Mengapa tidur duduk tidak membatalkan wudhu?

Mengapa tidur duduk tidak membatalkan wudhu?
Ilustrasi wudhu. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Mengapa tidur membatalkan wudhu? pertanyaan itu mungkin sering membuat penasaran banyak orang yang belum mengetahui. Wudhu sendiri merupakan kegiatan bersuci dari kotoran (najis) yang dilakukan sebelum melaksanakan sholat.

Dalam Quran surat Al Maidah ayat 6, Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk bersuci sebelum melaksanakan sholat. Tata caranya pun dilakukan dengan membasuh wajah, tangan sampai siku, kepala, dan kedua kaki sampai mata kaki.

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur."

Namun, tidak banyak orang yang benar-benar tahu tentang hal yang bisa membatalkan wudhu. Tidur salah satunya, menjadi perkara yang dapat membatalkan wudhu seseorang. Perkara ini perlu mendapat perhatian bagi muslim sebab wudhu merupakan syarat sah sholat. Simak penjelasannya dilansir dari NU Online dan berbagai sumber, Jumat (17/6/2022):

2 dari 5 halaman

Kenapa Tidur Membatalkan Wudhu?

Tidur disebut menjadi salah satu perkara yang membatalkan wudhu. Bahkan, dikisahkan dari Shafwan ibn 'Asal, bahwa Rasulullah SAW pernah menyamakan kedudukan tidur dengan kondisi buang air besar dan buang air kecil.

كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ ( يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفْرًا أَنْ لَا نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ, إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ, وَبَوْلٍ, وَنَوْمٍ } أَخْرَجَهُ النَّسَائِيُّ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَاللَّفْظُ لَهُ, وَابْنُ خُزَيْمَةَ وَصَحَّحَاه ُ

Artinya: "Saat sedang berpergian, Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk melepaskan khuff (sepatu) kami selama tiga hari tiga malam kecuali karena junub, (dan dibolehkan untuk tetap memakainya) karena buang air besar, buang air kecil, dan tidur," (HR Ahmad, An Nasa'i, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Baca juga:
Hukum Mengubur Jenazah dengan Peti Dalam Islam, Ini Penjelasannya

3 dari 5 halaman

Alasan Tidur Membatalkan Wudhu

Dilansir dari NU Online, disebutkan bahwa alasan tidur menjadi perkara membatalkan wudhu dikarenakan dua hal. Pertama, hilang akal. Sama seperti gila atau pingsan, tidur dapat membatalkan wudhu karena disebut menghilangkan akal seseorang.

Seperti kita ketahui, bahwa orang yang sedang tidur, pingsan, atau gila berada dalam keadaan berhadast kecil atau batal wudhunya karena mereka kehilangan akal sehatnya.

Kedua, kentut. Orang yang tidur tidak bisa mengontrol dirinya karena hilangnya akal. Bisa saja orang yang sedang tidur itu kentut sehingga wudhunya batal.Saat sedang tertidur lelap, tanpa disadari orang bisa kentut. Sehingga, membuat wudhunya batal meskipun ia tidak tahu.

4 dari 5 halaman

Pengecualian Pada Posisi Tidur

Meski begitu, ada pengecualian bagi mereka yang tidur dalam posisi duduk dan tidak lelap. Tidur dengan posisi seperti ini disebut tidak membatalkan wudhu karena tidak memungkinkan kita untuk kentut, kecuali kalau posisi pantat kita berubah pada saat tidur tersebut.

Ada pendapat menyebutkan, juga jika seseorang boleh langsung melaksanakan sholat tanpa berwudhu lagi jika mereka tidak tertidur dengan lelap. Hal itu seperti yang dilakukan oleh sahabat nabi saat menanti waktu salat Isya.

كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْتَظِرُونَ الْعِشَاءَ الْآخِرَةَ حَتَّى تَخْفِقَ رُءُوسُهُمْ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلاَ يَتَوَضَّئُونَ

Artinya: "Para sahabat Rasulullah SAW terbiasa menunggu akhir waktu salat Isya hingga kepala mereka manggut-manggut (karena mengantuk), kemudian mereka melaksanakan salat tanpa berwudhu lagi," (HR Muslim, Abu Dawud, At Tirmidzi, dan Ahmad).

Meski begitu, jika ada perasaan ragu dalam diri Anda sebaiknya tetaplah berwudhu kembali walaupun Anda merasa tidak tertidur dengan lelap.

5 dari 5 halaman

Perkara yang Membatalkan Wudhu

Selain tidur, ada beberapa perkara yang juga membatalkan wudhu. Hal ini penting untuk diketahui oleh seluruh umat Islam mengingat wudhu menjadi salah satu syarat sah-nya sholat. Adapun hal yang membatalkan wudhu seperti:

1. Keluarnya Sesuatu dari Kemaluan

Segala sesuatu yang keluar dari salah satu kemaluan, seperti kencing, buang air besar, madzi, wadi, mani, maupun kentut dapat membatalkan wudhu.

2. Melahirkan tanpa keluarnya darah

Menurut pendapat Ash-Shahibain (Abu Yusuf dan Muhammad Hassan Asy-Syaibani) tidak ditetapkan hukum bernifas bagi perempuan tersebut. Dia (perempuan bersalin) hanya diwajibkan berwudhu karena lembab yang berlaku ada farjinya.

3. Keluar Darah dan Nanah

Sesuatu yang keluar tidak melalui dua kemaluan, seperti darah, nanah, dan nanah yang bercampur dengan darah bisa membatalkan wudhu dengan syarat (menurut madzhab) mengalir ke tempat yang wajib disucikan. Bila setetes, dua tetes tidak diwajibkan berwudhu.

4. Muntah

Mengeluarkan makanan dari mulut atau muntah bisa membatalkan wudhu.

5. Hilangnya Kesadaran

Hilang akal, baik karena gila, pingsan, mabuk, atau disebabkan oleh obat-obatan juga menjadi hal yang membatalkan wudhu.

6. Menyentuh kemaluan

Menyentuh kemaluan tanpa ada batas, baik itu kemaluan sendiri atau kemaluan orang lain. Dalam hadits riwayat Ahmad dan Ibnu Hibban, Rasulullah SAW bersabda,

"Siapa yang membawa tangannya ke kemaluannya, tanpa ada yang membatasi, maka wajib berwudhu."

7. Tertawa terbahak-bahak

Tertawa terbahak-bahak ketika sholat. Menurut madzhab Hanafi, tertawa dalam sholat dapat membatalkan wudhu. Sebab, perbuatan ini bertentangan dengan keadaan sedang bermunajat kepada Allah SWT.

8. Makan Daging Unta

Menurut madzhab Hambali, memakan daging unta baik matang maupun mentah dapat membatalkan wudhu. Dalam hadits riwayat Imam Ahmad, Rasulullah bersabda:

"Berwudhu karena makan daging unta dan kamu tidak diminta untuk berwudhu karna makan daging kambing."

9. Memandikan Mayat

Dalam hadits riwayat Ibnu Umar dan Ibnu Abbas, Abu Hurairah berkata, "Sekurang-kurangnya dia hendak lah berwudhu, karena biasanya tangan mereka tidak terselamat dari menyentuh kemaluan mayat."

10. Ragu dengan adanya Wudhu

Dalam madzhab Maliki, barang siapa yang merasa yakin bahwa dirinya suci kemudian dia ragu tentang terjadinya hadats, maka dia wajib berwudhu.

Baca juga:
Hukum Mengubur Jenazah dengan Peti Dalam Islam, Ini Penjelasannya

Kenapa tidur sambil duduk tidak membatalkan wudhu?

Mazhab Syafi'i sendiri meyakini bahwa tidurnya orang yang berposisi duduk dengan menetapkan pantat ke tempat duduk tidak membatalkan wudhu. Hal ini disebabkan sebenarnya bukan tidur yang membatalkan wudhu, melainkan sebab tidur membuka peluang pada keluarnya angin.

Apakah wudhu batal jika tidur dengan duduk?

Di samping itu, mayoritas fuqaha sepakat, tidur yang menjadi penyebab membatalkan wudhu adalah tidur dalam posisi yang memudahkan keluarnya angin. Seperti, tidur berbaring dengan posisi miring atau tidur sambil duduk dengan posisi miring pada salah satu pinggang.

Tidur seperti apa yang tidak membatalkan wudhu?

Tidur tidak Membatalkan Wudhu “Orang yang tidur sambil duduk tidak diperlukan untuk berwudhu. Namun, wajib bagi orang yang tidur miring untuk berwudhu.”

Apakah tidur terlentang dapat membatalkan wudhu?

Menurut buku Anda Bertanya Ustadz Menjawab terbitan Kawan Pustaka, mayoritas ulama berpendapat bahwa tidur bisa membatalkan wudhu jika tidurnya tidak dalam posisi duduk menetap pada tempat duduknya, seperti tidur telentang atau tengkurap.