Apakah JHT bisa diambil saat masih bekerja?

Bisnis.com, JAKARTA – Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek dapat mencairkan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) yang mereka miliki meski masih aktif bekerja.

Peserta yang dapat mencairkan saldo JHT adalah pekerja yang telah memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan paling sedikit selama 10 tahun.

Irvansyah Utoh Banja, Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek menuturkan proses pencairan klaim bagi peserta yang masih aktif sebagai pegawai mengikuti protokol yang sudah ditetapkan oleh BP Jamsostek.

Dalam protokol pencairan ini, peserta dapat mengajukan klaim secara online.

“Sama prosesnya dengan yang klaim keseluruhan,” kata Utoh, Sabtu (2/5/2020).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 60 tahun 2015, saldo JHT BP Jamsostek dapat diambil sebagian yakni sebesar 10 persen dan 30 persen jika masih aktif bekerja.

Besaran pencairan yakni 30 persen jika digunakan untuk bantuan uang muka rumah. Sedangkan untuk keperluan lainnya peserta dapat menarik tabungan JHT di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 10 persen.

CARA MENCAIRKAN KLAIM BPJS KETENAGAKERJAAN

Untuk mengurangi kontak fisik, BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menerapkan sistem antrean secara online. Antrean online ini diberlakukan baik untuk peserta yang akan melakukan pencairan secara digital ataupun yang harus datang ke kantor BP Jamsostek.

Klaim untuk mendapatkan nomor antrean online pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan dengan dua cara yakni melalui website dengan alamat antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU yang dapat diunduh dari playstore.

Peserta akan diminta mengupload tujuh dokumen untuk mencairkan klaim JHT di BP Jamsostek. Dokumen yang dibutuhkan yakni scan kartu peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ). Peserta juga dapat melampirkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU.

Selanjutnya dilampirkan salinan KTP, Kartu Keluarga (KK), surat keterangan dari perusahaan, salinan buku rekening yang masih aktif, foto peserta dan formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangangi.

Setelah data yang diisi valid, maka selanjutnya peserta diminta mengirim email ke alamat yang sudah ditentukan.

Seluruh dokumen akan diverifikasi oleh petugas. Hasil verifikasi akan diberitahukan secara digital melalui Whastaap, email, SMS atau telepon. Peserta akan menerima pencairan uang JHT nya dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :


Editor : Anggara Pernando

Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam

Pada dasarnya, sebagian saldo JHT (Jaminan Hari Tua) bisa dicairkan, meski peserta BPJS Ketenagakerjaan masih aktif bekerja. Tapi tentu saja pada prosesnya, tetap harus mengikuti protokol yang sudah ditetapkan.

Dalam protokol pencairan ini, peserta dapat mengajukan klaim secara online, dengan proses yang sama seperti pada klaim keseluruhan. Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diambil, yaitu sebesar 10% dan 30%.

Meski begitu, peserta yang bisa mencairkan sebagian saldo JHT, hanya yang sudah memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun. Lalu, apa saja aturan, syarat, dan cara untuk bisa mencairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan meski masih aktif bekerja? Berikut informasi lengkapnya.

Aturan dalam Pencairan Sebagian Saldo JHT Meski Masih aktif Bekerja

Sebelum memutuskan untuk mencairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, sebaiknya Kamu memperhatikan beberapa aturan yang sudah ditetapkan. Aturan-aturan tersebut antara lain:

  • Pencairan maksimal 30% dari jumlah saldo, bisa dilakukan jika hanya untuk kepemilikan rumah
  • Pencairan minimal 10% dari jumlah saldo, bisa dilakukan jika untuk keperluan lain
  • Peserta wajib sudah memiliki kartu BPJS ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun. Agar bisa mencairkan sebagian saldo JHT meski berstatus masih aktif bekerja

Baca juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Ada beberapa syarat yang harus dilengkapi oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan, jika ingin mencairkan sebagian saldo JHT. Syarat-syarat tersebut antara lain:

  • Melampirkan kartu BPJS Ketenagakerjaan yang asli
  • Membawa KTP asli dan foto copy
  • Membawa KK asli dan foto copy
  • Membawa surat keterangan dari perusahaan, jika peserta masih aktif bekerja
  • Membawa foto copy buku tabungan
  • Melampirkan surat rekomendasi dari Bank, bagi peserta yang akan melakukan pencarian kepemilikan rumah

Cara Mencairkan Sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan (Meski Masih Bekerja)

  1. Di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang, beberapa layanan publik memang sudah menerapkan layanan secara online. Termasuk BPJS Ketenagakerjaan, yang menerapkan sistem antrean secara online untuk proses pencairan. Pada dasarnya, antrean online diberlakukan bagi peserta untuk keperluan pencairan secara online maupun yang datang langsung ke kantor BPJS
  2. Nomor antrean online pada pencairan program JHT, bisa Kamu dapatkan dengan cara:
    • Melalui alamat situs web antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id
    • Melalui aplikasi BPJSTKU yang bisa di-download dari Playstore
  3. Scan dan upload dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:
      • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ)
      • KTP
      • KK
      • Surat keterangan dari perusahaan yang menginformasikan bahwa Kamu masih aktif bekerja
      • Buku tabungan
      • Foto peserta
      • Formulir permohonan pencairan JHT, yang sudah diisi dan ditandatangani
      • Peserta juga bisa melampirkan kartu digital, yang di-download dari aplikasi BPJSTKU
  4. Setelah semua dokumen selesai di-upload, peserta akan diminta untuk mengirim email ke alamat yang sudah ditentukan.
  5. Seluruh dokumen yang dilampirkan, akan diproses verifikasi oleh petugas. Hasil verifikasi akan disampaikan secara online melalui email, SM, WhatsApp, atau telepon. Pencairan sebagian saldo JHT bisa diterima oleh peserta di dalam rekening yang sudah ditentukan. Petugas akan menginformasikan tanggal pelaksanaannya.

Sekian informasi tentang aturan, syarat, dan cara mencairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, meski peserta masih aktif bekerja. Ingat, jika Kamu ingin mengurus pencairan tersebut, persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan terlebih dulu, ya. Agar prosesnya bisa dilakukan dengan lebih cepat. Selamat mencoba!

Apakah JHT bisa diambil saat masih bekerja?

Kapan JHT bisa di klaim?

Syarat BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan Peserta harus sudah keluar kerja minimal satu bulan sebelumnya untuk mencairkan 100 persen dana. Apabila sudah menjadi peserta lebih dari 10 tahun, bisa mencairkan meskipun belum keluar kerja, yaitu sebesar 10 persen dan 30 persen.

Benarkah BPJS tidak bisa dicairkan?

Kendati iuran BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan, namun peserta tetap harus rutin membayar iuran kepesertaan BPJS Kesehatan setiap bulan. Sekalipun belum pernah sakit dan menggunakan jaminan dan layanan kesehatan dari asuransi negara ini. Pembayaran iuran paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulannya.

Jika punya 2 kartu BPJS apakah bisa dicairkan salah satu?

Perihal pencairan JHT, apabila Sahabat memiliki dua KPJ, maka harus dicairkan sekaligus (tidak bisa dicairkan salah satu). Pada saat melakukan pencairan mohon pastikan kedua KPJ berstatus tidak aktif.

Apakah BPJS pensiun bisa dicairkan sebelum masa pensiun?

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum memasuki masa pensiun di usia 56 tahun.