Darah adalah makanan yang haram untuk dimakan tetapi ada dua Jenis darah yang halal dimakan yaitu

Darah adalah makanan yang haram untuk dimakan tetapi ada dua Jenis darah yang halal dimakan yaitu

Petugas memeriksa hati sapi. /ANTARA/Tri Aprianingsih/

MANTRA SUKABUMI - Islam telah mengatur makanan yaang halal dan haram untuk dimakan oleh umatnya. Hal itu karena Islam menginginkan kebaikan bagi umatnya.

Karena itulah Islam sangat rinci mengatur tentang makanan yang akan dikonsumsi. Selain bukti ketaatan juga agar kesehatan umat Islam bisa terjaga.

Oleh karena itu batasan makanan halal dan haram dijelaskan baik oleh Allah melalui Alquran maupun oleh Nabi melalui haditsnya.

Baca Juga: Wajib Tahu, Ternyata Bangkai Hewan Ini Boleh Dimakan, Simak Alasannya

Baca Juga: Merchant Baru ShopeePay Minggu ini Penuh dengan Fesyen dan Makanan Lezat

Salah satunya Islam mengharamkan bangkai, darah, babi dan lain sebagainya. Seperti yang dijelaskan pada al-maidah ayat 3

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Latin: ḥurrimat 'alaikumul-maitatu wad-damu wa laḥmul-khinzīri wa mā uhilla ligairillāhi bihī wal-munkhaniqatu wal-mauqụżatu wal-mutaraddiyatu wan-naṭīḥatu wa mā akalas-sabu'u illā mā żakkaitum, wa mā żubiḥa 'alan-nuṣubi wa an tastaqsimụ bil-azlām, żālikum fisq, al-yauma ya`isallażīna kafarụ min dīnikum fa lā takhsyauhum wakhsyaụn, al-yauma akmaltu lakum dīnakum wa atmamtu 'alaikum ni'matī wa raḍītu lakumul-islāma dīnā, fa maniḍṭurra fī makhmaṣatin gaira mutajānifil li`iṡmin fa innallāha gafụrur raḥīm

Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini, orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu, dan telah Kucukupkan nikmat-Ku untukmu, dan telah Kuridhai Islam sebagai agamamu. Siapa saja terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Daging dan tetumbuhan adalah jenis makanan yang sering dikonsumsi oleh manusia sebagai makhluk omnivora. Namun, sebagai seorang muslim klasifikasi bilogis ini belumlah dianggap cukup. Dalam hal makanan, Islam memiliki batasan dan klasifikasi yang bertajuk ‘halalan thayyiban’ seperti yang termaktub dalam an-Nahl ayat 114:

فكلوا مما رزقكم الله حلالا طيبا واشكروا نعمة الله إن كنتم إياه تعبدون

Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah <>Artinya, tidak semua daging dan tetumbuhan itu memenuhi standar menjadi makanan bagi seorang muslim, meskipun semuanya itu dapat dimakan oleh manusia. Hanya yang berkwalitas halalan thayyiban saja yang boleh dikonsumsi oleh manusia muslim.

Keterangan dan mengenai perintah memakan yang halalal thayyiban secara otomatis berkesinambungan dengan adanya berbagai larangan mengkonsumsi yang haram dan buruk. Seperti bangkai, darah, babi dan lain sebagainya. Seperti yang dijelaskan pada al-maidah ayat 3 , “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini, orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu, dan telah Kucukupkan nikmat-Ku untukmu, dan telah Kuridhai Islam sebagai agamamu. Siapa saja terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Terkait dengan pertanyaan mengenai hukum mengkonsumsi darah, secara rinci ulama membagi dua jenis darah. Pertama, darah yang mengalir. Kedua, darah yang tidak mengalir. Darah yang diharamkan oleh ayat di atas, adalah darah yang mengalir. Sedangkan darah yang tidak mengalir seperti hati, limpa, dan darah yang tersisa di urat daging, adalah suci dan boleh dimakan. [Syekh Ahmad Shawi al-Maliki, Hasyiyah alal Jalalain, (Libanon: Darul Fikri, tanpa tahun) Juz 1, hal. 266].

Jadi kita yang kerap mengonsumsi daging, tak perlu kuatir saat menemukan sisa-sisa darah yang melekat di daging yang menjadi lauk-pauk. Berdasarkan keterangan di atas, kita boleh memakan darah jenis kedua. Wallahu a‘lam.Redaktur: Ulil Abshar

Penulis: Alhafiz Kurniawan

عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «أُحِلَّتْ لكم مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ، فأما الميتتان: فَالْجَرَادُ والْحُوتُ، وأما الدَّمَانِ: فالكبد والطحال».
[صحيح] - [رواه ابن ماجه وأحمد]
المزيــد ...

...

Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Dihalalkan untuk kalian dua macam bangkai dan dua macam darah. Adapun dua macam bangkai yaitu ikan dan belalang. Sedangkan dua macam darah adalah hati dan limpa."
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah

Uraian

Ibnu Umar mengabarkan hukum syariat fikih yang berkaitan dengan kehalalan memakan beberapa hal. Pertama, dihalalkan mengkonsumsi bangkai belalang dan ikan. Kedua, dihalalkan mengkonsumsi dua jenis darah, yaitu hati dan limpa. Dua hukum ini merupakan dua pengecualian dari pengharaman makan bangkai dan darah.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Orang Vietnam Sinhala Kurdi Hausa Portugis

Tampilkan Terjemahan

...


Page 2

عن أبي هريرة رضي الله عنه مرفوعاً: «إذا وقع الذباب في شراب أحدكم فليغمسه، ثم لينزعه؛ فإن في أحد جناحيه داء، وفي الآخر شفاء». وفي رواية: «وإنه يتقي بجناحه الذي فيه الداء».
[صحيح، وزيادة أبي داود صحيحة] - [رواه البخاري، والرواية الأخرى لأبي داود وأحمد]
المزيــد ...

...

Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Jika seekor lalat jatuh di dalam minuman salah seorang di antara kalian, hendaknya ia menenggelamkannya lalu mengangkisnya, karena di salah satu sayapnya ada penyakit dan di sayap lainnya ada obat." Dalam satu riwayat, "Sesungguhnya lalat berlindung dengan sayap yang di dalamnya ada penyakit."
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Bukhari

Uraian

Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengabarkan tentang lalat jika terjatuh ke dalam minuman, maka lalat itu tidak akan mempengaruhi minuman itu. Hendaknya orang yang punya minuman itu mencelupkan lalat itu secara total karena di salah satu sayapnya ada penyakit -yaitu sayap yang dicelupkan ke dalam minuman- dan pada sayap yang lain terdapat obat penangkalnya. Medis modern menetapkan validitas informasi ini yang sudah diketahui oleh kaum muslimin sejak beberapa abad silam. Segala puji bagi Allah atas nikmat Islam.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Orang Vietnam Sinhala Kurdi Hausa Portugis

Tampilkan Terjemahan

...


Page 3

عن أبي واقد الليثي رضي الله عنه قال: قَدِم النبي صلى الله عليه وسلم المدينة وهم يَجُبُّون أَسْنِمة الإبل، ويَقْطعون أَلْيَات الغنم، فقال: «ما قُطِع من البَهِيمَة وهي حيَّة فهي ميْتَة».
[صحيح] - [رواه أبو داود والترمذي والدارمي وأحمد]
المزيــد ...

...

Dari Abu Wāqid al-Laiṡī -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- datang ke Madinah dan saat itu mereka (penduduk Madinah) menggemari punuk unta dan memotong bagian belakang kambing. Lantas beliau bersabda, "Apa yang dipotong dari binatang dalam keadaan hidup, maka potongan tersebut adalah bangkai."
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Tirmiżi

Uraian

Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- datang ke Madinah sedangkan kebiasaan penduduknya suka memotong punuk unta dan bagian belakang kambing lalu memakannya dan memanfaatkannya. Lantas Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang hal itu dan menjelaskan kepada mereka kaedah dalam bab ini, yaitu bahwa bagian yang dipotong dari binatang -baik oleh dirinya sendiri atau perbuatan pelaku orang lain- berupa punuk unta atau bagian belakang domba dan sebagainya pada saat hidupnya maka hukumnya seperti hukum bangkai dari binatang tersebut. Jika bangkainya suci maka (bagian terpotong itu) hukumnya suci dan jika bangkainya najis maka (bagian terpotong itu) hukumnya najis. Sebab itu, tangan manusia (yang terpotong) hukumnya suci dan bagian belakang kambing (yang terpotong) hukumnya najis. Dan apa yang keluar darinya kecuali seperti bulu hewan yang halal dimakan dagingnya, wolnya, bulu burung, misiknya, dan wadahnya adalah suci.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia China Persia Indian Orang Vietnam Kurdi

Tampilkan Terjemahan

...


Page 4

عن أم سلمة رضي الله عنها قالت: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «مَنْ شَرِبَ وفي رواية: «إنَّ الذي يَأكُل أو يَشرَب» في إناءٍ من ذهبٍ أو فضةٍ، فإنما يُجَرْجِرُ في بطنه نارًا مِن جهنَّم».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...

...

Dari Ummu Salamah -raḍiyallāhu 'anhā- berkata; Rasulullah -ṣallallāhu 'alahi wa sallam- bersabda, “Siapa minum (dalam sebuah riwayat; Sesungguhnya orang yang makan dan minum) di wadah yang terbuat dari emas atau perak maka hakikatnya dia sedang menuangkan api neraka Jahanam ke dalam perutnya”.
Hadis sahih - Muttafaq 'alaih

Uraian

Di dalam hadis ini terdapat ancaman keras bagi orang yang menggunakan wadah-wadah yang terbuat dari emas dan perak atau hanya disepuh saja dengan emas dan perak; yaitu bahwa orang yang melakukan kemaksiatan ini bakal terdengar suara jatuhnya api neraka Jahanam ke dalam perutnya sebagai siksaan atasnya, karena perbuatan ini merupakan bentuk tasyabbuh (menyerupai) orang kafir, sombong dan menyakiti perasaan kaum fakir miskin. Sebab Islam menjaga seorang Muslim dari sikap hedonis dan suka bermewah-mewahan. Di antara hikmah pengharaman penggunaan emas dan perak adalah karena keduanya merupakan mata uang yang digunakan sampai beberapa waktu yang lalu, sehingga dengan menggunakannya sebagai wadah makan minum, hiasan pajangan atau sejenisnya akan menjadi pembekuan terhadap aktifitas jual beli dan sabotase atas nilai kebutuhan primer dan sekunder tanpa adanya maslahat yang jelas di balik itu. Larangan penggunaan emas dan perak sebagai wadah makanan dan minuman dalam hadis ini menunjukkan adanya larangan yang umum dari penggunaan keduanya untuk semua jenis pemanfaatan, kecuali pada penggunaan yang diizinkan agama seperti hiasan wanita.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia China Persia Indian Orang Vietnam Sinhala Kurdi Hausa Portugis

Tampilkan Terjemahan

...


Page 5

عن العالية بنت سُبَيع قالت: كان لي غنم بأُحُدٍ، فوقَع فيها الموت، فدَخَلْتُ على ميمونة زوج النبي صلى الله عليه وسلم ، فذَكَرْتُ ذلك لها، فقالت لي ميمونة: لو أَخَذْتِ جُلُوَدها فَانْتَفَعْتِ بها. فقالت: َأو يَحِلُّ ذلك؟ قالت: نعم، مرَّ على رسول الله صلى الله عليه وسلم رجال من قريش يَجُرُّون شاة لهم مثل الحمار، فقال لهم رسول الله صلى الله عليه وسلم : «لو أخذتم إِهَابَهَا». قالوا: إنها مَيْتَة. فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «يُطَهِّرها الماء والقَرَظ».
[حسن] - [رواه أبو داود وأحمد]
المزيــد ...

...

Dari 'Āliyah binti Subai', ia berkata, "Aku mempunyai kambing di Uhud lalu kambing itu mati. Lantas aku menemui Maimunah, istri Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lalu menceritakan hal itu kepadanya. Maimunah berkata kepadaku, "Seandainya engkau mengambil kulitnya lalu memanfaatkannya. 'Āliyah binti Subai' bertanya, "Apakah itu boleh?" Maimunah menjawab, "Ya. Sekelompok lelaki Quraisy melewati Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sambil menyeret domba (mati) seperti (menyeret) keledai. Lantas Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda kepada mereka, "Seandainya kalian mengambil kulitnya." Mereka berkata, "Domba ini mati." Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Kulit domba ini dapat disucikan dengan air dan daun akasia."
Hadis hasan - Diriwayatkan oleh Abu Daud

Uraian

Āliyah binti Subai' -raḥimahāllāhu- mengabarkan bahwa dia mempunyai seekor kambing yang mati disebabkan sakit atau lainnya. Kemudian dia pergi dan memberitahu Maimunah -raḍiyyallāhu 'anhā-. Maimunah mengusulkan kepadanya agar memanfaatkannya. Lantas 'Āliyah binti Subai' bertanya, "Apakah boleh memanfaatkan kulit kambing yang sudah mati?" Maimunah menjawab, "Ya, boleh." Lantas ia memberikan dalil untuk ucapannya itu dengan sebuah kisah serupa yang pernah terjadi. Yaitu bahwa sekelompok orang Quraisy melewati Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sambil menyeret seekor domba seperti menyeret keledai untuk membuangnya dan menyelamatkan diri darinya atau karena domba itu besar seperti keledai. Lantas Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda kepada mereka, "Seandainya kalian memanfaatkannya daripada membuangnya." Mereka berkata, "Domba ini mati." Tampaknya mereka mengira bahwa Rasul -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tidak mengetahui bahwa domba itu mati. Padahal mereka tahu bahwa semua bagian bangkai itu haram karena najis. Maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberitahu mereka bahwa menyamak kulitnya dengan air dan daun akasia dapat merubah barang yang najis menjadi barang yang suci.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Orang Vietnam

Tampilkan Terjemahan

...


Page 6

عن عمران بن حصين رضي الله عنهما قال: كنا في سفر مع النبي صلى الله عليه وسلم، وإنا أَسْرَيْنا حتى كنا في آخر الليل، وَقَعْنا وَقْعَة، ولا وَقْعَة أحلى عند المسافر منها، فما أيقظنا إلا حَرُّ الشمس، وكان أول من استيقظ فلان، ثم فلان، ثم فلان، ثم عمر بن الخطاب، وكان النبي صلى الله عليه وسلم إذا نام لم يوقظ حتى يكون هو يستيقظ، لأنا لا ندري ما يحدث له في نومه، فلما استيقظ عمر ورأى ما أصاب الناس وكان رجلا جليدا، فكبَّر ورفع صوته بالتكبير، فما زال يكبر ويرفع صوته بالتكبير حتى استيقظ بصوته النبي صلى الله عليه وسلم، فلما استيقظ شكوا إليه الذي أصابهم، قال: «لا ضير -أو لا يضير- ارتحلوا». فارتحل، فسار غير بعيد، ثم نزل فدعا بالوَضوء، فتوضأ، ونُودِيَ بالصلاة، فصلَّى بالناس، فلما انفتل من صلاته إذا هو برجل معتزل لم يُصَلِّ مع القوم، قال: «ما منعك يا فلان أن تصلي مع القوم؟». قال: أصابتني جنابة ولا ماء، قال: «عليك بالصعيد، فإنه يكفيك». ثم سار النبي صلى الله عليه وسلم، فاشتكى إليه الناس من العطش، فنزل فدعا فلانا، ودعا عَلِيًّا فقال: «اذهبا، فابتغيا الماء». فانطلقا، فتلقيا امرأة بين مزادتين -أو سطيحتين- من ماء على بعير لها، فقالا لها: أين الماء؟ قالت: عهدي بالماء أمسِ هذه الساعةَ، ونَفَرُنا خُلُوف. قالا لها: انطلقي. إذًا قالت: إلى أين؟ قالا: إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم. قالت: الذي يقال له: الصابئ؟ قالا: هو الذي تَعْنين، فانطلقي، فجاءا بها إلى النبي صلى الله عليه وسلم، وحدثاه الحديث، قال: فاستَنْزَلوها عن بعيرها، ودعا النبي صلى الله عليه وسلم بإناء، ففرَّغ فيه من أفواه المزادتين -أو سطيحتين- وأَوْكَأ أفواههما وأطلق العَزَالِيَ، ونودي في الناس: اسقوا واستقوا، فسقى مَن شاء واستقى مَن شاء، وكان آخر ذاك أن أعطى الذي أصابته الجنابة إناء من ماء، قال: «اذهب فأفرغه عليك». وهي قائمة تنظر إلى ما يُفْعَل بمائها، وايمُ الله لقد أقلع عنها، وإنه ليُخَيَّل إلينا أنها أشد مَلَأَة منها حين ابتدأ فيها، فقال النبي صلى الله عليه وسلم: «اجمعوا لها». فجمعوا لها من بين عَجْوة ودقيقة وسويقة حتى جمعوا لها طعاما، فجعلوها في ثوب وحملوها على بعيرها، ووضعوا الثوب بين يديها، قال لها: «تعلمين، ما رزئنا من مائك شيئا، ولكنَّ الله هو الذي أسقانا». فأتت أهلها وقد احتبست عنهم، قالوا: ما حبسك يا فلانة؟ قالت: العجب، لقيني رجلان، فذهبا بي إلى هذا الذي يقال له الصابئ، ففعل كذا وكذا، فوالله إنه لأسحر الناس من بين هذه وهذه، وقالت بإصبعيها الوسطى والسبابة، فرفعتهما إلى السماء –تعني: السماء والأرض- أو إنه لرسول الله حقا، فكان المسلمون بعد ذلك يَغِيرون على من حولها من المشركين، ولا يصيبون الصِّرْم الذي هي منه، فقالت يوما لقومها: ما أرى أن هؤلاء القوم يدعونكم عمدا، فهل لكم في الإسلام؟ فأطاعوها، فدخلوا في الإسلام.
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...

...

Dari Imrān bin Huṣain -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Kami pernah dalam sebuah perjalanan bersama Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan kami berjalan di malam hari sampai kami tiba di penghujung malam, lalu terjadilah satu peristiwa kepada kami (tertidur), dan tidak ada peristiwa yang lebih manis dari itu bagi seorang musafir. Kami terbangun oleh terik matahari dan orang yang pertama kali terjaga yaitu fulan, lalu fulan, lalu fulan, lalu Umar bin al-Khaṭṭāb. Sementara itu Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- apabila tidur, beliau tidak dibangunkan sampai beliau sendiri terjaga karena kami tidak mengetahui apa yang terjadi pada beliau dalam tidurnya. Saat Umar bangun dan melihat kejadian yang menimpa orang-orang (para sahabat) -ia adalah orang yang keras- lantas dia bertakbir dan mengangkat suaranya ketika bertakbir. Dia terus-menerus bertakbir dan mengangkat suaranya dengan takbir hingga Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- terbangun dengan suaranya. Ketika beliau sudah terjaga, orang-orang mengadukan kejadian yang menimpa mereka kepada beliau. Beliau bersabda, "Tidak apa-apa -tidak ada masalah- lanjutkan perjalanan." Beliau pergi lalu berjalan tidak beberapa jauh kemudian berhenti istirahat dan meminta air wudu. Beliau pun berwudu dan menyeru untuk salat. Selanjutnya beliau mengimami salat orang-orang. Usai salat, tiba-tiba ada seseorang yang menyendiri tidak ikut salat bersama orang-orang. Beliau bertanya, "Wahai fulan, kenapa engkau tidak ikut salat berjamaah bersama orang-orang?" Orang itu menjawab, "Aku junub dan tidak ada air." Beliau bersabda, "Bertayamumlah dengan debu, itu sudah cukup bagimu." Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- meneruskan perjalanan lalu orang-orang mengeluhkan rasa haus kepada beliau. Beliau berhenti lalu memanggil seseorang dan Ali seraya bersabda, "Pergilah kamu berdua dan carilah air." Keduanya pergi lalu bertemu dengan seorang wanita yang duduk di antara dua tempat air dari kulit di atas untanya. Keduanya bertanya kepada wanita itu, "Dari mana air ini?" Wanita itu menjawab, "Terakhir aku melihat air kemaren pada waktu seperti ini, dan para lelaki telah meninggalkan kami." Keduanya berkata, "Berangkatlah." Wanita itu bertanya, "Ke mana?" Keduanya menjawab, "Kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-." Wanita itu bertanya, "Diakah yang dipanggil ṣābi' (orang yang keluar dari tradisi nenek moyangnya)?" Keduanya menjawab, "Dia yang kau maksud. Berangkatlah." Lantas keduanya membawa wanita itu ke hadapan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan menceritakan kejadiannya. Perawi berkata, "Lantas orang-orang meminta wanita itu turun dari untanya dan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- meminta bejana. Selanjutnya beliau mengucurkan air dari mulut kedua tempat air dari kulit itu ke bejana tersebut, lalu mengikat erat-erat kedua mulut wadah air dari kulit dan melepaskan tali yang mengikat bejana bagian bawah serta memanggil para sahabat, "Minumlah dan ambillah air." Orang-orang pun minum dan mengambil air sesukanya. Dan orang yang terakhir disodori wadah air adalah orang yang junub. Beliau bersabda, "Pergilah dan guyurlah tubuhmu dengan air ini." Sementara itu si wanita berdiri menyaksikan apa yang dilakukan terhadap airnya. Demi Allah, dia telah memindahkan air dari wadah itu, dan tampak bagi kami bahwa kedua wadah air itu lebih penuh dari sebelumnya. Lantas Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Kumpulkan makanan untuknya." Para sahabat pun mengumpulkan makanan berupa kurma 'ajwah, tepung, dan sawīqah (makanan dari gandum) sehingga terkumpullah makanan untuknya. Selanjutnya mereka meletakkan makanan itu di atas kain dan menaikanya ke atas unta di hadapan wanita itu. Nabi bersabda kepada wanita itu, "Engkau tahu bahwa kami tidak mengurangi airmu sedikit pun. Sesungguhnya Allah-lah yang telah memberi kami air." Wanita tersebut mendatangi keluarganya dalam keadaan terlambat. Mereka bertanya, "Kenapa engkau terlambat, wahai fulanah?" Wanita itu menjawab, "Suatu keajaiban. Dua orang bertemu denganku lalu keduanya membawaku kepada orang yang dipanggil ṣābi' lalu orang itu melakukan begini dan begini. Demi Allah, orang itu penyihir paling pandai di antara ini dan itu." Ia berkata sambil memberi isyarat dengan jari tengah dan jari telunjuk lalu mengangkat keduanya ke langit -artinya langit dan bumi-, "Sungguh, dia benar-benar seorang Rasul." Setelah itu kaum Muslimin melakukan penyerbuan kepada kaum musyrikin di sekitar tersebut dan mereka tidak menyerang kelompok asal wanita tersebut. Suatu hari wanita itu berkata kepada kaumnya, "Menurut pendapatku mereka membiarkan kita dengan sengaja. Maukah kalian semua masuk Islam?" Lantas mereka mematuhi wanita tersebut lalu mereka masuk Islam.
Hadis sahih - Muttafaq 'alaih

Uraian

Hadis mulia ini mengandung sejumlah hukum dan mukjizat yang tampak bagi para sahabat -riḍwānullāhi 'alaihim-. Hal ini terjadi karena mereka sedang dalam sebuah perjalanan dan mereka diserang kantuk sehingga waktu salat fajar berlalu. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjelaskan kepada mereka bahwa kewajiban yang harus mereka kerjakan dalam situasi seperti ini ialah bersegera menunaikan salat. Hal lainnya bahwa di antara para sahabat ada yang junub dan mereka tidak membawa air. Lantas Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyuruhnya bertayamum. Dengan demikian jelas bahwa dalam kondisi tidak ada air maka tayamum bisa berfungsi menggantikan mandi besar. Hal ketiga yaitu salah satu mukjizat Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa orang-orang mengeluhkan rasa haus dan ketiadaan air. Lantas beliau mengutus orang untuk mencari air. Akan tetapi mereka tidak mendapatkan air. Mereka hanya menemukan seorang wanita yang membawa air di dua wadah dari kulit. Mereka membawa wanita itu menghadap Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, lantas beliau mengambil air dari wadah tersebut dan berdoa kepada Allah -Ta'ālā- hingga air tersebut melimpah, lalu para sahabat mengambil air dan minum sampai orang yang junub pun mengambil air dan mandi dengannya. Kemudian wanita itu mengambil kedua wadah airnya sambil berkata, "Tampaknya kedua wadah ini lebih penuh dari sebelumnya." Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- juga menyuruh mengumpulkan makanan sebagai balasan baginya, sehingga hal ini menyebabkan dia beserta kaumnya masuk Islam.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Orang Vietnam Uyghur

Tampilkan Terjemahan

...


Page 7

عن أنس بن مالك رضي الله عنه أن قَدَحَ النبي صلى الله عليه وسلم انْكَسَرَ، فاتَّخَذَ مكان الشَّعْبِ سِلْسِلَةً من فِضة.
[صحيح] - [رواه البخاري]
المزيــد ...

...

Dari Anas bin Malik -raḍiyallāhu 'anhu- bahwasanya wadah minum Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pecah (retak), lalu beliau mengambil rantai perak (untuk menambal) tempat yang pecah itu.
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Bukhari

Uraian

Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memiliki wadah untuk minum air. Wadah ini retak. Maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengambil sepotong perak dan menggunakannya untuk menyambung antara dua ujung yang retak tersebut.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Orang Vietnam Uyghur Hausa

Tampilkan Terjemahan

...

Klasifikasi
  • Fikih dan Uṣūl Fikih . Fikih Ibadah . Ṭahārah . Bejana .
Tampilan lengkap...


Page 8

عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال: سُئل رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الخمر تُتَّخَذُ خَلًّا؟ قال: «لا».
[صحيح] - [رواه مسلم]
المزيــد ...

...

Dari Anas bin Malik -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, “Rasulullah -ṣallallāhu 'alahi wa sallam- ditanya tentang khamar yang dijadikan cuka. Maka beliau menjawab, “Tidak boleh.”
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Muslim

Uraian

Anas bin Malik -raḍiyallāhu 'anhu- memberitahukan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alahi wa sallam- ditanya tentang hukum khamar yang diproses sehingga menjadi cuka, hal ini terjadi setelah turun ayat pengharaman khamar, maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alahi wa sallam- melarangnya. Oleh karena itu, bila khamar dirubah menjadi cuka dengan cara apapun, baik dengan memasukkan sesuatu ke dalamnya, seperti memasukkan roti, bawang, ragi, batu dan lainnya; dengan cara dipindah dari tempat teduh ke sinar matahari, dan sebaliknya, atau mencampurnya dengan zat lain; maka khamar yang jadi cuka itu tetap haram, dan perubahan tersebut tidak membuatnya keluar dari hukum keharaman. Adapun jika khamar itu menjadi cuka secara alami dan tanpa adanya campur tangan seseorang maka ia berubah suci dan boleh dikonsumsi.

Terjemahan: Inggris Prancis Turki Urdu Bosnia Rusia China Persia Indian Orang Vietnam Kurdi Hausa

Tampilkan Terjemahan

...


Page 9

عن عمرو بن خارجة رضي الله عنه : أن النبي صلى الله عليه وسلم خطب على ناقته وأنا تحت جِرَانِها وهي تَقْصَع بِجِرَّتِها، وإن لُعابها يَسِيل بين كتفيَّ فسمعتُه يقول: «إن الله أعطى كلِّ ذي حقٍّ حقَّه، ولا وصيَّةَ لِوارث، والولَد لِلْفِراش، وللعاهِرِ الحَجَر، ومن ادَّعى إلى غير أبِيهِ أو انْتمى إلى غير مَوَاليه رغبةً عنهم فعَلِيه لعنةُ الله، لا يَقْبَلُ الله منه صَرْفا ولا عَدْلا».
[صحيح] - [رواه الترمذي وابن ماجه وأحمد]
المزيــد ...

...

Dari 'Amr bin Khārijah -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alahi wa sallam- bersabda, “Sesungguhnya Allah memberikan hak-hak kepada yang berhak menerimanya. Tidak ada wasiat untuk ahli waris. Anak dinisbahkan kepada ayahnya dan bagi pezina adalah rajam. Siapa yang menasabkan diri kepada selain ayahnya atau berafiliasi kepada selain orang yang memerdekakannya karena benci kepada mereka maka baginya laknat Allah. Allah tidak menerima darinya ibadah sedikit ataupun banyak”.
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah

Uraian

Amr bin Khārijah -raḍiyallāhu 'anhu- menuturkan bahwa dia berada dekat dengan Rasulullah -ṣallallāhu 'alahi wa sallam-, lalu beliau berceramah dari atas untanya kepada para sahabat, sementara liur unta beliau terus-menerus menetes tepat di atas pundak 'Amr bin Khārijah. Dia menyebutkan bahwa dalam ceramah ini Rasulullah -ṣallallāhu 'alahi wa sallam- menyebutkan beberapa hukum Allah, di antaranya: bahwa Allah memberikan hak-hak kepada para pemiliknya, lalu beliau menjelaskan dengan detail bagian-bagian hak yang mesti diberikan padanya, yaitu tidak boleh berwasiat untuk ahli waris; juga menjelaskan bahwa seorang anak yang terlahir dinasabkan kepada suami wanita yang melahirkan, sehingga tidak boleh dinisbahkan kepada selainnya, baik suami ataupun tuan pemilik budak, dan sorang laki-laki pezina tidak mendapatkan nasab untuk anak yang terlahir dari spermanya, bahkan dia harus dihukum rajam karena perbuatan tercelanya ini. Kemudian beliau menjelaskan haram bagi seseorang menasabkan diri kepada selain ayahnya, atau seorang budak yang dimerdekakan menisbahkan diri kepada selain tuan yang memerdekakannya. Beliau menjelaskan bahwa siapa yang menisbahkan nasabnya kepada selain ayahnya, sementara ia sadar dan tahu itu bukan ayahnya, atau menisbahkan dirinya kepada selain tuannya, maka ia mendapatkan laknat Allah dan tidak diterima ibadah fardu ataupun sunahnya.

Terjemahan: Inggris Prancis Turki Urdu Bosnia Rusia China Persia Indian Orang Vietnam Hausa

Tampilkan Terjemahan

...


Page 10

عن أبي السَّمْح قال: كنت أخْدُم النبي صلى الله عليه وسلم ، فكان إذا أراد أن يغتسل قال: «وَلِّني قَفَاك». فأوَلِّيه قَفَايَ فأَسْتُره به، فأُتِيَ بحسن أو حسين رضي الله عنهما فَبَال على صدره فجئتُ أغسله فقال: «يُغسَلُ مِنْ بوْل الجاريَة، ويُرَشُّ مِنْ بوْل الغُلام».
[صحيح] - [رواه أبو داود والنسائي وابن ماجه]
المزيــد ...

...

Dari Abu As-Samḥ, ia berkata, "Aku melayani Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, jika beliau hendak mandi, beliau bersabda, "Palingkan tengkukmu!" Lantas aku memalingkan tengkukku (membelakanginya) lalu menutupinya dengannya. Lantas Hasan atau Husain -raḍiyallāhu 'anhumā- dibawa kepada Nabi lalu kencing di bagian dada beliau. Selanjutnya aku datang untuk mencucinya. Beliau bersabda, "Air kencing bayi perempuan dicuci, sedangkan air kencing bayi laki-laki cukup dipercikkan air."
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah

Uraian

Abu As-Samḥ -raḍiyallāhu 'anhu- menuturkan bahwa dia menjadi pelayan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Kadang beliau hendak mandi, lantas beliau meminta Abu as-Samḥ untuk membelakanginya sehingga ia menutupi Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dengan tubuhnya dengan cara menempatkan punggungnya tepat di arah Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sehingga menutupi beliau dari manusia dan dirinya sendiri. Selanjutnya dia menyebutkan sebuah peristiwa yang terjadi antara dirinya dengan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, yaitu saat itu beliau diberikan Al-Hasan atau Al-Husain lalu kencing di pakaian Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tepat di bagian dadanya. Lantas Abu As-Samḥ hendak mencucinya, namun Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjelaskan kepadanya bahwa membersihkan air kencing bayi laki-laki yang belum makan -jika mengenai pakaian- adalah cukup dengan memercikkan air satu kali padanya sehingga mengenai tempat yang dikencingi dan tidak wajib dicuci, berbeda dengan air kencing anak perempuan, maka pakaian harus dicuci meskipun anak itu masih bayi. Di antara poin yang disebutkan oleh para ulama terkait perbedaan antara air kencing bayi laki-laki dan bayi perempuan adalah: - Bayi laki-laki lebih banyak digendong oleh kaum laki-laki atau perempuan, sehingga air kencingnya sudah menjadi hal yang lumrah (mengenai pakaian), dan sangat menyulitkan untuk selalu dicuci. - Air kencing bayi laki-laki tidak jatuh di satu tempat tapi jatuh berserakan di sana sini sehingga sukar untuk mencuci semua yang kena. Ini berbeda dengan air kencing perempuan. - Air kencing perempuan lebih bau dan busuk dari air kencing laki-laki disebabkan keringnya zakar dan basahnya vagina. Suhu panas dapat mengurangi bau air kencing dan mencairkan apa yang disebabkan oleh kelembaban. Inilah beberap hikmah yang disebutkan oleh ulama terkait perbedaan antara air kencing bayi laki-laki dan bayi perempuan. Jika benar, maka hikmah tersebut cukup logis, karena perbedaannya jelas. Namun jika tidak, maka hikmahnya adalah bahwa itu merupakan hukum Allah -Ta'ālā-. Kita mengetahui secara yakin bahwa syariat Allah itu adalah hikmah. Syariat tidak membedakan antara dua hal yang sama secara lahiriah melainkan ada hikmah dari pembedaannya, dan tidak mengumpulkan antara keduanya kecuali ada hikmah dibalik pengumpulan tersebut, karena hukum-hukum Allah tidak ada (dibuat) melainkan sejalan dengan kemaslahatan, hanya saja kadang kala kemaslahatan tersebut kelihatan dan kadang kala tidak kelihatan.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia China Persia Indian Orang Vietnam Kurdi Hausa

Tampilkan Terjemahan

...


Page 11

عن أسماءَ رضي الله عنها قالت: جاءت امرأةٌ النبيَّ صلى الله عليه وسلم فقالت: أرأَيْتَ إحدانا تَحِيضُ في الثَّوب، كيف تصنعُ؟ قال: «تَحُتُّهُ، ثم تَقْرُصُه بالماء، وتَنْضَحُه، وتُصَلِّي فيه».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...

...

Dari Asmā` -raḍiyallāhu 'anhā-, ia berkata, Seorang wanita datang kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alahi wa sallam- dan berkata, "Bagaimana jika salah satu di antara kami yang darah haidnya mengenai pakaiannya; apa yang harus dia lakukan?" Beliau menjawab, “Ia hendaknya mengerik (darah dari pakaiannya), menyiramnya dengan air, lalu mencucinya, kemudian salat dengan mengenakan pakaian tersebut."
Hadis sahih - Muttafaq 'alaih

Uraian

Asmā` -raḍiyallāhu 'anhā- menuturkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alahi wa sallam- ditanya tentang darah haid yang mengenai pakaian. Maka beliau menjelaskan cara menyucikannya, yaitu seorang wanita terlebih dahulu mengeriknya agar zat najisnya hilang, kemudian menggosok-gosok tempat darah tersebut dengan jari-jarinya, sehingga darahnya terangkat dari kain tersebut, lalu setelahnya ia mencucinya untuk menghilangkan sisa najisnya. Inilah urutan penyucian yang harus dilakukan, dan ini merupakan cara paling baik dalam menghilangkan najis yang telah mengering. Jika urutan ini dibalik maka dipastikan najisnya menyebar, sehingga mengenai bagian-bagian pakaian yang tidak terkena najis sebelumnya. Setelah mencucinya dengan cara ini, dia boleh menggunakan pakaian yang terkena darah haid tersebut untuk salat.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia China Persia Indian Orang Vietnam Kurdi Hausa

Tampilkan Terjemahan

...


Page 12

عن أبي هريرة رضي الله عنه : أن خولةَ بنتَ يسار رضي الله عنها أتَتِ النبي صلى الله عليه وسلم فقالت: يا رسولَ الله إنه ليس لي إلا ثوبٌ واحدٌ وأنا أَحِيضُ فيه فكيْف أصنعُ؟ قال: «إذا طَهُرْتِ فاغْسِلِيهِ، ثم صَلِّي فيه». فقالت: فإنْ لم يَخرجِ الدَّمُ؟ قال: «يَكْفِيكِ غَسْلُ الدَّمِ، ولا يضُرُّكِ أَثَرُه».
[صحيح] - [رواه أبو داود وأحمد]
المزيــد ...

...

Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwasanya Khaulah binti Yasār -raḍiyallāhu 'anhā- menghadap Rasulullah -ṣallallāhu 'alahi wa sallam- dan berkata, “Wahai Rasulullah! Sesungguhnya saya tidak memiliki selain satu baju ini, sementara saya sedang menstruasi; apa yang harus saya lakukan?" Beliau menjawab, “Jika engkau telah suci maka cucilah baju itu, kemudian salatlah dengan memakainya!’ Khaulah bertanya, “Jika darahnya tidak keluar (hilang)?" Beliau menjawab, “Cukup kamu cuci darahnya saja, dan bekasnya tidak memberikan mudarat apapun terhadapmu.”
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Abu Daud

Uraian

Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- menuturkan, bahwasanya Khaulah binti Yasār -raḍiyallāhu 'anhā- datang kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alahi wa sallam- untuk bertanya. Dia menceritakan bahwa ia hanya memiliki satu pakaian, yang terkadang terkena darah haid saat datang bulan; maka apa yang harus dia lakukan? Nabi -ṣallallāhu 'alahi wa sallam- memerintahkannya untuk mecucinya dengan air saat tiba masa sucinya, kemudian memakainya untuk salat. Lalu Khaulah menuturkan lagi bahwa warna darah terkadang tidak bisa hilang setelah dikerik ataupun dicuci -sebagaimana yang disebutkan dalam hadis lain-. Maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alahi wa sallam- menjelaskan padanya bahwa air saja cukup untuk menyucikan pakaian, dan adapun warna darah yang tidak bisa hilang setelah berusaha dicuci, maka tidak menjadikannya najis.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia China Persia Indian Orang Vietnam Kurdi

Tampilkan Terjemahan

...


Page 13

عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: «لَوْلا أنْ أَشُقِّ على أُمَّتِي لَأَمَرْتُهم بالسِّواكِ مع كلِّ وُضُوء».
[صحيح] - [رواه مالك والنسائي في الكبرى وأحمد]
المزيــد ...

...

Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Sekiranya tidak memberatkan umatku, sungguh akan aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudu."
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Nasā`i

Uraian

Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjelaskan dalam hadis ini bahwa kalaulah bukan karena kekhawatiran beliau mengenai adanya kepayahan, kesulitan, dan kesusahan yang akan menimpa umatnya dan para pengikutnya yang beriman kepadanya, nicaya beliau akan mengeluarkan perintah yang bersifat keharusan dan kewajiban agar mereka bersiwak setiap kali berwudu. Akan tetapi beliau menahan diri dari hal tersebut karena rasa sayang dan kasihan kepada mereka, dan tidak menjadikan siwak sebagai kewajiban tetapi hanya menjadikannya bagian dari sunah; pelakunya mendapatkan pahala dan yang meninggalkannya tidak mendapat siksaan.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia China Persia Indian Orang Vietnam Sinhala Kurdi Hausa Portugis

Tampilkan Terjemahan

...


Page 14

عن عبْدِ خيْرٍقال: أتانا علي رضي الله عنه وقد صلَّى فدعا بطَهور، فقلنا ما يصنع بالطَّهور وقد صلَّى ما يُريد، إلا ليعلِّمَنا، فأُتِي بإناء فيه ماء وطَسْت، فأفْرَغَ من الإناء على يمينه، فغسل يديه ثلاثا، ثم تَمَضْمَضَ واسْتَنْثَر ثلاثا، فمَضْمَض ونَثَرَ من الكفِّ الذي يأخُذ فِيه، ثم غسل وجهه ثلاثا، ثم غسل يده اليمنى ثلاثا، وغسل يده الشِّمال ثلاثا، ثم جعل يده في الإناء فمسَحَ بِرأسه مرَّة واحدة، ثم غسل رجله اليمنى ثلاثا، ورِجْلَه الشمال ثلاثا. ثم قال: «مَنْ سرَّه أن يعْلَم وُضُوء رسول الله صلى الله عليه وسلم فهو هذا».
[صحيح] - [رواه أبو داود والنسائي وابن ماجه وأحمد]
المزيــد ...

...

Dari Abdu Khair, ia berkata, "Ali -raḍiyallāhu 'anhu- mendatangi kami setelah dia salat, lalu dia meminta diberikan air wudu. Maka kami pun berkata, "Apa yang akan dilakukannya dengan air wudu padahal dia sudah salat?. Tidaklah dia menginginkan sesuatu melainkan untuk mengajari kami." Lalu diambilkanlah untuknya seember air dan wadah. Kemudian ia menuangkan air itu di tangan kanannya, lalu membasuh kedua tangannya sebanyak tiga kali. Lantas dia berkumur-kumur, memasukkan air ke hidung dan mengeluarkannya sebanyak tiga kali. Dia berkumur-kumur dan mengeluarkan air dari hidung dengan tangan yang ia gunakan menciduk air. Kemudian dia membasuh wajahnya tiga kali. Lalu membasuh tangan kanannya tiga kali dan membasuh tangan kirinya tiga kali. Lantas mencelupkan tangannya ke dalam wadah air dan mengusapkan keduanya di kepalanya hanya sekali saja. Kemudian membasuh kaki kanannya tiga kali dan kaki kirinya tiga kali. Setelah itu, ia berkata, “Siapa ingin mengetahui tata cara wudu Rasulullah -ṣallallāhu 'alahi wa sallam- maka inilah tata cara wudu beliau.”
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah

Uraian

Hadis panjang ini menjelaskan tata cara wudu Rasulullah -ṣallallāhu 'alahi wa sallam-, di dalamnya Abdu Khair menyatakan; bahwa Ali bin Abi Ṭālib -raḍiyallāhu 'anhu- mendatangi mereka setelah beliau salat dan langsung meminta air wudu. Maka mereka pun merasa janggal mengingat Ali bin Abi Ṭālib -raḍiyallāhu 'anhu- sudah salat sebelumnya. Kemudian mereka akhirnya mengerti bahwa Ali bin Abi Ṭālib -raḍiyallāhu 'anhu- hendak mengajarkan tata cara wudu Rasulullah -ṣallallāhu 'alahi wa sallam- sehingga mereka mengambilkan seember air. Lantas Ali bin Abi Ṭālib -raḍiyallāhu 'anhu- menuangkan air ke tangan kanannya dan membasuh kedua tangannya tiga kali. Lantas berkumur, memasukkan air ke hidung dan mengeluarkannya sebanyak tiga kali. Dia berkumur-kumur dan mengeluarkan air dari hidung dengan tangan yang ia gunakan menciduk air. Kemudian membasuh wajahnya tiga kali. Batasan wajah adalah dari tempat berawal tumbuhnya rambut (atas dahi) hingga dagu dan bagian luar jenggot, serta dari telinga (kanan) hingga telinga (kiri). Kemudian membasuh tangan kanannya sampai sikunya tiga kali dan tangan kiri sampai siku juga tiga kali. Kedua siku termasuk yang wajib dibasuh. Kemudian mengusap kepala sekali. Lalu membasuh kaki kanan tiga kali dan kaki kiri juga tiga kali. Setelah selesai wudu, Ali bin Abi Ṭālib -raḍiyallāhu 'anhu- menyatakan bahwa itulah tata cara wudu Rasulullah -ṣallallāhu 'alahi wa sallam-.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia China Persia Indian Orang Vietnam Kurdi Hausa

Tampilkan Terjemahan

...


Page 15

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «إذا اسْتَيقظَ أحدُكم من منامه فتوضأَ فليَستنثرْ ثلاثا، فإن الشيطان يبيت على خَيشُومه».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...

...

Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Jika salah seorang dari kalian bangun dari ‎tidurnya lalu berwudu maka hendaklah ia beristinṡār (membasuh bagian dalam hidungnya) tiga kali, karena sesungguhnya setan bermalam di ‎rongga hidungnya.”
Hadis sahih - Muttafaq 'alaih

Uraian

Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- mengabarkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ‎bersabda, "jika salah seorang diantara kalian bangun dari tidurnya kemudian berwudu" yakni hendak berwudu.‎ ‏"Falyaṡtanṡir"‏‎ (hendaklah ia beristinṡār) yakni hendaklah mencuci bagian dalam hidungnya‎‏ sebanyak tiga kali.‎ Lalu disebutkan setelahnya alasan perintah beristinṡār bagi siapa saja yang bangun dari ‎tidur malamnya dengan sabdanya -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-,‎ ‏"Fainnasy syaiṭāna"‏‎ (karena sesungguhnya setan) huruf “fā” menunjukkan kepada sebab, yaitu:"yabītu 'alā khaisyūmihi" ‏yakni bahwa setan itu jika ia tidak dapat membisikkan kejahatan ketika tidur karena hilangnya sensitifitas, maka dia akan bermalam/tinggal di dalam pangkal hidungnya; agar dapat memasukkan mimpi ‎buruk pada otak pikirannya serta menghalanginya dari mimpi baik, karena tempat mimpi itu berada pada otak manusia. Oleh karena itu Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ‎memerintahkan mereka membasuh bagian dalam hidung mereka (beristinṡār) untuk menghilangkan kotoran dan bau busuk setan dari rongga hidung. Berdiamnya setan di dalam rongga hidung sifatnya adalah hakiki (sungguhan), karena hidung adalah salah satu jendela untuk masuk ke dalam hati. Hidung dan ‎kedua telinga tidak memiliki penutup. Dalam hadis disebutkan bahwa sesungguhnya setan itu ‎tidak dapat membuka penutup, dan juga telah disebutkan tentang perintah untuk menutup mulut ketika sedang menguap dengan maksud agar setan tidak dapat masuk melalui mulut.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Orang Vietnam Sinhala Kurdi Hausa Portugis

Tampilkan Terjemahan

...


Page 16

عن لقيط بن صبرة رضي الله عنه قال: كنتُ وافد بني المنتفِق -أو في وفد بني المنتفِق- إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم ، قال: فلمَّا قدِمْنا على رسول الله صلى الله عليه وسلم ، فلم نُصادفْه في منزله، وصادفنا عائشة أم المؤمنين، قال: فأمرَتْ لنا بخَزِيرَةٍ فصُنِعت لنا، قال: وأتينا بقِنَاع (ولم يقل قتيبة: "القناع". والقناع: الطبق فيه تمر)، ثم جاء رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال: «هل أصبتم شيئا؟ -أو أُمِر لكم بشيء؟-» قال: قلنا: نعم، يا رسول الله. قال: فبينا نحن مع رسول الله صلى الله عليه وسلم جلوس، إذ دَفَعَ الراعي غَنَمَهُ إلى المُرَاح، ومعه سَخْلَةٌ تَيْعَر، فقال: «ما ولدت يا فلان؟»، قال: بهْمَة، قال: «فاذبح لنا مكانها شاة»، ثم قال: "لا تحْسَبنَّ، -ولم يقل: لا تحسِبن- أنا من أجلك ذبحناها، لنا غنم مائة لا نريد أن تزيد، فإذا ولد الراعي بهمة، ذبحنا مكانها شاة". قال: قلت: يا رسول الله، إن لي امرأة وإن في لسانها شيئا -يعني البَذَاء-؟ قال: «فَطَلِّقْها إذًا»، قال: قلت: يا رسول الله إن لها صُحْبَة، ولي منها ولد، قال: "فمرها -يقول: عظها- فإن يك فيها خير فستفعل، ولا تضرب ظَعِيَنَتَك كضربك أُمَيّتَكَ". فقلت: يا رسول الله، أخبرني عن الوضوء؟ قال: « أَسْبِغ الوضوء، وَخَلِّلْ بين الأصابع، وَبَالغْ في الاسْتِنْشَاق إلا أن تكون صائما».
[صحيح] - [رواه أبو داود والترمذي والنسائي مختصرًا وابن ماجه وأحمد والدارمي]
المزيــد ...

...

Dari Laqīṭ bin Ṣabirah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Aku pernah menjadi utusan Bani Al-Muntafiq -atau bersama utusan Bani Al-Muntafiq- kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-." Ia berkata, "Saat kami tiba kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, kami tidak berjumpa dengan beliau di rumahnya. Kami hanya bertemu dengan Aisyah, Ummul Mukminin." Ia berkata, "Lantas Aisyah memerintahkan agar dibuatkan bubur gandum untuk kami. Bubur itu pun dibuat untuk kami." Ia berkata, "Selanjutnya kami diberi nampan (Qutaibah tidak mengatakan, "Al-Qinā". Al-Qinā' artinya nampan berisi kurma). Lantas datanglah Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lalu bertanya, "Apakah kalian sudah menyantap sesuatu? -atau apakah kalian sudah disuruh untuk menyantap sesuatu?-. Laqīṭ bin Ṣabirah berkata, "Kami jawab, "Ya, wahai Rasulullah." Ia berkata, "Saat kami sedang duduk bersama Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, tiba-tiba ada seorang penggembala yang menggiring kambingnya ke kandang bersama seekor anaknya yang mengembik. Beliau bertanya, "Hai fulan, apa kambing ini beranak?" Orang itu menjawab, "Ya, betina." Beliau bersabda, "Sembelihlah seekor kambing untuk kami sebagai gantinya." Selanjutnya beliau bersabda, "Janganlah engkau mengira -beliau tidak mengatakan, "Janganlah engkau menghitung"- kami menyembelih kambing ini karena engkau. Kami memiliki seratus ekor kambing dan kami tidak ingin (jumlahnya) lebih. Jika ada kambing yang beranak maka kami sembelih satu ekor sebagai gantinya." Laqīṭ berkata, "Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, aku memiliki seorang istri yang buruk tutur katanya." Beliau bersabda, "Ceraikanlah ia!" Dia berkata, "Aku katakan, "Wahai Rasulullah, dia telah menjadi teman hidup dan aku memperoleh seorang anak darinya." Beliau bersabda, "Perintahkanlah ia -beliau bersabda, "Nasihatilah ia!"- Jika dalam dirinya ada kebaikan, niscaya akan berguna, dan janganlah engkau memukul istrimu seperti engkau memukul budak perempuanmu!" Aku katakan, "Wahai Rasulullah, beritahukanlah kepadaku mengenai wudu!" Beliau bersabda, "Sempurnakan wudu dan sela-selalah antara jari-jemari, serta maksimalkanlah dalam istinsyāq (menghirup air ke dalam hidung) kecuali jika engkau sedang puasa!"
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah

Uraian

Sahabat yang agung, Laqīṭ bin Ṣabirah -raḍiyallāhu 'anhu- menjelaskan kepada kita bahwa dia sebagai utusan kaumnya kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Di antara kebiasaan para utusan, mereka bertanya kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengenai hal yang penting bagi mereka dan hal-hal menjadi masalah bagi mereka. Lantas Aisyah menghidangkan bubur dan kurma untuk mereka, dan mereka melihat seorang penggembala Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membawa seekor anak kambing kecil. Selanjutnya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyuruh dia menyembelih seekor kambing, dan beliau memberitahu utusan bahwa beliau menyembelih kambing tersebut bukan karena dia sehingga mengira bahwa dia (utusan) telah menyusahkannya dalam bertamu lalu menolak. Di antara pertanyaan Laqīṭ -raḍiyallāhu 'anhu-, dia bertanya mengenai tata cara berinteraksi dengan istri yang lisannya (tutur katanya) buruk. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberitahukan bahwa terapinya dengan menasihatinya jika ada kebaikan padanya, dan jika tidak maka dengan perceraian. Beliau juga menyuruhnya untuk tidak memukul istrinya seperti pukulan kepada budak perempuan. Demikian juga dia menanyakan tentang wudu. Lantas Nabi - ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memaparkan kepadanya mengenai kewajiban menyempurnakan wudu. Yakni, menyempurnakan basuhan setiap anggota wudu yang dibasuh, dan menyempurnakan usapan anggota wudu yang diusap, dan disunahkannya menyela-nyela. Hal itu untuk menjamin sampainya air ke seluruh anggota wudu. Adapun jika air tidak bisa sampai ke antara jari-jemari kecuali dengan menyela-nyelanya maka itu termasuk penyempurnaan wudu yang diwajibkan. Selanjutnya beliau menjelaskan sunah berlebih-lebihan dalam memasukkan air ke hidung bagi orang yang tidak puasa, sebab bagi orang yang puasa dikhawatirkan air sampai ke perut. Hal yang menunjukkan perbuatan ini sunah dan bukan wajib bahwa perbuatan tersebut dianjurkan saat buka puasa saja.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia China Persia Indian Orang Vietnam Kurdi

Tampilkan Terjemahan

...


Page 17

عن حسان بن بلال قال: رأيت عمار بن ياسر رضي الله عنه توضأ فخَلَّلَ لِحْيَتَهُ، فقيل له: -أو قال: فقلت له:- أَتُخَلِّلُ لِحْيَتَك؟ قال: «وما يمنعُني؟ ولقد رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم يُخَلِّلُ لِحْيَتَه».
[صحيح] - [رواه الترمذي وابن ماجه]
المزيــد ...

...

Dari Hassān bin Bilāl, ia menuturkan, "Aku melihat 'Ammār bin Yāsir berwudu, ia menyela-nyela jenggotnya. Ditanyakan padanya -atau ia berkata, maka aku bertanya padanya-, "Kenapa engkau menyela-nyela jenggotmu?" Ia menjawab, "Apa yang mencegahku? Sungguh aku telah melihat Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyela-nyela jenggot beliau."
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah

Uraian

Hassān bin Bilāl mengabarkan bahwa ia melihat 'Ammār bin Yāsir menyela-nyela jenggotnya saat berwudu. Ia pun bertanya kepadanya tentang menyela-nyela jenggot ketika berwudu. Sepertinya ia heran dengan cara yang belum ia ketahui ini, kecuali saat ia melihat 'Ammār bin Yāsir melakukannya. "Apa yang mencegahku? Sungguh aku telah melihat Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyela-nyela jenggot beliau." 'Ammār -raḍiyallāhu 'anhu- menjawab bahwa tak ada alasan yang mencegahnya menyela-nyela jenggot, sebab aku telah melihat Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melakukannya. Menyela-nyela jenggot ada dua cara: 1. Mengambil air sepenuh telapak tangan dan meletakkannya di bawah jenggot sembari menggosok-gosokkannya ke jenggot hingga air masuk di sela-selanya. 2. Mengambil air sepenuh telapak tangan dan menyela-nyela jenggot dengan jari seperti sisir.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Orang Vietnam Kurdi Hausa

Tampilkan Terjemahan

...


Page 18

عن عبد الله بن زيد رضي الله عنه مرفوعاً: «أن النبي صلى الله عليه وسلم أُتِيَ بِثُلُثَيْ مُدٍّ فجعل يَدْلُكُ ذِرَاعَه».
[صحيح] - [رواه ابن خزيمة وأحمد]
المزيــد ...

...

Dari Abdullah bin Zaid -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "Bahwasanya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah diberi dua pertiga mudd (air) lalu beliau menggosok lengannya."
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah

Uraian

Dalam hadis ini Abdullah bin Zaid -raḍiyallāhu 'anhu- mengabarkan tentang ukuran air yang digunakan untuk wudu Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Bahwasannya beliau berwudu dengan dua pertiga mudd, karena sudah mencukupi tanpa berlebihan. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menggosok lengannya agar air bisa mengalir ke seluruh bagian tubuh yang dibasuh.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Orang Vietnam Uyghur Kurdi Hausa

Tampilkan Terjemahan

...

Klasifikasi
  • Fikih dan Uṣūl Fikih . Fikih Ibadah . Ṭahārah . Wudu . Tata Cara Wudu .
Tampilan lengkap...
  • Hadis: Allah tidak akan menerima salat seorang dari kalian apabila berhadas hingga dia berwudu.
  • Hadis: Jika seorang dari kalian berwudu, hendaklah ia memasukkan air ke hidungnya lalu mengeluarkannya, dan siapa yang bersuci dengan batu, hendaklah ia menggunakan batu yang berjumlah ganjil. Jika seorang dari kalian bangun tidur, hendaklah ia mencuci tangannya tiga kali sebelum memasukkannya ke dalam wadah, sebab dia tidak tahu di mana tangan itu berada pada malam hari.
  • Hadis: Siapa yang berbuat zalim (dengan mengambil) sejengkal tanah, maka akan dikalungkan di lehernya tujuh lapis bumi
  • Hadis: Wahai Aisyah! Sesungguhnya kedua mataku tidur, tetapi hatiku tidak tidur.
  • Hadis: Apabila seorang muslim atau mukmin berwudu, lalu ia membasuh wajahnya, akan keluarlah dari wajahnya setiap dosa akibat pandangan kedua matanya bersamaan dengan air, atau bersama dengan tetesan air terakhir.
  • Hadis: Sesungguhnya zaman itu berputar sebagaimana ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Setahun itu ada dua belas bulan dan di antaranya ada empat bulan yang suci. Tiga berturut-turut, yaitu Zulqa'dah, Zulhijjah dan Muharram. Sedangkan keempatnya adalah bulan Rajab Muḍar.


Page 19

عن عبد الله بن زيد رضي الله عنه يَذْكُر أنه: «رأى رسول الله صلى الله عليه وسلم توضأ فَمَضْمَض، ثم اسْتَنْثَرَ، ثم غسل وجهه ثلاثا، ويَدَه اليُمنى ثلاثا والأخرى ثلاثا، ومسح برأسه بماء غير فَضْلِ يَدِهِ، وغسل رجْلَيْه حتى أنْقَاهُما».
[صحيح] - [رواه مسلم]
المزيــد ...

...

Dari Abdullah bin Zaid -raḍiyallāhu 'anhu- ia menyebutkan bahwa dirinya pernah melihat Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berwudu, beliau berkumur-kumur, lalu mengeluarkan air dari hidung, lalu membasuh muka sebanyak tiga kali, kemudian tangan kanannya sebanyak tiga kali, dan sebelah kirinya tiga kali, lalu mengusap kepalanya dengan air bukan bekas dari tangannya, dan membasuh kedua kakinya hingga beliau membersihkan keduanya dari kotoran.
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Muslim

Uraian

Abdullah bin Zaid -raḍiyallāhu 'anhu- memberitahukan tentang tata cara berwudu Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Dia memberitahukan bahwa beliau berwudu, lantas beliau memasukkan air ke dalam mulutnya lalu memutarnya dan menggerak-gerakkannya. Lalu beliau memasukkan air ke hidungnya dan mengeluarkannya, kemudian beliau membasuh wajahnya sebanyak tiga kali, lalu membasuh tangan sebelah kanannya sampai siku sebanyak tiga kali, lalu tangan sebelah kiri sampai siku sebanyak tiga kali, kemudian mengusap kepalanya dengan menggunakan air yang baru, lalu membasuh kedua kakinya sampai kedua mata kaki hingga hilang kotoran dari keduanya.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia China Persia Tagalog Indian Orang Vietnam Sinhala Kurdi Hausa Portugis

Tampilkan Terjemahan

...


Page 20

عن المغيرة بن شعبة رضي الله عنه : أن النبي صلى الله عليه وسلم توضأ، فمسح بِنَاصِيَتِهِ، وعلى العِمَامة والخُفَّين.
[صحيح] - [رواه مسلم]
المزيــد ...

...

Dari Mugīrah bin Syu'bah -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah ‎berwudu, beliau mengusap jambul (bagian depan rambutnya), serban, dan kedua khuf (sepatu).‎
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Muslim

Uraian

Mugīrah bin Syu'bah -raḍiyallāhu 'anhu- mengabarkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ‎mengusap jambulnya (ketika berwudu), yaitu rambut bagian depan lalu menyempurnakannya ‎dengan mengusap di atas serban. Beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tidak hanya sebatas ‎mengusap sebagian rambutnya saja, akan tetapi menyempurnakannya dengan mengusap ‎‎'imamah. Juga bagian dari petunjuk beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- adalah mengusap diatas ‎kedua khuf (sepatu) sebagaimana dijelaskan dalam hadis ini dan hadis lainnya.‎

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Orang Vietnam Sinhala Kurdi Hausa Portugis

Tampilkan Terjemahan

...


Page 21

عن جابر بن عبد الله رضي الله عنهما قال: كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا توضأ أدار الماء على مِرْفَقَيْهِ.
[صحيح] - [رواه الدارقطني والبيهقي]
المزيــد ...

...

Dari Jābir bin Abdillah -raḍiyallāhu 'anhumā- ia berkata, "Dahulu Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- jika berwudu, beliau mengucurkan air ke kedua ‎sikunya.‎"
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Baihaqi

Uraian

Hadis tersebut menjelaskan bahwa di antara kewajiban ‎wudu adalah membasuh kedua tangan hingga kedua siku, ‎dan penegasan untuk meratakan air sampai ke kedua siku menjadi penjelas ‎bahwa kedua siku termasuk anggota wudu saat membasuh kedua tangan.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Orang Vietnam Sinhala Kurdi Hausa Portugis

Tampilkan Terjemahan

...

Klasifikasi
  • Fikih dan Uṣūl Fikih . Fikih Ibadah . Ṭahārah . Wudu . Tata Cara Wudu .
Tampilan lengkap...
  • Hadis: Allah tidak akan menerima salat seorang dari kalian apabila berhadas hingga dia berwudu.
  • Hadis: Jika seorang dari kalian berwudu, hendaklah ia memasukkan air ke hidungnya lalu mengeluarkannya, dan siapa yang bersuci dengan batu, hendaklah ia menggunakan batu yang berjumlah ganjil. Jika seorang dari kalian bangun tidur, hendaklah ia mencuci tangannya tiga kali sebelum memasukkannya ke dalam wadah, sebab dia tidak tahu di mana tangan itu berada pada malam hari.
  • Hadis: Siapa yang berbuat zalim (dengan mengambil) sejengkal tanah, maka akan dikalungkan di lehernya tujuh lapis bumi
  • Hadis: Wahai Aisyah! Sesungguhnya kedua mataku tidur, tetapi hatiku tidak tidur.
  • Hadis: Apabila seorang muslim atau mukmin berwudu, lalu ia membasuh wajahnya, akan keluarlah dari wajahnya setiap dosa akibat pandangan kedua matanya bersamaan dengan air, atau bersama dengan tetesan air terakhir.
  • Hadis: Sesungguhnya zaman itu berputar sebagaimana ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Setahun itu ada dua belas bulan dan di antaranya ada empat bulan yang suci. Tiga berturut-turut, yaitu Zulqa'dah, Zulhijjah dan Muharram. Sedangkan keempatnya adalah bulan Rajab Muḍar.


Page 22

عن أبي هريرة، قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «لا صلاةَ لِمن لا وُضوءَ له، ولا وُضوءَ لِمن لم يَذْكر اسم الله تعالى عليه».
[صحيح] - [رواه أبو داود وابن ماجه وأحمد]
المزيــد ...

...

Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Tidak sah salatnya orang yang tidak berwudu, dan tidak ada wudu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah -Ta'āla-."
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah

Uraian

Dalam hadis ini Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- mengabarkan dari Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa beliau menetapkan tidak sah salatnya orang yang tidak berwudu. Sebagaimana beliau menetapkan tidak sah wudunya orang yang tidak menyebut nama Allah. Dia tidak mengucapkan, "Dengan nama Allah," sebelum wudu. Hadis ini menetapkan wajibnya mengucapkan basmalah saat wudu. Siapa yang meninggalkannya dengan sengaja maka wudunya batal. Orang yang berwudu tanpa mengucapkan basmalah karena lupa atau tidak mengetahui hukum syariat, maka wudunya (tetap) sah.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia China Persia Indian Orang Vietnam Sinhala Kurdi Hausa Portugis

Tampilkan Terjemahan

...


Page 23

عن عمر بن الخطاب: أن رجلا توضأ، فتَرك مَوْضِع ظُفُر على قَدَمِه، فَأَبْصَرَهُ النبي صلى الله عليه وسلم فقال: «ارْجِع فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ» فرجَع، ثم صلَّى.
[صحيح] - [رواه مسلم]
المزيــد ...

...

Dari Umar bin Al-Khaṭṭāb bahwa seorang lelaki berwudu lalu tidak membasuh bagian kakinya seukuran kuku. Lantas Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melihatnya, maka beliau bersabda, "Kembalilah dan perbaiki wudumu!" Orang itu pun kembali mengulangi wudunya lalu salat.
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Muslim

Uraian

Umar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu- memberitahukan bahwa ada seorang lelaki berwudu dan tidak menyempurnakan wudunya sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah, tetapi ia tidak membasuh bagian kakinya seukuran kuku sehingga ia melewatinya tanpa mengalirkan air kepadanya. Lantas Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melihat bagian yang tidak terbasuh tersebut. Beliau pun memerintahkannya untuk kembali (mengulang wudunya). Orang itu pun berwuhdu dengan wudu yang sesuai syariat tanpa meninggalkan satu bagian pun dari anggota wudu yang harus dibasuh air. Orang itu pun kembali lalu berwudu kemudian salat.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Orang Vietnam Sinhala Kurdi Portugis

Tampilkan Terjemahan

...


Page 24

عن أنس رضي الله عنه قال: «كان النبي صلى الله عليه وسلم يغسل، أو كان يغْتَسِل، بالصَّاع إلى خَمْسة أمداد، ويَتَوضأ بالمُدِّ».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...

...

Dari Anas -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, “Dahulu Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ‎membasuh, atau mandi dengan satu ṣā' hingga lima mud, dan berwudu dengan (air) satu ‎mud.”
Hadis sahih - Muttafaq 'alaih

Uraian

Anas -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan hadis dengan mengatakan, "Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mandi dengan memakai satu ṣā' sampai lima mud (air). Maksudnya beliau tidak ‎boros dalam menggunakan air untuk bersuci. Seringnya beliau ‎mandi dengan takaran satu ṣā', yaitu empat mud atau mungkin lebih dari itu, sehingga beliau ‎mandi dengan menggunakan lima mud sesuai yang diperlukan tubuh beliau yang mulia.‎ Perkataannya ‎‏(وَيَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ)‏‎ yaitu sebanyak 1 1/3 (satu sepertiga) riṭl.‎

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Orang Vietnam Sinhala Kurdi Hausa Portugis

Tampilkan Terjemahan

...


Page 25

عن عقبة بن عامر رضي الله عنه ، قال: كانت علينا رعاية الإبل فجاءت نَوبتي فرَوَّحْتُها بعَشِيٍّ فأدركتُ رسول الله صلى الله عليه وسلم قائما يُحدث الناس فأدركت ُمن قوله: «ما من مسلم يتوضأ فيُحسن وُضُوءه، ثم يقوم فيصلي ركعتين، مقبل عليهما بقلبه ووجهه، إلا وجَبَتْ له الجنة»، قال فقلت: ما أجود هذه فإذا قائل بين يدي يقول: التي قبلها أجود فنظرتُ فإذا عمر قال: إني قد رأيتك جئت آنفا، قال: «ما منكم من أحد يتوضأ فيبلغ -أو فيُسبِغُ- الوضوء ثم يقول: أشهد أن لا إله إلا الله وأن محمدًا عبد الله ورسوله إلا فتُحِتْ له أبواب الجنة الثمانية يدخل من أيها شاء».
[صحيح] - [رواه مسلم]
المزيــد ...

...

Dari Uqbah bin 'Āmir -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Kami memiliki tugas menggembala unta lalu datang giliranku hingga aku mengandangkannya di waktu sore. Lantas aku bertemu dengan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sedang berdiri sambil berbicara kepada manusia. Aku mendapatkan sabdanya, "Siapa saja orang muslim yang berwudu lalu memperbagus wudunya, kemudian berdiri melaksanakan salat dua rakaat dengan menghadapkan hati dan wajahnya kepadanya, niscaya wajib baginya surga" Ia berkata, "Aku katakan, "Ini sungguh sangat baik. Tiba-tiba di depanku ada orang yang bicara, "Kata-kata sebelumnya lebih baik." Aku pun memandangnya, ternyata dia Umar. Ia berkata, "Aku melihatmu baru datang." Ia berkata, "Siapa saja di antara kalian berwudu lalu menyampaikan -atau menyempurnakan- wudu kemudian berdoa, "Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan sesungguhnya Muhammad hamba Allah dan Rasul-Nya, melainkan dibukakan baginya pintu-pintu surga yang delapan agar ia masuk dari pintu mana saja yang dikehendakinya."
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Muslim

Uraian

Hadis ini menceritakan tentang zikir yang disunnahkan setelah wudu. Dalam ucapan 'Uqbah bin 'Āmir, "Kami memiliki tugas menggembala unta lalu datang giliranku hingga aku mengandangkannya di waktu sore." Makna perkataan ini bahwa mereka saling bergantian menggembala unta mereka. Lantas mereka berkumpul dan semuanya menggabungkan untanya lalu setiap hari ada seorang dari mereka yang menggembalakannya supaya lebih menolong mereka sehingga sebagian dari mereka bisa melakukan berbagai maslahatnya. Ar-Ri'āyah artinya menggembala. Sedangkan ucapannya, "Aku mengandangkannya di waktu sore" yaitu aku mengembalikan unta-unta itu ke tempat-tempat istirahatnya di sore hari dan aku pun selesai melaksanakan tugas itu lalu datang ke majlis Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Sabda Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "kemudian berdiri melaksanakan salat dua rakaat dengan menghadapkan hati dan wajahnya kepadanya," Muqbil artinya menghadap. Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menggabungkan dengan dua lafal ini beragam ketundukan dan kekhusyuan. Sebab, ketundukan itu di sekujur anggota tubuh dan kekhusyuan itu dalam hati. Maksud ucapan 'Uqbah, "Ini sungguh sangat baik." Makna kata ini atau faedah atau kabar gembira atau ibadah, dan kebaikannya dari berbagai arah, di antaranya hal tersebut mudah dan gampang mampu dilakukan oleh siapa pun tanpa ada kesulitan. Juga pahalanya besar. Ucapannya, "Engkau baru datang." yaitu belum lama. Sedangkan sabda Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "lalu menyampaikan atau menyempurnakan wudu" bentuk keragu-raguan dari perawi, dan keduanya memiliki satu makna, yaitu menyempurnakannya dan melengkapinya hingga mencapai tempat-tempat sesuai yang disunahkan. Disunahkan bagi orang yang berwudhu' untuk mengucapkan doa setelah wudunya, "Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan sesungguhnya hamba Allah dan Rasul-Nya," Hendaknya ia menggabungkan doa yang dikemukakan dalam riwayat At-Tirmiżi yang masih berhubungan dengan hadis ini, "Ya Allah! Jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang menyucikan diri." Juga disunahkan baginya untuk menggabungkan apa yang diriwayatkan oleh An-Nasā`i dalam kitabnya "Amal Al-Yaum wa Al-Lailah" secara marfū', "Mahasuci Engkau, ya Allah dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Engkau Yang Esa tidak ada sekutu bagi-Mu. Aku memohon ampunan-Mu dan aku bertaubat kepada-Mu."

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Orang Vietnam Sinhala Kurdi Hausa Portugis

Tampilkan Terjemahan

...


Page 26

عن عبد خير، عن علي رضي الله عنه ، قال: لو كان الدين بالرأي لكان أسفل الخُفِّ أولى بالمسح من أعلاه، وقد «رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم يمسح على ظَاهر خُفَيْهِ».
[صحيح] - [رواه أبو داود]
المزيــد ...

...

Dari ‘Abdu Khair dari Ali -raḍiyallāhu ‘anhu- ia berkata, “Seandainya agama itu dengan logika, niscaya bagian bawah (sepatu lebih pantas untuk diusap daripada bagian atasnya dan sungguh aku pernah melihat Rasulullah -șallallāhu ‘alaihi wa sallam- mengusap bagian atas kedua sepatunya."
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Abu Daud

Uraian

Ali -raḍiyallāhu ‘anhu- mengabarkan bahwa seandainya agama didasarkan dengan akal tanpa naql (Alquran dan Sunah), niscaya bagian bawah sepatu lebih pantas diusap daripada bagian atasnya karena bagian bawah sepatu langsung bersentuhan dengan tanah dan kotoran, maka secara logika bagian bawahnya lebih pantas diusap. Akan tetapi syariat menyatakan sebaliknya, maka wajib beramal dengannya dan meninggalkan pendapat yang menyelisihi nas-nas (dalil-dalil). Dia juga mengabarkan bahwa ia telah melihat Nabi -șallallāhu ‘alaihi wa sallam- mengusap bagian atas sepatunya. Apa yang dilakukan Nabi -șallallāhu ‘alaihi wa sallam- ini sesuai dengan akal dari sisi lainnya karena jika beliau mengusap bagian bawah sepatu dengan air maka akan menyebabkan najis menempel pada sepatu, sehingga diusaplah bagian atasnya untuk menghilangkan debu yang menempel padanya, karena bagian atas sendal adalah bagian yang terlihat, sehingga mengusapnya lebih utama. Jadi, setiap hukum-hukum syariat tidak menyelisihi akal sehat, namun hal itu kadang-kadang tidak diketahui oleh sebagian orang yang berakal.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Orang Vietnam Sinhala Kurdi Hausa Portugis

Tampilkan Terjemahan

...