Nomor faktur yang sudah dibatalkan apakah bisa dipakai lagi?

Fungsi Faktur Pajak Batal e-faktur

Faktur pajak batal pada e-Faktur digunakan untuk membatalkan faktur dengan kekeliruan isi yang tidak dapat diperbaiki melalui faktur pengganti. Kekeliruan tersebut antara lain kesalahan penulisan NPWP lawan transaksi.

Atas kekeliruan tersebut, PKP penerbit/penjual perlu memperbaiki dengan cara membatalkan faktur lama yang keliru kemudian menerbitkan faktur pajak baru (menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang baru).

Dasar Hukum Faktur Pajak Batal e-Faktur

1. UU Nomor 42 Tahun 2009 (berlaku mulai 1 April 2010) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN barang dan jasa dan PPnBM.

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-151/PMK.03/2013 (berlaku mulai 1 Januari 2014) tentang tata cara pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak.

3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 (berlaku mulai 1 April 2013) tentang bentuk, ukuran, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pengisian keterangan, pembetulan atau penggantian, dan pembatalan Faktur Pajak.

Menurut PER-24/PJ/2012 tentang bentuk, ukuran, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pengisian keterangan, pembetulan atau penggantian, dan pembatalan Faktur Pajak, tata cara Pembatalan Faktur Pajak adalah sebagai berikut:

1. Dalam hal terjadi pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) yang faktur pajaknya telah diterbitkan, maka faktur pajak tersebut harus dibatalkan.

2. Pembatalan transaksi harus didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi. Bukti dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukan telah terjadi pembatalan transaksi.

3. Faktur pajak yang dibatalkan harus tetap diadministrasi (disimpan) oleh PKP penjual yang menerbitkan faktur pajak tersebut.

4. PKP penjual yang membatalkan faktur pajak harus mengirimkan surat pemberitahuan dan salinan dari faktur pajak yang dibatalkan ke KPP tempat PKP pembeli dikukuhkan.

5. Dalam hal PKP penjual belum melaporkan faktur pajak yang dibatalkan di dalam SPT Masa PPN, maka PKP penjual harus tetap melaporkan faktur pajak tersebut dalam SPT Masa PPN dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN, atau PPN dan PPnBM.

6. Dalam hal PKP penjual telah melaporkan faktur pajak tersebut dalam SPT Masa PPN sebagai faktur pajak keluaran, maka PKP penjual harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan dengan cara melaporkan faktur pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN, atau PPN dan PPnBM.

7. Dalam hal PKP pembeli telah melaporkan faktur pajak tersebut dalam SPT Masa PPN sebagai faktur pajak keluaran, maka PKP penjual harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara melaporkan faktur pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN, atau PPN dan PPnBM.

Pasal 15 ayat (3) PER-24/PJ/2012, saat terjadi pembatalan transaksi atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang faktur pajaknya telah diterbitkan, PKP yang menerbitkan faktur pajak harus membatalkan faktur pajak.

Pembatalan transaksi harus didukung bukti/dokumen pembatalan transaksi, dapat berupa pembatalan kontrak yang menunjukkan terjadi pembatalan transaksi.

Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang faktur pajaknya telah dibuat (termasuk dalam hal salah NPWP) dalam aplikasi:

1. NSFP yang telah dibatalkan tidak dapat dipakai kembali.

2. Buka faktur pajak yang akan dibatalkan dalam aplikasi e-Faktur OnlinePajak.

3. Selanjutnya lakukan proses pembatalan sebagai berikut:

  • Klik tombol “Pilih Opsi” dalam dalam daftar faktur pajak keluaran.
  • Kemudian klik “Pembatalan” dan status Faktur Pajak berubah “Batal

Kasus Faktur Pajak Batal e-Faktur

1. Pembeli belum mengkreditkan faktur pajak batal sebagai pajak masukan

Apabila pembeli belum mengkreditkan faktur pajak masukan, penjual tidak perlu lagi menunggu validasi dari pembeli.

Pada aplikasi e-Faktur Desktop, silakan melakukan pembatalan faktur pajak dengan klik “Batal”. Faktur pajak akan berubah menjadi batal.

Jika PKP pembeli mengupload faktur pajak masukan yang sudah dibatalkan oleh PKP Penjual, maka status approvalnya akan sukses tetapi status fakturnya otomatis berubah menjadi batal.

2. Pembeli sudah mengkreditkan faktur pajak batal sebagai pajak masukan

Saat PKP penjual membatalkan faktur pajak, maka status faktur pajak keluaran tidak langsung berubah menjadi batal. Oleh karena itu, PKP penjual harus konfirmasi kepada PKP pembeli agar membatalkan faktur pajak masukannya.

Setelah PKP pembeli berhasil membatalkan faktur pajak masukan, maka PKP penjual bisa memperbaharui tampilan fakturnya agar faktur pajak keluaran berubah statusnya menjadi batal.

Pada aplikasi e-Faktur Desktop, faktur pajak yang dibatalkan secara otomatis terposting pada SPT Masa yang dimaksud (sesuai tanggal faktur) dengan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM. Dimungkinkan atas pembatalan ini perlu melakukan pelaporan SPT Pembetulan, sepanjang telah melakukan pelaporan SPT Normal.

Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Pembatalan Faktur Pajak

  • Tidak ada perubahan pada Nomor Seri FakturPajak.
  • Tidak ada perubahan pada Lawan Transaksi.
  • Tidak ada perubahan Tanggal Faktur Pajak.
  • Tidak ada perubahan pada detail transaksi, kecuali pada nilai transaksi yang otomatis akan menjadi 0 (nol).

Apakah nomor seri faktur yang dibatalkan bisa dipakai lagi?

NSFP yang telah dibatalkan tidak dapat dipakai kembali.

Apa yang terjadi jika faktur pajak dibatalkan?

Konsekuensi adanya faktur pajak yang batal ialah kemungkinan terjadinya jika SPT masa PPN tersebut sudah dilaporkan kondisinya akan menjadi lebih bayar bagi pihak penjual namun lebih bayar tersebut bisa di kompensasikan ke masa pajak berikutnya namun sebagi pihak pembeli dengan adanya faktur pajak batal tersebut dan ...

Apakah faktur pajak pengganti bisa di ganti lagi?

Jawabannya, bisa. PER-03/PJ/2022 menegaskan penggantian faktur pajak masih bisa dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan, serta belum dilakukan pemeriksaan.

Apakah pembuatan faktur pajak bisa Backdate?

Faktur Pajak harus dibuat pada saat pembuatan Faktur Pajak yang telah diatur dalam Pasal 13 ayat (1a) UU PPN. Jadi pada dasarnya tidak diperkenankan membuat Faktur Pajak dengan tanggal mundur (backdate). Dalam hal masih terdapat Faktur Pajak yang dibuat dengan tanggal sebelum 1 April 2022 maka wajib di-upload paling ...