Pada pekerja wanita wajib mendapat cuti selama masa haid dan dibayar upah

Cuti Haid – Selain cuti tahunan, cuti sakit, serta cuti hamil dan melahirkan, tahukah Anda kalau perusahaan juga wajib memberikan cuti haid untuk para karyawan wanita? Jika belum, tak perlu kecil hati karena sayangnya memang masih banyak perusahaan dan karyawan yang belum mengetahui tentang cuti ini.

Cuti haid wajib karena sudah diatur dalam UU

Cuti haid atau dalam istilah resmi disebut dengan istirahat pada waktu haid sebenarnya sudah ada sejak lama di Indonesia, yaitu berada dalam peraturan perburuhan pertama di Indonesia melalui UU No. 12 tahun 1948 tentang Kerja.  

Dalam Pasal 13 ayat (1) UU 12 tahun 1948 tertulis: 

“Buruh wanita tidak boleh diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid.”

Aturan ini kemudian mengalami pergeseran dan kemunduran, terutama sejak UU No. 13 tahun 2003 disahkan. Meski tetap menyebut cuti haid merupakan hak karyawan perempuan yang wajib dipenuhi, namun UU tersebut memberi syarat tambahan berupa pembuktian bahwa sang karyawan merasakan sakit akibat menstruasi dan memberitahukan kepada pengusaha. 

Pada pekerja wanita wajib mendapat cuti selama masa haid dan dibayar upah
Pada pekerja wanita wajib mendapat cuti selama masa haid dan dibayar upah

Dalam Pasal 81 UU 13 tahun 2003 dituliskan:

  1. “Pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.”
  2. “Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.”
Pada pekerja wanita wajib mendapat cuti selama masa haid dan dibayar upah
Photo by Polina Zimmerman from Pexels

Apakah ketika cuti karyawan tetap dibayar?

Ini mungkin yang menjadi pertanyaan banyak karyawan wanita saat ingin mengambil cuti: “Apakah saat mengambil cuti ini, saya tetap dibayar perusahaan atau harus potong gaji?”

Faktanya, perusahaan tetap harus membayar karyawan yang mengambil cuti ini selama 1-2 hari, seperti yang tertulis dalam Pasal Pasal 93 UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003:

  1. “Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.”
  2. “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila: (b) pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.”

Dari peraturan tersebut, jelas bahwa perusahaan tetap harus membayar karyawan wanitanya jika mereka mengambil cuti haid setiap bulan.

BACA JUGA: Perhitungan Gaji Karyawan, Jangan Sampai Salah Hitung!

Syarat karyawan mengajukan cuti haid

Menurut Pasal 81 UU 13 tahun 2003, dijelaskan bahwa untuk mengajukan cuti haid hanya perlu satu syarat, yaitu merasakan sakit pada haid hari pertama dan kedua yang menyebabkan tidak bisa bekerja.

Jadi, apakah itu artinya untuk mengajukan cuti haid karyawan tidak perlu memberikan surat dokter wajib? UU Ketenagakerjaan memang tidak mengatur secara rinci mengenai hal tersebut.

Namun, hal tersebut tampaknya tergantung pada peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB) antara perusahaan dan karyawan.

Ada perusahaan yang memberikan cuti haid 2 hari diupah penuh tanpa perlu surat dokter, tetapi wajib memberitahu HR atau atasan dan baru wajib memberikan surat keterangan dokter jika sakit haid berlangsung lebih dari 2 hari. Ada juga perusahaan yang mewajibkan cuti haid hari pertama dan kedua dengan menyertakan surat keterangan dokter.

Perusahaan tidak boleh mempersulit pengajuan cuti

Meskipun perusahaan mewajibkan surat keterangan dokter sebagai syarat wajib, tetapi hal itu tidak boleh menjadi penghalang atau mempersulit karyawan. Mengapa? Karena cuti haid merupakan hak pekerja yang wajib diberikan perusahaan dan dapat berujung sanksi pidana apabila diabaikan. 

Dalam Pasal 186 UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa perusahaan yang melakukan pelanggaran, salah satunya tidak memberikan atau tidak membayar cuti haid, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 400 juta.

Pada pekerja wanita wajib mendapat cuti selama masa haid dan dibayar upah
Photo by Mikhail Nilov from Pexels

Dengan memberikannya, produktivitas karyawan bisa meningkat

Saat haid, wanita bisa merasakan sakit yang amat sangat selama satu sampai tiga hari pertama. Jika dipaksakan bekerja saat sedang sakit-sakitnya, pekerjaan bisa menjadi tidak optimal dan justru membahayakan bagi kesehatan. 

Namun, dengan mengambil cuti haid dan karyawan diizinkan untuk tidak masuk kerja, mereka akan memiliki waktu untuk recovery dari rasa sakit sehingga pada hari ketiga atau keempat, kondisi sudah lebih fit dan lebih produktif dalam menyelesaikan pekerjaan.

Jika Anda masih kesulitan untuk meningkatkan produktivitas karyawan secara keseluruhan, Riliv for Company memiliki program kerjasama Employee Assistance Program sebagai berikut:

  • Konseling karyawan langsung melalui chat tanpa harus repot mengatur jadwal bertemu untuk konsultasi psikologi online
  • Kelas untuk karyawan dari pakar dunia psikologi, karir, dan mindfulness untuk menemukan performa maksimal dari karyawan Anda
  • Konten mindfulness berupa audio guide mindfulness content untuk menciptakan fokus dan keseimbangan dalam bekerja dan beristirahat
  • Asesmen psikologis yang terpercaya sehingga Anda bisa memastikan masalah apa yang dihadapi untuk menentukan solusi tepat guna
  • Harga terjangkau karena Anda akan langsung mendapatkan semua paket dalam harga yang masuk akal
  • Produktivitas terjaga karena karyawan tidak perlu meluangkan waktu pergi atau meditasi yang lama.

Bila Anda tertarik untuk bekerjasama dengan Riliv for Company demi investasi kesehatan mental para karyawan Anda, kontak Indra 0857-8587-5736 untuk informasi lebih lengkap tentang motivasi karyawan dan peningkatan produktivitas karyawan.

Referensi:

  • gajimu.com. Aturan Mengenai Cuti Haid
  • gadjian.com. Inilah Syarat Pengajuan Cuti Haid Pekerja Perempuan ke Perusahaan
  • glints.com. Manfaat Cuti Haid Bagi Perempuan dan Perusahaan

Ditulis oleh Elga Windasari

Baca Juga:

Kompensasi Perusahaan: Gaji atau Bonus?

Selain Gaji, Ini Cara Meningkatkan Kesejahteraan Karyawan

Winda Destiana 24/12/2021 11:40 WIB

Cuti haid sudah diatur di UU Ketenagakerjaan dan merupakan hak yang bisa diambil. 

IDXChannel - Banyak pekerja wanita yang belum mengetahui bahwa mereka berhak mendapatkan cuti ketika haid hari pertama. Padahal, cuti haid sudah diatur di UU Ketenagakerjaan dan merupakan hak yang bisa diambil. 

Mengutip laman Instagram Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Jumat (24/12/2021) disebutkan bahwa pekerja atau buru wanita dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid. 

BACA JUGA:
Nekat Cuti Saat Nataru, PNS di Jabar Siap-siap Terima Sanksi

"Pelaksanaan ketentuan tersebut diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama," tulis akun Kemnaker. 

Pengusaha juga wajib membayar upah apabila pekerja atau buruh wanita yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan seperti biasanya.

BACA JUGA:
Pekerja Swasta Boleh Ambil Cuti, Tapi Jangan Berpergian

Sebelumnya diketahui, UU No.12 tahun 1948 tentang kerja pasal 13 ayat (1) mengatakan:

“Buruh wanita tidak boleh diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid.”

BACA JUGA:
Ingat, PNS Tetap Dilarang Cuti Saat Libur Nataru

Namun, aturan ini mengalami pergeseran dan kemunduran, terutama sejak UU No. 13 tahun 2003. Meski tetap menyebutkan istirahat haid merupakan hak wanita yang wajib dipenuhi, namun UU 13 tahun 2003 memberi syarat tambahan berupa pembuktian bahwa pekerja wanita tersebut merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha. 

Pasal 81 ayat (1) UU 13 tahun 2003:

BACA JUGA:
Ingat! PNS Dilarang Cuti 18-22 Oktober

“Pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.”

(NDA)