Konstitusi adalah hukum dasar tertulis, yaitu undang-undang dasar pengertian i tersebut merupakan pengertian konstitusi dalam

KOMPAS.com - Setiap negara pasti mempunyai konstitusi. Negara Indonesia mempunyai Undang-undang Dasar Republik Indonesia (UUD 1945) sebagai konstitusi.

Tahukan kamu apa arti konstitusi?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya).

Konstitusi juga dapat diartikan sebagai undang-undang dasar suatu negara.

Dikutip dari Encyclopaedia Britannica, konstitusi adalah badan doktrin dan praktis yang membentuk prinsip pengorganisasian fundamental negara politik.

Dilansir dari Kiddle.co, konstitusi suatu negara (atau negara bagian) adalah jenis dokumen hukum khusus yang menjelaskan bagaimana pemerintahnya seharusnya bekerja.

Secara sederhana konstitusi mengemukakan antara lain:

  1. Bagaimana para pemimpin negara dipilih dan berapa lama mereka akan bertugas.
  2. Bagaimana undang-undang baru dibuat dan hukum lama harus diubah atau dihapus berdasarkan hukum.
  3. Seperti apa orang yang diizinkan untuk memilih.
  4. Hak-hak apa yang akan dijamin
  5. Bagaimana konstitusi dapat diubah.
  6. dan lain-lain

Baca juga: Demokrasi: Pengertian, Sejarah Singkat dan Jenis

Konstitusionalisme adalah bentuk pemikiran dan tindakan politik yang berupaya mencegah tirani termasuk hasil terburuk dari kekuasaan mayoritas dan untuk menjamin kebebasan dan hak-hak individu.

Maksud konstitusionalisme adalah perilaku politik sesuai dengan konstitusi. Sejak abad ke-18, elemen penting dalam konstitusionalisme modern adalah doktrin pemerintahan terbatas di bawah hukum dasar tertulis.

Pemerintah yang terbatas berarti bahwa para pejabat tidak dapat bertindak sewenang-wenang ketika membuat dan menegakkan keputusan publik. Pejabat publik tidak bisa begitu saja melakukan apa yang mereka mau.

Konstitusi adalah hukum tertinggi yang membimbing dan membatasi pelaksanaan kekuasaan oleh pejabat pemerintah.

Konstitusionalisme adalah bentuk pemerintahan yang terletak di antara absolutisme dan monarki yang didukung oleh parlemen.

Dalam absolutisme, raja bebas untuk melakukan apa yang disukainya dan tidak ada cara mengendalikannya.

Dalam monarki parlementer, raja memiliki kekuasaan terikat oleh parmelen dan bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya.

Baca juga: Pemilu: Pengertian, Alasan, Fungsi, Asas dan Tujuan

Asal istilah konstitusi

Gagasan umum tentang konstitusi dan konstitusionalisme berasal dari orang-orang Yunani Kuno.

Dalam karya-karyanya, Aristoteles menggunakan kata dalam Bahasa Yunani politeia yang artinya konstitusi dalam beberapa pengertian yang berbeda.

Pengertian paling sederhana adalah pengaturan kantor di polis (negara bagian). Setiap negara bagian memiliki konstitusi, tidak peduli seberapa buruk atau tidak menentu yang diaturnya.

Klasifikasi Aristoteles tentang bentuk pemerintahan dimakdsudkan sebagai klasifikasi konstitusi, baik dan buruk.

Di bawah konstitusi yang baik (seperti monarki, aristokrasi dan lainnya) artinya satu orang, beberapa individu berkuasa demi kepentingan seluruh polis.

Di bawah konstitusi yang buruk seperti tirani, oligarki dan demokrasi miskin artinya orang-orang memerintah demi kepentingan mereka sendiri.

Baca juga: Sistem Demokrasi di Indonesia

Wujud konstitusi

Masing-masing negara memiliki wujud konstitusi berbeda-beda, ada yang tertulis dalam satu dokumen tunggal ada yang berupa kumpulan dokumen.

Konstitusi Inggris tidak ditulis dalam satu dokumen tunggal seperti kebanyakan negara. Konstitusi Inggris ada yang tertulis seperti Magna Charta 1215, Undang-undang Bill of Rights dan termasuk Undang-undang Parlemen yang lebih modern.

Konstitusi Inggris ada yang berupa kumpulan dokumen, ketetapan, hukum umum dan praktik tradisional seperti keputusan hakim selama ratusan tahun dalam suatu sistem yang disebut prioritas hukum atau yudisial.

Amerika Serikat pada 1787 memulai tren dalam penulisan konstitusi. Konstitusi Amerika Serikat merupakan yang terpendek yang masih digunakan orang dan telah diubah (amendemen) berkali-kali selama bertahun-tahun.

Konstitusi Amerika Serikat dibuat setelah memenangkan kemerdekaan dari Inggris. Awalnya Amerika Serikat memiliki Anggaran Konfederasi (Articles of Confederation) tetapi kemudian diganti dengan konstitusi saat ini.

Konstitusi India 1950 adalah konstitusi terpanjang yang pernah ditulis di dunia. Konstitusi India memiliki 395 artikel dan 12 jadwal di dalamnya yang dibagi menjadi 22 bagian. Konstitusi ini sudah diamendemen lebih dari 100 kali.

Konstitusi adalah seperangkat aturan yang mengatur dan membentuk organ-organ pemerintahan termasuk wewenang yang dimilikinya, serta dasar-dasar negara.


Konstitusi berfungsi dalam mempertahankan stabilitas dan keberlangsungan struktur politik dan hukum serta prinsip dasar yang menjadi pedoman serta diformulasikan dalam bentuk tertulis.


Berikut ini penjelasan tentang konstitusi dikutip dari buku "Dasar-Dasar Hukum Tata Negara" oleh A. Sakti Ramdhon Syah R.

Baca juga: Pengertian Bela Negara, Lengkap dengan Tujuan, Fungsi, dan Manfaatnya

Istilah Konstitusi di Berbagai Negara

Di berbagai negara, istilah Konstitusi diselaraskan sesuai dengan bahasa Negara bersangkutan. Di Perancis Konstitusi diistilahkan dengan constituer atau droit constitutionnel, di Italia diistilahkan dengan diritto constitutionale, dan di Inggris disebut constitution.


Semantara dalam bahasa latin konstitusi adalah constitutio, di Belanda digunakan disebut constitutie, di Jerman digunakan istilah verfassung.


Semua istilah dalam berbagai bahasa tersebut diterjemahkan sebagai "hukum atau prinsip", yang lazim digunakan untuk menggambarkan seluruh sistem ketatanegaraan suatu negara kumpulan-kumpulan berbagai peraturan yang membentuk dan mengatur atau mengarahkan pemerintahan.


  • Pengertian Konstitusi Menurut Ahli


1) Menurut Kamus Oxford Dictionary of Law

Konstitusi dijelaskan sebagai berikut:


- Konstitusi bukan saja aturan tertulis

- Segala yang diatur tidak hanya berkenaan dengan organ negara dan fungsinya baik di tingkat pusat dan daerah

- Mekanisme hubungan antara negara dan warganya.


2) Menurut I Dewa Gede Atmadja

Pengertian tentang konstitusi dibedakan menurut definisi dan konseptual. Menurut definisi dapat dikatakan konstitusi adalah himpunan norma atau kaidah konstitusi suatu negara yang menyiratkan bahwa konstitusi merupakan dokumen yang berisi norma atau kaidah-kaidah hukum untuk mengoperasionalkan penyelenggaraan kekuasaan negara.


Sementara dari segi konseptual, konstitusi adalah norma atau kaidah hukum yang mengkaji teks yang tersurat dan tersirat di dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar.


3) Menurut Carl Schmitt

Konstitusi dibagi menjadi 3 (tiga), yakni;


- Konstitusi dalam arti absolut (absoluter verfassungsbegriff), di mana konstitusi dianggap sebagai kesatuan organisasi yang mencakup semua bangunan hukum dan organisasi-organisasi di dalam negara.


- Konstitusi dalam arti relatif (relativer verfassungsbegriff), di mana konstitusi dimaksudkan sebagai penghubung antara kepentingan satu masyarakat dengan masyarakat lainnya.


- Konstitusi dalam arti positif (der positive verfassungsbegriff), di mana konstitusi dihubungkan mengenai ajaran tentang keputusan. Konstitusi dalam arti positif mengandung arti sebagai keputusan politik tertinggi yang berhubungan dengan pembuatan peraturan perundang-undangan.


4) Menurut Kenneth Clinton Wheare

Konstitusi digunakan dalam 2(dua) pengertian, yakni:


- Pertama, digunakan untuk menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu Negara, kumpulan berbagai peraturan yang membentuk dan mengatur atau mengarahkan pemerintahan.


- Kedua, konstitusi digunakan dalam pengertian yang lebih sempit yang digunakan untuk menggambarkan kumpulan peraturan yang biasanya dihimpun dalam satu dokumen atau dalam beberapa dokumen yang berkaitan erat.


5) Menurut Ferdinand Lassalle

Konstitusi terbagi dalam 2 (dua) pengertian yakni pengertian sosiologis dan yuridis.


- Dalam pengertian sosiologis atau politis (sociologische/ politische begriffe), konstitusi diartikan sebagai sintesis faktor-faktor kekuatan riil yang menggambarkan hubungan antara kekuasaan-kekuasaan yang terdapat dengan nyata dalam suatu negara (parlemen, kabinet, pressure groups, partai politik, dsb).


- Dalam pengertian yuridis (juridische begriff), konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan.

Baca juga: Pasal 7 UUD 1945 tentang Masa Jabatan Presiden dan Wapres, Bisakah 3 Periode?


6) Menurut O. Hood Phillips dan Paul Jackson


Konstitusi adalah suatu bentuk aturan, adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan, dan konvensi-konvensi kenegaraan yang menentukan dan mengatur susunan dan kedudukan organ-organ negara, dan mengatur organ-organ negara tersebut dengan rakyatnya.


7) Menurut Herman Heller

Menurut Herman Heller, konstitusi lebih luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.


Menurutnya ada 3 pengertian konstitusi, yaitu:


- Konstitusi dilihat dalam arti politis dan sosiologis sebagai cermin kehidupan sosial politik yang nyata dalam masyarakat.


- Konstitusi dilihat dalam arti Yuridis sebagai suatu kesatuan kaidah hukum yang hidup dalam masyarakat.


- Konstitusi yang tertulis dalam satu naskah UUD sebagai hukum yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara.

Itulah penjelasan tentang istilah konstitusi adalah apa menurut para ahli, detikers!



Simak Video "Partai Buruh Gugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi"
[Gambas:Video 20detik]
(pay/pay)

konstitusi konstitusi adalah pengertian konstitusi arti konstitusi konstitusi menurut ahli konstitusi negara indonesia

Apa Pengertian konstitusi menurut Herman Heller?

7) Menurut Herman Heller - Konstitusi dilihat dalam arti politis dan sosiologis sebagai cermin kehidupan sosial politik yang nyata dalam masyarakat. - Konstitusi dilihat dalam arti Yuridis sebagai suatu kesatuan kaidah hukum yang hidup dalam masyarakat.

Apakah arti dari konstitusi?

K. C. Wheare: Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Herman Heller: konstitusi lebih luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.

Apa yang dimaksud dengan konstitusi tertulis?

Konstitusi tertulis merupakan aturan-aturan pokok dasar negara, tata negara, dan bangunan negara. Sesuai dengan namanya, aturan-aturan pada konstitusi tertulis bersifat tertulis, Adjarian. Oleh karena dibuat dalam bentuk tulisan, konstitusi tertulis lebih tegas dan kepastian hukumnya terjamin.

Apakah definisi konstitusi menurut Miriam Budiardjo?

Miriam Budiarjo, konstitusi memuat tentang: organisasi negara, hak asasi manusia, prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum, dan cara perubahan konstitusi. G.J. Wolhoff, konstitusi adalah undang-undang dasar tertinggi dalam negara yang memuat dasar-dasar seluruh sistem hukum dalam negara itu.