Kebijakan Nasional tentang PENCEGAHAN dan PEMBERANTASAN korupsi

Kaltim. www.bappedakaltim.com. Sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun

Kebijakan Nasional tentang PENCEGAHAN dan PEMBERANTASAN korupsi
2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025 dan Stranas PPK jangka menengah tahun 2012-2014, pemerintah menyusun Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan setiap tahun.

Dalam rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi (Renaksi PPK) presiden secara tegas menginstruksikan kepada semua jajaran pemerintahan baik di tingkat nasional maupun tingkat daerah (Gubernur dan Bupati/Walikota) untuk implementasikan Stranas PPK.

Upaya koordinasi dan evaluasi stranas PPK baik di tingkat nasional dan daerah dilakukan oleh Bappenas. Dalam upaya untuk mengkoordinasi dan mengevaluasi Stranas PPK, Bappenas dan Transparency International Indonesia (TII) mendorong implementasi aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah.

Keberhasilan Implementasi Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah sangat penting bagi Indonesia sebagai bahan Pelaporan dalam forum konferensi negara peserta konvensi bangsa-bangsa melawan korupsi.

Profil Provinsi Kalimantan Timur

Kinerja Ekonomi Baik. Selama hampir 10 (sepuluh) tahun terakhir Provinsi Kalimantan Timur merupakan provinsi dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) perkapita atas dasar harga berlaku yang terus meningkat. PDRB per kapita Provinsi Kalimantan Timur memiliki rata-rata di atas rata-rata PDRB per kapita nasional. Kondisi ini menempatkan Kalimantan Timur sejajar dengan Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Riau, Provinsi Papua Barat, dan dan Provinsi Kepulauan Riau.

Ekonomi Biaya Tinggi. Provinsi Kalimantan Kimur memiliki skor Indonesian Governance Index sebesar 5,66. Skor ini termasuk dalam kategori sedang dan berada di bawah indeks rata-rata nasional.  Indeks Persepsi Korupsi 2010 di 3 (tiga) di Provinsi Kalimantan Timur: Kota Balikpapan sebesar 5.58, Kota Samarinda sebesar 4.85, dan Kota Tenggarong sebesar 5.41. Angka ini jauh di bawah Kota Jogjakarta (5.81), Surakarta (6.00), dan Denpasar (6.71).

Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Masih Menantang. Terkait dengan strategi pencegahan korupsi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah mengimplementasikan salah satu strategi pencegahan korupsi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Transparency International Indonesia (TII) telah melakukan penilaian sejauh mana perkembangan layanan perizinan terpadu satu pintu (PTSP) di salah satu kota di Provinsi Kalimantan Timur yakni Kota Balikpapan. Dalam kajian tersebut didapati informasi bahwa 83 % responden yang berasal dari pengusaha yang dalam satu tahun terakhir mengurus minimal satu jenis perizinan usaha di PTSP mengapresiasi layanan perizinan melalui PTSP. Namun, mayoritas pengusaha tersebut, sekitar 56 % responden menilai proses perizinan usaha di PTSP masih diwarnai oleh praktik suap dan uang pelicin.

Gambaran Program

Program ini akan terdiri dari 3 (tiga) kegiatan utama:1.    Pengukuran Indeks Persepsi Korupsi (IPK),2.    Kampanye Dampak Korupsi, dan3.    Inisiasi Sistem Integritas Lokal.  

Pengukuran Indeks Persepsi Korupsi diperlukan untuk mengukur besarnya risiko korupsi yang terjadi. Indeks Persepsi Korupsi terdiri dari 11 variabel yang dibagi dalam 3 kelompok utama, yaitu :

1)    Variabel Persepsi Suapa.    Mempercepat perizinan usahab.    Mempercepat instalasi pelayanan umumc.    Pengurangan Pajak d.    Pemenangan Kontrak Pengadaane.    Mendapatkan Putusan Hukum Yang Menguntungkan

f.    Mempengaruhi pembentukan kebijakan, regulasi, dan hokum

2)    Variabel Persepsi Korupsi a.    Gratifikasi b.    Pemerasan

c.    Konflik Kepentingan

3)    Variabel Persepsi Pengusaha tentang Upaya Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi a.    Keseriusan dalam Pemberantasan Kosrupsib.    Keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak kasus korupsi.Kampanye Dampak Korupsi penting dilakukan. Kampanye ini dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesadaran publik terhadap dampak korupsi. Melalui proses penyadaran ini publik dapat turut serta aktif dalam upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi.  Kampanye Publik terkait dampak korupsi dilakukan dengan cara :1)    Serial Workshop penyusunan storyline 2)    Pembuatan Iklan Layanan Masyarakat Risiko Korupsi 3)    Kampanye Publik BerseriInisiasi Sistem Integritas Lokal merupakan hasil implementasi dari Upaya Pengukuran Risiko Korupsi dan Kampanye Publik yang disertai dengan asessment. Risiko Korupsi yang terefleksi dalam Indeks Persepsi Korupsi perlu dikelola dengan baik. Pemerintah Daerah perlu memastikan bahwa risiko korupsi dapat diredam dan tidak menimbulkan dampak buruk terhadap aspek tata kelola pemerintahan dan perekonomian di daerah. Pengelolaan Risiko Korupsi tersebut dapat dilakukan melalui implementasi sistem integritas lokal. Implementasi sistem integritas lokal secara garis besar memenuhi tahapan berikut :1)    Komitmen Kebijakan Sistem Integritas Lokal 2)    Penyusunan Rencana Aksi Sistem Integritas Lokal 3)    Pembentukan Tim Inti Integritas Lokal 4)    Implementasi Sistem Integritas Lokal 5)    Pemantauan Sistem Integritas Local

6)    Penilaian Sistem Integritas Local.

Idealnya, implementasi sistem integritas lokal dapat dinilai efektifitasnya setelah satu tahun implementasi.

Tujuan

Tujuan dari Implementasi Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi adalah :1.    Adanya alat ukur yang dapat digunakan untuk menera baseline risiko korupsi,2.    tahapan implementasi kebijakan, dan

3.    dampak kebijakan stranas PPK di tingkat daerah.

Output

Program ini diarahkan untuk mencapai output sebagai berikut: 1.    Adanya Indeks Persepsi Korupsi (IPK),  2.    Terlaksananya Kampanye Dampak Korupsi dan Identifikasi Korban Praktik Korupsi di sektor strategis,

3.    Adanya Kajian dan Mengimplementasi Sistem Integritas Lokal.

(sumber data Bidang Pemerintahan dan Aparatur, Bapppeda Provinsi Kalimantan Timur dan dipublikasikan oleh Humas Bappeda Provinsi Kaltim/Sukandar,S.Sos).

Kebijakan Nasional tentang PENCEGAHAN dan PEMBERANTASAN korupsi


Jakarta, Kominfo - Presiden Joko Widodo pekan ini menandatangani Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Perpres bernomor 54 Tahun 2018 tersebut memperkuat upaya Pemerintah dalam upaya pencegahan korupsi dari sejak hulu dan berdampak luas bagi kehidupan publik, tanpa mengurangi kewenangan dan independensi lembaga antirasuah yang sudah ada seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, komitmen Presiden dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak pernah surut sedikit pun. Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari penataan kebijakan darn regulasi, instruksi/arahan maupun peraturan perundang-undangan, perbaikan tata kelola pemerintahan, pembenahan proses pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, sampai dengan penyelamatan keuangan/aset negara. 

Meski demikian, masih dibutuhkan upaya konsolidasi yang lebih efektif atas berbagai inisiatif dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. Moeldoko menegaskan, Perpres ini memberikan peran dan pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga khusus yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang untuk melakukan koordinasi dan supervisi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.  

“Stranas PK ini memiliki fokus dan sasaran sesuai dengan kebutuhan pencegahan korupsi, sehingga pencegahan yang dilakukan dapat lebih terfokus, terukur, dan berdampak langsung,” paparnya di Jakarta, Rabu (25/07/2018). Ia menambahkan, pencegahan korupsi akan semakin efisien apabila beban administrasi dan tumpang tindih dapat dikurangi melalui kolaborasi yang lebih baik.

Fokus sinergi dalam rangka pencegahan korupsi yang diatur dalam Perpres ini ada tiga yakni: (1) perizinan dan tata niaga; (2) keuangan negara; dan (3) penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Dengan demikian, fokus dari strategi pencegahan korupsi berada pada sektor-sektor yang betul-betul rawan korupsi dan berdampak luas bagi masyarakat. 

Moeldoko juga memaparkan, bahwa Perpres Stranas PK ini semakin mengukuhkan peran KPK sebagai koordinator dan supervisi yang akan melibatkan kementerian dan lembaga pemerintahan lainnya seperti Bappenas, Kemendagri, KemenPANRB, dan Kantor Staf Presiden. "Di tingkat nasional, akan ada Tim Nasional Pencegahan Korupsi yang memiliki tugas mengoordinasikan pelaksanaan Stranas PK, menyampaikan laporan kepada Presiden, dan memublikasikan laporan-laporan capaian kepada masyarakat," katanya. 

Dengan Peraturan Presiden ini, lanjut Moeldoko, setiap menteri, pemimpin lembaga, dan kepala daerah diwajibkan menyampaikan laporan aksi pencegahan korupsi kepada Timnas PK setiap 3 bulan. 

Naskah Peraturan Presiden No 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK)

Kebijakan Nasional tentang PENCEGAHAN dan PEMBERANTASAN korupsi

Komitmen tersebut disampaikan Kepala Negara usai menerima Certificate of Acknowledgement dari Institut Penelitian Padi Internasional (IRRI) Selengkapnya

Kebijakan Nasional tentang PENCEGAHAN dan PEMBERANTASAN korupsi

Digitalisasi ini juga diharapkan mampu mendorong berbagai upaya Pemerintah, khususnya dalam upaya pencegahan korupsi, diantaranya melalui pe Selengkapnya

Kebijakan Nasional tentang PENCEGAHAN dan PEMBERANTASAN korupsi

Pemerintah ingin memastikan target 5 DPSP itu berjalan sukses sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Selengkapnya

Kebijakan Nasional tentang PENCEGAHAN dan PEMBERANTASAN korupsi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengapresiasi kinerja sektor jasa keuangan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keua Selengkapnya