Layanan Simpanan : Show
Koperasi sekolah adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa-siswa sekolah seperti siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan sekolah-sekolah yang sederajat dengannya. Koperasi sekolah didirikan berdasarkan surat keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi No. 638/SKPT/Men/1974, tentang Ketentuan Pokok Pendirian Koperasi Sekolah. Pendirian koperasi sekolah berbeda dengan jenis koperasi lainnya. Pendirian koperasi sekolah tidak disahkan sebagai badan hukum, sehingga disebut koperasi sekolah tidak berbadan hukum. Koperasi dikatakan tidak berbadan hukum karena anggota-anggotanya belum dewasa. Sedangkan untuk memperoleh status badan hukum salah satu syaratnya adalah anggota-anggota yang bersangkutan harus sudah dewasa dalam arti cakap hukum dan mampu melakukan tindakan hukum. Untuk membedakan koperasi sekolah dengan koperasi-koperasi yang lain, berikut ini ciri khas koperasi sekolah.
Tujuan Koperasi SekolahKoperasi sekolah sebagai wadah kegiatan ekonomi siswa diharapkan mampu memajukan kesejahteraan siswa. Oleh karena itu, koperasi sekolah dalam menjalankan usahanya terutama untuk kepentingan pendidikan dan memenuhi kebutuhan para anggotanya. Berikut ini tujuan didirikannya koperasi sekolah.
Berkaitan dengan tujuan-tujuan di atas, maka kegiatan koperasi sekolah berikut ini.
Peranan Koperasi SekolahKoperasi sekolah dikelola oleh para siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru, terutama guru bidang studi ekonomi. Keberadaan koperasi sekolah tentunya memiliki peranan penting bagi masyarakat sekolah yang bersangkutan, terutama bagi siswa. Berikut ini beberapa peran dari koperasi sekolah.
Perangkat KoperasiSeperti halnya dengan koperasi yang lain, koperasi sekolah juga memiliki perangkat organisasi yang terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
Modal Koperasi SekolahUntuk menjalankan kegiatannya koperasi sekolah memerlukan modal. Modal koperasi sekolah dapat diperoleh dari anggota maupun dari luar anggota.
Keanggotaan Koperasi SekolahAnggota koperasi sekolah terdiri atas siswa-siswa yang masih aktif di sekolah yang bersangkutan. Keanggotaan koperasi sekolah bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka di sini dibatasi hanya pada siswa-siswa dari sekolah yang mendirikan koperasi tersebut.
Manfaat Koperasi SekolahBeberapa manfaat yang diperoleh dari pendirian koperasi sekolah.
Jenis dan Usaha Koperasi SekolahKegiatan usaha koperasi sekolah di tiap-tiap sekolah dapat berbeda, hal ini dikarenakan lingkungan sekolah dan kebutuhan para anggotanya ada yang berbeda. Misalnya koperasi sekolah di SD kegiatan usahanya akan berbeda dengan koperasi sekolah di SMK. Namun pada umumnya kegiatan usaha koperasi sekolah seperti berikut ini.
Pendirian Koperasi SekolahCara untuk mendirikan koperasi sekolah pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan pendirian koperasi pada umumnya. Berikut ini langkah-langkah pendirian koperasi sekolah.
Pembinaan Koperasi SekolahKoperasi sekolah sebagai wadah pendidikan perkoperasian dan sekaligus sebagai kegiatan ekonomi dari, oleh, dan untuk siswa, maka keberadaannya perlu dikembangkan. Untuk itu perlu peranan dari beberapa pihak, antara lain:
Pembubaran KoperasiPembubaran koperasi dapat dibubarkan dengan surat keputusan Kepala Kantor Departemen Koperasi dan PKM kabupaten/kotamadya daerah setempat dengan mempertimbangkan hal-hal berikut ini.
|