Mengapa sumberhukum Islam tidak cukup hanya Al quran tetapi ada Hadits Nabi SAW

Mengapa sumberhukum Islam tidak cukup hanya Al quran tetapi ada Hadits Nabi SAW

Mengapa sumberhukum Islam tidak cukup hanya Al quran tetapi ada Hadits Nabi SAW
Lihat Foto

Show

KOMPAS.com/IRA RACHMAWATI

Kegiatan tadarus menggunakan Al Quran raksasa di Masjid Baiturrahman, Banyuwangi, Minggu (4/6/2017). Al Quran setinggi 210 sentimeter dan lebar 140 sentimeter itu dibuat selama 6 bulan dengan menggunakan kertas khusus, 32 dus spidol kualitas terbaik dan tinta lebih dari 40 dus.

KOMPAS.com - Sumber hukum merupakan segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dan sebagainya yang digunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu.

Dalam ajaran Islam terdapat sumber hukum pokok yang menjadi pedoman atau rujukan bagi umat Islam.

Sumber hukum Islam yang utama ada tiga, yaitu:

  • Al Aquran
  • Sunnah (Hadist)
  • ijtihad

Baca juga: Iman Kepada Allah SWT, Pengertian dan Sifat-Sifat Allah SWT

Berikut penjelasannya:

Al Quran

Dalam buku Ushul Fikih 1 (2018) karya Rusdaya Basri, kedudukan Al Quran dalam Islam adalah sebagai sumber hukum umat Islam dari segala sumber hukum yang ada di bumi.

Firman Allah SWT dalam Al Quran Surat An-Nisa ayat 59 yang artinya.

"Hai, orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah RasulNya, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya."

Al Quran dan hadis merupakan dua hal pokok dalam ajaran Islam. Keduanya merupakan hal sentral yang menjadi jantung umat Islam.

Karena seluruh bangunan doktrin dan sumber keilmuan Islam terinspirasi dari dua hal pokok tersebut.

Kedudukan Al Quran sebagai sumber utama dan pertama bagi penetapan hukum, maka bila seseorang ingin menemukan hukum untuk suatu kejadian.

Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Perilaku Terpuji?

Tindakan pertama mencari jawab penyelesaiannya dari Al Quran.

Al-quran adalah sumber hukum pertama umat islam yang berisi tentang akidah, ibadah, peringatan, kisah-kisah yang dijadikan acuan dan pedoman hidup bagi umat Nabi Muhammad SAW.

Sunnah (hadis)

Sunnah (hadis) merupakan sumber ajaran Islam kedua setelah Al Quran.

Sunnah juga menempati posisi yang sangat penting dan strategis dalam kajian-kajian keislaman. Keberadaan dan kedudukannya tidak diragukan lagi.

Sunnah dari segi etimologi adalah perbuatan yang semula belum pernah dilakukan kemudian diikuti oleh orang yang lebih baik perbuatan terpuji maupun tercela.

Secara terminologi, ahli fiqih dan hadis berbeda memberikan pengertian tentang hadis.

Menurut para ahli hadis, sunnah sama dengan hadis yaitu suatu yang dinisbahkan oleh Rasullullah SAW baik perkataan, perbuatan maupun sikap belaiu tentang suatu peristiwa.

Baca juga: Faktor Pendukung Berdirinya Dinasti Ayyubiyah

Para ahli fiqh makna sunnah mengandung pengertian suatu perbuatan yang jika dikerjakan mendapat pahala, tetapi jika ditinggalkan tidak mendapat dosa.

Dalam pengertian ini sunnah merupakan salah satu dari ahkam al takhlifi yang lima, yaitu wajib, sunnah, haram, makruh, mubah.

Sunnah menurut istilah ahli ushul figh adalah ucapan nabi dan perbuatannya dan takrirnya.

Jadi sunnah artinya cara yang dibiasakan atau cara yang dipuji. Sedangkan menurut istilah agama yaitu perbuatan nabi.

Perbuatan dan takririnya (yakni ucapan dan perbuatan sahabat yang beliau diamkan dengan arti membenarkan).

Seluruh umat Islam telah sepakat bahwa hadis rasul merupakan sumber dan hukum Islam setelah Al Quran.

Kesepakat umat Islam dalam mempercayai, menerima dan mengamalkan segala ketentuan yang terkandung di dalam hadis ternyata sejak Rasullullah masih hidup.

Baca juga: Kebijakan Shalahuddin Al-Ayyubi dalam Membangun Pemerintahan

Sepeninggal beliau, masa Khulafaal Rasyidin dan masa-masa selanjutnya tidak ada yang mengingkarinya.

Banyak mereka yang tidak hanya memahami dan mengamalkan isi kandungannya, tapi juga menghafal, memelihara dan menyebarluaskan kepada generasi selanjutnya.

Ijtihad

Menurut bahasa ijtihad artinya bersungguh-sungguh dalam mencurahkan pikiran.

Sedangkan menurut istilah ijtihad adalah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara sungguh-sungguh untuk menetapkan suatu hukum.

Ijtihat dapat dilakukan ketika suatu masalah yang hukumnya tidak ada di dalam Al Quran dan hadis.

Sehingga bisa menggunakan ijtihad dengan menggunakan akal pikiran, namun tetap mengacu berdasarkan Al Quran dan hadist.

Ijtihad merupakan sumber hukum Islam setelah Al Quran dan hadist. Ketika melakukan ijtihad tidak boleh bertentangan dengan Al Quran dan hadist.

Baca juga: Sejarah Perang Badar

Bentuk ijtihad itu ada ada tiga macam, yakni:

Ijma

Ijma adalah kesepakatan dan ketetapan hati untuk melaksanakan sesuatu. Ijma dilakukan untuk merumuskan suatu hukum yang tidak disebutkan secara khusus dalam Al Quran dan hadis.

Qiyas

Qiyas adalah mempersamakan hukum suatu masalah yang belum ada kedudukan hukumnya dengan masalah lama yang pernah karena ada alasan yang sama.

Maslahah Mursalah

Maslahah mursalah merupakan cara dalam menetapkan hukum. Di mana berdasarkan pertimbangan kegunaan dan manfaatnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Mengapa sumberhukum Islam tidak cukup hanya Al quran tetapi ada Hadits Nabi SAW

Perbesar

ilustrasi al-quran/pexels

Fungsi hadits sebagai sumber hukum Islam tentunya untuk menjelaskan lebih detail apa yang tidak dijelaskan dalam Al-Qur’an. Pada dasarnya, hadits memiliki fungsi utama sebagai menegaskan, memperjelas dan menguatkan hukum-hukum dan hal lain yang ada di Al-Qur’an. Para ulama sepakat setiap umat islam diwajibkan untuk mengikuti perintah yang ada hadits-hadits shahih.

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا : كِتَابَ اللهِ وَ سُنَّةَ رَسُوْلِهِ

“Aku telah tinggalkan pada kamu dua perkara. Kamu tidak akan sesat selama berpegang kepada keduanya, (yaitu) Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya.” (Hadits Shahih Lighairihi, H.R. Malik; al-Hakim, al-Baihaqi, Ibnu Nashr, Ibnu Hazm. Dishahihkan oleh Syaikh Salim al-Hilali di dalam At Ta’zhim wal Minnah fil Intisharis Sunnah, hlm. 12-13). 

Berikut ini beberapa fungsi hadits sebagai sumber hukum Islam yang perlu kamu pahami :

1. Bayan At-Taqrir (Memperjelas Isi Al-Qur’an)

Fungsi hadits sebagai sumber hukum Islam yang pertama yakni adalah Bayan At-Taqrir atau memperjelas isi Al-Qur’an. Hadits berfungsi untuk memperjalas isi Al-Qur’an, agar lebih mudah dipahami dan menjadi petunjuk umat manusia dalam menjalankan perintah dari Allah SWT.

Fungsi Hadist sebagai bayan al- taqrir berarti memperkuat isi dari Al-Qur’an. Sebagai contoh hadits yang diriwayatkan oleh H.R Bukhari dan Muslim terkait perintah berwudhu, yakni:

“Rasulullah SAW bersabda, tidak diterima shalat seseorang yang berhadats sampai ia berwudhu” (HR.Bukhori dan Abu Hurairah)

Hadits diatas mentaqrir atau menjelaskan dari surat Al-Maidah ayat 6 yang berbunyi:

يَااَيُّهَاالَّذِ يْنَ اَمَنُوْااِذَاقُمْتُمْ اِلَى الصّلَوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَأَيْدِ يَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah muka dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki” (QS.Al-Maidah:6)

Contoh lainnya dari Bayan at-Taqrir adalah terkait perintah sholat. Allah SWT berfirman, “Sungguh, sholat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”. (QS. 4/An-Nisa`: 103)

“Bacalah Kitab (Al-Quran) yang telah diwahyukan kepadamu (Muhammad) dan laksanakanlah sholat. Sesungguhnya sholat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan juga mungkar.” (QS. 29/Al-Ankabut: 45).

Dalam dua ayat diatas Allah SWT tidak memberikan penjelasan tentang jumlah rakaat didalam shalat dan juga bagaiman tata cara pelaksanaannya. Maka dari itu Rosulullah SAW menjelaskan dengan berupa perbuatan/praktek ataupun dengan perkataan. Rasulullah SAW bersabda, ” Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku sholat. ” (HR. Bukhori).

2. Bayan At-Tafsir (Menafsirkan Isi Al-Qur’an)

Fungsi hadits sebagai sumber hukum Islam berikutnya yakni sebagai Bayan At-Tafsir atau hadits berfungsi untuk menafsirkan isi Al-Qur’an.

Fungsi hadist sebagai bayan at-tafsir berarti memberikan tafsiran (perincian) terhadap isi Al-Qur’an yang masih bersifat umum (mujmal) serta memberikan batasan-batasan (persyaratan) pada ayat-ayat yang bersifat mutlak (taqyid). Contoh hadist sebagai bayan At- tafsir adalah penjelasan nabi Muhammad SAW mengenai hukum pencurian.

أَتَى بِسَا رِقِ فَقَطَعَ يَدَهُ مِنْ مِفْصَلِ الْكَفِّ

“Rasulullah SAW didatangi seseorang yang membawa pencuri, maka beliau memotong tangan pencuri tersebut dari pergelangan tangan”

Hadist diatas menafsirkan surat Al-maidah ayat 38:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْااَيْدِ يَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالاً مِنَ اللهِ

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah” (QS.Al-Maidah:38)

Dalam Al-Qur’an, Allah memerintahkan hukuman bagi seorang pencuri dengan memotong tangannya. Ayat ini masih bersifat umum, kemudian Nabi SAW memberikan batasan bahwa yang dipotong dari pergelangan tangan.