Negara yang bersifat tunggal hanya ada satu negara dalam negara disebut

Negara yang bersifat tunggal hanya ada satu negara dalam negara disebut

Ilustrasi arti negara kesatuan - Istana Merdeka [suara.com/Erick Tanjung]

Apakah kalian paham dengan istilah negara kesatuan tersebut? Maka dari itu, simak penjelasan terkait arti negara kesatuan berikut ini.

Suara.com - Negara kita adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau sering disingkat sebagai NKRI. Tapi apakah kalian paham dengan istilah negara kesatuan tersebut? Maka dari itu, simak penjelasan terkait arti negara kesatuan berikut ini.

Indonesia sendiri adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari kurang lebih 17.000 pulau. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara merdeka dengan aneka corak keragaman dan warna-warni kebudayaan. NKRI merupakan kesatuan wilayah dari Sabang di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) sampai Merauke di Irian Jaya (Papua). Dan seperti yang telah diketahui, bahwa Indonesia terdiri dari berbagai suku, bahasa, dan agama yang berbeda.

Istilah negara kesatuan ini tentunya sudah tertanam dalam pola pikir kita, selaku warga negara Indonesia. Berikut ini penjelasan tentang apa arti negara kesatuan yang sebenarnya. 

Pengertian Negara Kesatuan

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Presiden Jokowi Akhirnya Menyerah Pimpin NKRI?

Arti negara kesatuan adalah negara yang berdaulat, diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, di mana pemerintah pusat merupakan yang tertinggi serta satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan suatu kekuasaan yang sudah dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan. Bagian pemerintahan kesatuan ini diterapkan oleh banyak negara di dunia. 

Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), serta satu parlemen.

Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusat yang memegang wewenang tertinggi di dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tidak adanya badan-badan lain yang berdaulat.

Macam-macam Sistem Negara Kesatuan

Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:

Baca Juga: Memaknai Arti Penting Pancasila Sebagai Dasar Negara

  1. Sentralisasi, yaitu semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak memiliki wewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
  2. Desentralisasi, yaitu bentuk negara di mana pemerintahan pusat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara memberikan sebagian kekuasaannya kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Keikutsertaan daerah dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri disebut hak otonom.

Bentuk Negara Kesatuan

Merdeka.com - Indonesia itu adalah negara kesatuan, semua orang tahu itu. Namun, apa kamu tahu apa itu negara kesatuan? Negara kesatuan adalah suatu negara merdeka dan berdaulat yang berkuasa hanya pemerintah pusat sebagai pengendali seluruh daerah yang jadi wilayahnya. Pengertian itu adalah simpulan dari beberapa pernyataan. Ada sedikitnya tiga ahli yang bilang pendapatnya tentang arti sebuah negara kesatuan.

Menurut C.F. Strong yang disebutin di bukunya yang berjudul Modern Political Constitutions, negara kesatuan adalah bentuk negara yang kedaulatan tertingginya ada di tangan pemerintah pusat. Lain lagi dengan pendapat Mohammad Kusnadi dan Harmaily Ibrahim. Di bukunya yang berjudul, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, mereka bilang kalau negara kesatuan itu negara yang cuma terdiri dari satu negara saja.

Beda lagi sama pendapatnya Abu Daud Busroh. Di bukunya yang berjudul Ilmu Negara, dia menyatakan kalau negara kesatuan adalah negara yang bersifat tunggal atau nggak tersusun dari beberapa negara. Semua pendapat itu nggak ada yang salah. Negara kesatuan sering disebut sebagai negara unitaris atau unity. Unitaris adalah negara yang monosentris atau berpusat ke satu pemerintahan saja.

Namun, arti negara kesatuan yang sebenarnya adalah negara yang cuma ada satu pemerintahan, satu negara, satu kepala negara, sama satu badan legislatif yang berlaku buat semua wilayah negara. Nah, semua itu terbukti di pemerintahan Indonesia. Kita buktikan ya, Indonesia cuma punya satu pemerintahan yaitu pemerintahan pusat. Satu kepala negara yaitu presiden, dan satu badan legislatif yang berlaku buat semua tempat atau wilayah yang menjadi wilayah negaranya.

Tadi adalah beberapa ciri-ciri negara kesatuan. Sekarang kalian bisa membedakan gimana aja ciri-ciri negara kesatuan kan?

[iwe]

KOMPAS.com - Setiap negara di dunia memiliki bentuk negara dan bentuk pemerintahan untuk menjalankan sistem pemerintahannya.

Bentuk negara

Dikutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), bentuk suatu negara dapat dibedakan menjadi, yakni negara kesatuan dan serikat (federal).

Negara kesatuan

Dalam negara kesatuan, kedaulatan negara bersifat tunggal dan di dalamnya tidak terdapat negara bagian.

Negara kesatuan menempatkan pemerintah pusat sebagai otoritas tertinggi.

Sementara wilayah-wilayah administratif di bawahnya hanya menjalankan kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan.

Contoh negara yang memiliki bentuk kesatuan, seperti Spanyol, Brunei Darussalam, dan Indonesia.

Baca juga: Terbentuknya NKRI dan Pemerintahan

Negara serikat (federal)

Kedaulatan di negara serikat atau federal berasal dari negara bagian. Di mana sebagian kedaulatan tersebut diserahkan kepada negara federal.

Sehingga pada hakikatnya kedaulatan berada pada negara bagian. Contoh negara yang berbentuk serikat seperti Amerika Serikat, India, dan Jerman.

Ciri-ciri negara serikat, yakni:

  1. Mempunyai lebih dari satu kepala negara
  2. Memiliki lebih dari satu konstitusi
  3. Memiliki lebih dari satu kabinet
  4. Memiliki lebih dari satu lembaga perwakilan.

Bentuk pemerintahan

Bentuk pemerintahan negara dapat dibedakan ada beberapa jenis, yakni otokrasi, oligarki, monarki dan republik.

Otokrasi adalah negara yang diperintah dengan kekuasaan tunggal seperti raja atau diktator yang tidak dapat di ganggung gugat.

Oligarki

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Oligarki adalah pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu.

Baca juga: Sistem Presidensial, Sistem Pemerintah di Indonesia 

Monarki

Monarki adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang seorang raja atau kaisar. Pada sistem pemerintahan tersebut biasanya akan berlangsung sepanjang hayat sang raja, ratu, atau sultan.

Selanjutnya akan digantikan oleh penerusnya yang berasal dari keluarga kerajaan.

Republik

Republik adalah negara yang dijalankan berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara demokratis melalui pemilihan umum.

Dalam buku Bentuk Negara dan Pemerintah RI (2010) karya Muh. Nur El Ibrahim, jika kita berbicara mengenai bentuk negara maka tengah membicarakan bagaimana sifat atau hubungan antara kekuasaan pusat saat berhadapan dengan daerah.

Hubungan seperti itu disebut pula sebagai hubungan vertikal, artinya pusat yang diasumsikan berada di atas daerah.

Jika berbicara mengenai bentuk pemerintahan, maka tengah berbicara mengenai kekuasaan dalam arti horizontal khsususnya seputar hubungan antara legislatif dengan eksekutif.

Bentuk negara Indonesia

Dikutip situs Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pada Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.

Baca juga: Sistem Pemerintahan Militer Jepang di Indonesia 

Dalam Pasal 1 ayat (2), Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (UUD).

Bentuk pemerintahan tersebut merupakan pemerintahan yang mandat kekuasaannya berasal dari rakyat, melalui mekanisme pemilu dan biasanya dipimpin oleh presiden.

Dalam negara republik rakyat memilih wakil-wakilnya untuk membuat kebijakan, serta memilih presiden untuk menjalankan pemerintahan melalui pemilihan umum.

Masa jabatan kepala negara biasanya lima tahun atau sesuai peraturan di negara yang bersangkutan.

Indonesia adalah negara berbentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas.

Sistem presidensial adalah sistem negara yang dipimpin oleh presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Dalam menjalankan pemerintahan presiden dibantu oleh menteri-menteri. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

KOMPAS.com - Salah satu bentuk negara yang diterapkan di banyak negara adalah negara kesatuan. Salah satunya Indonesia yang juga menerapkan negara kesatuan.

Apa itu negara kesatuan? Berikut pengertian negara kesatuan menurut beberapa ahli:

CF Strong

Negara kesatuan adalah bentuk negara dimana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam suatu badan legislatif nasional. Kekuasaan negara dipegang oleh pemerintah pusat. Pemerintah pusat dapat menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak otonomi, tetapi pada tahap terakhir kekuasaan tetap berada di tangan pemerintah pusat.

Sehingga hakikat negara kesatuan adalah kedaulatannya yang tidak terbagi.

Cohen dan Peterson

Negara kesatuan adalah bentuk negara dimana pemerintah pusat sebagai pemegang kendali yang menjalankan kedaulatan tertinggi suatu negara.

Mencegah kesewenang-wenangan, pemerintah pusat diawasi sekaligus dibatasi dengan undang-undang.

Abu Daud Busroh dan Soehino

Negara kesatuan ialah bentuk negara yang sifatnya tunggal. Artinya, hanya terdiri dari satu negara saja dan tidak tersusun dari beberapa negara.

Tidak ada negara dalam negara, seperti pada bentuk negara federal.

E Utrecht

Negara kesatuan adalah negara yang tidak terdiri atas beberapa daerah atau negara bagian yang berdaulat. Dengan demikian, negara kesatuan selalu bersusunan tunggal.

Moh Kusnardi dan Harmaily Ibrahim

Negara Kesatuan ialah bentuk negara yang tersusun atas satu negara saja, dimana tidak mengenal adanya negara di dalam negara seperti pada negara federal.

Negara kesatuan adalah bentuk negara yang kewenangan legislatif tertingginya ada di satu badan legislatif pusat. Bentuk negara paling kokoh dibandingkan dengan negara federasi dan konfederasi.

Tergolong bentuk negara paling kokoh karena dalam negara kesatuan terdapat persatuan sekaligus kesatuan.

CST Kansil

Negara kesatuan adalah bentuk negara yang merdeka dan berdaulat dimana keseluruhan negara dikuasai hanya oleh satu pemerintah pusat saja. Pemerintah pusat juga berwenang mengatur seluruh daerah.

Indonesia merupakan salah satu negara yang berbentuk negara kesatuan. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 18 ayat 1 yang menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kesatuan yang terbagi atas daerah, provinsi, kabupaten/kota.

Referensi:

  • Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama
  • Busroh, Abu Daud. 1990. Ilmu Negara. Jakarta: Bumi Aksara
  • Mahmuzar. 2019. Parlemen Bikameral di Negara Kesatuan: Studi Konstitusional kehadiran DPD di NKRI. Bandung: Hikam Media Utama
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.