Mengapa disebut daerah khusus ibukota

(1)

Kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai daerah otonom mencakup seluruh urusan pemerintahan kecuali urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, agama, serta bagian- bagian dari urusan pemerintahan lain yang menjadi wewenang Pemerintah sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, dan urusan pemerintahan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Suasana Kota Yogyakarta. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Di Indonesia, terdapat beberapa wilayah yang menyandang gelar daerah istimewa atau daerah khusus. Penyematan istilah ini juga telah diatur dalam undang-undang negara.

Tepatnya pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 B Ayat 1. Isinya menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

Undang-undang yang dimaksud dalam UUD 1945 ialah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam buku Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VII yang ditulis Lukman Surya Saputra dkk., terdapat lima daerah di Indonesia yang menyandang status otonomi khusus atau istimewa. Di antaranya Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, Pemerintahan Aceh, Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, serta Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Pengertian Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah Khusus Indonesia Lainnya

Menyadur dari buku berjudul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X yang ditulis Nuryadi dan Tolib, berikut adalah penjelasan mengenai Daerah Istimewa Yogyakarta dan daerah khusus lain di Indonesia.

Ilustrasi Jakarta. Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

DIY merupakan daerah provinsi yang memiliki keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Keistimewaan kedudukan hukum yang dimiliki DIY ada berdasarkan sejarah dan hak asal-usulnya.

Kewenangan istimewa DIY yaitu berupa wewenang tambahan tertentu yang dimilikinya, selain wewenang sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012, DIY memiliki keistimewaan yang meliputi:

  • Tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur dan wakil gubernur.

  • Kelembagaan pemerintah DIY.

Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta

Provinsi DKI Jakarta memiliki fungsi dan peran yang penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DKI Jakarta diberi kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Aceh merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa. Negeri Serambi Mekah ini diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya.

Aceh mulai menerima status istimewanya pada 1959, melalui Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959. Di dalamnya berisi keistimewaan meliputi agama, peradatan, dan pendidikan.

Otonomi khusus bagi Provinsi Papua adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua. Termasuk provinsi-provinsi hasil pemekaran dari Provinsi Papua. Kewenangan khususnya adalah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.

Ilustrasi Daerah Istimewa Yogyakarta. Pengertian daerah khusus berbeda dengan daerah istimewa. Foto: Unsplash.com

Pengertian daerah khusus adalah daerah yang ditetapkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu. Terlebih jika kekhususan itu berhubungan dengan kenyataan dan kebutuhan politik.

Penetapan daerah khusus juga tergantung dari posisi dan keadaan yang mengharuskan suatu daerah diberikan status khusus. Faktor penentunya tidak bisa disamakan dengan daerah lain.

Masyarakat sering kali keliru membedakan daerah istimewa dan daerah khusus. Jurnal Ratio Legis Pembentukan Daerah Khusus dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang ditulis oleh M. Fajar Sidiq mencatat pengertian daerah istimewa itu.

Daerah istimewa adalah daerah yang terkait dengan hak asal usul dan kesejarahan suatu daerah sebelum lahirnya NKRI. Penentuan daerah yang memiliki status khusus maupun istimewa ini diletakkan pada kebijaksanaan para pemimpin negara.

Menurut Mahkamah Konstitusi, jenis dan ruang lingkup kekhususan dan keistimewaan daerah khusus serta daerah istimewa ditetapkan dengan undang-undang. Hal tersebut sangat terkait dengan hak asal usul yang melekat pada daerah yang telah diakui dan tetap hidup.

Selain itu, dilihat pula latar belakang pembentukan dan kebutuhan diperlukannya kekhususan atau keistimewaan daerah bersangkutan sebagai bagian dari negara Indonesia.

Ilustrasi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Pengertian daerah khusus adalah daerah yang memiliki hak mengurus rumah tangganya sendiri. Foto: Pixabay.com

Daerah yang ditetapkan sebagai daerah istimewa yang berstatus khusus adalah Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, Aceh, dan Papua.

Pasal 88 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Dasar 1945 menjelaskan mengenai pengaturan DKI Jakarta. Sebagai daerah khusus, Jakarta memiliki hak layaknya daerah otonom, yakni untuk mengurus rumah tangganya sendiri.

Kekhususan DKI Jakarta berbeda dengan daerah khusus lain seperti Aceh dan Papua. Karena kedudukannya sebagai Ibu Kota Negara, Jakarta memiliki kekhususan sebagai berikut:

  • Jakarta memperoleh kewenangan otonomi khusus dalam bentuk otonomi pada tingkat provinsi saja, tidak sampai pada tingkat kabupaten maupun kota.

  • Jakarta tidak memperoleh keistimewaan dalam hal keuangan karena semua peraturan perundang-undangan yang mengatur keuangan daerah juga berlaku bagi pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Indonesia menetapkan daerah istimewa berdasarkan sejarah dan hak asal-usul setiap daerah. Misalnya, Aceh dan Yogyakarta yang ditetapkan sebagai daerah yang memiliki kewenangan otonomi berupa keistimewaan.

Kewenangan yang ditetapkan pemerintah pusat terhadap daerah-daerah yang memiliki keistimewaan pun berbeda-beda. Misalnya kepada Daerah Istimewa Yogyakarta dalam pengangkatan jabatan kepala daerah dan wakilnya.

Sedangkan kewenangan yang diberikan ke Aceh berupa keistimewaan dalam beberapa aspek pemerintahan. Misalnya, melalui kesepakatan pemerintah pusat dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Itu tertuang dalam Memorandum of Understanding Helsinki (MOU Helsinki).

Selain itu juga tertuang dalam aspirasi rakyat Aceh serta penyesuaian dengan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Kewenangan khusus tersebut dapat diklasifikasikan dalam beberapa prinsip pokok, yakni kewenangan dan pembagian urusan pemerintahan di Aceh.

Kemudian, penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, partai politik lokal, bendera, lambang dan himne, bidang perekonomian, sumber penerimaan Aceh, perubahan nama Aceh, dan gelar pejabat pemerintahan yang dipilih.