Apa yang dimaksud dengan administrasi lingkungan

Administrasi sekitar yang terkait hidup adalah ronde perkara yang diperagakan pemerintah dan masyarakat dengan tujuan berwawasan sekitar yang terkait dan tidak mengesampingkan mutu manusia (penguasaan IPTEK) serta mutu sekitar yang terkait (serasi, bersesuaian dan seimbang). Pengelolaan sekitar yang terkait hidup adalah upaya terpadu bagi melestarikan fungsi sekitar yang terkait hidup meliputi kebijaksanaan, penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian sekitar yang terkait hidup. [1]

Wilayah administrasi sekitar yang terkait hidup

  1. Perencanaan sekitar yang terkait. Perencanaan sangat menentukan tingkat perubahan mutu sekitar yang terkait. Perencanaan sekitar yang terkait hidup dengan memperhatikan usaha pemulihan dan usaha memanfaatkan sumberdaya alam secara efisien.
  2. Manajemen sekitar yang terkait. Manajemen sekitar yang terkait bersesuaian dengan pengurusan manusia dalam efisiensi pemanfaatan sumberdaya alam.[2] Sistem pengelolaannya dengan memperhatikan :
    1. Sumberdaya alam yang tidak mampu diperbaharui.
      1. Keterbatasan banyak dan mutu sumberdaya alam.
      2. Lokasi sumberdaya alam yang berdampak terhadap pertumbuhan masyarakat dan pembangunan daerah.
      3. Sistem penggunaan yang efisien
      4. Sistem pengelolaan dampak negatif
    2. Sumberdaya alam yang mampu diperbaharui.
      1. Pengelolaan diiringi dengan ronde pembaharuannya.
      2. Hasil pengelolaan sebagian dipakai bagi pembaharuan.
      3. IPTEK ramah sekitar yang terkait.
      4. Dampak negatif menjadi satu dalam ronde pengelolaan.[3]
  3. Informasi sekitar yang terkait. Informasi sekitar yang terkait sangat penting bagi persiapan penyusunan perencanaan sekitar yang terkait.

Aspek pengelolaan

  1. Materi dalam bentuk selang lain tumbuh-tumbuhan, hewan, bagunan dan lain-lain yang tersebar secara tanpa pola dalam sekitar yang terkait, akhir tersusun dalam struktur molekul dan kristal atau bentuk lainnya yang berstruktur, di dalam tubuh makhluk hidup atau benda mati.
  2. Energi atau daya.
  3. Ruang yang meliputi daratan, lautan dan udara.
  4. Waktu dalam pengertian sekitar yang terkait hidup merupakan ronde interaksi bagi kehidupan.
  5. Keadaan/Kondisi atau situasi.
  6. Keanekaan atau diversitas.
  7. Interaksi yang menjelma menjadi rantai makanan dan jaring-jaring kehudupan.

Jenis sekitar yang terkait hidup

  1. Sekitar yang terkait hidup alam hayati.
  2. Sekitar yang terkait hidup alam non hayati.
  3. Sekitar yang terkait hidup sosial.
  4. Sekitar yang terkait hidup buatan.

Prinsip prinsip pengelolaan

  1. Mengurangi limbah.
  2. Mendaur ulang limbah.
  3. Memperbaiki limbah.
  4. Perbaikan limbah.

Masalah administrasi sekitar yang terkait hidup

  1. Pencemaran
  2. Kerusakan sekitar yang terkait bersesuaian dengan tingkat pertumbuhan penduduk.
  3. Analisis Mengenal Dampak Sekitar yang terkait Hidup (AMDAL)[4][5].

Kelembagaan sekitar yang terkait hidup

Referensi

  1. ^ Undang Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Sekitar yang terkait Hidup.
  2. ^ Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
  3. ^ Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Sekitar yang terkait Hidup.
  4. ^ Pasal 3 Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1999
  5. ^ Jenis usaha atau perkara wajib AMDAL diatur oleh Keputusan Menteri Nomor: 39/MENLH/9/1996
  6. ^ Undang Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zone Ekonomi Eksklusif.

Daftar Pustaka

  1. Berger, Peter L. 1963. Invitation to Sociology: A Humanistic Perspective. Garden City, New York: Doubleday Anchor.
  2. Caplow, Theodore. 1971. Elementary Sociology. New Jersey: Prentice Hall, Inc.
  3. Castles, Lance, Suyatno, dan Nurhadiantomo. (1983). Sosiologi Politik: Borokrasi Kepemimpinan dan Revolusi Sosial di Indonesia. Surakarta: Hapsara.
  4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 1999 tentang Penguasaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan Produksi.
  5. Pamudji, S. (1974). Ekologi Administrasi Negara. Jakarta: Yayasan Karya Uharma IIP.
  6. Raphaeli, Nimrod, ed., Introduction to Comparative Public Administration. Biro Pendidikan dan Latihan Departemen Dalam Negeri.
  7. Robbins, Stephen P. (1978). The Administrative Process: Integrating Theory and Practice. New Delhi: Prentice-Hall of India Private Limited.
  8. Tjokrowinoto, Moeljarto. (1977). Peranan Norma budaya istiadat Politik dan Norma budaya istiadat Administrasi di dalam Pembangunan Masyarakat Desa. Yogyakarta: Balai Pembinaan Administrasi Universitas Gajah Mada.
  9. Undang Undang RI Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan.
  10. Undang Undang RI Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman.
  11. Undang Undang RI Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.
  12. Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1995 tentang Benda Cagar Budaya.

Sumber :
kk.kurikulum.org, wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, perpustakaan.web.id, dsb.


Page 2

Administrasi sekitar yang terkait hidup adalah ronde perkara yang diperagakan pemerintah dan masyarakat dengan tujuan berwawasan sekitar yang terkait dan tidak mengesampingkan mutu manusia (penguasaan IPTEK) serta mutu sekitar yang terkait (serasi, bersesuaian dan seimbang). Pengelolaan sekitar yang terkait hidup adalah upaya terpadu bagi melestarikan fungsi sekitar yang terkait hidup meliputi kebijaksanaan, penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian sekitar yang terkait hidup. [1]

Wilayah administrasi sekitar yang terkait hidup

  1. Perencanaan sekitar yang terkait. Perencanaan sangat menentukan tingkat perubahan mutu sekitar yang terkait. Perencanaan sekitar yang terkait hidup dengan memperhatikan usaha pemulihan dan usaha memanfaatkan sumberdaya alam secara efisien.
  2. Manajemen sekitar yang terkait. Manajemen sekitar yang terkait bersesuaian dengan pengurusan manusia dalam efisiensi pemanfaatan sumberdaya alam.[2] Sistem pengelolaannya dengan memperhatikan :
    1. Sumberdaya alam yang tidak mampu diperbaharui.
      1. Keterbatasan banyak dan mutu sumberdaya alam.
      2. Lokasi sumberdaya alam yang berdampak terhadap pertumbuhan masyarakat dan pembangunan daerah.
      3. Sistem penggunaan yang efisien
      4. Sistem pengelolaan dampak negatif
    2. Sumberdaya alam yang mampu diperbaharui.
      1. Pengelolaan diiringi dengan ronde pembaharuannya.
      2. Hasil pengelolaan sebagian dipakai bagi pembaharuan.
      3. IPTEK ramah sekitar yang terkait.
      4. Dampak negatif menjadi satu dalam ronde pengelolaan.[3]
  3. Informasi sekitar yang terkait. Informasi sekitar yang terkait sangat penting bagi persiapan penyusunan perencanaan sekitar yang terkait.

Aspek pengelolaan

  1. Materi dalam bentuk selang lain tumbuh-tumbuhan, hewan, bagunan dan lain-lain yang tersebar secara tanpa pola dalam sekitar yang terkait, akhir tersusun dalam struktur molekul dan kristal atau bentuk lainnya yang berstruktur, di dalam tubuh makhluk hidup atau benda mati.
  2. Energi atau daya.
  3. Ruang yang meliputi daratan, lautan dan udara.
  4. Waktu dalam pengertian sekitar yang terkait hidup merupakan ronde interaksi bagi kehidupan.
  5. Keadaan/Kondisi atau situasi.
  6. Keanekaan atau diversitas.
  7. Interaksi yang menjelma menjadi rantai makanan dan jaring-jaring kehudupan.

Jenis sekitar yang terkait hidup

  1. Sekitar yang terkait hidup alam hayati.
  2. Sekitar yang terkait hidup alam non hayati.
  3. Sekitar yang terkait hidup sosial.
  4. Sekitar yang terkait hidup buatan.

Prinsip prinsip pengelolaan

  1. Mengurangi limbah.
  2. Mendaur ulang limbah.
  3. Memperbaiki limbah.
  4. Perbaikan limbah.

Masalah administrasi sekitar yang terkait hidup

  1. Pencemaran
  2. Kerusakan sekitar yang terkait bersesuaian dengan tingkat pertumbuhan penduduk.
  3. Analisis Mengenal Dampak Sekitar yang terkait Hidup (AMDAL)[4][5].

Kelembagaan sekitar yang terkait hidup

Referensi

  1. ^ Undang Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Sekitar yang terkait Hidup.
  2. ^ Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
  3. ^ Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Sekitar yang terkait Hidup.
  4. ^ Pasal 3 Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1999
  5. ^ Jenis usaha atau perkara wajib AMDAL diatur oleh Keputusan Menteri Nomor: 39/MENLH/9/1996
  6. ^ Undang Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zone Ekonomi Eksklusif.

Daftar Pustaka

  1. Berger, Peter L. 1963. Invitation to Sociology: A Humanistic Perspective. Garden City, New York: Doubleday Anchor.
  2. Caplow, Theodore. 1971. Elementary Sociology. New Jersey: Prentice Hall, Inc.
  3. Castles, Lance, Suyatno, dan Nurhadiantomo. (1983). Sosiologi Politik: Borokrasi Kepemimpinan dan Revolusi Sosial di Indonesia. Surakarta: Hapsara.
  4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 1999 tentang Penguasaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan Produksi.
  5. Pamudji, S. (1974). Ekologi Administrasi Negara. Jakarta: Yayasan Karya Uharma IIP.
  6. Raphaeli, Nimrod, ed., Introduction to Comparative Public Administration. Biro Pendidikan dan Latihan Departemen Dalam Negeri.
  7. Robbins, Stephen P. (1978). The Administrative Process: Integrating Theory and Practice. New Delhi: Prentice-Hall of India Private Limited.
  8. Tjokrowinoto, Moeljarto. (1977). Peranan Norma budaya istiadat Politik dan Norma budaya istiadat Administrasi di dalam Pembangunan Masyarakat Desa. Yogyakarta: Balai Pembinaan Administrasi Universitas Gajah Mada.
  9. Undang Undang RI Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan.
  10. Undang Undang RI Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman.
  11. Undang Undang RI Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.
  12. Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1995 tentang Benda Cagar Budaya.

Sumber :
kk.kurikulum.org, wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, perpustakaan.web.id, dsb.


Page 3

Administrasi sekitar yang terkait hidup adalah ronde perkara yang diperagakan pemerintah dan masyarakat dengan tujuan berwawasan sekitar yang terkait dan tidak mengesampingkan mutu manusia (penguasaan IPTEK) serta mutu sekitar yang terkait (serasi, bersesuaian dan seimbang). Pengelolaan sekitar yang terkait hidup adalah upaya terpadu bagi melestarikan fungsi sekitar yang terkait hidup meliputi kebijaksanaan, penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian sekitar yang terkait hidup. [1]

Wilayah administrasi sekitar yang terkait hidup

  1. Perencanaan sekitar yang terkait. Perencanaan sangat menentukan tingkat perubahan mutu sekitar yang terkait. Perencanaan sekitar yang terkait hidup dengan memperhatikan usaha pemulihan dan usaha memanfaatkan sumberdaya alam secara efisien.
  2. Manajemen sekitar yang terkait. Manajemen sekitar yang terkait bersesuaian dengan pengurusan manusia dalam efisiensi pemanfaatan sumberdaya alam.[2] Sistem pengelolaannya dengan memperhatikan :
    1. Sumberdaya alam yang tidak mampu diperbaharui.
      1. Keterbatasan banyak dan mutu sumberdaya alam.
      2. Lokasi sumberdaya alam yang berdampak terhadap pertumbuhan masyarakat dan pembangunan daerah.
      3. Sistem penggunaan yang efisien
      4. Sistem pengelolaan dampak negatif
    2. Sumberdaya alam yang mampu diperbaharui.
      1. Pengelolaan diiringi dengan ronde pembaharuannya.
      2. Hasil pengelolaan sebagian dipakai bagi pembaharuan.
      3. IPTEK ramah sekitar yang terkait.
      4. Dampak negatif menjadi satu dalam ronde pengelolaan.[3]
  3. Informasi sekitar yang terkait. Informasi sekitar yang terkait sangat penting bagi persiapan penyusunan perencanaan sekitar yang terkait.

Aspek pengelolaan

  1. Materi dalam bentuk selang lain tumbuh-tumbuhan, hewan, bagunan dan lain-lain yang tersebar secara tanpa pola dalam sekitar yang terkait, akhir tersusun dalam struktur molekul dan kristal atau bentuk lainnya yang berstruktur, di dalam tubuh makhluk hidup atau benda mati.
  2. Energi atau daya.
  3. Ruang yang meliputi daratan, lautan dan udara.
  4. Waktu dalam pengertian sekitar yang terkait hidup merupakan ronde interaksi bagi kehidupan.
  5. Keadaan/Kondisi atau situasi.
  6. Keanekaan atau diversitas.
  7. Interaksi yang menjelma menjadi rantai makanan dan jaring-jaring kehudupan.

Jenis sekitar yang terkait hidup

  1. Sekitar yang terkait hidup alam hayati.
  2. Sekitar yang terkait hidup alam non hayati.
  3. Sekitar yang terkait hidup sosial.
  4. Sekitar yang terkait hidup buatan.

Prinsip prinsip pengelolaan

  1. Mengurangi limbah.
  2. Mendaur ulang limbah.
  3. Memperbaiki limbah.
  4. Perbaikan limbah.

Masalah administrasi sekitar yang terkait hidup

  1. Pencemaran
  2. Kerusakan sekitar yang terkait bersesuaian dengan tingkat pertumbuhan penduduk.
  3. Analisis Mengenal Dampak Sekitar yang terkait Hidup (AMDAL)[4][5].

Kelembagaan sekitar yang terkait hidup

Referensi

  1. ^ Undang Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Sekitar yang terkait Hidup.
  2. ^ Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
  3. ^ Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Sekitar yang terkait Hidup.
  4. ^ Pasal 3 Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1999
  5. ^ Jenis usaha atau perkara wajib AMDAL diatur oleh Keputusan Menteri Nomor: 39/MENLH/9/1996
  6. ^ Undang Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zone Ekonomi Eksklusif.

Daftar Pustaka

  1. Berger, Peter L. 1963. Invitation to Sociology: A Humanistic Perspective. Garden City, New York: Doubleday Anchor.
  2. Caplow, Theodore. 1971. Elementary Sociology. New Jersey: Prentice Hall, Inc.
  3. Castles, Lance, Suyatno, dan Nurhadiantomo. (1983). Sosiologi Politik: Borokrasi Kepemimpinan dan Revolusi Sosial di Indonesia. Surakarta: Hapsara.
  4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 1999 tentang Penguasaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan Produksi.
  5. Pamudji, S. (1974). Ekologi Administrasi Negara. Jakarta: Yayasan Karya Uharma IIP.
  6. Raphaeli, Nimrod, ed., Introduction to Comparative Public Administration. Biro Pendidikan dan Latihan Departemen Dalam Negeri.
  7. Robbins, Stephen P. (1978). The Administrative Process: Integrating Theory and Practice. New Delhi: Prentice-Hall of India Private Limited.
  8. Tjokrowinoto, Moeljarto. (1977). Peranan Norma budaya istiadat Politik dan Norma budaya istiadat Administrasi di dalam Pembangunan Masyarakat Desa. Yogyakarta: Balai Pembinaan Administrasi Universitas Gajah Mada.
  9. Undang Undang RI Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan.
  10. Undang Undang RI Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman.
  11. Undang Undang RI Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.
  12. Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1995 tentang Benda Cagar Budaya.

Sumber :
kk.kurikulum.org, wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, perpustakaan.web.id, dsb.


Page 4

Administrasi sekitar yang terkait hidup adalah ronde perkara yang diperagakan pemerintah dan masyarakat dengan tujuan berwawasan sekitar yang terkait dan tidak mengesampingkan mutu manusia (penguasaan IPTEK) serta mutu sekitar yang terkait (serasi, bersesuaian dan seimbang). Pengelolaan sekitar yang terkait hidup adalah upaya terpadu bagi melestarikan fungsi sekitar yang terkait hidup meliputi kebijaksanaan, penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian sekitar yang terkait hidup. [1]

Wilayah administrasi sekitar yang terkait hidup

  1. Perencanaan sekitar yang terkait. Perencanaan sangat menentukan tingkat perubahan mutu sekitar yang terkait. Perencanaan sekitar yang terkait hidup dengan memperhatikan usaha pemulihan dan usaha memanfaatkan sumberdaya alam secara efisien.
  2. Manajemen sekitar yang terkait. Manajemen sekitar yang terkait bersesuaian dengan pengurusan manusia dalam efisiensi pemanfaatan sumberdaya alam.[2] Sistem pengelolaannya dengan memperhatikan :
    1. Sumberdaya alam yang tidak mampu diperbaharui.
      1. Keterbatasan banyak dan mutu sumberdaya alam.
      2. Lokasi sumberdaya alam yang berdampak terhadap pertumbuhan masyarakat dan pembangunan daerah.
      3. Sistem penggunaan yang efisien
      4. Sistem pengelolaan dampak negatif
    2. Sumberdaya alam yang mampu diperbaharui.
      1. Pengelolaan diiringi dengan ronde pembaharuannya.
      2. Hasil pengelolaan sebagian dipakai bagi pembaharuan.
      3. IPTEK ramah sekitar yang terkait.
      4. Dampak negatif menjadi satu dalam ronde pengelolaan.[3]
  3. Informasi sekitar yang terkait. Informasi sekitar yang terkait sangat penting bagi persiapan penyusunan perencanaan sekitar yang terkait.

Aspek pengelolaan

  1. Materi dalam bentuk selang lain tumbuh-tumbuhan, hewan, bagunan dan lain-lain yang tersebar secara tanpa pola dalam sekitar yang terkait, akhir tersusun dalam struktur molekul dan kristal atau bentuk lainnya yang berstruktur, di dalam tubuh makhluk hidup atau benda mati.
  2. Energi atau daya.
  3. Ruang yang meliputi daratan, lautan dan udara.
  4. Waktu dalam pengertian sekitar yang terkait hidup merupakan ronde interaksi bagi kehidupan.
  5. Keadaan/Kondisi atau situasi.
  6. Keanekaan atau diversitas.
  7. Interaksi yang menjelma menjadi rantai makanan dan jaring-jaring kehudupan.

Jenis sekitar yang terkait hidup

  1. Sekitar yang terkait hidup alam hayati.
  2. Sekitar yang terkait hidup alam non hayati.
  3. Sekitar yang terkait hidup sosial.
  4. Sekitar yang terkait hidup buatan.

Prinsip prinsip pengelolaan

  1. Mengurangi limbah.
  2. Mendaur ulang limbah.
  3. Memperbaiki limbah.
  4. Perbaikan limbah.

Masalah administrasi sekitar yang terkait hidup

  1. Pencemaran
  2. Kerusakan sekitar yang terkait bersesuaian dengan tingkat pertumbuhan penduduk.
  3. Analisis Mengenal Dampak Sekitar yang terkait Hidup (AMDAL)[4][5].

Kelembagaan sekitar yang terkait hidup

Referensi

  1. ^ Undang Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Sekitar yang terkait Hidup.
  2. ^ Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
  3. ^ Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Sekitar yang terkait Hidup.
  4. ^ Pasal 3 Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1999
  5. ^ Jenis usaha atau perkara wajib AMDAL diatur oleh Keputusan Menteri Nomor: 39/MENLH/9/1996
  6. ^ Undang Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zone Ekonomi Eksklusif.

Daftar Pustaka

  1. Berger, Peter L. 1963. Invitation to Sociology: A Humanistic Perspective. Garden City, New York: Doubleday Anchor.
  2. Caplow, Theodore. 1971. Elementary Sociology. New Jersey: Prentice Hall, Inc.
  3. Castles, Lance, Suyatno, dan Nurhadiantomo. (1983). Sosiologi Politik: Borokrasi Kepemimpinan dan Revolusi Sosial di Indonesia. Surakarta: Hapsara.
  4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 1999 tentang Penguasaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan Produksi.
  5. Pamudji, S. (1974). Ekologi Administrasi Negara. Jakarta: Yayasan Karya Uharma IIP.
  6. Raphaeli, Nimrod, ed., Introduction to Comparative Public Administration. Biro Pendidikan dan Latihan Departemen Dalam Negeri.
  7. Robbins, Stephen P. (1978). The Administrative Process: Integrating Theory and Practice. New Delhi: Prentice-Hall of India Private Limited.
  8. Tjokrowinoto, Moeljarto. (1977). Peranan Norma budaya istiadat Politik dan Norma budaya istiadat Administrasi di dalam Pembangunan Masyarakat Desa. Yogyakarta: Balai Pembinaan Administrasi Universitas Gajah Mada.
  9. Undang Undang RI Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan.
  10. Undang Undang RI Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman.
  11. Undang Undang RI Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.
  12. Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1995 tentang Benda Cagar Budaya.

Sumber :
kk.kurikulum.org, wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, perpustakaan.web.id, dsb.


Page 5

Dalam petunjuk agama Hindu, Aditya adalah kelompokan Dewa Matahari, putera dari Aditi dan Kashyapa.

Veda

Dalam Rigveda, Aditya adalah sebelas Dewa dari surga, dipimpin oleh Baruna, didampingi oleh Mitra:

Brāhmana

Dalam kitab Brāhmana, banyak mereka lebih diproduksi menjadi dua belas, berhubungan dengan banyak dua belas bulan:

Vedānta dan Purana

Āditya (dalam Chāndogya-Upaniṣad) juga adalah salah satu nama lain Viṣṇu, dalam wujud Vāmana awatāra. Ibunya adalah Aditi.

Daftar lainnya, dari kitab Viṣṇupurāṇa, yakni:


Sumber :
wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, m.andrafarm.com, kk.andrafarm.com, dsb-nya.


Page 6

Dalam petunjuk agama Hindu, Aditya yaitu kelompok Dewa Matahari, putera dari Aditi dan Kashyapa.

Veda

Dalam Rigveda, Aditya yaitu sebelas Dewa dari surga, dipimpin oleh Baruna, didampingi oleh Mitra:

Brāhmana

Dalam kitab Brāhmana, jumlah mereka lebih diproduksi menjadi dua belas, berhubungan dengan jumlah dua belas bulan:

Vedānta dan Purana

Āditya (dalam Chāndogya-Upaniṣad) juga yaitu salah satu nama lain Viṣṇu, dalam wujud Vāmana awatāra. Ibunya yaitu Aditi.

Daftar lainnya, dari kitab Viṣṇupurāṇa, yakni:


Sumber :
wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, m.andrafarm.com, kk.andrafarm.com, dsb-nya.


Page 7

Dalam petunjuk agama Hindu, Aditya adalah kelompokan Dewa Matahari, putera dari Aditi dan Kashyapa.

Veda

Dalam Rigveda, Aditya adalah sebelas Dewa dari surga, dipimpin oleh Baruna, didampingi oleh Mitra:

Brāhmana

Dalam kitab Brāhmana, jumlah mereka lebih diproduksi menjadi dua belas, berhubungan dengan jumlah dua belas bulan:

Vedānta dan Purana

Āditya (dalam Chāndogya-Upaniṣad) juga adalah salah satu nama lain Viṣṇu, dalam wujud Vāmana awatāra. Ibunya adalah Aditi.

Daftar lainnya, dari kitab Viṣṇupurāṇa, yakni:


Sumber :
wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, m.andrafarm.com, kk.andrafarm.com, dsb-nya.


Page 8

Dalam petunjuk agama Hindu, Aditya adalah kelompokan Dewa Matahari, putera dari Aditi dan Kashyapa.

Veda

Dalam Rigveda, Aditya adalah sebelas Dewa dari surga, dipimpin oleh Baruna, didampingi oleh Mitra:

Brāhmana

Dalam kitab Brāhmana, banyak mereka lebih diproduksi menjadi dua belas, berhubungan dengan banyak dua belas bulan:

Vedānta dan Purana

Āditya (dalam Chāndogya-Upaniṣad) juga adalah salah satu nama lain Viṣṇu, dalam wujud Vāmana awatāra. Ibunya adalah Aditi.

Daftar lainnya, dari kitab Viṣṇupurāṇa, yakni:


Sumber :
wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, m.andrafarm.com, kk.andrafarm.com, dsb-nya.


Page 9

Saudara kandung yang lebih muda yaitu saudara laki-laki maupun saudara perempuan yang semakin muda yang berstatus anak kandung dari orang tua. Secara tradisi, Panggilan saudara kandung yang lebih muda juga berjalan untuk seseorang patut pria maupun wanita yang semakin muda atau diasumsikan semakin muda.

Di Indonesia

Dede yaitu sebutan lain untuk saudara kandung yang lebih muda. Pemanggilan saudara kandung yang lebih muda dengan sebutan "dede" sudah dihasilkan menjadi hal yang umum di masyarakat Indonesia.

Panggilan umum

Sebutan "adik" (atau disingkat "Dik") juga adalah panggilan resmi di dalam kepramukaan untuk mengatakan [], yang semakin muda. Selain itu, sebutan "adik" dipergunakan juga untuk mengatakan sesama bagian Gerakan Pramuka yang semakin rendah angkatan atau golongannya.


Sumber :
ilmu-pendidikan.com, kk.ggiklan.com, wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, dan sebagainya.


Page 10

Saudara kandung yang lebih muda yaitu saudara laki-laki maupun saudara perempuan yang semakin muda yang berstatus anak kandung dari orang tua. Secara tradisi, Panggilan saudara kandung yang lebih muda juga berjalan untuk seseorang patut pria maupun wanita yang semakin muda atau diasumsikan semakin muda.

Di Indonesia

Dede yaitu sebutan lain untuk saudara kandung yang lebih muda. Pemanggilan saudara kandung yang lebih muda dengan sebutan "dede" sudah dihasilkan menjadi hal yang umum di masyarakat Indonesia.

Panggilan umum

Sebutan "adik" (atau disingkat "Dik") juga adalah panggilan resmi di dalam kepramukaan untuk mengatakan [], yang semakin muda. Selain itu, sebutan "adik" dipergunakan juga untuk mengatakan sesama bagian Gerakan Pramuka yang semakin rendah angkatan atau golongannya.


Sumber :
ilmu-pendidikan.com, kk.ggiklan.com, wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, dan sebagainya.


Page 11

Saudara kandung yang lebih muda yaitu saudara laki-laki maupun saudara perempuan yang semakin muda yang berstatus anak kandung dari orang tua. Secara tradisi, Panggilan saudara kandung yang lebih muda juga berjalan untuk seseorang patut pria maupun wanita yang semakin muda atau diasumsikan semakin muda.

Di Indonesia

Dede yaitu sebutan lain untuk saudara kandung yang lebih muda. Pemanggilan saudara kandung yang lebih muda dengan sebutan "dede" sudah dihasilkan menjadi hal yang umum di masyarakat Indonesia.

Panggilan umum

Sebutan "adik" (atau disingkat "Dik") juga adalah panggilan resmi di dalam kepramukaan untuk mengatakan [], yang semakin muda. Selain itu, sebutan "adik" dipergunakan juga untuk mengatakan sesama bagian Gerakan Pramuka yang semakin rendah angkatan atau golongannya.


Sumber :
ilmu-pendidikan.com, kk.ggiklan.com, wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, dan sebagainya.


Page 12

Saudara kandung yang lebih muda yaitu saudara laki-laki maupun saudara perempuan yang semakin muda yang berstatus anak kandung dari orang tua. Secara tradisi, Panggilan saudara kandung yang lebih muda juga berjalan untuk seseorang patut pria maupun wanita yang semakin muda atau diasumsikan semakin muda.

Di Indonesia

Dede yaitu sebutan lain untuk saudara kandung yang lebih muda. Pemanggilan saudara kandung yang lebih muda dengan sebutan "dede" sudah dihasilkan menjadi hal yang umum di masyarakat Indonesia.

Panggilan umum

Sebutan "adik" (atau disingkat "Dik") juga adalah panggilan resmi di dalam kepramukaan untuk mengatakan [], yang semakin muda. Selain itu, sebutan "adik" dipergunakan juga untuk mengatakan sesama bagian Gerakan Pramuka yang semakin rendah angkatan atau golongannya.


Sumber :
ilmu-pendidikan.com, kk.ggiklan.com, wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, dan sebagainya.


Page 13

PT Adisarana Wanaartha atau dengan nama umum Adisarana Wanaartha merupakan salah satu Perusahaan Asuransi di Indonesia.

Berdiri sejak 1974,dengan nama PT Asuransi Jiwa Mahkota Tidak berkesudahan, lalu berubah diwujudkan menjadi PT Asuransi Jiwa Mahkota Said.Berubah diwujudkan menjadi Wanaartha Life pada 1998.

Pemilik

  • Fadent Consolidated Company
  • Yayasan Sarana Wanajaya

Pranala luar

  • (Indonesia) Situs web resmi Wanaartha Life

Sumber :
kk.al-quran.co, wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, informasi.web.id, dan lain sebagainya.


Page 14

PT Adisarana Wanaartha atau dengan nama umum Adisarana Wanaartha merupakan salah satu Perusahaan Asuransi di Indonesia.

Berdiri sejak 1974,dengan nama PT Asuransi Jiwa Mahkota Tidak berkesudahan, lalu berubah diwujudkan menjadi PT Asuransi Jiwa Mahkota Said.Berubah diwujudkan menjadi Wanaartha Life pada 1998.

Pemilik

  • Fadent Consolidated Company
  • Yayasan Sarana Wanajaya

Pranala luar

  • (Indonesia) Situs web resmi Wanaartha Life

Sumber :
kk.al-quran.co, wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, informasi.web.id, dan lain sebagainya.


Page 15

PT Adisarana Wanaartha atau dengan nama umum Adisarana Wanaartha merupakan salah satu Perusahaan Asuransi di Indonesia.

Berdiri sejak 1974,dengan nama PT Asuransi Jiwa Mahkota Tidak berkesudahan, lalu berubah dijadikan PT Asuransi Jiwa Mahkota Said.Berubah dijadikan Wanaartha Life pada 1998.

Pemilik

  • Fadent Consolidated Company
  • Yayasan Sarana Wanajaya

Pranala luar

  • (Indonesia) Situs web resmi Wanaartha Life

Sumber :
kk.al-quran.co, wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, informasi.web.id, dan lain sebagainya.


Page 16

PT Adisarana Wanaartha atau dengan nama umum Adisarana Wanaartha merupakan salah satu Perusahaan Asuransi di Indonesia.

Berdiri sejak 1974,dengan nama PT Asuransi Jiwa Mahkota Tidak berkesudahan, lalu berubah diwujudkan menjadi PT Asuransi Jiwa Mahkota Said.Berubah diwujudkan menjadi Wanaartha Life pada 1998.

Pemilik

  • Fadent Consolidated Company
  • Yayasan Sarana Wanajaya

Pranala luar

  • (Indonesia) Situs web resmi Wanaartha Life

Sumber :
kk.al-quran.co, wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, informasi.web.id, dan lain sebagainya.