SK Peserta Tahap 2 KSN SMP Tahun 2021 Show
Uploaded byNur Hanifah Fitriana0 ratings0% found this document useful (0 votes) 1K views301 pagesDocument Informationclick to expand document informationOriginal TitleSk Peserta Tahap 2 Ksn Smp Tahun 2021 Copyright© © All Rights Reserved Available FormatsPDF, TXT or read online from Scribd Share this documentShare or Embed DocumentSharing Options
Did you find this document useful?0%0% found this document useful, Mark this document as useful 0%0% found this document not useful, Mark this document as not useful Is this content inappropriate?Report this DocumentDownload now SaveSave Sk Peserta Tahap 2 Ksn Smp Tahun 2021 For Later 0 ratings0% found this document useful (0 votes) SK Peserta Tahap 2 KSN SMP Tahun 2021 Original Title:Sk Peserta Tahap 2 Ksn Smp Tahun 2021 Uploaded byNur Hanifah FitrianaFull description SaveSave Sk Peserta Tahap 2 Ksn Smp Tahun 2021 For Later 0%0% found this document useful, Mark this document as useful 0%0% found this document not useful, Mark this document as not useful EmbedShare PrintDownload now Jump to Page You are on page 1of 301Search inside document
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI PUSAT PRESTASI NASIONAL Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270 Telepon (021) 5731177 Laman www.pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id SURAT KEPUTUSANKEPALA PUSAT PRESTASI NASIONALSEKRETARIAT JENDERALKEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI
Nomor : 2073/J3/DM.01.03/2021 Tentang PENETAPAN PESERTA BABAK PENYISIHAN TAHAP IIKOMPETISI SAINS NASIONAL (KSN) JENJANG SEKOLAH MENENGAH PERTAMA TAHUN 2021
Menimbang : a.bahwa dalam rangka mengembangkan prestasi peserta didik di bidang sains, riset, teknologi dan inovasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Sekretariat Jenderal, Pusat Prestasi Nasional menyelenggarakan Kompetisi Sains Nasional (KSN) jenjang Sekolah Menengah Pertama tahun 2021. b. bahwa penyelenggaraan kegiatan pada poin “a” dilaksanakan secara berjenjang dari Babak Penyisihan Tahap I, Babak Penyisihan Tahap II dan Tingkat Nasional. Bidang yang dilombakan terdiri atas: 1.Matematika, 2. Ilmu Pengetahuan Alam, 3. Ilmu Pengetahuan Sosial;c. bahwa telah dilakukan penilaian pada Babak Penyisihan Tahap I oleh tim penilai pada masing-masing bidang lomba dan menghasilkan perwakilan 5 (lima) peserta per Kabupaten/Kota untuk mengikuti Babak Penyisihan Tahap II;d. bahwa berdasarkan berita acara tim penilai, maka nama-nama perwakilan sebagaimana pada butir ”c” tersebut dipandang perlu ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Pusat Prestasi Nasional, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Mengingat : 1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;2. Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;3. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 2013;4. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010;5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 39 tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 24 tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter;9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 45 Tahun 2019 tentang Organsasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;10. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/328/2021 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi;11. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2021 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease2019;12. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19);13. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Pusat Prestasi Nasional Nomor: SP.DIPA - 023.01.1.690397/2021.Memperhatikan :Berita acara hasil penilaian Babak Penyisihan Tahap I Kompetisi Sains Nasional (KSN) Jenjang Sekolah Menengah Pertama Tahun 2021 pada 3 (tiga) bidang lomba yaitu Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Ilmu Pengetahuan Sosial MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA PUSAT PRESTASI NASIONAL, SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG PESERTA BABAK PENYISIHAN TAHAP II KOMPETISI SAINS NASIONAL (KSN) JENJANG SEKOLAH MENENGAH PERTAMA TAHUN 2021. - 2 -
Pertama :Mengangkat nama-nama yang tercantum dalam lampiran ini sebagai Peserta Babak Penyisihan Tahap II Kompetisi Sains Nasional (KSN) Jenjang SMP Tahun 2021;Kedua :Jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya;Ketiga :Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 19 September 2021 Plt. Kepala Asep Sukmayadi NIP.197206062006041001 Tembusan Yth : 1.Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;2.Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek;3.Inspektur Jenderal Kemendikbud Ristek;4.Kasubbag Tata Usaha Puspresnas.5.Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Seluruh Indonesia;6.Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia;7.Kepala LPMP Seluruh Indonesia;8.Kepala Sekolah yang bersangkutan;9.Siswa yang bersangkutan- 3 -
Share this documentShare or Embed DocumentSharing Options
Footer menuBack to top About
Support
Legal
Social
Get our free appsAbout
Legal
Support
Social
Get our free apps
Language: English close menu
Copyright © 2022 Scribd Inc. Language: English close menu
Copyright © 2022 Scribd Inc. Home Books Audiobooks Documents |