Pada tanggal 10 16juli 1945 dilaksanakan sidang kedua BPUPKI yang menghasilkan kesepakatan yaitu

Penyusunan rancangan Undang-Undang Dasar bagi negara Indonesia merupakan agenda sidang BPUPKI dalam rangka persiapan kemerdekaan Indonesia. Berikut cuplikan risalah sidang sebelum pembahasan terkait rancangan undang-undang dasar dimulai. “. . . Kita sudah sampai pada saatnya untuk merembuk hal undang-undang dasar. Sebelumnya kita membentuk komisi untuk menyelesaikan dan merancang undang-undang dasar, kami minta supaya para anggota melahirkan pikirannya tentang hal itu, dalam garis besar semestinya atau dengan soal-soal yang istimewa- istimewa, untuk menjadi bahan panitia dan sebagai bekal panitia yang membentuk Undang-Undang Dasar itu.” Bagaimana sejarah lahirnya UUD NRI Tahun 1945?

Perumusan undang undang dasar tahun 1945

Proses perumusan dan pengesahaan UUD NRI Tahun 1945 sama dengan perumusan Pancasila hanya fokusnya berbeda. Sama dalam arti kepanitiaannya, yaitu dalam sebuah badan yang disebut BPUPKI. Lantas, bagaimana proses perumusan UUD NRI Tahun 1945?

Perumusan undang-undang dasar diawali dengan pembentukan BPUPKI. Tujuan dibentuknya BPUPKI untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Mengapa kemerdekaan Indonesia harus dipersiapkan? Negara merdeka harus memenuhi unsur tertentu dan BPUPKI dibentuk untuk mempersiapkan pemenuhan unsur tersebut. Salah satu unsur yang harus dimiliki negara merdeka adalah unsur deklaratif. Unsur deklaratif terdiri atas beberapa hal antara lain memiliki tujuan negara, memiliki undang-undang dasar (konstitusi), pengakuan de jure dan de facto, serta menjadi anggota PBB (Sunarso, 2013: 13). Negara yang pertama kali mengakui kemerdekaan Indonesia adalah Mesir dan Palestina. Lantas, negara mana yang paling akhir mengakui kemerdekaan Indonesia? Berdasarkan berita yang dilansir Liputan6.com, Belanda pernah tidak mengakui hari kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945. Belanda tetap berkeyakinan bahwa Indonesia baru menjadi negara merdeka setelah penyerahan kedaulatan pada 27 Desember 1949. Akan tetapi, setelah 60 tahun akhirnya Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia.

Unsur deklaratif lainnya di bahas dalam agenda sidang BPUPKI. Sidang BPUPKI akan membahas rumusan dasar negara dan rancangan undang-undang dasar. Pembahasan rancangan undang- undang dasar dilakukan pada sidang kedua BPUPKI. Sidang kedua BPUPKI dilaksanakan pada 10– 16 Juli 1945. Pada saat sidang berlangsung, Radjiman Wediodiningrat sebagai ketua mengumumkan adanya penambahan anggota baru yaitu Abdul Fatah Hasan, Asikin Natanegara, Soerjo Hamidjojo, Muhammad Noor, Besar, dan Abdul Kaffar. Selanjutnya, Ir. Soekarno selaku ketua Panitia Kecil melaporkan hasil kerjanya. Panitia Kecil telah menerima usulan-usulan tentang Indonesia merdeka. Usulan-usulan tersebut digolongkan menjadi sembilan kelompok sebagai berikut.

1. Meminta Indonesia merdeka selekas-lekasnya.

2. Dasar negara.

3. Unifikasi atau federasi.

4. Bentuk negara dan kepala negara.

5. Warga negara.

6. Daerah.

7. Agama dan negara.

8. Pembelaan negara.

9. Keuangan.

Dalam sidang kedua BPUPKI ini Piagam Jakarta dijadikan bahan pembahasan persiapan rancangan undang-undang dasar. Ketua dr. Radjiman Wediodiningrat membagi anggota BPUPKI menjadi beberapa bagian seperti berikut

1. Bagian perancang undang-undang dasar diketuai Ir. Soekarno dengan delapan belas orang anggota yaitu Mr. A.A. Maramis, R. Oto Iskandardinata, Poeroebojo, Agoes Salim, Mr. Ahmad Subardjo, Prof. Dr. Soepomo, Mr. Maria Ulfah Santoso, K.H. Wachid Hasjim, Parada Harahap, Mr. Latuharhary, Mr. Susanto Tirtoprodjo, Mr. Sartono, Mr. Wongsonagoro, Woerjaningrat, Mr. R.P. Singgih, Tan Eng Hoa, Prof. Dr. P. A. Hoesein Djajadiningrat, dan Dr. Soekiman.

2. Bagian urusan keuangan dan perekonomian diketuai Drs. Moh. Hatta dengan anggota Soerahman, Margono, Sutardjo, Samsi, Roosseno, Surjohamidjojo, Ki Hajar Dewantara, Kusuma Hadikusumo, Sastromuljono, Abdul Patah Hasan, Haji Mansur, Oei Tiang Tjoei, Wiranata Kusuma, Suwandi, dan Tokonami.

3. Bagian pembelaan diketuai Abikusno dengan anggota Abdul Kadir, Asikin Natanegara, Bintoro, Hendro Martono, Muzakkir, Sanusi, Munandar, Samsudin, Sukardjo Wirjopranoto, Surjo, Abdul Kaffar, Maskur, Halim, Purbonegoro Sumitro Kolopaking, Sudirman, Aris, Moch. Nur, Pratalykrama, Lim Koen Hian, Buntaran, Roeslan Wongsokusumo, dan Ny. Sunarjo. Tuan Tanaka sebagai anggota istimewa.

Perumusan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilakukan oleh panitia perancang undang-undang dasar. Pada 11 Juli 1945 Panitia Perancang Undang-Undang Dasar melanjutkan sidang dan menghasilkan kesepakatan sebagai berikut.

1. Membentuk Panitia Perancang ’’Declaration of Rights’’, yang beranggotakan Subardjo, Sukiman, dan Parada Harahap.

2. Bentuk ’’Unitarisme’’.

3. Kepala negara di tangan satu orang yaitu presiden.

4. Membentuk Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai Prof. Dr. Soepomo.

Selanjutnya, Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar yang telah dibentuk oleh panitia perancang undang-undang dasar, pada 13 Juli 1945 berhasil menyepakati beberapa hal antara lain lambang negara, negara kesatuan, sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan membentuk Panitia Penghalus Bahasa. Pada 13 Juli 1945 juga telah diputuskan hasil perumusan rancangan hukum dasar. Rancangan tersebut kemudian disempurnakan bahasanya oleh Panitia Penghalus Bahasa. Persidangan kedua BPUPKI dilanjutkan pada tanggal 14 Juli 1945 untuk menerima laporan Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Laporan Panitia Perancang Undang-Undang Dasar disampaikan oleh Ir. Soekarno. Adapun hasil laporan yang disampaikan Ir. Soekarno meliputi tiga hal sebagai berikut.

1. Pernyataan Indonesia merdeka.

2. Pembukaan undang-undang dasar disepakati dari Piagam Jakarta.

3. Undang-undang dasarnya sendiri (batang tubuhnya) yang berjumlah 42 pasal. Dari 42 pasal tersebut ada 5 pasal aturan peralihan dengan keadaan perang serta 1 pasal aturan tambahan.

Sidang kedua BPUPKI dilanjutkan dengan rapat besar tanggal 15 dan 16 Juli 1945. Pada tanggal 15 Juli 1945 agenda sidang adalah pembahasan lanjutan rancangan undang-undang dasar negara. Ir. Soekarno menyampaikan penjelasan tentang naskah rancangan undang-undang dasar dan mendapat tanggapan dari Moh. Hatta. Selanjutnya, Prof. Dr. Soepomo diberi kesempatan menjelaskan naskah rancangan undang-undang dasar. Pada sidang kedua tanggal 16 Juli 1945 ketua BPUPKI memastikan bahwa semua anggota setuju dengan laporan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Selain itu, diterima usul-usul dari panitia keuangan dan panitia pembelaan tanah air. Dengan demikian, telah dicapai kesepakatan bersama atas rumusan rancangan undang-undang dasar Republik Indonesia.

Rerferensi bacaan buku konstitusi negara republik indonesia karya Khilya Fa’izia

Hasil Sidang BPUPKI Kedua, 10-17 Juli 1945

GridKids.id - Apa saja hasil sidang kedua BPUPKI yang dilaksanalan pada tanggal 10-17 Juli 1945?

Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dibentuk untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.

Badan ini dibentuk oleh Jepang pada 1 Maret 1945 dan diresmikan pada 29 April 1945.

BPUPKI beranggotakan 67 orang yang terdiri dari 60 orang Indonesia dan 7 orang Jepang yang bertugas mengawasi.

BPUPKI diketuai oleh Radjiman Wedyodiningrat dan wakilnya Hibangase Yosio (Jepang) serta Soeroso.

Tujuan utama BPUPKI adalah menyelidiki hal-hal yang berhubungan dengan pemerintah, ekonomi, dan politik yang berhubungan dengan persiapan kemerdekaan Indonesia.

Semasa berdirinya, BPUPKI memenuhi tugasnya dalam 2 sidang.

Sebelumnya, kita sudah membahas tentang sidang pertama BPUPKI yang dilaksanakan pada 29 Mei - 1 Juni 1945.

Nah, sekarang kita cari tahu lebih lanjut tentang apa saja hasil sidang BPUPKI kedua, yang dilaksanakan pada tanggal 10-17 Juli 1945, yuk!

Baca Juga: Hasil Sidang BPUPKI Pertama, 29 Mei - 1 Juni 1945

Agenda Sidang BPUPKI Kedua

Dalam sidang BPUPKI kedua, ada beberapa agenda yang dibahas, yaitu:

Pada tanggal 10 16juli 1945 dilaksanakan sidang kedua BPUPKI yang menghasilkan kesepakatan yaitu

Pada tanggal 10 16juli 1945 dilaksanakan sidang kedua BPUPKI yang menghasilkan kesepakatan yaitu
Lihat Foto

Arsip Nasional Republik Indonesia

Sidang pertama BPUPKI pada 29 Mei 1945 di Gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6, Jakarta yang Sekarang menjadi Gedung Pancasila.

KOMPAS.com - Sidang kedua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dimulai pada 10 Juli 1945.

Sidang dibuka dengan laporan Soekarno selaku ketua panitia kecil yang dibentuk dalam sidang pertama.

Seperti dikutip dari Jalan Menuju Kemerdekaan: Sejarah Perumusan Pancasila (2018), dua hal yang dilaporkan Soekarno yakni:

  1. Hasil inventarisasi usul dan pendapat para anggota BPUPKI
  2. Usaha mencari jalan tengah atas perbedaan pandangan golongan Islam dan golongan nasionalis

Ada 40 orang yang mengajukan usulan. Secara garis besar, ada 32 persoalan yang diajukan.

Baca juga: Hasil Sidang Pertama BPUPKI

Usulan tersebut dikelompokkan menjadi sembilan kelompok. Kelompok usulan yang paling banyak adalah yang meminta kemerdekaan secepatnya.

Sehingga, tiga usul yang disampaikan Soekarno untuk BPUPKI yakni:

  1. BPUPKI menentukan bentuk negara dan menyusun hukum dasar negara
  2. BPUPKI meminta Pemerintah Agung di Tokyo secepatnya mengesahkan hukum dasar itu dan meminta agar segera dibentuk Badan Persiapan Kemerdekaan
  3. Persoalan tentara kebangsaan dan soal keuangan

Dalam pidato laporannya, Soekarno juga membacakan Piagam Jakarta, pembukaan hukum dasar negara yang dirumuskan Panitia Sembilan dan disetujui panitia kecil.

Baca juga: Panitia Sembilan: Anggota, Tugas, dan Kontribusinya

Isi sidang kedua BPUPKI

Setelah Soekarno membacakan laporan, sidang kedua kembali dijalankan.

Sidang dilanjutkan dengan agenda:

  1. Rancangan undang-undang dasar
  2. Rancangan bentuk negara, wilayah negara dan kewarganegaraan
  3. Susunan pemerintahan, unitarisme, dan federalisme

Para anggota pun dibagi menjadi tiga panitia yakni

  1. Panitia perancang undang-undang dasar
  2. Panitia yang mempelajari tentang pembelaan negara
  3. Panitia yang mempelajari tentang keuangan dan perekonomian

Panitia perancang UUD diketuai Soekarno. Mereka mulai bersidang pada 10 Juli 1945. Tiga hal yang dikerjakan panitia ini yaitu:

  1. Pernyataan kemerdekaan
  2. Preambule atau pembukaan
  3. Undang-undang dasar

Baca juga: Piagam Jakarta: Isi dan Kontroversinya

Perbedaan pendapat

Ketua BPUPKI Radjiman Wediodiningrat kembali meminta para anggota untuk mempertimbangkan rumusan Piagam Jakarta dan undang-undang dasar.

Anggota Parada Harahap menyatakan setuju dengan rumusan, namun mengusulkan agar piagam tersebut memuat rasa terima kasih kepada Jepang.

Soemitro Kolopaking juga setuju dengan usulan itu. Selain itu, Soemitro juga meminta agar undang-undang memuat pasal soal amandemen agar undang-undang bisa diubah sesuai kebutuhan zaman.

Kemudian Liem Koen Hian mempertanyakan status keturunan Tionghoa yang pada masa penjajahan Belanda disebut Timur Asing.

Baca juga: Daftar Anggota BPUPKI

Ia bertanya apakah nanti keturunan Tionghoa akan mendapat kewarganegaraan seperti pribumi.

Pada 11 Juli 1945, sidang dilanjutkan dengan penuh perdebatan soal Piagam Jakarta.

Johannes Latuharhary keberatan dengan frase "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya."

Latuharhary mengingatkan penggunaan kalimat ini akan berakibat besar terhadap agama lain.

Kalimat itu bisa mengancam penganut adat istiadat.

Pandangan Latuharhary diamini oleh Wongsonegoro dan Djajadiningrat. Kedua tokoh itu khawatir penekanan pada syariat Islam bisa menimbulkan fanatisme.

Menanggapi ini, Agus Salim memastikan masalah ini bisa diselesaikan dengan baik dan penganut agama lain tak perlu khawatir.

Baca juga: Rumusan Pancasila dari 3 Tokoh Nasional

Kemudian KH Wahid Hasyim juga memastikan pemaksaan syariat kepada penganut Islam tak akan terjadi karena ada prinsip permusyawaratan.

Selain itu, menurut dia kalimat yang dianggap tegas itu sebenarnya kurang tegas.

Menanggapi pertentangan ini, Soekarno selaku ketua panitia menjelaskan Piagam Jakarta sudah berdasarkan kompromi golongan Islam dan nasionalis yang dicapai dengan susah payah.

Sehingga jika tak ada hal substantif lain, maka Piagam Jakarta tidak akan diubah.

Kendati demikian, perdebatan masih terus berlangsung bahkan ketika merumuskan pasal-pasal dalam undang-undang dasar.

Baca juga: Pembukaan UUD 1945: Makna dan Pokok Pikiran

Akhir sidang BPUPKI

Akhirnya pada 16 Juli 1945, BPUPKI menyetujui undang-undang dasar negara. Rancangannya memuat:

  1. Pernyataan Indonesia merdeka
  2. Pembukaan yang memuat Pancasila secara lengkap
  3. Batang tubuh undang-undang dasar negara yang tersusun atas pasal-pasal

Dengan disepakatinya rancangan undang-undang, maka tugas BPUPKI telah selesai. Sidang kedua ditutup pada 17 Juli 1945.

Sidang itu sekaligus menjadi akhir dari BPUPKI. Setelah itu, hasil kerja BPUPKI dilaporkan ke pemerintah Jepang.

Pemerintah Jepang pun membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) untuk menindaklanjuti kerja BPUPKI.

Baca juga: PPKI: Pembentukan, Tokoh, Sidang, dan Tugasnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.