E-BUPOT PPH FINAL Show
Kelola Bupot PPh 4 ayat 2 Lebih Praktis di eBupot Klikpajak by MekariKirim Bupot ke Lawan TransaksiBukti Potong PPh Final dapat langsung dikirimkan ke lawan transaksi segera setelah disetujui dan mendapatkan nomor dari DJP Rekonsiliasi Data Bukti PotongMenyediakan data bukti pemotongan untuk kebutuhan rekapitulasi dan rekonsiliasi dengan transaksi yang mengandung PPh 4 ayat 2. Bupot Tervalidasi DJPBukti potong PPh Final yang diterbitkan Klikpajak, secara otomatis akan muncul di SPT Tahunan penerima Bupot dan resmi dari DJP Kelola Bupot PPh Final lebih efisien melaui eBupot unifikasi Klikpajak
Buat Bupot PPh FinalIsi formulir yang disediakan untuk buat bukti potong resmi lengkap dengan Kode Jenis Pajak. Fitur eBupot PPh Final akan menghitung PPh 4 ayat 2 secara otomatis. Klikpajak menyediakan dua cara pembuatan Bukti Potong PPh final dalam jumlah banyak. Impor pembelian dari pembukuan online Jurnal by Mekari atau impor Bukti Potong sesuai template DJP dalam file excel. Kirim Bukti Potong Langsung ke Lawan TransaksiLangsung kirim Bukti Potong PPh 4 ayat 2 ke lawan transaksi melalui email segera setelah mendapatkan validasi dari Ditjen Pajak. Lengkapi dokumen pajak seperti Sertifikat Elektronik, email dan informasi penandatanganan sekali input, lalu lakukan transaksi di eBupot Klikpajak kapan saja. Anda bisa mengunduh bukti potong PPh 4 ayat 2 kapan pun dimana pun sesuai kebutuhan. Solusi Pajak Bagi Pelaku BisnisFitur eBupot PPh 4 ayat 2 dapat membantu PKP yang bergerak di bidang jasa konstruksi, sewa properti maupun UMKM yang berkaitan dalam pengelolaan bukti potong PPh final. Klikpajak menyediakan data bukti pemotongan untuk kebutuhan rekapitulasi dan rekonsiliasi dengan transaksi yang mengandung PPh 4 ayat 2. Lihat daftar dan semua status Bukti Potong PPh final yang dibuat di eBupot Klikpajak beserta informasi yang jelas apabila Bukti Potong gagal dibuat Apa fungsi eBupot PPh pasal 4 ayat 2?Aplikasi eBupot merupakan layanan berbasis online yang terintegrasi dengan aplikasi eSPT dan merupakan fitur yang disediakan oleh DJP atau PJAP resmi seperti Klikpajak. E-Bupot digunakan untuk membuat dokumen Bukti Pemotongan berdasarkan dokumen SPT Masa/Tahunan pajak. Sehingga, fungsi dari eBupot PPh 4 ayat 2 atau PPh final adalah sebagai aplikasi untuk membuat bukti potong PPh pasal 4 ayat 2 sebagai dokumen resmi untuk melakukan pelaporan SPT PPh 4 ayat 2. PPh 4 ayat 2 merupakan pajak yang dipotong atau dipungut dari penghasilan yang dipotong dari:
Tarif PPh 4 ayat 2 berbeda-beda dan bersifat final untuk setiap jenis penghasilan yang dikenakan pajak. Oleh karena itu, Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 ini disebut juga sebagai PPh Final dimana pengenaan PPh Final berdasarkan penghasilan yang diperoleh, dan dalam hal ini PKP dengan omzet kurang dari Rp4.8 Miliar dalam satu tahun pajak, maka tarif yang dikenakan sebesar 0,5% dari total omzet (peredaran bruto) penjualan dalam satu bulan. Sedangkan untuk aturan tarif PPh lainnya diatur sebagai berikut:
a. Jasa Perencanaan Konstruksi Jasa perancana konstruksi yaitu pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan (ahli profesional) di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu membuat pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik. b. Jasa Pelaksana Konstruksi Jasa pelaksana konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan (ahli profesional) di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu melaksanakan kegiatannya untuk merealisasikan suatu hasil perencanaan menjadi bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi yang terintegrasi. c. Jasa Pengawasan Konstruksi Sedangkan jasa pengawasan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan (ahli profesional) di bidang pengawasan jasa konstruksi yang mampu melakukan aktivitas pengawasan sejak awal hingga selesai dari pelaksanaan pekerjaan konstruksi, termasuk di dalam kelompok jasa ini adalah jasa penilai. Tidak, PPh pasal 4 ayat 2 adalah pajak atas jenis penghasilan tertentu yang bersifat final dan tidak dapat dikreditkan atas pajak penghasilan terutang. Bergabunglah dengan puluhan ribu pengguna KlikpajakKlikpajak menghadirkan solusi terbaik untuk menjadikan urusan perpajakan Anda lebih mudah, aman dan terintegrasi. “Terima kasih Klikpajak sudah memermudah pelaporan SPT pajak baik masa dan tahunan. Klikpajak sangat membantu sekali untuk WP dalam melaporkan pajaknya. Dan yang paling asyik lagi semua Team Klikpajak sangat suport dan cepat respon apabila ada kendala. Kami dari RS Pertamina Jaya - PT. Pertamina Bina Medika IHC sangat terbantu. ” Bambang SugiyantoPengawas Pajak - RS Pertamina Jaya “Dengan Klikpajak saya jadi lebih mudah untuk melakukan pelaporan pajak tanpa menghabiskan waktu banyak untuk lapor manual ke KPP sehingga mempermudah perkerjaan menjadi lebih singkat” Radiatul AuliahSupervisor Back Office - CV Surya Mandiri X “Pelaporan pajak jadi lebih praktis dengan penggunaan yang mudah, terlebih lagi sudah terintegrasi dengan DJP, sangat membantu urusan perpajakan bisnis kami.” Nindyo UtomoProject Manager - Talentbox “Saya terbantu dengan adanya e-filling melalui klikpajak karena sudah terintegrasi dengan DJP sehingga bukti lapor resmi dan riwayat lapor juga terekam, bisa menghemat waktu pekerjaan perpajakan saya.” Danny SetiawanCEO - Trusvation Siapa yang memotong PPh atas bunga simpanan anggota koperasi?Nantinya, pihak yang berhak melakukan pemotongan PPh atas objek pajak tersebut adalah pihak koperasi pada saat melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota orang pribadi. Selain itu, mereka juga wajib membuat bukti potong PPh Pasal 4 ayat 2.
Bunga simpanan koperasi apakah kena pajak?Dari aspek perpajakan, penghasilan berupa bunga atau imbal hasil dari instrumen tabungan deposito, obligasi, diskonto SBI, dan simpanan koperasi merupakan objek pajak penghasilan (PPh) final.
Bunga simpanan koperasi termasuk PPh pasal berapa?Koperasi Wajib membuat Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat (2) termasuk penghasilan dari bunga simpanan yang dikenakan tarif 0%.
Berapa batas bunga simpanan setiap anggota koperasi yang tidak dipotong PPh Pasal 23?Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 06/PJ.43/1995
Batas bunga simpanan anggota koperasi, yang tidak dipotong PPh Pasal 23 sebesar jumlah yang tidak melebihi Rp. 144.000,00 (seratus empat puluh empat ribu rupiah) setiap bulannya.
|