Kenapa kartu BPJS Ketenagakerjaan masih aktif padahal sudah resign?

Digunakan untuk pengajuan perubahan penerima beasiswa

Digunakan Untuk Pelaporan Dugaan Kecelakaan Kerja Tahap I

Digunakan Untuk Pelaporan Dugaan Penyakit Akibat Kerja Kerja Tahap I

Digunakan untuk Pengajuan Santunan/Manfaat setelah Dipastikan Laporan Kecelakaan pada Tahap I merupakan Kecelakaan Kerja (merupakan Laporan Kecelakaan Kerja Tahap II)

Digunakan untuk Pengajuan Santunan/Manfaat setelah Dipastikan Pelaporan Penyakit merupakan Penyakit Akibat Kerja (merupakan Laporan Penyakit Akibat Kerja Tahap II)

Digunakan oleh Dokter yang Merawat/Dokter Penasehat dalam memberikan catatan medis terkait Kecelakaan Kerja

Digunakan oleh Dokter yang Merawat/Dokter Penasehat dalam memberikan catatan medis terkait Penyakit Akibat Kerja

Digunakan untuk mengajukan klaim Jaminan Kematian (JKM)

Digunakan untuk mengajukan klaim Program Jaminan Hari Tua

Formulir 6 BPJS Ketenagakerjaan Manfaat Tunai Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Formulir yang dipergunakan untuk pernyataan konfirmasi manfaat JKP

Formulir 6a BPJS Ketenagakerjaan dipergunakan untuk Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja

Formulir yang dipergunakan untuk pemberitahuan laporan pemutusan hubungan kerja (PHK)

Digunakan untuk mengajukan klaim Program Jaminan Pensiun (JP)

Digunakan untuk melaporkan data peserta dan susunan keluarga (ahli waris) penerima manfaat Jaminan Pensiun (JP)

Digunakan Untuk Manfaat Pekerja Migran Indonesia

Digunakan untuk pengajuan manfaat beasiswa bagi anak peserta yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja, atau peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dan bukan akibat kecelakaan kerja.

Kali ini kita akan membahas bagaimana cara mengatasi kartu BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek atau status kepesertaan yang masih aktif padahal kita sudah resmi tidak bekerja. Hal ini penting mengingat salah syarat untuk bisa menarik seluruh tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) adalah status kepesertaan kita pada BPJS Ketenagakerjaan harus sudah nonaktif minimal satu bulan.

Walaupun kita sudah berhenti kerja, kalau ternyata kartu BPJS Ketenagakerjaan terdeteksi masih aktif, maka saldo JHT kita tidak mungkin bisa cair. Meski sebenarnya kasus seperti ini jarang terjadi, tapi sesekali masih ada saja kejadian peserta yang sudah terlanjur jauh-jauh mendatangi kantor BPJS TK, capek-capek ikut antrean, begitu tiba giliran malah pengajuan klaim JHT-nya tidak bisa diproses karena ternyata masa kepesertaannya masih aktif.

Maka dari itu, buat teman-teman yang berencana mengurus pencairan dana JHT secara langsung di kantor BPJS TK, ada baiknya memeriksa dulu status kepesertaannya. Apakah sudah benar-benar nonaktif atau belum. Jika belum nonaktif, lebih baik kalian tunda dulu rencana pencairan JHT tersebut. Daripada nanti kecewa sudah jauh-jauh ke kantor BPJS TK tapi tanpa hasil. Pasalnya JHT tidak akan pernah bisa cair, sebelum status kepesertaan yang masih aktif tersebut benar-benar dinonaktifkan.

Cara mengetahui apakah status kepesertaan kita sudah nonaktif atau belum sebenarnya sangat mudah, bisa dilakukan di mana saja menggunakan hp tanpa perlu mendatangi kantor BPJS TK. Salah satunya ialah cek status kepesertaan melalui SMS. Cara ini paling mudah karena tidak membutuhkan henpon kelas canggih dan akses internet. Handphone tipe apa saja bisa digunakan.

Namun untuk bisa mengecek via SMS ini, teman-teman harus mendaftarkan nomor hp terlebih dahulu ke layanan SMS 2757. Selengkapnya tentang tata cara cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan lewat SMS ini sudah kami kupas tuntas di artikel sebelumnya, silakan baca di sini.

Selain via SMS, cara melacak status kepesertaan BPJS TK juga bisa dilakukan menggunakan Aplikasi BPJSTKU. Caranya silahkan mengunduh aplikasi BPJSTKU di Google Playstore, kemudian lakukan registrasi dengan data kependudukan dan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kita. Pada menu cek saldo JHT, jika di sebelah kanan informasi jumlah saldo ada simbol ceklis itu berarti status kepesertaan kita masih aktif. Jika yang muncul adalah tanda silang, artinya status kepesertaan BPJS TK sudah nonaktif dan kita sudah bisa mengajukan pencairan JHT.

Kenapa kartu BPJS Ketenagakerjaan masih aktif padahal sudah resign?

Apa sebenarnya yang menyebabkan kartu BPJS Ketenagakerjaan kita masih aktif, sementara kita sudah lama resign dari perusahaan dan tidak bekerja lagi?

Penyebabnya adalah karena perusahaaan belum, atau tidak, atau lupa melaporkan ke kantor cabang BPJS TK terdaftar, bahwa kita sudah berhenti bekerja dan tidak akan ada iuran bulanan atas nama kita lagi di bulan-bulan berikutnya. Penonaktifan kartu langsung diproses sejak iuran terakhir dibayarkan dan HRD perusahaan melaporkan ke kantor cabang terdaftar. Jadi kalau kepesertaan kita masih aktif padahal sudah tidak bekerja, kemungkinan ada iuran BPJAMSOSTEK kita yang belum dibayarkan oleh perusahaan. Perusahaan menunggak iuran. Kalau tunggakan premi tersebut belum dilunasi oleh PT tempat kita bekerja, maka kantor BPJS TK terdaftar belum bisa menutup atau menonaktifkan kepesertaan kita. Buat teman-teman yang belum tahu, yang dimaksud kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdaftar adalah kantor BPJS Ketenagakerjaan yang menerbitkan kartu BPJS TK kita.

Lalu bagaimana cara menonaktifkan status kepesertaan atau kartu BPJS TK yang masih aktif padahal sudah berhenti kerja?

Satu-satunya cara adalah dengan menghubungi atau mendatangi bekas perusahaan tempat kita bekerja, jelaskan bahwa status kepesertaan kita di program BPJS Ketenagakerjaan masih aktif sehingga tidak bisa mengambil uang JHT. Katakan kepada HRD perusahaan agar segera melaporkan ke kantor BPJS TK terdaftar bahwa kita sudah tidak bekerja lagi, serta melunasi iuran apabila ada tunggakan. Kurang lebih seperti itu.

Dan yang jadi persoalan berikutnya adalah, gara-gara kasus pihak perusahaan terlambat melaporkan bahwa kita sudah berhenti kerja seperti ini, biasanya tanggal berhenti bekerja yang tertulis di paklaring yang sudah terlanjur dikeluarkan, jadi tidak cocok dengan tanggal berhenti bekerja yang dilaporkan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan (karena laporannya terlambat). Intinya masa aktif bekerja dengan masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan jadi tidak sama alias tidak cocok, dan ini juga bisa menyebabkan pengajuan klaim JHT kita ditolak.

Baca Juga: Cara Mendaftar Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Untuk Pekerja Mandiri

Untuk itu, disarankan sekaligus berkordinasi dengan HRD perusahaan untuk dilakukan koreksi data pada paklaring. Atau mungkin diterbitkan paklaring baru, atau sekedar dibuatkan surat rekomendasi/referensi untuk pencairan JHT, dengan mencantumkan tanggal berhenti bekerja yang sama dengan tanggal yang dilaporkan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdaftar.

Demikianlah cara menonaktifkan status kepesertaan atau kartu BPJS TK/Jamsostek yang masih aktif padahal posisi sudah berhenti kerja. Mudah-mudahan info singkat ini bisa menjadi solusi bagi teman-teman yang sedang mengalami masalah tersebut. Jika masih ada kendala, jangan ragu-ragu untuk menghubungi call center BPJS TK di nomor (021) 1500910. Terima kasih.

2 menit

Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan diperlukan bagi mereka yang ingin mengganti status keaktifan setelah resign atau mengundurkan diri dari pekerjaan. Namun, masih banyak yang bingung bagaimana cara melakukannya. Simak panduannya pada artikel ini!

Sahabat 99, bagi kamu yang mengundurkan diri dari pekerjaan maka salah satu hal yang harus diperhatikan adalah BPJS Ketenagakerjaan.

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat dihentikan ketika seorang karyawan mengundurkan diri maupun mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pengurusan harus segera kamu lakukan terutama jika ingin beralih profesi ke pekerjaan nonformal.

Nah, penonaktifan ini juga berkaitan dengan pengajuan pencairan atau klaim.

Pencairan bisa dilakukan setelah kepesertaan nonaktif, tidak bekerja di perusahaan manapun, dan sudah melewati masa tunggu 1 bulan setelah nonaktif.

Seperti halnya menonaktifkan BPJS Kesehatan, menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan dengan mudah.

Yuk, simak secara lengkap di bawah ini!

4 Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Kenapa kartu BPJS Ketenagakerjaan masih aktif padahal sudah resign?

sumber: belajardirumah.org

1. Melalui Perusahaan

Penonaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada umumnya langsung dilakukan oleh perusahaan di mana tempat kamu kerja sebelumnya.

Ini supaya perusahaan tidak akan terbebani untuk membayar iuran bulanan karyawan yang sudah resmi berhenti bekerja.

Status akan nonaktif apabila perusahaan membayarkan iuran terakhir dan melakukan pelaporan pada pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila saat ini kepesertaan kamu masih aktif, sebaiknya konfirmasi ulang ke tim HR perusahaan.

Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan:

  • Laporkan terlebih dahulu pada pihak perusahaan.
  • Jika sudah melaporkan kepada pihak perusahaan, tim HR akan memprosesnya.
  • Setelah itu, kamu harus mengisi formulir untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Tunggu hingga proses penonaktifan berlangsung.
  • Kamu juga bisa mengonfirmasi penonaktifkan pada perusahaan tersebut.

2.  Menonaktifkan Secara Mandiri 

Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri perlu dilakukan jika perusahaan di mana kamu kerja sebelumnya sudah tidak beroperasi lagi.

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Kamu dapat mengajukannya melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat, Sahabat 99.

Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan:

  • Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdaftar.
  • Sampaikan pada petugas di tempat.
  • Serahkan persyaratan seperti KTP, KK, kartu peserta, dan paklaring.
  • Tunggu petugas melakukan penonaktifan kepesertaan BPJS Ketenagkerjaan.

Kenapa kartu BPJS Ketenagakerjaan masih aktif padahal sudah resign?

sumber: alinea.id

3. Kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU)

Kamu peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dan ingin menghentikan BPJS Ketenagakerjaan?

Cara menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta BPU terbilang cukup mudah, lo.

Menurut kodebpjs.com, berikut cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan:

  • Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  • Jangan lupa lampirkan KTP, KK, kartu BPJS Ketenagakerjaan dan dokumen pendukung lainnya.
  • Ketika sudah di lokasi, ambil nomor antrean.
  • Setelah dipanggil oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan, sampaikan maksud dan tujuan terkait penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Petugas akan membantu proses menonaktifkan kepesertaanmu sampai selesai.

4. Cara Beralih ke BPJS Mandiri

Jika kamu memutuskan resign dari suatu perusahaan, maka kamu bisa beralih menggunakan program BPJS Mandiri.

Program ini khusus untuk tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di Luar Hubungan Kerja (LHK).

Kamu juga tetap memiliki iuran kepesertaan wajib setiap bulannya yang pembayarannya mandiri, bukan oleh perusahaan.

Ini karena status kamu nantinya sebagai Bukan Penerima Upah (BPU).

Cara pindah BPJS mandiri:

  • Siapkan surat resign atau referensi kerja.
  • Lengkapi persyaratan fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran, pas foto 3×4 2 lembar, dan kartu BPJS Ketenagakerjaan.
  • Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
  • Isi formulir penonaktifan dan peralihan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Lunasi tunggakan jika ada yang biasanya terjadi karena sudah lama resign dan tidak lagi bekerja, tetapi tidak segera mengurus penonaktifan atau peralihan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

***

Semoga bermanfaat, ya!

Simak informasi menarik lainnya hanya di Berita 99.co Indonesia.

Kunjungi www.99.co/id dan rumah123.com jika kamu sedang mencari rumah impian.

Temukan segala kemudahan dalam mencari hunian karena kami #AdaBuatKamu.

Yuk, cek promo terbatas dan terjangkau salah satunya dari Botania Lake Residence!