Menurut pasal 27 ayat 3 uud 1945 yang berkewajiban melakukan pembelaan negara adalah

Menurut pasal 27 ayat 3 uud 1945 yang berkewajiban melakukan pembelaan negara adalah

Menurut pasal 27 ayat 3 uud 1945 yang berkewajiban melakukan pembelaan negara adalah
Lihat Foto

shutterstock.com

Definisi bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.

KOMPAS.com - Setiap warga negara Indonesia wajib ikut dalam upaya bela negara. Bela negara merupakan sikap dan tindakan warga negara dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari berbagai ancaman.

Membela negara merupakan hak sekaligus kewajiban setiap warga negara. Pernyataan tersebut sesuai dalam UUD NRI tahun 1945 yaitu dalam Pasal 27 Ayat 3 yang berbunyi, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

Ada tiga komponen yang terlibat dalam upaya bela negara. Penjelasan mengenai komponen ini tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara.

Berikut uraian mengenai komponen tersebut.

Komponen Utama

Komponen utama dalam bela negara adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Setiap prajurit TNI secara sukarela atau wajib ikut dalam bela negara sebagai pengabdian untuk profesinya. Tentara harus selalu siap untuk melaksanakan tugas pertahanan.

Komponen Cadangan

Komponen Cadangan dalam bela negara adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi demi memperkuat Komponen Utama.

Komponen ini merupakan pengabdian yang bersifat sukarela.

Setiap warga negara berhak mendaftar sebagai calon anggota Komponen Cadangan. Para calon Komponen Cadangan yang dinyatakan memenuhi syarat wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.

Baca juga: Dicari Warga Sipil yang Bisa Jadi Personel Komcad di Kapal Perang, Ini Caranya

Komponen Cadangan terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional.

Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 31 Januari 2019 08:18:13 WIB

Bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia. Bela negara,  biasanya selalu dikaitkan dengan militerisme, seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada Tentara Nasional Indonesia. Padahal berdasarkan Pasal 30 UUD 1945, bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republik Indonesia terhadap ancaman baik dari luar maupun dalam negeri.

Kesadaran bela negara merupakan satu hal yang esensial dan harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia (WNI), sebagai wujud penunaian hak dan kewajibannya dalam upaya bela negara. Kesadaran bela negara menjadi modal dasar sekaligus kekuatan bangsa, dalam rangka menjaga keutuhan, kedaulatan serta kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mengatur mengenai Upaya Bela Negara yaitu ketentuan Pasal 27 Ayat (3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara,” dan Pasal 30 Ayat (1): “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” Upaya bela negara harus dilakukan dalam kerangka pembinaan kesadaran bela negara sebagai sebuah upaya untuk mewujudkan WNI yang memahami dan menghayati serta yakin untuk menunaikan hak dan kewajibannya.

Bangsa Indonesia ingin pula memiliki peradaban yang unggul dan mulia. Peradaban demikian dapat dicapai apabila masyarakat dan bangsa kita juga merupakan masyarakat dan bangsa yang baik (good society and nation), damai, adil dan sejahtera, sebagaimana yang telah diwasiatkan oleh para pendiri bangsa (founding fathers) dalam Pembukaan UUD 1945.

Di sisi lain, bahwa UUD 1945 memberikan landasan serta arah dalam pengembangan sistem dan penyelenggaraan pertahanan negara. Substansi pertahanan negara yang terdapat dalam UUD 1945 diantaranya adalah pandangan bangsa Indonesia dalam melihat diri dan lingkungannya, tujuan negara, sistem pertahanan negara, serta keterlibatan warga negara. Hal ini merefleksikan sikap bangsa Indonesia yang menentang segala bentuk penjajahan, yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian, keadilan dan kesejahteraan.

Seorang pengunjung memberi hormat ke bendera Merah Putih yang dipasang di Poetoek Suko, Trawas, Mojokerto, Jawa Timur, Minggu (16/8/2020). Foto: Zabur Karuru/ANTARA FOTO

Tugas bela negara tidak hanya diserahkan kepada angkatan bersenjata saja, tetapi juga segenap komponen bangsa. Sebab, ketahanan suatu negara merupakan tanggung jawab yang dipikul bersama oleh semua warga negara.

Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Pelatihan Bela Negara untuk Aparatur Sipil Negara. Foto: Kementerian Pertahanan RI

Mengapa kita harus berpartisipasi dalam bela negara? Mengutip Media Informasi Kementerian Pertahanan (2017: 8), setiap negara memiliki kepentingan nasionalnya masing-masing yang terkadang berbenturan dengan negara lain.

Tidak ada yang bisa menjamin apakah sebuah negara dapat berdiri selamanya. Agar tetap hidup, negara perlu dibela dan dilindungi dari berbagai gempuran ancaman.

Isi dan Makna Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 Tentang Bela Negara

Bela negara diamanatkan dalam Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang Dasar 1945. Pasal tersebut menyatakan: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

Melansir situs kemhan.go.id, arti pasal ini adalah setiap warga negara memiliki wewenang untuk ikut serta membela negara, bukan hanya TNI dan POLRI. Sedangkan kata kewajiban mengandung makna bahwa dalam keadaan tertentu, warga negara dapat “dipaksakan” oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.

Bentuk-bentuk Bela Negara

Prajurit TNI AD memakai helm dan rompi anti peluru yang dilengkapi kamera tactical saat Latihan Antar Kecabangan TNI AD Kartika Yudha Tahun 2020 di Pusat Latihan Tempur TNI AD, Baturaja Timur, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO

Mengutip buku Pendidikan PPKn Paket B SMP/MTS Kelas IX tulisan Nanik Pudjowati (2020: 7), upaya pembelaan negara dapat dilakukan secara fisik maupun non fisik. Bela negara secara fisik misalnya turut serta mengangkat senjata apabila pihak asing melakukan agresi yang mengancam NKRI.

Sedangkan bela negara secara non fisik adalah usaha yang dilakukan oleh warga negara untuk menjaga keutuhan bangsa dan kedaulatan negara melalui peningkatan nasionalisme. Cara lainnya adalah dengan memajukan bangsa melalui pendidikan, etika, moral, sosial, maupun peningkatan kesejahteraan dan kualitas kehidupannya.

Bentuk upaya konkret yang dapat dilakukan di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Belajar sungguh-sungguh

Apakah pelajar bisa turut serta dalam upaya bela negara? Tentu saja bisa. Caranya adalah dengan belajar sungguh-sungguh dan berusaha menghayati nilai-nilai Pancasila. Sebab, kondisi bangsa 10 tahun atau lima tahun ke depan semuanya bergantung pada generasi muda saat ini.

2. Menjadi anggota TNI/POLRI

Tugas TNI/POLRI adalah menjaga kedaulatan dan keutuhan negara serta memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat. Keduanya bersinergi untuk menjaga negara dari berbagai ancaman, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

3. Pengabdian sesuai bidang profesi

Seorang dokter memeriksa kesehatan warga Pantai Mutiara, Karawang, Jabar, Jumat (26/7). Foto: ANTARA FOTO/Andrianto

Anda tidak harus menjadi anggota angkatan bersenjata untuk membela negara. Dengan mengabdi secara ikhlas sesuai profesi dan tugas masing-masing, maka warga negara telah melakukan tugasnya untuk bela negara.

Contohnya adalah seorang bupati memimpin rakyatnya secara adil dan jujur. Atau petugas medis dengan ikhlas ditugaskan di daerah bencana atau pedalaman, dan guru membimbing siswanya untuk belajar.