Terimakasih atas kunjungannya, mohon do'a agar kami sekeluarga selalu diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang. Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat. Aamiin ya Rabbal 'Aalamiin.....!!! Show Terimakasih atas kunjungannya, mohon do'a agar kami sekeluarga selalu diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang. Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat. Aamiin ya Rabbal 'Aalamiin.....!!! Jika sahabat menemukan kesulitan ketika pencetakan Form S25a (Keaktifan Kolektif) dikarenakan sistem mendeteksi Madrasah kelebihan rombel/siswa. Untuk mengatasi hal tersebut madrasah yang bersangkutan dapat mengajukan Surat Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel (S40a). Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel/Siswa ini sebelumnya telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 0360/DJ.I/01/2019 tentang Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2019 yang di dalamnya menyebutkan sebagai berikut : Petikannya sebagai berikut : " ketentuan sebagaimana dimaksud pada bagian A Kriteria nomor 8 mengenai jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar diberikan dispensasi dengan ketentuan bahwa kepala madrasah membuat surat pernyataan tertulis diatas materai yang selanjutnya diserahkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan memperhatikan: 1) kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak mengganggu mutu pembelajaran 2) kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak berdampak pada pembangunan jumlah ruang kelas baru 3) kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak berdampak pada pengangkatan guru baru Berikut langkah singkat Ajuan Dispensasi Kelebihan Siswa/Rombel (S40a) sebagai berikut : 1. Login sebagai Admin atau melalui PTK Kepala Madrasah 2. pilih layanan PTK 3. Pada menu beranda kepala madrasah akan ditunjukkan data status keaktifan akan muncul notifikasi merah pada bagian Alokasi JTM, silahkan klik Alokasi JTM yang merah tadi 4. Setelah sahabat akan melihat keterangan jumlah rombel pada Alokasi JTM yang merah tadi, silahkan klik Ajuan Dispensasi 5. Cetak surat ajuan dispensasi kelebihan rombel Form surat S40a, kemudian serahkan form surat S40a tersebut kepada operator admin SIMPATIKA Kementerian Agama tingkat Kota/ Kabupaten setempat untuk dilakukan verval data ajuan. 6. Setelah ajuan dispensasi kelebihan rombel/siswa yang telah dibuat telah disetujui oleh admin SIMPATIKA Kementerian Agama Kota/ Kabupaten maka silahkan lanjutkan pengajuan dan cetak Form S25a (Keaktifan Kolektif) . Demikian cara Ajuan Dispensasi Kelebihan Siswa/Rombel Fitur Terbaru di SIMPATIKA semoga bermanfaat bagi sahabat semua. Labels: NUPTK Thanks for reading Cara Ajuan Dispensasi Kelebihan Siswa/Rombel Fitur Terbaru di SIMPATIKA. Please share...! Terkait aturan jumlah siswa dan rombel yang sudah mimin jelaskan diatas adalah terkait dengan aturan ketentuan jumlah maksimal siswa dan rombongan belajar di satuan pendidikan madrasah. Ketentuan jumlah maksimal batas siswa dan rombongan belajar ini sebenarnya sudah sudah diatur berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pendiadikan Islam Nomor 631 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Tahun 2019-2020.
Ketentuan jumlah minimal siswa dalam satu rombel di atas merupakan acuan dalam kelayakan Tunjangan Profesi Guru yang mengampu pada rombel tersebut, dengan demikian jika ada guru yang sudah sertifikasi yang kebetulan jumlah siswa dalam 1 rombelnya kurang dari ketentuan diatas, maka tunjangan sertifikasinya akan bermasalah Ketentuan Jumlah Maksimal Rasio Siswa Dalam 1 RombelBerikut ini Ketentuan Jumlah Maksimal Siswa dalam 1 rombel pada madrasah
Keterangan
Dari ketentuan diatas sudah sangat jelas bahwa jika ada madrasah yang memiliki siswa melebihi batas yang sudah ditentukan diatas, maka kepala madrasah berhak mengajukan dispensasi kelebihan siswa pada setiap rombelnya Prosedur Dan Panduan Ajuan Dispensasi Kelebihan Siswa/RombelSebenarnya untuk mengatasi hal ini sangatlah mudah, jika anda sudah menguasai akan ilmu perkomputeran jika tidak mahir yaa sama saja mumet,,,tul gak son ??.. Untuk melakukan proses Ajuan dispensasi kelebihan siswa/rombel pada madrasah yang terdapat kelebihan siswa/rombel silahkan anda buka dan mengakses Simpatika Madrasah/Operator/Admin jangan menggunakan Simpatika PTK karena akan sia-sia saja Boss, setelah terbuka silahkan anda cetak S40a untuk mengajukan dispensasi kelebihan siswa/rombelnya, kemudian silahkan anda serahkan surat ajuan tersebut ke Admin Kemenag Kabupaten masing-masing untuk dilakukan verval ajuan dispensasi kelebihan siswa/rombel setelah itu anda akan menerima surat S40b sebagai bukti verval ajuan dispensasi anda sudah diterima kemenag. Panduan Ajuan Dispensasi Kelebihan Siswa/RombelUntuk lebih jelasnya silahkan anda ikuti langkah-langkah berikut:
Demikian pembahasan mengenai Prosedur Ajuan Dispensasi Kelebihan Siswa dan Rombel ini, semoga dengan adanya ketentuan ini kepala madrasah bisa dengan segera mengaktifkan akun PTK nya yang masih terhalang karena memiliki siswa yang sudah ditentukan dan sudah diatur pada Juknis PPDB tahun 2019/2020 dan Juknis TPG Tahun 2019 |