Keterkaitan antara hubungan hukum dan peristiwa hukum

Bagaimana keterkaitan antara hubungan hukum dan peristiwa hukum dalam suatu perbuatanhukum, coba jelaskan dan berikan contohPeristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yangakibatnya diatur oleh hukum. Menurut Soedjono Dirdjosisworo, bahwa peristiwa hukum sebagaiperistiwa atau kejadian yang dapat menimbulkan akibat hukum antara pihak-pihak yangmempunyai hubungan hukum.Peristiwa hukum sebagai peristiwa atau kejadian yang dapat menimbulkan akibat hukum antarapihak-pihak yang mempunyai hubungan hukum. Peristiwa hukum dibedakan menjadi dua:Peristiwa hukum karena perbuatan subjek hukum, yaitu semua perbuatan yang dilakukanmanusia atau badan hukum yang dapat menimbulkan akibat hukum. Peristiwa hukum karenaperbuatan subjek hukum meliputi perbuatan hukum, meliputi perbuatan hukum bersegi satu,perbuatan hukum bersegi dua, dan perbuatan hukum bersegi banyak. Selain itu terdapatperbuatan yang bukan perbuatan hukum, meliputi Zaakwarneming dan Onrechtmatige daad.Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subjek hukum, yaitu semua peristiwa hukum yangtimbul karena perbuatan subjek hukum, akan tetapi apabila terjadi dapat menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu. Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subjek hukum meliputikelahiran, kematian, dan kadaluwarsa.
Bagaimana keterkaitan antara hubungan hukum dan peristiwa hukum dalam suatuperbuatan hukum, coba jelaskan dan berikan contohPeristiwa hukum atau kejadian hukum ataurechtsfeitadalah peristiwa kemasyarakatanyang akibatnya diatur oleh hukum.Menurut Soedjono Dirdjosisworo, bahwa peristiwa hukum sebagai peristiwa ataukejadian yang dapat menimbulkan akibat hukum antara pihak-pihak yang mempunyaihubungan hukum.Peristiwa hukum sebagai peristiwa atau kejadian yang dapat menimbulkan akibathukum antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan hukum.Peristiwa hukum dibedakan menjadi dua:1.Peristiwa hukum karena perbuatan subjek hukum, yaitu semua perbuatan yangdilakukan manusia atau badan hukum yang dapat menimbulkan akibat hukum.Peristiwa hukum karena perbuatan subjek hukum meliputi perbuatan hukum,meliputi perbuatan hukum bersegi satu, perbuatan hukum bersegi dua, danperbuatan hukum bersegi banyak. Selain itu terdapat perbuatan yang bukanperbuatan hukum, meliputiZaakwarnemingdan

Persitiwa Hukum adalah peristiwa yang membawa akibat yang diatur oleh hukum. Ataupun dapat dikatakan sebagai keadaan, kejadian atau sikap yang menimbulkan tindakan hukum. Peristiwa Hukum sendiri menjadi pemicu dalam timbulnya hukum, ketika peristiwa hukum dilakukan, dengan sendirinya ada hukum yang berlaku. Contoh sederhana yaitu sidang pengadilan yang mana dalam sebuah sidang menimbulkan tindakan hukum.

Peristiwa Hukum sendiri terbagi 2 yaitu:

  1. Perbuatan Subjek Hukum. Peristiwa Hukum pada umumnya dilakukan oleh Subjek Hukum

  2. Bukan Perbuatan Subjek Hukum. Peristiwa Hukum tidak selamanya dilakukan oleh Subjek Hukum, namun dapat juga diluar itu. Contoh: daluarsa

Dalam keseharian, Manusia melakukan berbagai perbuatan. Perbuatan tersebut dapat digolongkan menjadi 2 yaitu Perbuatan Hukum dan Bukan Perbuatan Hukum (Perbuatan Biasa). Makan, tidur, berjalan, duduk adalah contoh perbuatan biasa yang tidak ada implikasi hukumnya. Perbuatan Hukum adalah segala perbuatan yang apabila dilakukan menimbulkan akibat hukum.

Perbuatan Hukum sendiri terbagi atas 2 bagian.

  1. Perbuatan Hukum bersegi satu. Perbuatan Hukum ini dalam pelaksanaanya hanya membutuhkan kehendak satu pihak saja. Contoh: Wasiat. Pembuatan Surat Wasiat tidak mensyaratkan adanya persetujuan pihak yang mendapat warisan dalam surat wasiat melainkan hanya pemberi wasiat.

  2. Perbuatan Hukum bersegi dua. Perbuatan Hukum ini memerlukan adanya kesepakatan dari setidaknya dua pihak atau lebih. Contoh: Jual beli, sewa menyewa, dll.

Hubungan Hukum adalah hubungan yang diatur oleh hukum terjadi karena adanya peristiwa hukum melahirkan hak disatu pihak dan kewajiban dipihak yang lain. Hubungan Hukum timbul secara otomatis dengan atau tanpa perjanjian tertulis.

Pernahkah kita naik kendaraan umum ? katakanlah taksi. Ketika kita menaiki taksi, supir taksi kemudian bertanya kemana tujuan kita, diantarnyalah kita kesana. Setelah sampai ke tempat tujuan apakah kita lantas turun dan pergi begitu saja ? tentu saja tidak, sebelum pergi kita perlu membayar. Itulah contoh yang terjadi dalam Hubungan Hukum, ketika terdapat peristiwa hukum dan melahirkan hak dan kewajiban antar pihak. Walaupun kita tidak melakukan perjanjian sebelumnya dengan supir tersebut, kita diwajibkan untuk membayar setelah diantarkan ke tempat tujuan.

Contoh lain adalah hubungan Dokter dan Pasien. Ketika seorang pasien datang untuk dirawat, dokter memiliki kewajiban untuk mengobati/merawat pasien dan Dokterpun berhak menerima bayaran untuk itu.

Perbuatan hukum tentunya merupakan perbuatan yang menimbulkan Akibat Hukum. Terlebih Perbuatan Melawan Hukum tentunya menimbulkan Akibat Hukum pula yang lebih kita kenal dengan sanksi. Perbuatan Melawan Hukum akan kita bahas dalam dua sisi yaitu dari segi Hukum Perdata dan Pidana.

Dalam konteks Hukum Perdata, Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata atau Burgerlijk Wetboek (BW). Disebutkan:

“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Secara sederhana dapat dijabarkan:

  1. Perbuatan melanggar hukum

  2. Mengakibatkan kerugian terhadap orang lain

  3. Terdapat orang yang bersalah sehingga mengakibatkan kerugian

  4. Orang tersebut harus mengganti kerugian

Dalam konteks Hukum Pidana, Satochid Kartanegara menyatakan “melawan hukum” (Wederrechtelijk) dibedakan menjadi:

  1. Wederrechtelijk formil, yaitu apabila sesuatu perbuatan dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang.

  2. Wederrechtelijk Materiil, yaitu sesuatu perbuatan “mungkin” wederrechtelijk, walaupun tidak secara tegas dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang. Melainkan ada asas-asas umum yang terdapat di dalam lapangan hukum (algemen beginsel).

Perbedaan Perbuatan Melawan Hukum dalam konteks Hukum Pidana dan Hukum Perdata lebih condong kearah Hukum Pidana yang bersifat Publik serta Hukum Perdata yang berseifat Privat.

Chord | Judul
1-9   A   B   C   D   E   F   G   H   I   J   K   L   M   N   O   P   Q   R   S   T   U   V   W   X   Y   Z

Apa sih kaitan peristiwa hukum, hubungan hukum, hak, kewajiban, dan akibat hukum?

Salam #MasBro #MbakBro

Apa Kaitan Peristiwa Hukum, Hubungan Hukum, Hak, Kewajiban, dan Akibat Hukum?

Lulusan hukum?
Lagi cari artikel hukum?
Coba cari di website ini?
Udah pernah menulis tentang hukum?
Kalo belum, Asah ilmu mu dengan daftar untuk menulis ulasannya.
Mau tanya? klik bit.ly/NULISartikelHUKUM

Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.

Suka menulis?
Silahkan daftar untuk menulis tentang hukum.
Sama seperti di youtube #MasBro #MbakBro akan mendapatkan penghasilan dari views.Mau tanya? klik kekitaan.com/mauNULIS

Sering ditanya…

Apa itu peristiwa hukum dan contohnya?Apa yang dimaksud dengan peristiwa hukum?Apa yang dimaksud peristiwa hukum sebutkan macam macam peristiwa hukum?Apa itu peristiwa hukum dan perbuatan hukum?Mengapa hukum itu berlaku?Apa yang dimaksud dengan peristiwa?Bagaimana cara memperoleh hak milik?Apa isi hukum itu?

Bilamana seseorang dapat dikatakan wanprestasi?