Menyampaikan laporan pemeriksaan atas kegiatan koperasi kepada rapat anggota merupakan kewajiban

STRUKTUR INTERN ORGANISASI KOPERASI

            Organisasi koperasi untuk melancarkan tugas tugas operasionalnya adalah sama dengan organisasi organisasi atau perkumpulan perkumpulan lainnya, yaitu harus teratur dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk hal ini harus dimilikinya alat alat perlengkapan organisasi yang untuk koperasi karena merupakan pula organisasi ekonomi haruslah terdapat alat perlengkapan organisasi yang khas sesuia dengan kebutuhannya, yaitu:

Rapat anggota ini merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi, yang dalam pengawajatahannya merupakan raat anggota dari para pemilik koperasi tersebut yang masing masing anggota mempunyai hak atas satu suara. Yang dimaksud anggota yang sah yang berhak atas satu suara tersebut, adalah para anggota yang namanya telah tercantum dalam Buku Khusus atau Daftar Anggota, yang artinya pula telah memenuhi segala persyaratan bagi keanggotaan koperasi. Sesuai dengan dasar pancasila yang dianut oleh bangsa indonesiadan ketentuan ketentuan yang murni dari UUD 1945 yang harus dijalankan oleh segenap rakyat Indonesia, maka dalam rapat anggota koperasi tersebut “musyawarah dan mufakatlah” yang harus diutamakan.

Cara hukmah kebijaksanaan musyawarah untuk mufakat ini apabila ternyata tidak mumungkinkan (karena sesuatu hal), maka cara lain masih dapat ditempuh, yaitu cara yang tidak menyimpang dari demokrasi dengan jalan untuk mengambil keputusan dengan pemungutan suara. Tentang kuorum rapat anggota dan suara terbanyak ini harus telah ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi yang bersangkutan. Suatu kemufakatan yang telah diputuskan merupakan ketentuan yang harus ditaati penuh dan dijalankan dengan penuh kedisiplinan oleh para anggotannya. Menurut pasal 1338 KUH Perdata, semua persetujuan (kemufakatan) yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang undang bagi mereka yang membuatnya, yang artinya bila anggota ada yang melanggarnya atau menyimpang daru ketentuan yang telah dimufakati bersama, maka yang bersangkutan akan terkena sanksi koperasinya.

Rapat Anggota Koperasi Indonesia karena sifatnya terlalu penting, maka tidak dibenarkan adanya anggota anggota yang mewakilkan dirinya kepada orang lain, jelas dalam hal ini demokrasi dijunjung tinggi. Rapat anggota ini diadakan sehubungan dengan adanya hal hal yang demikian penting dan hal hal yang mendesak, seperti antara lain:

  1. Untuk menetapkan anggaran dasar
  2. Untuk menetapkan kebijakan umum dan pelaksanaan keputusan keputusan koperasi yang lebih atas
  3. Untuk menyelenggarakn pemilihan/pengangkatan/pemberhentian badan pengurus dan badan pemeriksa/penasihat
  4. Untuk menetapkan rencana kerja, anggaran belanja, pengesahan neraca dan kebijaksanaan pengurus dalam bidang organisasi dan perusahaan
  5. Untuk memutuskan tentang pembubaran koperasi apabila memang koperasi tersebut tidak bias dipertahankan lagi
  6. b.      Pengurus Koperasi

Pengurus koperasi dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggotanya, mereka yang dipilih itu harus:

  1. Mempunyai sifat kejujuran dan keterampilan kerja
  2. Syarat syarat lain yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasinya

Akan tetapi apabila menurut kenyataan diantara para anggota koperasi itu kurang

sekali terdapat anggota yang memiliki anggota kesanggupan atau keahlian yang diperlukan untuk memimpin kkoperasi, maka untuk maksud inilah dimungkinkan untuk mengangkat seorang yang benar benar memiliki kesanggupan dan keahlian walaupun yang bersangkutan bukan termasuk anggota koperasi tersebut. Dengan ketentuan bahwa pengambilan tenaga yang cakap ini tidak akan melebihi jumlah sepertiga dari keseluruhan jumlah anggota pengurus, dan lagi agar kedudukan ketua koperasi tetap berada di tangan tenaga yang cakap yang menjadi anggota koperasi yang bersangkutan.

Tentang pengangkatan anggota pengurus sebagi dimaksud di atas, bagi suatu koperasi yang berkembang dengan baik, jelas hanya kebijaksanaan sementara, karena selanjutnya koperasi harus mendidik kader kader pengurus, sehingga pada kesempatan rapat anggota tentang pemilihan anggota pengurus kurun waktu yang akan dating, staf pengurus harusdijabat oleh para anggotannya sendiri yang terpilih.

Tentang jumlah anggota pengurus koperasi Primer akan sangat tergantung pada kebutuhan serta besar kecilnya atau sibuk tidaknya usaha koperasi tersebut, tetapi lazimnya di antara5-6 orang. Mereka ini akan menjalankan kepengurusan untuk paling lama 5 tahun dan sebelum memangku jabatannya mereka harus bersedia disumpah atau mengangkat janji, yang sebaiknya hal tersebut dilakukan di hadapan rapat anggota.

Tugas kewajiban pengurus koperasi menurut pasal 23 UU No. 12 Tahun 1967 adalah sebagai  berikut:

  1. Memmimpin organisasi dan usaha koperasi
  2. Mewakili organisasi koperasi baik di luar maupun di muka siding pengadilan, terutama dalam urusan urusan yang menyangkut keperdataan.
  3. Menyampaikan segala laporan pemeriksaan atas tata kehidupan koperasi kepada rapat anggota (khusus mengenai laporan tertulis dari badan pemeriksa, pengurus wajib menyampaikan salinannya kepada pejabat),
  4. Memberikan bantuan dan kemudahan kepada pejabat dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
  5. Wajib menyelenggarakan rapat tahunan sesuai dengan ketentuan yamg tercantum dalam anggaran dasarnya,
  6. Wajib mengadakan Buku Daftar Anggota Pengurus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pejabat,
  7. Menjaga kerukunan para anggota koperasinya, melayani para anggota yang mengajukan pendapat dan sasaran sasaran bagi enyempurnaan jalannya koperasi serta hasil pengawasan anggota terhadap jalannya koperasi

Sebagai di muka telah dijelaskan bahwa setiap anggota pengurus koperasi harus

mempunyai kejujuran, kecakapan dan leadership, hal ini sangat penting sekali untuk perbaikan nasib atau kehidupan para anggotanya tergantung kepada gerak langkah dan kebijaksanaan para pengurusnya, dengan lain perkataan dapat pula dinyatakan berhasil atau tidaknya koperasi sangat tergantung ari pengemudian anggota anggota pengurus.

Pertanggungjawaban pengurus ternyata meliputi pula pertanggungjawaban dalam hal terjadinya kerugian usaha koperasinya, dalam hal ini baik pengurus tersebut secara bersama sama ataupun dengan cara perorangan (sendiri sendiri), baik kerugian akiat kelalaiannya maupun kerugian yang timbul karena kesengajaan. Jika kerugian itu terjadi karena memang tiap usaha di lapangan perekonomian tidak bias diharapkan selamanya kan berhsil, sehubungan dengan tanggungjawabnya maka ada dua kemungkinan untuk membebankan pertanggungannya, sebagai  berikut:

  1. Yaitu kepada pengurus (termasuk juga anggotannya secara sendiri sendiri)
  2. Atau kepada koperasi sebagai badan hukum

Jika sebagai badan koperasi ternyata tidak dapat menutupi kerugian, maka anggota anggota dapat dibebani tanggungan, baik bersifat teratas maupun tidak terbatas, akan tetapi apabila diantara para anggota penanggung kerugian ini ternyata ada yang kurang mampu, maka menjadi kewajiban anggota lainnya untuk menunjang yang kurang mampu.

Pengurus yang diserahi memimpin koperasi beserta segala usahanya perlu mendapat pengawasan dari rapat anggota. Ketatalaksanaaan tanpa dibari dengan kepengawasan yang memadai akan dapat menyebabkan timbulnya hal hal yang tidak wajar pada akhirnya akan melahirkan kerugian kerugian. Akan tetapi pengawasan tersebut tidaklah mungkin dilaksanakan oleh para anggota secara bersama sama, sebab cara demikian selain tidak praktis adalah juga karena kemampuan anggota dalam hal tekhnik tekhnik pengawasan tidak sama atau mungkin ada yang awam sama sekali. Karena itulah maka dibentuklah sebuah badan pemeriksa yang dipilih dari dan oleh anggota di dalam suatu rapat anggota. Jumlah anggota badan pemeriksa tergantung dari kebutuhan, tetapi yang lazim bagi suatu KOPERASI PRIMER yang sedang adalah tiga orang. Jabatan sebagai anggota badan pemeriksa tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, dengan demikian secara tegas dapat dipisahkan antara tugas pengawasan dengan tugas pelaksanaan secara kasarnya tugas badan ini terutama menyangkut pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, terhadap pekerjaan pengurus.

Pemeriksaan / penugasan yang dilakukan oleh koperasi sendiri biasanya disebut ”pemeriksaan inten”, sedang pemeriksaan / pengawasan yang dilakukan petugas petugas Departemen Koperasi yang berwenang (vide pasal 39 UU No. 12 Tahun 1967) disebut “Pemeriksaan ekstern”.   

Adapun tugas BADAN PEMERIKSA KOPERASI dapat meliputi:

  1. Melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi (termasuk organisasi usaha usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus)
  2. Membuat laporan tertulis tentang hasil pemeriksaan

wewenang yang diperolehnya, yaitu:

  1. Untuk sewaktu waktu meneliti segala catatan tentang, serta seluruh harta kekayaan koperasi dan kebennaran pembukuan
  2. Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan dari siapapun

Segala hasil tugas dan wewenangnya itu harus dirahasiakan terhadap pihak ke tiga.

            Sesuai dengan dasar swadaya, suakarta, dan swasembada koperasi, maka sudah sepatutnya kalau tiap tiap koperasi lebih mengutamakan pemeriksaan/pengawasan intern daripada pemeriksaan ekstern. Apabila pemusatan pemusatan koperasi telah terbentuk, maka merupakan bagian dari tugas idiilnya, Gabungan Koperasi atau Induk Koperasi mempunyai aktivitas untuk melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi koperasi yang menjadi anggotanya.

            Untuk kepentingan mendidik pada anggota dan agar kesegaran tugas pengawasan dapat terjamin, sudah selayaknya kalau masa jabatan badan pemeriksa di atur lebih pendek dari pada masa jabatan pengurus koperasi.

Kalu kita dalami kedudukan dewan penasehat ini, dapatlah dikatakan bahwa dewan ini sebenarnya tidak tergolong sebagai alat perlengkapan koperasi. Para anggota dewan ini bukan anggota anggota koperasi yang bersangkutan, melainkan tenaga tenaga ahli dalam bidang perkoperasiaan yang disetujui oleh rapat anggota untuk secara tetap mengembalikan nasihat nasihat kepada pengurus bagi kelancaran jalannya koperasi serta usahanya. Anggota anggota dewan penasiat tidak mempunyao hak suara baik dalam rapat anggota, maupun daam rapat pengurus.

Merupakan tenaga tenaga yang diangkat oleh pengurus dengan tugas sehari hari membantu pekerjaan pengurus. Tenaga tenaga ini karenanya bertanggungjawab kepada pengurus.