Ketentuan tentang besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib koperasi sekolah tergantung pada

Layanan Simpanan :

  • Simpanan Pokok  : simpanan yang di bayar satu kali selama menjadi anggota. Besarnya simpanan bergantung dari hasil kesepakatan pengurus dan anggota koperasi. Simpanan hanya bisa di ambil kembali ketika keluar dari keanggotaan Koperasi. Besar simpanan pokok untuk menjadi anggota KPRI ITS Surabaya ditetapkan melalui rapat anggota BPRA (Badan Perwakilan Rapat Anggota) pada tanggal 8 Mei 2015 sebesar Rp. 200.000,- (duaratus ribu rupiah), dibayar sekali saat menjadi anggota. simpanan awal menjadi anggota yakni sebesar Rp. 200.000,-
  • Simpanan Wajib : simpanan yang wajib di bayar sebulan sekali. Besarnya simpanan bergantung dari hasil kesepakatan pengurus dan anggota koperasi. Besar simpanan pokok untuk menjadi anggota KPRI ITS ditetapkan melalui rapat anggota BPRA (Badan Perwakilan Rapat Anggota), pada tanggal 8 Mei 2015, sbb.
NO GOLONGAN SIMPANAN POKOK/BULAN
1 Golongan IV Rp.  100.000,-
2 Golongan III Rp.   80.000,-
3 Golongan II Rp.   50.000,-
4 Golongan I Rp.   30.000,-
5 Non PNS Rp.   20.000,-
  • Simpanan Sukarela ( SISUKA ) klik link berikut Sisuka

Ketentuan tentang besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib koperasi sekolah tergantung pada

Koperasi sekolah adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa-siswa sekolah seperti siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan sekolah-sekolah yang sederajat dengannya.

Koperasi sekolah didirikan berdasarkan surat keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi No. 638/SKPT/Men/1974, tentang Ketentuan Pokok Pendirian Koperasi Sekolah. Pendirian koperasi sekolah berbeda dengan jenis koperasi lainnya. Pendirian koperasi sekolah tidak disahkan sebagai badan hukum, sehingga disebut koperasi sekolah tidak berbadan hukum.

Koperasi dikatakan tidak berbadan hukum karena anggota-anggotanya belum dewasa. Sedangkan untuk memperoleh status badan hukum salah satu syaratnya adalah anggota-anggota yang bersangkutan harus sudah dewasa dalam arti cakap hukum dan mampu melakukan tindakan hukum. Untuk membedakan koperasi sekolah dengan koperasi-koperasi yang lain, berikut ini ciri khas koperasi sekolah.

  1. Tidak berbadan hukum namun diakui sebagai koperasi.
  2. Anggotanya terdiri atas siswa SD, SMP, SMA, SMK, atau sekolah sederajat dengannya.
  3. Jangka waktu keanggotaan terbatas selama anggotanya tersebut menjadi siswa sekolah yang bersangkutan.
  4. Diselenggarakan pada waktu-waktu tertentu agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.

Tujuan Koperasi Sekolah

Koperasi sekolah sebagai wadah kegiatan ekonomi siswa diharapkan mampu memajukan kesejahteraan siswa. Oleh karena itu, koperasi sekolah dalam menjalankan usahanya terutama untuk kepentingan pendidikan dan memenuhi kebutuhan para anggotanya. Berikut ini tujuan didirikannya koperasi sekolah.

  1. Mendidik, menanamkan, dan memelihara suatu kesadaran hidup bergotong royong dan setia kawan di antara para murid.
  2. Menumbuhkan jiwa kewirausahaan siswa.
  3. Memelihara dan meningkatkan mutu pengetahuan dan keterampilan di bidang perkoperasian.
  4. Menanamkan dan memupuk rasa tanggung jawab dan disiplin dalam hidup bergotong royong di dalam masyarakat.
  5. Memelihara hubungan baik dan saling pengertian yang mendalam diantara sesama anggota koperasi sekolah.
  6. Menanamkan rasa harga diri, kesamaan derajat, dan menumbuhkan jiwa demokrasi serta membangkitkan sikap berani mengemukakan pendapat.
  7. Sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan alat-alat sekolah. h. Sebagai sarana untuk belajar menerapkan prinsip-prinsip ekonomi dalam kehidupan sehari-hari.

Berkaitan dengan tujuan-tujuan di atas, maka kegiatan koperasi sekolah berikut ini.

  1. Mewajibkan dan menggiatkan anggota koperasi sekolah untuk menyimpan dan menabung secara teratur.
  2. Menambah pengetahuan koperasi.
  3. Mengusahakan alat-alat tulis dan buku-buku pelajaran.
  4. Mengusahakan pakaian seragam.
  5. Mengusahakan simpan pinjam.
  6. Mengusahakan kebutuhan sehari-hari para siswa.

Peranan Koperasi Sekolah

Koperasi sekolah dikelola oleh para siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru, terutama guru bidang studi ekonomi. Keberadaan koperasi sekolah tentunya memiliki peranan penting bagi masyarakat sekolah yang bersangkutan, terutama bagi siswa. Berikut ini beberapa peran dari koperasi sekolah.

  1. Menunjang pendidikan sekolah ke arah kegiatan-kegiatan praktis guna mencapai kebutuhan ekonomis di kalangan siswa.
  2. Mengembangkan rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan dan jiwa demokratis pada siswa.
  3. Sebagai tempat memperdalam pengetahuan berkoperasi.
  4. Sebagai tempat untuk melatih keterampilan berkoperasi seperti praktik pembukuan atau akuntansi, praktik administrasi, praktik tata niaga, dan lain-lain.
  5. Memenuhi kebutuhan ekonomi para siswa, misalnya penyediaan alat tulis menulis, baju, seragam, makanan, dan sebagainya.

Perangkat Koperasi

Seperti halnya dengan koperasi yang lain, koperasi sekolah juga memiliki perangkat organisasi yang terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas.

  1. Rapat Anggota Rapat anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi di dalam koperasi sekolah. Rapat anggota diadakan paling sedikit setahun sekali. Di dalam rapat anggota ditetapkan hal-hal berikut ini.
    1. Anggaran dasar.
    2. Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
    3. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus, dan pengawas.
    4. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan.
    5. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
    6. Pembagian sisa hasil usaha.
    7. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
  2. Pengurus Koperasi Sekolah Pengurus koperasi sekolah merupakan pemegang kepercayaan yang diberikan para anggota, sehingga pengurus harus bertanggung jawab kepada anggota. Untuk menjadi pengurus koperasi ada syarat mutlak yang harus dipenuhi yaitu mengetahui kewajiban dan tanggung jawab sebagai pengurus. Adapun pengurus koperasi sekolah, terdiri atas:
    1. para siswa anggota koperasi sekolah,
    2. kepala sekolah dapat menunjuk beberapa guru untuk ikut serta menjadi pengurus koperasi sekolah, dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 7 dari jumlah anggota pengurus yang dipilih oleh para anggota. Berikut ini tugas pengurus koperasi sekolah.
      1. Mengelola usaha koperasi.
      2. Menyelenggarakan rapat anggota.
      3. Mengajukan rancangan/rencana kerja kepada rapat anggota.
      4. Mengajukan rancangan anggaran pendapatan dan belanja koperasi kepada rapat anggota.
      5. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban koperasi kepada rapat anggota.
  3. Pengawas Koperasi Sekolah Pengawas pada koperasi sekolah dipilih oleh dan dari anggota dalam rapat anggota. Pengawas koperasi sekolah dapat ditunjuk dari kalangan guru ataupun pihak-pihak lain yang bersedia menjalankan perannya. Tugas dan wewenang serta tanggung jawab pengawas sama dengan pengawas koperasi pada umumnya.Berikut ini tugas pengawas koperasi sekolah.
    1. Mengawasi usaha pengelolaan koperasi sekolah.
    2. Menyampaikan laporan hasil pengawasannya kepada rapat anggota. Berikut ini kekhususan pengawas.
      1. Apabila tidak mungkin dipilih pengawas yang berasal dari anggota koperasi sekolah, baik seluruhnya maupun sebagian, maka dengan persetujuan kepala sekolah dapat diangkat seorang guru sebagai badan pemeriksa.
      2. Pengawas yang berasal dari guru atau pengajar melaksanakan fungsi pembinaan, pengawasan organisasi, dan keuangan koperasi sekolah.
      3. Guru sebagai pemeriksa bertanggung jawab kepada kepala sekolah dan rapat anggota.

Untuk menjalankan kegiatannya koperasi sekolah memerlukan modal. Modal koperasi sekolah dapat diperoleh dari anggota maupun dari luar anggota.

  1. Modal Sendiri Seperti halnya koperasi secara umum, koperasi sekolah juga mempunyai modal sendiri. Berikut ini modal dalam koperasi sekolah. 1) Simpanan pokok, yaitu simpanan yang harus dibayar pada saat siswa mendaftarkan diri sebagai anggota koperasi sekolah. 2) Simpanan wajib, yaitu simpanan yang dibayar oleh anggota koperasi sekolah secara periodik dan teratur dengan jumlah yang sama untuk semua anggota. 3) Simpanan sukarela, yaitu simpanan yang dibayar oleh anggota koperasi sekolah, dimana besarnya simpanan tidak ditentukan, tergantung kepada anggota. Simpanan ini sifatnya tidak wajib. 4) Dana cadangan, yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU, yang digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi sekolah bila diperlukan.
  2. Modal Pinjaman Modal pinjaman berasal dari luar anggota yang terdiri atas:
    1. bantuan dari komite sekolah,
    2. bantuan dari instansi pemerintah misalnya Dinas Koperasi dan PKM,
    3. hibah atau pemberian bantuan secara cuma-cuma dari pihak lain,
    4. pinjaman dari koperasi sekolah yang lain, dan
    5. sumber-sumber yang sah dan tidak mengikat.

Keanggotaan Koperasi Sekolah

Anggota koperasi sekolah terdiri atas siswa-siswa yang masih aktif di sekolah yang bersangkutan. Keanggotaan koperasi sekolah bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka di sini dibatasi hanya pada siswa-siswa dari sekolah yang mendirikan koperasi tersebut.

  1. Syarat-Syarat Menjadi Anggota Koperasi Sekolah Berikut ini syarat-syarat untuk menjadi anggota koperasi sekolah.
    1. Siswa yang masih aktif di sekolah yang bersangkutan.
    2. Keanggotaan koperasi sekolah tidak dapat dipindahtangankan.
    3. Setiap anggota wajib mematuhi dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
  2. Berakhirnya Keanggotaan Koperasi Sekolah Berakhirnya keanggotaan koperasi sekolah apabila seperti berikut ini.
    1. Siswa meninggal dunia.
    2. Siswa pindah sekolah.
    3. Berhenti sekolah karena tamat, lulus, atau alasan lain.
    4. Ketentuan lain yang termuat dalam anggaran dasar, misalnya tidak melaksanakan kewajiban atau berbuat sesuatu yang merugikan koperasi.
  3. Hak Anggota Koperasi Sekolah Berikut ini hak yang harus didapatkan anggota koperasi sekolah.
    1. Menghadiri dan menyatakan pendapat atau memberikan suara dalam rapat anggota.
    2. Memilih dan dipilih untuk menjadi anggota pengurus atau pengawas.
    3. Mengemukakan saran-saran atau pendapat kepada pengurus di luar rapat anggota.
    4. Memperoleh pelayanan yang sama antara sesama anggota.
    5. Mendapatkan informasi mengenai perkembangan koperasi.
    6. Memperoleh dana dan menikmati SHU.
  4. Kewajiban Anggota Koperasi Sekolah Anggota koperasi sekolah mempunyai kewajiban seperti berikut ini.
    1. Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati rapat anggota.
    2. Ikut aktif dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi.
    3. Mengembangkan dan memelihara koperasi sekolah.

Manfaat Koperasi Sekolah

Beberapa manfaat yang diperoleh dari pendirian koperasi sekolah.

  1. Terpenuhinya Kebutuhan Siswa yang Berkaitan dengan Kegiatan Belajar Di depan telah dijelaskan bahwa koperasi sekolah menyediakan keperluan siswa seperti alat tulis menulis, seragam sekolah, buku-buku pelajaran, makanan, minuman, dan sebaginya. Dengan demikian keberadaan koperasi sekolah memberikan kemudahan bagi siswa untuk mendapatkan kebutuhan yang mendukung kegiatan belajarnya. Selain itu, siswa juga akan mendapatkan barang tersebut dengan harga yang relatif lebih murah apabila dibandingkan dengan harga-harga yang ada di toko.
  2. Menambah Pengetahuan dan Keterampilan Berkoperasi Adanya koperasi sekolah akan menuntut siswa untuk menambah pengetahuan dan keterampilan tentang perkoperasian. Hal ini tentunya menjadi nilai tambah bagi siswa, karena siswa akan mengetahui bagaimana cara-cara membuat pembukuan, membuat perencanaan, pengadministrasian, dan sebagainya.
  3. Melatih Siswa Gemar Menabung Pada penjelasan sebelumnya dijelaskan bahwa modal koperasi berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib. Adanya simpanan tersebut secara tidak langsung melatih siswa untuk menabung.
  4. Memberi Bekal untuk Dapat Bekerja Saat Mereka Terjun di dalam Masyarakat Pengetahuan dan keterampilan perkoperasian yang diperoleh siswa di bangku sekolah, diharapkan dapat menjadi bekal ketika kalian telah lulus dari sekolah tersebut. Sehingga ilmu yang diperoleh dapat dikembangkan di masyarakat.

Jenis dan Usaha Koperasi Sekolah

Kegiatan usaha koperasi sekolah di tiap-tiap sekolah dapat berbeda, hal ini dikarenakan lingkungan sekolah dan kebutuhan para anggotanya ada yang berbeda. Misalnya koperasi sekolah di SD kegiatan usahanya akan berbeda dengan koperasi sekolah di SMK. Namun pada umumnya kegiatan usaha koperasi sekolah seperti berikut ini.

  1. Pertokoan Toko koperasi sekolah biasanya menyediakan alat tulis, bukubuku pelajaran, kertas, buku gambar, dan lain-lain.
  2. Kantin atau Kafetaria Kantin atau kafetaria biasanya menyediakan berbagai jenis makanan dan minuman.
  3. Simpan Pinjam Usaha simpan pinjam dimaksudkan untuk melayani penyimpanan dan pengembalian uang secara cepat dan sederhana. Usaha tersebut dapat mendidik siswa untuk menabung.
  4. Jasa Jenis usaha jasa dalam koperasi sekolah dapat dilakukan dengan membuka usaha fotokopi, pengetikan, penjilidan makalah, dan sebagainya. Untuk sekolah-sekolah kejuruan dapat pula membuka usaha jasa sesuai dengan bidang keahlian para siswa, misalnya SMK bidang teknologi dan industri dapat membuka bengkel sepeda motor atau mobil. SMK dapat membuka salon atau juga tailor.

Pendirian Koperasi Sekolah

Cara untuk mendirikan koperasi sekolah pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan pendirian koperasi pada umumnya. Berikut ini langkah-langkah pendirian koperasi sekolah.

  1. Tahap Persiapan Dalam tahap persiapan yang dilakukan adalah membentuk panitia pendirian koperasi sekolah oleh kepala sekolah yang bersangkutan. Panitia tersebut dipilih dari siswa yang didampingi oleh guru pembimbing. Berikut ini tugas panitia pembentukan koperasi sekolah. 1) Mempersiapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. 2) Menentukan waktu dan acara. 3) Membuat undangan.Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan panitia sebagai berikut. 1) Panitia pendiri terdiri atas tiga orang siswa dan dua orang guru. 2) Panitia pendiri yang berasal dari siswa dapat dipersiapkan menjadi pengurus. 3) Mempersiapkan konsep anggaran dasar sesuai dengan pedoman yang sudah dipersiapkan. 4) Rapat pembentukan cukup dihadiri dari perwakilanperwakilan dari tiap kelas. 5) Meminta petunjuk teknis pelaksanaan rapat pembentukan ke Dinas Koperasi oleh PKM di daerah setempat.
  2. Tahap Pelaksanaan Setelah panitia dibentuk maka tahap selanjutnya adalah menyelenggarakan rapat pembentukan koperasi sekolah yang dihadiri oleh panitia pendiri, siswasiswa, kepala sekolah, guru-guru, pejabat dari Dinas Koperasi dan PKM, pejabat dari Depdiknas, dan pengurus komite sekolah. Pelaksanaan rapat pembentukan berisi tentang: 1) penjelasan panitia pendiri, 2) membahas dan mengesahkan anggaran dasar, 3) membuat akta pendirian, 4) menyusun pengurus dan pengawas, serta 5) menetapkan nama dan alamat koperasi sekolah.
  3. Tahap Pengesahan Apabila dalam rapat pembentukan, pengurus sudah terbentuk maka pengurus tersebut harus membuat surat permohonan pengakuan kepada Kepala Dinas Koperasi dan PKM kabupaten/kota setempat dengan dilampiri: 1) akta pendirian, 2) berita acara pendirian koperasi sekolah, 3) daftar hadir peserta rapat pembentukan, 4) neraca awal, dan 5) daftar susunan pengurus dan pengawas. Setelah diterimanya surat permohonan pengakuan tersebut, maka Kantor Dinas Koperasi dan PKM setempat akan memberikan surat tanda terima dokumen tersebut beserta nomor dan tanggalnya. Tanggal tersebut mempunyai arti penting, sebab 6 bulan setelah tanggal tersebut koperasi sekolah harus sudah diakui. Kemudian pihak Dinas Koperasi melakukan peninjauan ke tempat koperasi tersebut. Apabila sudah memenuhi syarat, maka Departemen Koperasi akan memberikan pengesahan atas berdirinya koperasi sekolah tersebut. Dengan demikian, koperasi sekolah tersebut telah resmi didirikan.

Pembinaan Koperasi Sekolah

Koperasi sekolah sebagai wadah pendidikan perkoperasian dan sekaligus sebagai kegiatan ekonomi dari, oleh, dan untuk siswa, maka keberadaannya perlu dikembangkan. Untuk itu perlu peranan dari beberapa pihak, antara lain:

  1. Kepala Sekolah Berikut ini beberapa peranan yang dapat dilakukan oleh kepala sekolah.
    1. Menciptakan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan koperasi sekolah.
    2. Memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada koperasi sekolah.
    3. Bertanggung jawab atas kelancaran jalannya koperasi sekolah.
  2. Pejabat dari Kantor Dinas Koperasi dan PKM Dalam upaya pembinaan koperasi sekolah, pejabat koperasi daerah setempat dapat berperan seperti berikut ini.
    1. Menetapkan kebijaksanaan dalam memberikan bimbingan, pengawasan, perlindungan, dan pemberian fasilitas terhadap koperasi sekolah.
    2. Memberi kemudahan dalam pengadaan alat-alat sekolah dan fasilitas lainnya.
    3. Memberikan kemudahan dan membantu dalam masalah permodalan.
  3. Guru Pembimbing Berikut ini peran guru pembimbing dalam pengembangan koperasi sekolah antara lain:
    1. Mengarahkan kegiatan koperasi sekolah sesuai dengan tujuannya.
    2. Memberikan langkah-langkah praktis dalam menjalankan koperasi sekolah.
    3. Memberikan saran-saran praktis, nasihat, dan bantuan konsultasi atas masalah-masalah yang dihadapi koperasi sekolah.
    4. Bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kegiatan usaha koperasi sekolah.

Pembubaran Koperasi

Pembubaran koperasi dapat dibubarkan dengan surat keputusan Kepala Kantor Departemen Koperasi dan PKM kabupaten/kotamadya daerah setempat dengan mempertimbangkan hal-hal berikut ini.

  1. Koperasi sekolah mengalami kerugian terus menerus.
  2. Terdapat kesalahan dalam pengelolaan.
  3. Ditutup oleh pemerintah karena bertentangan dengan ketertiban umum dan undang-undang.
  4. Sekolah yang bersangkutan ditutup atau pindah lokasi.