Panduan ajuan s40a dan setelah ajuan s40a pada simpatika

Terimakasih atas kunjungannya, mohon do'a agar kami sekeluarga selalu diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang. Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat. Aamiin ya Rabbal 'Aalamiin.....!!!

Terimakasih atas kunjungannya, mohon do'a agar kami sekeluarga selalu diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang. Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat. Aamiin ya Rabbal 'Aalamiin.....!!!

Panduan ajuan s40a dan setelah ajuan s40a pada simpatika

Jika sahabat menemukan kesulitan ketika pencetakan Form S25a (Keaktifan Kolektif) dikarenakan sistem mendeteksi Madrasah kelebihan rombel/siswa. Untuk mengatasi hal tersebut madrasah yang bersangkutan dapat mengajukan Surat Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel (S40a).

Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel/Siswa ini sebelumnya telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 0360/DJ.I/01/2019 tentang Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2019 yang di dalamnya menyebutkan sebagai berikut :

Petikannya sebagai berikut : " ketentuan sebagaimana dimaksud pada bagian A Kriteria nomor 8 mengenai jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar diberikan dispensasi dengan ketentuan bahwa kepala madrasah membuat surat pernyataan tertulis diatas materai yang selanjutnya diserahkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan memperhatikan:

1) kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak mengganggu mutu pembelajaran

2) kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak berdampak pada pembangunan jumlah ruang kelas baru

3) kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak berdampak pada pengangkatan guru baru

Berikut langkah singkat Ajuan Dispensasi Kelebihan Siswa/Rombel (S40a) sebagai berikut :

1. Login sebagai Admin atau melalui PTK Kepala Madrasah 

Panduan ajuan s40a dan setelah ajuan s40a pada simpatika

2. pilih layanan PTK

Panduan ajuan s40a dan setelah ajuan s40a pada simpatika

3. Pada menu beranda kepala madrasah akan ditunjukkan data status keaktifan akan muncul notifikasi merah pada bagian Alokasi JTM, silahkan klik Alokasi JTM yang merah tadi 

Panduan ajuan s40a dan setelah ajuan s40a pada simpatika

4. Setelah sahabat akan melihat keterangan jumlah rombel pada Alokasi JTM yang merah tadi, silahkan klik Ajuan Dispensasi

Panduan ajuan s40a dan setelah ajuan s40a pada simpatika

5. Cetak surat ajuan dispensasi kelebihan rombel Form surat S40a, kemudian serahkan form surat S40a tersebut kepada operator admin SIMPATIKA Kementerian Agama tingkat Kota/ Kabupaten setempat untuk dilakukan verval data ajuan.

Panduan ajuan s40a dan setelah ajuan s40a pada simpatika

6. Setelah ajuan dispensasi kelebihan rombel/siswa yang telah dibuat telah disetujui oleh admin SIMPATIKA Kementerian Agama Kota/ Kabupaten maka silahkan lanjutkan pengajuan dan cetak Form S25a (Keaktifan Kolektif) . 

Demikian cara Ajuan Dispensasi Kelebihan Siswa/Rombel Fitur Terbaru di SIMPATIKA semoga bermanfaat bagi sahabat semua. 

Labels: NUPTK

Thanks for reading Cara Ajuan Dispensasi Kelebihan Siswa/Rombel Fitur Terbaru di SIMPATIKA. Please share...!

Panduan ajuan s40a dan setelah ajuan s40a pada simpatika

Terkait aturan jumlah siswa dan rombel yang sudah mimin jelaskan diatas adalah terkait dengan aturan ketentuan jumlah maksimal siswa dan rombongan belajar di satuan pendidikan madrasah.

Ketentuan jumlah maksimal batas siswa dan rombongan belajar ini sebenarnya sudah sudah diatur berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pendiadikan Islam Nomor 631 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Tahun 2019-2020.

NoJenjangJumlah Minimal Rombel
1 RA 15:01
2 MI 15:01
3 MTs 15:01
4 MA 15:01
5 MAK 12:01

Ketentuan jumlah minimal siswa dalam satu rombel di atas merupakan acuan dalam kelayakan Tunjangan Profesi Guru yang mengampu pada rombel tersebut, dengan demikian jika ada guru yang sudah sertifikasi yang kebetulan jumlah siswa dalam 1 rombelnya kurang dari ketentuan diatas, maka tunjangan sertifikasinya akan bermasalah

Ketentuan Jumlah Maksimal Rasio Siswa Dalam 1 Rombel

Berikut ini Ketentuan Jumlah Maksimal Siswa dalam 1 rombel pada madrasah

NoJenjangJumlah Maksimal Siswa/RombelJumlah Maksimal Rombel/TingkatJumlah Maksimal Rombel/Madrasah
1 MI 28 Siswa 9 Rombel 54 Rombel
2 MTs 32 Siswa 11 Rombel 32 Rombel
3 MA 36 Siswa 12 Rombel 3 Rombel
4 MAK 36 Siswa 24 Rombel 72 Rombel
5 MILB 5 Siswa
6 MTsLB 8 Siswa

Keterangan

  • Pada jenjang MI jumlah maksimal 54 rombel per madrasah dan 9 rombel per kelas dengan jumlah maksimal 28 siswa
  • Pada jenjang MTS jumlah maksimal 32 rombel per madrasah dan 11 rombel per kelas dengan jumlah maksimal 32 siswa
  • Pada jenjang MA jumlah maksimal 36 rombel per madrasah dan 12 rombel per kelas dengan jumlah maksimal 36 siswa
  • Pada jenjang MAK jumlah maksimal 72 rombel per madrasah dan 24 rombel per kelas dengan jumlah maksimal 36 siswa
  • Pada jenjang MILB jumlah maksimal siswa per rombel adalah 5 siswa
  • Pada jenjang MTsLB jumlah maksimal siswa per rombel adalah8 siswa

Dari ketentuan diatas sudah sangat jelas bahwa jika ada madrasah yang memiliki siswa melebihi batas yang sudah ditentukan diatas, maka kepala madrasah berhak mengajukan dispensasi kelebihan siswa pada setiap rombelnya

Prosedur Dan Panduan Ajuan Dispensasi Kelebihan Siswa/Rombel

Sebenarnya untuk mengatasi hal ini sangatlah mudah, jika anda sudah menguasai akan ilmu perkomputeran jika tidak mahir yaa sama saja mumet,,,tul gak son ??..

Untuk melakukan proses Ajuan dispensasi kelebihan siswa/rombel pada madrasah yang terdapat kelebihan siswa/rombel silahkan anda buka dan mengakses Simpatika Madrasah/Operator/Admin jangan menggunakan Simpatika PTK karena akan sia-sia saja Boss, setelah terbuka silahkan anda cetak S40a untuk mengajukan dispensasi kelebihan siswa/rombelnya, kemudian silahkan anda serahkan surat ajuan tersebut ke Admin Kemenag Kabupaten masing-masing untuk dilakukan verval ajuan dispensasi kelebihan siswa/rombel setelah itu anda akan menerima surat S40b sebagai bukti verval ajuan dispensasi anda sudah diterima kemenag.

Panduan Ajuan Dispensasi Kelebihan Siswa/Rombel

Untuk lebih jelasnya silahkan anda ikuti langkah-langkah berikut:

  • Langkah pertama silahkan anda masuk ke layanan simpatika pada tautan berikut simpatika.kemenag.go.id
  • Berikutnya silahkan anda login sebagai PTK di akun Kepala Madrasah
  • Langkah selanjutnya silahkan anda klik menu Keaktifan
  • Setelah berhasil membuka menu keaktifan, anda akan melihat tepat diatas tombol Ajuan Verval S25a sebuah notifikasi yang berwarna merah pada Alokasi JTM, Silahkan klik Alokasi JTM

    Panduan ajuan s40a dan setelah ajuan s40a pada simpatika

  • Langkah berikutnya setelah anda klik Alokasi JTM maka akan muncul keterangan jumlah rombel pada madrasah anda

    Panduan ajuan s40a dan setelah ajuan s40a pada simpatika

  • Silahkan anda klik menu Ajuan Dispensasi
  • Langkah selanjutnya silahkan anda cetak Surat Ajuan Dispensasi (S40a) tersebut

    Panduan ajuan s40a dan setelah ajuan s40a pada simpatika

  • Silahkan anda bubuhi tanda tangan Kepala Madrasah diatas matrai beserta stempel madrasah anda
  • Langkah terakhir silahkan anda serahkan Surat Ajuan Dispensasi (S40a) tersebut ke admin kabupaten/Kota untuk dilakukan verval atau persetujuan, setelah ajuan anda distujui oleh admin kabupaten/kota, anda akan menerima Tanda bukti persetujuan dispensasi kelebihan siswa/rombel berupa S40b

Demikian pembahasan mengenai Prosedur Ajuan Dispensasi Kelebihan Siswa dan Rombel ini, semoga dengan adanya ketentuan ini kepala madrasah bisa dengan segera mengaktifkan akun PTK nya yang masih terhalang karena memiliki siswa yang sudah ditentukan dan sudah diatur pada Juknis PPDB tahun 2019/2020 dan Juknis TPG Tahun 2019