Kenapa Rokok elektrik tidak ada di Shopee?

Sekalipun sudah diblokir produk rokok tetap bisa diakali untuk dibuka.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Nidia Zuraya*

"Lah kok nggak muncul ya?," kata suami saya saat ia mengetik kata kunci cerutu dan rokok di kolom pencarian produk di laman salah satu marketplace.

Pesan selanjutnya yang muncul di layar gawainya adalah: produk tidak ditemukan. Mohon coba kata kunci yangn lain atau yang lebih umum. Hal serupa juga terjadi saat saya mengetik kata kunci vape atau rokok elektrik.  

Ketika saya tanyakan perihal menghilangnya keyword rokok dan/atau cerutu kepada salah seorang pedagang produk tembakau yang ikut membuka lapak di marketplace, saya mendapat jawaban: "Diblokir sama Shopee kak. Ini info terbaru kak, mulai 19 September 2019, produk tembakau, rokok elektrik, dan turunannya tidak lagi bisa dimunculkan pada seluruh aplikasi Android, termasuk Shopee versi Android."

Namun, menurut si pedagang, pembeli tetap bisa melakukan pencarian produk tersebut di Shopee melalui mobile site, iOs, dan desktop.

Sementara pedagang lainnya menyarankan saya untuk mengganti kata kuncinya. "Kata kuncinya nggak bisa cerutu. Pakai 'lisong' kata kuncinya."

Dan, benar saja ketika saya mengetik kata kunci 'lisong' (seperti yang disarankan si pedagang), di layar gawai langsung muncul deretan produk rokok cerutu.

Larangan menjual produk tembakau, rokok elektrik dan produk turunannya di aplikasi Android ini menurut penjelasan dari pihak marketplace merupakan kebijakan global baru dari Google Play. Di mana aplikasi dilarang memfasilitasi penjualan produk turunan tembakau seperti rokok elektronik dan cairan vape dalam platform Android.

Sebelumnya, larangan memajang produk rokok sudah diterapkan kepada pengusaha ritel modern. Pada awalnya, aturan larangan display rokok ini mendapat penolakan.

Larangan tersebut dianggap menurunkan penjualan produk rokok di ritel modern hingga 30 persen. Namun, kini suara-suara penolakan tersebut menghilang.

Di Indonesia, selama bertahun-tahun industri produk tembakau menjadi andalan penerimaan negara. Tak hanya itu, industri ini juga menjadi sektor industri yang banyak menyerap tenaga kerja setelah industri tekstil dan produk tekstil.

Menurut data Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, penerimaan terbesar Bea Cukai pada 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok. Tercatat penerimaan cukai tahun lalu mencapai Rp 159,7 triliun, yang terdiri dari cukai rokok Rp 153 triliun, minuman (beralkohol) Rp 6,4 triliun dan etil alkohol Rp 0,1 triliun, serta cukai lainnya Rp 0,1 triliun.

Sementara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat, total tenaga kerja yang diserap oleh sektor industri hasil tembakau sebanyak 5,98 juta orang. Terdiri dari 4,28 juta adalah pekerja di sektor manufaktur dan distribusi, serta sisanya 1,7 juta bekerja di sektor perkebunan.

Namun, angka penyerapan tenaga kerja yang dirilis Kemenperin ini jauh lebih kecil dari data yang dimiliki Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI). Menurut data GAPPRI, industri hasil tembakau menyerap tenaga kerja sebanyak 7,1 juta jiwa yang meliputi petani, buruh, pedagang eceran, dan industri yang terkait.

Seiring perkembangan zaman dan kesadaran masyarakat perihal kesehatan organ jantung dan paru-paru mereka, kampanye negatif banyak dilayangkan kepada pelaku industri produk tembakau di Tanah Air.

Dari sisi kebijakan, pemerintah pun mengeluarkan sejumlah aturan. Mulai dari larangan iklan rokok di internet, rencana kenaikan tarif cukai rokok mulai Januari 2020 hingga kasus yang baru-baru ini ramai di lini masa yakni polemik soal eksploitasi anak di audisi umum beasiswa bulutangkis antara PB Djarum dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Menyikapi hal tersebut, para pelaku industri rokok mengaku pasrah. Setidaknya itulah ungkapan yang disampaikan sejumlah pengusaha rokok golongan kecil di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, terkait keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen pada 2020.

Jika sekarang platform marketplace juga ikutan menghadang produk tembakau, apakah ini bakal menjadi awal dari matinya industri rokok di Tanah Air? Jika saat itu tiba, apakah pemerintah siap untuk kehilangan sebagian pendapatan untuk kas negara dan menghadapai lonjakan angka pengangguran di dalam negeri?

*) Penulis adalah redaktur Republika.co.id

Hallo Bigboss!! Bagaimana kabarmu hari ini? Semoga sehat selalu, dilancarkan rejekinya dan dimudahkan segala aktivitasnya yaa!!

Banyak beredar bahwa vape/vaporizer yang dikonsumsi oleh jutaan vapers di Indonesia menyebabkan banyak dampak negatif. KONVO (Konsumen Vape Berorganisasi) berpendapat bahwa hal ini terjadi karena pemerintah di Indonesia tidak segera membuat standarisasi yang bertujuan agar produk vape dapat melindungi konsumen mulai dari aspek keamanan, kenyamanan dan keselamatan.

Hokkop Situngkir, selaku Ketua Umum KONVO meyakini, masyarakat pengguna vape di Indonesia dapat mengolah informasi seputar vape dan memahami situasi seperti ini. Ia juga menyatakan bahwa banyak referensi untuk membentuk standarisasi melalui hasil-hasil studi yang dilakukan berbagai peneliti di luar negeri yang mengungkap bahwa rokok elektrik lebih aman daripada rokok konvensional.

“Contohnya adalah riset di Cancer Research United Kingdom pada tahun 2021 lalu menyatakan sebagian besar bahan kimia beracun dalam rokok (konvensional) tidak ada dalam rokok elektrik,” katanya.

Pada tahun 2019 lalu, di Amerika Serikat muncul rumor tentang vaping yang menyebabkan wabah penyakit paru-paru. Investigasi yang dilakukan oleh Cancer Research United Kingdom menemukan bahwa kasus tersebut hanya disebabkan oleh produk ilegal yang terkontaminasi, yang berarti tidak ada hubungan tentang vaping dari perangkat vape yang dijual resmi dengan wabah penyakit paru-paru.

Ditambah studi dari Cochrane Reviw di tahun 2020, yang menyatakan bahwa vape/rokok elektrik dengan nikotin lebih efektif untuk perokok yang ingin berhenti dibandingkan penggunaan patch nikotin dan permen karet nikotin, hal ini dikarenakan pengalaman menggunakan vape sama seperti menggunakan rokok.

Hokkop juga menjelaskan jika pemerintah mendukung pembuatan regulasi, maka rujukan yang paling tepat adalah hasil-hasil studi terpercaya yang dilakukan berbagai peneliti karena banyak gambaran positif tentang penggunaan vape serta mudah di akses karena banyak terbit di sosial media.

“Kami sebagai perwakilan dari para konsumen rokok elektrik merasa khawatir jika tersebar informasi yang kurang benar beredar di masyarakat, apalagi jika tanpa adanya bukti atau hasil riset yang terpercaya,” ungkap Hokkop.

Jadi demikian artikel pada kesempatan kali ini, semoga dengan adanya artikel seperti ini dapat menjadi wawasan baru untuk kalian para vapers. Tentunya, jika kamu ingin sharing dan menambah wawasan tentang vape, kamu bisa datang langsung ke retail Vapeboss terdekat, disana kamu akan dibantu dengan Vaporista kita dan diberikan banyak informasi seputar dunia vape, dan juga, jika kamu kekurangan kebutuhan vape dan kesulitan untuk membelinya, kamu bisa kontak wa retail kita untuk pembelian dengan sistem COD. Karena, Vapeboss adalah toko vape terlengkap dan terpercaya sejak tahun 2014, jadi kebutuhan apapun tentang vapemu pasti tersedia disana.

Selain dari WA Retail, Kamu bisa belanja melalui Toko Online Kita (klik disini), Shopee (klik disini) dan Tokopedia (klik disini). Karena disana tersedia keperluan vapemu seperti Liquid, Coil, Kapas, Baterai, dan masih banyak lagi.

Keep Calm and Vape Like a Boss and Always stay safe while vaping dan selalu patuhi protokol kesehatan di pandemi yang sekarang. Have a nice day Bigboss!

Kenapa tidak bisa menemukan vape di Shopee?

Alasan utama dihapusnya vape dari aplikasi shopee dan tokopedia adalah aturan dari Google Play. Aplikasi shopee dan tokopedia atau bukalapak sendiri menurut saya, sebenarnya tidak terlalu menghiraukan bahaya rokok elektrik dan rokok tembakau.

Kenapa tidak ada rokok di Shopee?

Alasan rokok dan vape di Shopee dihapus karena Google Play menerapkan aturan ini, maka Shopee sebagai salah satu penyedia platform android juga turut mengikuti aturan ini.

Kenapa tidak bisa beli rokok di Tokopedia?

VP of Corporate Communications Tokopedia Nuraini Razak, menjelaskan bahwa ada kebijakan global baru dari Google Play, di mana aplikasi dilarang memfasilitasi penjualan produk turunan tembakau seperti rokok elektronik dan cairan vape dalam platform Android.