM setempat..
Untuk produk minuman beralkohol harus menggunakan IUI yang diterbitkan oleh BKPM Pusat..

Langkah Langkah mengurus BPOM?

Alur Pendaftaran dalam Mengurus Izin Edar BPOM.
Tunggu evaluasi dan verifikasi dari petugas. ... .
Masukkan data dan unggah dokumen pendukung yang diminta. ... .
Tunggu penerbitan surat perintah bayar. ... .
Tunggu evaluasi verifikasi dan validasi dari petugas BPOM..
Setelahnya, penerbitan izin edar..