Dalam dunia perpajakan khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ada suatu sistem yang bernama Wapu. Bagi Anda yang mungkin baru mendengar, pastinya akan bertanya-tanya apa itu wapu? Show
Daftar Isi Konten
Pengertian WapuWapu adalah kepanjangan dari Wajib Pungut sebutan untuk pembeli yang tidak dikenakan PPN. Namun mereka justru yang memungut PPN. Maksudnya, ketika Wajib Pungut menerima Barang / Jasa yang kena pajak, mereka tidak akan dikenakan PPN oleh Pengusaha Kena Pajak alias PKP. Justru Wajib Pungut ini yang kemudian akan memungut PPN. Untuk lebih detail mengenai pengertian Wajib Pungut, Anda bisa cek Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 37/PMK.03/2015. Kesulitan Pakai Accurate Accounting Software? Training Accurate Untuk Lebih Jago Pakai Accurate Saya Tertarik Siapa Saja Wapu (Wajib Pungut) PPN?Lalu siapa saja Wajib Pungut yang ditugaskan untuk memungut PPN? Jawabannya ialah Badan Usaha yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Berikut ini daftar badan usaha wajib pungut: Baca juga: Memahami Lebih Dalam Apa itu Entrepreneur 1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Apakah BUMN Termasuk Pemungut PPN?Ya, BUMN termasuk Wajib Pungut yang bertugas dalam pemungut PPN. Perusahaan Wapu adalah perusahaan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk memungut PPN salah satunya adalah BUMN. Berikut ini daftar perusahaan Wapu dari BUMN Mau Bisa Pembukuan di Accurate Dalam 2 Hari? Daftar Szeto Classroom Sekarang Juga! Saya Tertarik
Baca juga: Afiliasi adalah Program Kemitraan yang Paling Menguntungkan! Wapu dan Non Wapu adalahJika ada Wajib Pungut pastinya ada golongan Non Wajib Pungut. Non Wapu adalah sebutan untuk perusahaan yang tidak memiliki kewenangan wajib pungut. Mereka tetap dikenakan PPN oleh Pengusaha Wajib Pajak. Ada sejumlah perbedaan antara Wajib Pungut dan Non Wajib Pungut, selengkapnya dapat Anda cek pada tabel berikut ini. Sesuai Peraturan Dirjen Pajak no PER-24/PJ/2012, faktur pajak memiliki 16 digit angka. Digit pertama dan kedua merupakan kode transaksi atau yang sering disebut kode faktur pajak. Digit ketiga merupakan status faktur pajak, baik faktur pajak normal atau faktur pajak pengganti. Digit keempat hingga digit ke-16 merupakan nomor seri faktur pajak. Setiap transaksi tentu memiliki kode faktur pajak yang berbeda. Artikel ini, secara lebih lanjut akan membahas mengenai kode faktur pajak, khususnya kode faktur pajak 030. Kode Faktur Pajak 030Kode faktur pajak merupakan sesuatu yang harus diperhatikan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual maupun pembeli. Sebab, hal ini sangat berkaitan dengan pengelolaan PPN wajib pajak. Dari beberapa jenis kode faktur pajak, kode faktur pajak 030 adalah kode faktur pajak yang menandakan telah dilakukannya pemungutan faktur pajak kepada pemungut selain bendahara pemerintah, yang digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), kepada pemungut PPN lainnya selain bendahara pemerintah. Namun, siapa saja yang dimaksud dengan pemungut PPN lainnya? Berikut ini adalah rinciannya:
Baca juga: Keterangan Lengkap Kontraktor Kontrak Pengguna Kode Faktur Pajak 030 Mekanisme Penggunaan Kode Faktur Pajak 030Kode faktur pajak 030 masuk dalam kategori faktur pajak normal. Oleh sebab itu, tata cara penggunaan kode faktur pajak 030 pada faktur pajak adalah dengan memasukkan kode 0 (nol) untuk menunjukan kode status faktur pajaknya. Sedangkan untuk status faktur pajak pengganti seperti kode 011 atau kode 031 menggunakan kode 1 (satu). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 85/PMK.03/2012 yang berlaku sejak 1 Juli 2012, berikut ini beberapa ketentuan yang harus diperhatikan para Pengusaha Kena Pajak saat menyerahkan faktur pajak dengan kode faktur pajak 030 (transaksi dengan BUMN) :
Tata Cara yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 85/PMK.03/2012 diatas ini telah mengalami beberapa perubahan yang ada dalam PMK 136/PMK.03/2012, sejak 18 Agustus 2012 dengan beberapa perubahan diantaranya :
Baca juga: Ketahui Batas Tanggal Setor dan Lapor Pajak, di Sini! Contoh penggunaan kode faktur pajak 030PT Taylor Indonesia merupakan PKP yang bertransaksi dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Transaksi ini berupa penyerahan jasa penjahitan baju seragam senilai Rp 250 juta. Atas transaksi ini, PT Taylor harus menerbitkan faktur pajak atas nama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan menggunakan kode faktur pajak 030 karena lawan transaksi merupakan BUMN yang ditunjuk sebagai pemungut PPN untuk kategori jasa keuangan dan asuransi.
Share on facebook Share on whatsapp Share on twitter Share on linkedin Buat faktur pajak, bayar, dan lapor SPT Masa PPN Anda dengan mudahBuat faktur elektronik untuk SPT PPN dan mengirimkannya ke lawan transaksi Anda secara instan tanpa perlu mencetaknya Pelajari Lebih Lanjut → The banner below this line is for A/B Testing, will only show on experimentsBaca JugaContoh Faktur Pembelian dan Faktur Penjualan untuk BisnisFaktur pembelian dan penjualan adalah dokumen yang menyatakan suatu transaksi telah terjadi. Berikut contoh faktur pembelian dan penjualan |