Menurut hukum islam( fiqih ),orang yang berbuat zina apabila pelaku belum menikah maka hukumannya

Jakarta -

Dosa zina masuk dalam kategori dosa besar, perbuatan keji, serta seburuk-buruknya jalan yang ditempuh oleh manusia. Tidak hanya dimurkai Allah, perzinahan juga kerap dianggap meresahkan masyarakat.


Dalam RUU KUHP yang pengesahannya ditunda beberapa waktu lalu, terdapat pasal yang melarang hubungan zina atau pasal kumpul kebo. Seperti dalam Pasal 417 ayat 1 RUU KUHP, yang berbunyi "Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II,"

1. Dosa Zina Menurut Islam

Dalam Islam, zina adalah perbuatan keji yang dilakukan oleh pria dan wanita, yang melakukan hubungan seksual atau persetubuhan di luar ikatan nikah. Perbuatan yang haram dan terkutuk bagi Allah. Bahkan untuk umat Islam, mendekatinya saja dilarang.

Dikutip detikcom dari Islam.nu.or.id larangan tersebut salah satunya yang termaktub dalam Alquran surat Al-Isra ayat 32, yang artinya "Wahai para pemuda Quraisy, janganlah kalian berzina. Ingatlah, siapa saja yang menjaga kemaluannya, ia berhak mendapat surga,"

Rasulullah SAW sendiri pun mengingatkan kepada umatnya akan beratnya hukuman pelaku zina. Dan dosa zina menurut islam, adalah tergolong dosa besar setelah syirik. Seperti dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada dosa yang lebih besar di sisi Allah, setelah syirik, kecuali dosa seorang lelaki yang menumpahkan spermanya pada rahim wanita yang tidak halal baginya," (Ibnu Abi al-Dunya).

Seperti apa hukuman Zina?

(erd/erd)

Menurut hukum islam( fiqih ),orang yang berbuat zina apabila pelaku belum menikah maka hukumannya
Ilustrasi menonton pornografi. © cosmopolitan.com

TRENDING | 22 Oktober 2020 11:01 {news_reporter_link} {news_ext_reporter}

Merdeka.com - Zina dalam Islam merupakan sebuah perbuatan terlarang dan mendapatkan balasan yang pedih dari Allah SWT. Seringkali zina selalu dikaitkan dengan hubungan intim yang dilakukan oleh dua perempuan dan laki-laki yang bukan muhrim.

Namun nyatanya, zina tidak hanya terbatas pada perbuatan tersebut. Namun, perbuatan zina juga dapat disebut pada perbuatan-perbuatan yang mampu membangkitkan nafsu syahwat dari lawan jenis bukan muhrim.

Padahal, dalam Alquran telah disebutkan secara jelas bahwa Allah SWT melarang hamba-Nya untuk menjauhi nafsu syahwat terhadap lawan jenis yang bukan muhrimnya. Selain mendatangkan dosa dan azab yang pedih dari Allah, melakukan zina juga dapat menimbulkan berbagai bahaya hingga ancaman penyakit pada tubuh apabila dilakukan secara terus-menerus.

Lantas, bagaimana sebenarnya zina dalam hukum Islam hingga jenisnya yang seringkali dilakukan oleh manusia tanpa disadari? Simak ulasan selengkapnya berikut ini, dirangkum dari berbagai sumber.

2 dari 6 halaman

Zina dalam Islam terbagi menjadi beberapa jenis. Yakni zina al-laman, zina muhsan, dan zina ghairu muhsan. Berikut penjelasan selengkapnya:

Zina Al-Laman

Jenis zina yang pertama ini merupakan zina yang pada umumnya dilakukan oleh panca indera. Hal ini jelas dilarang dalam Islam, seperti sabda Rasulullah berikut ini:

"Telah diterapkan bagi anak-anak Adam yang pasti terkena, kedua mata zinanya adalah melihat, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berkata-kata, tangan zinanya adalah menyentuh, kaki zinanya adalah berjalan, hati zinanya adalah keinginan (hasrat) dan yang membenarkan dan mendustakannya adalah kemaluan." (HR. Muslim)

Zina Muhsan

Zina muhsan merupakan jenis zina yang dilakukan oleh mereka dengan status telah berkomitmen untuk mengikat janji di dalam suatu pernikahan. Atau kata lain, zina ini dilakukan oleh mereka yang telah beristri atau bersuami. Hal ini seringkali terjadi dan berujung pada perselingkuhan hingga perceraian.

Zina Ghairu Muhsan

Jenis zina ghairu muhsan merupakan zina yang dilakukan oleh seorang wanita atau laki-laki dengan status pernikahan yang belum sah atau belum pernah menikah. Hal ini seringkali dilakukan oleh sepasang kekasih atau wanita dan laki-laki yang melakukan hubungan intim sebelum menikah.

3 dari 6 halaman

Zina dalam Islam secara tegas merupakan perbuatan haram dan termasuk ke dalam dosa besar. Hal tersebut seperti yang tertulis pada firman Allah sebagai berikut:

"Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya) (68) (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina (69)." (QS Al-Furqan: 68-69).

Menurut hukum islam( fiqih ),orang yang berbuat zina apabila pelaku belum menikah maka hukumannya
©2018 Merdeka.com/Pixabay

4 dari 6 halaman

Selain mendapatkan dosa besar dan laknat dari Allah SWT, zina dalam Islam juga akan mendapatkan hukuman yang setimpal saat di dunia. Hukuman tersebut tak lain berupa rajam atau dilempari batu hingga mati. Sedangkan pada pelaku yang belum menikah, maka pelaku akan mendapatkan hukum cambuk sebanyak 100 kali hingga diasingkan dalam kurun waktu tertentu.

"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kamu kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman." (QS. An-Nur: 2).

5 dari 6 halaman

Tak hanya berdosa, zina dalam Islam juga dapat mendatangkan berbagai bahaya yang mengintai bagi para pelaku. Terlebih, jika hal ini seringkali dilakukan maka berbagai ancaman gangguan kesehatan pun juga dapat timbul hingga mengakibatkan kematian.

Menurut hukum islam( fiqih ),orang yang berbuat zina apabila pelaku belum menikah maka hukumannya
©2018 Merdeka.com

Berikut beberapa bahaya melakukan zina yang dapat dialami oleh pelaku:

  • Masa depan dapat rusak akibat dari berbagai dampak yang ditimbulkan usai melakukan zina.
  • Memupuk dosa yang menghilangkan sikap untuk menjaga diri daripada berbuat dosa.
  • Mendapatkan aib yang berkepanjangan.
  • Memicu konflik dalam kehidupan sosial.
  • Cenderung kekal dalam kemiskinan dan tak akan merasa cukup dengan yang dimiliki.
  • Merusak martabat di hadapan masyarakat dan Allah SWT.
  • Dicampakkan oleh Allah SWT hingga kehidupan yang tak mendapatkan keberkahan.
  • Terjangkit penyakit mematikan seperti HIV/AIDS hingga berbagai macam penyakit menular seks lainnya.

6 dari 6 halaman

Tak hanya mendapatkan kerugian saat di dunia, pelaku zina dalam Islam juga akan diberi balasan oleh Allah SWT kelak di kemudian hari. Hal ini seperti yang pernah disampaikan Rasulullah SAW dengan sabda:

"Dua kejahatan akan dibalas oleh Allah ketika di dunia: zina dan durhaka kepada ibu bapak." (HR. Thabrani).

Melakukan zina berarti sama dengan menghilangkan cahaya mulia dari raut wajah hingga memperpendek usia di muka bumi. Maka dari itu, hindari untuk melakukan zina dan semakin dekatkan diri kepada Allah SWT saat nafsu duniawi terasa menggebu-gebu. Alihkan secara langsung dengan melakukan berbagai ibadah yang justru akan membawa kita ke jalan kebenaran di dunia dan akhirat.

(mdk/mta)

JATIM | 10 Mei 2020 05:00 {news_reporter_link} {news_ext_reporter}

Merdeka.com - Zina adalah salah satu perbuatan yang dilarang keras oleh Allah SWT. Zina tidak hanya sebatas melakukan hubungan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan, tapi juga perbuatan-perbuatan yang membangkitkan syahwat lawan jenis yang bukan muhrim juga termasuk zina.

Allah SWT berfirman,
“Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah faahisah (perbuatan yang keji) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang).” (Q.S Al-Israa: 32)

Berzina merupakan perbuatan buruk, yang tidak hanya merugikan diri sendiri dan tapi juga merugikan bagi lingkungan sekitar. Tidak ada keuntungan yang didapat dari berzina, bahkan untuk si pelaku. Zina hanya akan membuatnya merasa tidak tenang dan kesulitan.

2 dari 6 halaman

Macam zina bukan hanya melakukan persetubuhan antar pasangan yang bukan muhrim, tapi juga termasuk perbuatan-perbuatan yang membangkitkan syahwat.

Dikutip dari Liputan6.com, ada 3 macam zina, yaitu al laman, zina muhsan, dan zina gairu muhsan:

Zina Al-Laman

Zina Al-Laman merupakan macam zina yang dilakukan dengan menggunakan panca indera. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah yang berbunyi,

"Telah diterapkan bagi anak-anak Adam yang pasti terkena, kedua mata zinanya adalah melihat, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berkata-kata, tangan zinanya adalah menyentuh, kaki zinanya adalah berjalan, hati zinanya adalah keinginan (hasrat) dan yang membenarkan dan mendustakannya adalah kemaluan." (HR. Muslim)

Zina Muhsan

Zina Muhsam adalah macam zina yang dilakukan oleh orang-orang yang sudah menikah atau telah memiliki suami atau istri. Artinya, seseorang yang telah menikah atau memiliki suami atau istri namun tidak menjaga diri dari orang lain yang bukan mahram atau bisa disebut berselingkuh.

Zina Gairu Muhsan

Zina Gairu Muhsan merupakan macam zina yang dilakukan oleh mereka yang belum sah atau belum pernah menikah. Contohnya adalah mereka yang sedang menjalin hubungan sebelum menikah atau berpacaran, namun melakukan perbuatan zina.

3 dari 6 halaman

Menurut hukum islam( fiqih ),orang yang berbuat zina apabila pelaku belum menikah maka hukumannya
© Therichest.com

Perbuatan zina adalah perbuatan yang diharamkan dan termasuk dalam golongan dosa besar menurut Islam. Allah SWT berfirman yang artinya:

"Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya) (68), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina (69)." (Q.S Al-Furqan: 68-69)

4 dari 6 halaman

Hukuman bagi para pelaku zina adalah dengan rajam atau dilempari batu sampai mati. Pada pelaku yang belum menikah, hukuman diganti dengan hukum cambuk sebanyak 100 kali serta diasingkan selama satu tahun.

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kamu kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akherat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.” (Q.S An-Nur: 2).

Dalam ayat tersebut Allah SWT memerintahkan untuk menghukum para pelaku zina tanpa perlu berbelas kasihan kepada mereka. Dan juga, hukuman ini dilakukan dengan disaksikan dihadapan orang mukminin yang banyak.

Hal ini bertujuan agar dapat dijadikan pembelajaran serta memberi efek jera pada pelakunya. Bagaimana pun, orang yang melakukan zina harus dihukum berat akibat perbuatannya tersebut.

5 dari 6 halaman

Bagi para pelaku zina akan selalu dibayangi rasa menyesal dan bahaya, baik itu bahaya yang ada di dunia ataupun dari Allah SWT sendiri.

  • Melakukan zina dapat memupuk dosa yang menghilangkan sikap wara’ atau menjaga diri daripada berbuat dosa bagi pelakunya
  • Melakukan zina dapat merusak martabat pelaku di hadapan Allah SWT dan dihadapan masyarakat sehingga pelaku zina tidak memiliki rasa malu lagi
  • Pelaku zina akan kekal dalam kemiskinan dan tidak akan merasa cukup dengan apa yang mereka miliki
  • Pelaku zina akan dicampakkan oleh Allah SWT
  • Pelaku zina akan terputus tali silaturahminya, menjadikan sifat dzalim, durhaka pada orang tua, mendapatkan nafkah atau pekerjaan yang haram, serta menyia-nyiakan keluarga dan keturunannya
  • Pelaku zina akan rusak masa depannya
  • Pelaku zina akan mendapatkan aib berkepanjangan
  • Pelaku zina dapat memicu pertengkaran, permusuhan, sampai pada dendam
  • Pelaku zina dapat terjangkit penyakit berbahaya.

6 dari 6 halaman

Nabi Muhammad SAW telah memberitahukan kepada umatnya bahwa perbuatan zina akan mendapat balasan dari Allah SWT di dunia maupun di akhirat. Rasulullah SAW pernah bersabda yang artinya:

“Dua kejahatan akan dibalas oleh Allah ketika di dunia; zina dan durhaka kepada ibu bapak.” (HR. Thabrani).

Adapun hukuman atau balasan dari perbuatan zina. Rasulullah SAW menyebutkan bahwa dalam berzina ada enam bahaya yang mengikutinya, baik di dunia maupun di akhirat.

Di dunia; cahaya akan hilang dari wajah orang yang berbuat zina, umurnya akan semakin pendek, serta kekal dalam kemiskinan, dan memendekkan umur. Di akhirat; murka Allah menanti, hisabnya buruk, serta mendapat siksaan di neraka. Kemudian, para pelaku zina juga akan dibenci oleh Allah SWT.

“Tiga (jenis manusia) yang tidak diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat dan tidak pula Allah menyucikan mereka dan tidak memandang kepada mereka, sedang bagi mereka siksa yang pedih, yaitu: laki-laki tua yang suka berzina, seorang raja pendusta dan orang miskin yang sombong.” (HR. Muslim)

(mdk/ank)