Apa itu koperasi simpan pinjam

Koperasi merupakan salah satu lembaga keuangan tertua di Indonesia yang muncul sejak zaman penjajahan Belanda. Dibanding lembaga atau badan usaha lainnya, landasan koperasi memang berbeda. Kekeluargaan serta gotong royong merupakan prinsip utama lembaga keuangan ini.

Tidak heran apabila koperasi dianggap sebagai salah satu badan usaha prorakyat sebagai prinsip dasar pada UU No. 17 Tahun 2012. Dalam menjalankan usahanya, koperasi memiliki susunan pengurus yang dipilih dalam rapat anggota. Pengurus inilah yang akan menjalankan koperasi untuk kesejahteraan para anggota.

Di lapangan, ada beberapa macam koperasi. Salah satu yang cukup diminati adalah koperasi simpan pinjam (KSP). 

Meskipun bentuknya adalah lembaga keuangan, KSP tidak bisa disamakan dengan bank. KSP merupakan badan usaha yang terdiri dari beberapa anggota perseorangan dengan sifat terbuka atau sukarela dan dikelola mandiri sekaligus demokratis.

Inilah mengapa kekuasaan tertinggi ada di Rapat Anggota Tahunan (RAT). Keuntungan koperasi diwujudkan dalam bentuk SHU (sisa hasil usaha) dan dibagikan secara adil kepada seluruh anggota berdasarkan kontribusi mereka terhadap lembaga. 

Dalam menjalankan usaha, koperasi simpan pinjam memiliki modal yang terdiri dari:

  1. Simpanan pokok : Merupakan simpanan yang pertama kali dibayarkan oleh anggota koperasi saat bergabung menjadi anggota. Simpanan ini hanya dibayarkan sekali saja.
  2. Simpanan wajib : Merupakan simpanan bersifat wajib, yang harus dibayarkan semua anggota setiap bulan.
  3. Simpanan sukarela : Simpanan yang jumlah dan waktunya tidak ditentukan.
  4. Dana cadangan : Sisa hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota dan digunakan untuk membiayai atau menambah modal koperasi
  5. Modal pinjaman : Dana yang dipinjam oleh pengurus koperasi dari pihak lain seperti bank untuk memperkuat modal koperasi
  6. Hibah atau donasi : Dana yang diberikan secara cuma-cuma dari pihak lain kepada koperasi sebagai modal dalam menjalankan usaha

Agar roda ekonomi KSP selalu berputar dan mampu memberikan manfaat kepada anggota, koperasi ini memberikan pinjaman kepada anggota atau pihak lain dengan mekanisme yang sudah ditentukan.

Baca juga: Inilah Mengapa Pinjaman Koperasi Masih Diminati Hingga Kini!

Fungsi Koperasi Simpan Pinjam

Secara umum, bidang usaha KSP meliputi:

  • Pengumpulan dana berupa simpanan maupun tabungan anggota
  • Penyaluran dan pemberian bantuan pinjaman kepada anggota maupun calon anggota dengan kebutuhan mendesak
  • Tambahan modal usaha bagi anggota maupun calon anggota
  • Pelayanan pembelian maupun penjualan barang baik secara tunai maupun kredit

Awalnya, koperasi simpan pinjam hanya memberikan pelayanan kepada anggota saja. Tetapi pada perkembangannya, KSP juga bersedia melayani nonanggota selama saat melakukan simpan pinjam status pihak tersebut adalah calon anggota. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota koperasi, yaitu:

  • WNI
  • Keanggotaan bersifat perseorangan, bukan badan hukum
  • Mau membayar simpanan pokok dan wajib sebagaimana ketentuan lembaga
  • Menyetujui Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), dan ketentuan yang berlaku dalam koperasi

Saat menjadi anggota koperasi simpan pinjam, seseorang berhak melakukan berbagai transaksi keuangan termasuk mengajukan pinjaman. Syarat-syarat pengajuan pinjaman adalah:

  • Berstatus anggota atau calon anggota
  • Mengisi formulir pinjaman
  • Menyerahkan fotocopy kartu identitas
  • Menyerahkan fotocopy KK, rekening listrik, slip gaji, dan dokumen atau barang yang dijadikan jaminan

Ketika mengajukan pinjaman, nasabah biasanya akan mendapatkan penjelasan mengenai bunga, akad, serta jangka waktu pinjaman. Secara umum, bunga yang diberikan KSP cenderung lebih murah dibandingkan bank atau lembaga keuangan lain. Karena tujuan utama koperasi adalah untuk memberi kesejahteraan pada anggota.

KSP sendiri menggunakan beberapa alternatif perhitungan bunga, yaitu mekanisme bunga flat, perhitungan bunga menurun, perhitungan bunga anuitas, dan perhitungan bunga efektif. 

Peran Koperasi Simpan Pinjam

Karena berpedoman pada prinsip dasar koperasi, KSP memiliki beberapa peran yang tujuannya untuk memperkuat ekonomi anggota, di antaranya:

  • Meningkatkan pendapatan sekaligus kesejahteraan anggota melalui penyaluran dana kredit
  • Penetapan bunga ringan agar nasabah terhindar dari jeratan lintah darat
  • Pembagian SHU sebagai suntikan dana segar bagi anggota yang berkontribusi aktif di koperasi simpan pinjam
  • Pengelolaan dana simpanan atau tabungan anggota sebagai salah satu bentuk investasi
  • Sebagai stimulus agar timbul hasrat untuk menyimpan atau menabung di koperasi

Jadi, apakah Anda tertarik untuk menjadi anggota koperasi simpan pinjam? Semoga informasi di atas bermanfaat.

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata 10,5%-12% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja.

Apa itu koperasi simpan pinjam

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected]

Apa yang dimaksud dengan koperasi simpan pinjam itu?

adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa.

Apa contoh koperasi simpan pinjam?

Contoh koperasi simpan pinjam atau KSP antara lain Kospin Jasa, Koperasi Pasar (KPS), Koperasi Simpan Pinjam Unit Desa (KUD), Koperasi Kredit (KKD) dan Koperasi Serba Usaha. Sebelumnya, KSP memang hanya melayani simpan pinjam kepada anggotanya saja.

Apa tugas dari koperasi simpan pinjam?

Pertama koperasi simpan pinjam bisa diartikan sebagai koperasi yang berfungsi untuk menyimpan dana para anggotanya yang kemudian dipinjamkan lagi ke anggota lainnya yang membutuhkan. Tujuan koperasi simpan pinjam itu adalah untuk mensejahterakan anggotanya dengan cara meminjamkan sejumlah dana dengan bunga ringan.

Bagaimana cara meminjam uang di koperasi?

Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam cara mengajukan pinjaman di koperasi adalah: berstatus sebagai anggota koperasi atau calon anggota koperasi. mengisi formulir/proposal pengajuan pinjaman dana yang tersedia. nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pinjaman dana di atas Rp50 juta.