Keberadaan pancasila sebagai dasar pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi diharapkan sebagai

KOMPAS.com – Memasuki era globalsasi, pengembangan bidang ilmu pengetahuan dan teknologi terus berjalan, 

Pengembangan IPTEK tidak melulu mengejar kemajuan materiil, melainkan juga memperhatikan aspek-aspek spiritual. 

DIkuti dalam buku Spiritualisme Pancasila (2018) oleh Heri Herdiawanto, tujuan utama pengembangan IPTEK yaitu mencapai kesejahteraan masyarakat Indonesia. 

Sehingga pengembangan IPTEK terikat oleh nilai, maka harus ada paradigma yang menjadi landasannya. Di Indonesia, paradigma landasan IPTEK adalah Pancasila. 

Pancasila menjadi landasan pengembangan IPTEK karena setiap nilai sila Pancasila mengandung hal-hal penting dan menunjukkan etika dalam mengembangkan IPTEK 

Baca juga: Peran IPTEK dalam Menunjang Kegiatan Ekonomi

Pancasila sebagai landasan pengembangan IPTEK 

Berikut nilai-nilai setiap sila Pancasila yang mengandung landasan pengembangan IPTEK, dirangkum dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2019), yaitu: 

Sila Ketuhanan Yang Maha Esa

Sila ini menekankan bahwa pengembangan IPTEK dimaknai sebagai bentuk syukur pemberian akal oleh Yang Maha Esa. Sehingga dalam proses pengembangan IPTEK tidak dibuat untuk mencederai keyakinan umat beragama.

Sila kemanusiaan yang adil dan beradab

Sila ini menekankan bahwa dalam pengembangan IPTEK harus didasarkan pada keseimbangan dan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan.

Pancasila sebagai paradigma ilmu Pentingnya Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu bagi mahasiswa adalah untuk memperlihatkan peran Pancasila sebagai rambu-rambu normatif bagi pengembangan ilmu pengetahuan di Indonesia. Selain itu, pengembangan ilmu dan teknologi di Indonesia harus berakar pada budaya bangsa Indonesia itu sendiri dan melibatkan partisipasi masyarakat luas. Oleh karena itu. kemajuan dan perkembangan IPTEK sangat diperlukan dalam upaya mempertahankan segala kekayaan yang dimiliki oleh Indonesia serta menjawab segala tantangan zaman. Dengan penguasaan IPTEK kita dapat tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia sesuai dengan sila ketiga yang berbunyi Persatuan Indonesia. Maka dari itu, IPTEK dan Pancasila antara satu dengan yang lain memiliki hubungan yang kohesif. IPTEK diperlukan dalam pengamalan Pancasila, sila ketiga dalam menjaga persatuan Indonesia. Di lain sisi, kita juga harus tetap menggunakan dasar-dasar nilai Pancasila sebagai pedoman dalam mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi agar kita dapat tidak terjebak dan tepat sasaran mencapai tujuan bangsa. Kata Kunci : Pancasila, Dasar Nilai Ilmu Pengetahuan

PENDAHULUAN

Sejak dulu, Ilmu Pengetahuan mempunyai posisi penting dalam aktivitas berpikir manusia. Istilah Ilmu Pengetahuan terdiri dari dua gabungan kata berbeda makna, Ilmu dan Pengetahuan. Segala sesuatu yang kita ketahui merupakan definisi pengetahuan, sedangkan ilmu adalah pengetahuan tentang suatu bidang yang disusun secara sistematis menurut metode tertentu. Sikap kritis dan cerdas manusia dalam menanggapi berbagai peristiwa di sekitarnya, berbanding lurus dengan perkembangan pesat ilmu pengetahuan. Namun dalam perkembangannya, timbul gejala dehumanisasi atau penurunan derajat manusia. Hal tersebut disebabkan karena produk yang dihasilkan oleh manusia, baik itu suatu teori mau pun materi menjadi lebih bernilai ketimbang penggagasnya. Itulah sebabnya, peran Pancasila harus diperkuat agar bangsa Indonesia tidak terjerumus pada pengembangan ilmu pengetahuan yang saat ini semakin jauh dari nilai-nilai kemanusiaan.

Konsep Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu pernah dikemukakan oleh Prof Notonagoro, anggota senat Universitas Gadjah Mada sebagaimana dikutip oleh Prof. 151 Koesnadi Hardjasoemantri, yang menyatakan bahwa Pancasila merupakan pegangan dan pedoman dalam usaha ilmu pengetahuan untuk dipergunakan sebagai asas dan pendirian hidup, sebagai suatu pangkal sudut pandangan dari subjek ilmu pengetahuan dan juga menjadi objek ilmu pengetahuan atau hal yang diselidiki (Koesnadi, 1987: xii). Penggunaan istilah “asas dan pendirian hidup” mengacu pada sikap dan pedoman yang menjadi rambu normatif dalam tindakan dan pengambilan keputusan ilmiah. Pancasila adalah gagasan vital yang berasal dari kebudayaan Indonesia, artinya nilai-nilai yang benar-benar diramu dari sistem nilai bangsa Indonesia sendiri.Konsep Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu menurut cara pandang Daoed Joesoef adalah sebagai tuntunan dan pertimbangan nilai dalam pengembangan iptek.

Oleh karena itu, Pancasila memiliki metode tertentu dalam memandang, memegang kriteria tertentu dalam menilai sehingga menuntunnya untuk membuat pertimbangan tertentu tentang gejala, ramalan, dan anjuran tertentu mengenai langkah-langkah praktikal (Joesoef, 1987: 1, 15). Pengembangan IPTEK tidak dapat terlepas dari situasi yangmelingkupinya, artinya IPTEK selalu berkembang dalam suatu ruang budaya.Perkembangan IPTEK pada gilirannya 152 bersentuhan dengan nilai-nilai budaya danagama sehingga di satu pihak dibutuhkan semangat objektivitas, di pihak lainIPTEK perlu mempertimbangkan nilai-nilai budaya dan agama dalampengembangannya agar tidak merugikan umat manusia.Kuntowijoyo dalamkonteks pengembangan ilmu menengarai bahwa kebanyakan orang seringmencampuradukkan antara kebenaran dan kemajuan sehingga pandanganseseorang tentang kebenaran terpengaruh oleh kemajuan yang dilihatnya.Kuntowijoyo menegaskan bahwa kebenaran itu bersifat non-cumulative (tidakbertambah) karena kebenaran itu tidak makin berkembang dari waktu ke waktu.Adapun kemajuan itu bersifat cumulative (bertambah), artinya kemajuan itu selaluberkembang dari waktu ke waktu. Agama, filsafat, dan kesenian termasuk dalam kategori non-cumulative, sedangkan fisika, teknologi, kedokteran termasuk dalam kategori cumulative (Kuntowijoyo, 2006: 4).
Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu, artinya kelima sila Pancasila merupakan pegangan dan pedoman dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Beberapa terminologi yang dikemukakan para pakar untuk menggambarkan peran Pancasila sebagai rujukan bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, antara lain 153 Pancasila sebagai intellectual bastion 241 (Sofian Effendi); Pancasila sebagai common denominator values (Muladi); Pancasila sebagai paradigma ilmu Pentingnya Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu bagi mahasiswa adalah untuk memperlihatkan peran Pancasila sebagai rambu-rambu normatif bagi pengembangan ilmu pengetahuan di Indonesia. Selain itu, pengembangan ilmu dan teknologi di Indonesia harus berakar pada budaya bangsa Indonesia itu sendiri dan melibatkan partisipasi masyarakat luas. Oleh karena itu. kemajuan dan perkembangan IPTEK sangat diperlukan dalam upaya mempertahankan segala kekayaan yang dimiliki oleh Indonesia serta menjawab segala tantangan zaman. Dengan penguasaan IPTEK kita dapat tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia sesuai dengan sila ketiga yang berbunyi Persatuan Indonesia. Maka dari itu, IPTEK dan Pancasila antara satu dengan yang lain memiliki hubungan yang kohesif. IPTEK diperlukan dalam pengamalan Pancasila, sila ketiga dalam menjaga persatuan Indonesia.

Di lain sisi, kita juga harus tetap menggunakan dasar-dasar nilai Pancasila sebagai pedoman dalam mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi agar kita dapat tidak terjebak dan tepat sasaran mencapai tujuan bangsa. 154 B. ILMU DALAM PERSPEKTIF HISTORIS Ilmu pengetahuan berkembang melangkah secara bertahap menurut dekade waktu dan menciptakan jamannya, dimulai dari jaman Yunani Kuno, Abad Tengah, Abad Modern, sampai Abad Kontemporer. Masa Yunani Kuno (abad ke-6 SM-6M) saat ilmu pengetahun lahir, kedudukan ilmu pengetahuan identik dengan filsafat yang bercorak mitologis. Alam dengan berbagai aturannya diterangkan secara theogoni, bahwa ada peranan para dewa yang merupakan unsur penentu segala sesuatu yang ada. Bagaimana pun corak mitologis ini telah mendorong upaya manusia terus menerobos lebih jauh dunia pergejalaan, untuk mengetahui adanya sesuatu yang eka, tetap, dan abadi, di balik yang bhineka, berubah dan sementara (T. Yacob dalam Ditjen Dikti, 2013: 112). Memasuki Abad Tengah (abad ke-5 M), pasca Aristoteles filsafat Yunani Kuno menjadi ajaran praksis, bahkan mistis, yaitu sebagaimana diajarkan oleh Stoa, Epicuri, dan Plotinus. Semua hal tersebut bersamaan dengan pudarnya kekuasaan 155 Romawi yang mengisyaratkan akan datangnya tahapan baru, yaitu filsafat yang harus mengabdi kepada agama (Ancilla Theologiae). Filsuf besar yang berpengaruh saat itu, yaitu Augustinus dan Thomas Aquinas, pemikiran mereka memberi ciri khas pada filsafat Abad Tengah. Filsafat Yunani Kuno yang sekuler kini dicairkan dari antinominya dengan doktrin gerejani, filsafat menjadi bercorak teologis. Biara tidak hanya menjadi pusat kegiatan agama, tetapi juga menjadi pusat kegiatan intelektual.

Bersamaan dengan itu kehadiran para filsuf Arab tidak kalah penting, seperti: Al Kindi, Al Farabi, Ibnu Sina, Ibnu Rusyd, Al Gazali, yang telah menyebarkan filsafat Aristoteles dengan membawanya ke Cordova (Spanyol) untuk kemudian diwarisi oleh dunia Barat melalui kaum Patristik dan kaum Skolastik. Wells dalam karyanya The Outline of History (1951) mengatakan, “Jika orang Yunani adalah bapak metode ilmiah, maka orang muslim adalah bapak angkatnya”. Revolusi ilmu pengetahuan memasuki Abad Kontemporer (abad ke-20-sekarang) berkat teori relativitas Einstein yang telah merombak filsafat Newton (semula sudah mapan) di samping teori kuantumnya yang telah mengubah persepsi dunia ilmu tentang sifat-sifat dasar dan perilaku materi. Sedemikian rupa sehingga para pakar dapat melanjutkan penelitian- 156 penelitiannya, dan berhasil mengembangkan ilmu-ilmu dasar seperti: astronomi, fisika, kimia, biologi molekuler, hasilnya seperti yang dapat dinikmati oleh manusia sekarang ini (Sutardjo, 1982). Optimisme bersamaan dengan pesimisme merupakan sikap manusia masa kini dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan dengan penemuan-penemuan spektakulernya. Di satu pihak telah meningkatkan fasilitas hidup yang berarti menambah kenikmatan. Namun di pihak lain gejala-gejala adanya malapetaka, bencana alam (catastrophe) menjadi semakin meningkat dengan akibat-akibat yang cukup fatal (Ditjen Dikti, 2013: 115-116). Optimisme dan optimisme dalam menghadapi ilmu pengetahuan dan teknologi adalah konsekuensi yang harus diterima oleh manusia sebagai akibat dari, sebagaimana disebut oleh Iskandar Alisyahbana, fenomena Dialektika Teknologi. Penyelesaian suatu persoalan dengan teknologi, akan selalu membawa bibit-bibit persoalan baru, yang pada suatu waktu pasti akan menjadi persoalan utama, yang membutuhkan suatu penyelesaian pula. 157 Penyelesaian tersebut biasanya dilakukan dengan teknologi yang setingkat lebih tinggi. Kejadian berikutnya adalah fenomena dialektika ini akan terulang lagi, demikian seterusnya (Saswinadi Sasmojo dkk (eds), 1991: 23).

PEMBAHASAN

Konsep Pancasila sebagai Dasar Nilai Pengembangan

Ilmu Pengertian Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu dapat mengacu pada beberapa jenis pemahaman. Pertama, bahwa setiap ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) yang dikembangkan di Indonesia haruslah tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Kedua, bahwa setiap iptek yang dikembangkan di Indonesia harus menyertakan nilai-nilai Pancasila sebagai faktor internal pengembangan iptek itu sendiri. Ketiga, bahwa nilai-nilai Pancasila berperan sebagai rambu normatif bagi pengembangan iptek di Indonesia, artinya mampu mengendalikan iptek agar tidak keluar dari cara berpikir dan cara bertindak bangsa Indonesia. Keempat, bahwa setiap pengembangan iptek harus berakar dari budaya dan ideologi bangsa Indonesia sendiri atau yang lebih dikenal dengan istilah indegenisasi ilmu (mempribumian ilmu). (Dikti, 2016) Keempat pengertian Pancasila sebagai dasar pengembangan ilmu sebagaimana dikemukakan di atas mengandung konsekuensi yang berbeda-beda. Pengertian pertama bahwa iptek tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila mengandung asumsi bahwa iptek itu sendiri berkembang secara otonom, kemudian dalam perjalanannya dilakukan adaptasi dengan nilai-nilai Pancasila.

Pengertian kedua bahwa setiap iptek yang dikembangkan di Indonesia harus menyertakan nilai-nilai Pancasila sebagai faktor internal mengandaikan bahwa sejak awal pengembangan iptek sudah harus melibatkan nilai-nilai Pancasila. Namun, keterlibatan nilai-nilai Pancasila ada dalam posisi tarik ulur, artinya ilmuwan dapat mempertimbangkan sebatas yang mereka anggap layak untuk dilibatkan. Pengertian ketiga bahwa nilai-nilai Pancasila berperan sebagai rambu normatif bagi pengembangan iptek mengasumsikan bahwa ada aturan main yang harus disepakati oleh para ilmuwan sebelum ilmu itu dikembangkan. Namun, tidak ada jaminan bahwa aturan main itu akan terus ditaati dalam perjalanan pengembangan iptek itu sendiri. Sebab ketika iptek terus berkembang, aturan main seharusnya terus mengawal dan membayangi agar tidak terjadi kesenjangan antara pengembangan iptek dan aturan main. Pengertian keempat yang menempatkan bahwa setiap pengembangan iptek harus berakar dari budaya dan ideologi bangsa Indonesia sendiri sebagai proses indegenisasi ilmu mengandaikan bahwa Pancasila bukan hanya sebagai dasar nilai pengembangan ilmu, tetapi sudah menjadi paradigma ilmu yang berkembang di Indonesia. Untuk itu, diperlukan penjabaran yang lebih rinci dan pembicaraan di kalangan intelektual Indonesia, sejauh mana nilai-nilai Pancasila selalu menjadi bahan pertimbangan bagi keputusan-keputusan ilmiah yang diambil. (Dikti, 2016)

Pentingnya Pancasila sebagai Dasar Pengembangan Ilmu

Pentingnya Pancasila sebagai dasar pengembangan ilmu dapat ditelusuri ke dalam hal-hal sebagai berikut; Pertama, pluralitas nilai yang berkembang dalam kehidupan bangsa Indonesia dewasa ini seiring dengan kemajuan iptek menimbulkan perubahan dalam cara pandang manusia tentang kehidupan. Hal ini membutuhkan renungan dan refleksi yang mendalam agar bangsa Indonesia tidak terjerumus ke dalam penentuan keputusan nilai yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Kedua, dampak negatif yang ditimbulkan kemajuan iptek terhadap lingkungan hidup berada dalam titik nadir yang membahayakan eksistensi hidup manusia di masa yang akan datang.

 Oleh karena itu, diperlukan tuntunan moral bagi para ilmuwan dalam pengembangan iptek di Indonesia. Ketiga, perkembangan iptek yang didominasi negara-negara Barat dengan politik global ikut mengancam nilai-nilai khas dalam kehidupan bangsa Indonesia, seperti spiritualitas, gotong royong, solidaritas, musyawarah, dan cita rasa keadilan. Oleh karena itu, diperlukan orientasi yang jelas untuk menyaring dan menangkal pengaruh nilai-nilai global yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kepribadian bangsa Indonesia.

Pancasila sebagai sumber nilai, kerangka berpikir serta asas moralitas bagi pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi

Pembangunan nasional adalah upaya bangsa untuk mencapai tujuan nasionalnya sebagaimana yang dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945. Pada hakikatnya Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung arti bahwa segala aspek pembangunan harus mencerminkan nilai-nilai Pancasila. Negara dalam rangka mewujudkan tujuannya melalui pembangunan nasional untuk mewujudkan tujuan seluruh warganya harus dikembalikan pada dasar-dasar hakikat manusia. Oleh karena itu pembangunan nasional harus meliputi aspek jiwa yang mencakup akal, rasa dan kehendak, aspek raga, aspek individu, aspek makhluk sosial, aspek pribadi dan juga aspek kehidupan ketuhanannya.

Dalam upaya manusia mewujudkan kesejahteraan dan peningkatan harkat dan martabatnya maka manusia mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pancasila telah memberikan dasar nilai-nilai bagi pengembangan iptek demi kesejahteraan hidup manusia. Pengembangan iptek sebagai hasil budaya manusia harus didasarkan pada moral ketuhanan dan kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu pada hakikatnya sila-sila Pancasila harus merupakan sumber nilai, kerangka pikir serta basis moralitas bagi pengembangan iptek.  

Menurut Kaelan (2000) bahwa Pancasila merupakan satu kesatuan dari sila-silanya harus merupakan sumber nilai, kerangka berpikir serta asas moralitas bagi pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu sila-sila dalam Pancasila menunjukkan sistem etika dalam pembangunan iptek yakni :

1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengimplementasikan ilmu pengetahuan, mencipta, perimbangan antara rasional dengan irrasional, antara akal, rasa, dan kehendak. Berdasarkan sila pertama ini iptek tidak hanya memikirkan apa yang ditemukan, dibuktikan, dan diciptakan, tetapi juga dipertimbangkan maksudnya dan akibatnya apakah merugikan manusia dengan sekitarnya. Pengolahan diimbangi dengan pelestarian. Sila pertama menempatkan manusia di alam semesta bukan sebagai pusatnya melainkan sebagai bagian yang sistematik dari alam yang diolahnya.

2. Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, memberikan dasardasar moralitas bahwa manusia dalam mengembangkan iptek haruslah secara beradab. Iptek adalah bagian dari proses budaya manusia yang beradab dan bermoral. Oleh sebab itu, pembangunan iptek harus didasarkan pada hakikat tujuan demi kesejahteraan umat manusia Iptek harus dapat diabdikan untuk peningkatan harkat dan martabat manusia, bukan menjadikan manusia sebagai makhluk yang angkuh dan sombong akibat dari penggunaan iptek.

3. Sila Persatuan Indonesia, memberikan kesadaran kepada bangsa Indonesia bahwa rasa nasionalisme bangsa Indonesia akibat dari sumbangan iptek, dengan iptek persatuan dan kesatuan bangsa dapat terwujud dan terpelihara, persaudaraan dan persahabatan antar daerah di berbagai daerah terjalin karena tidak lepas dari faktor kemajuan iptek. Oleh sebab itu, Iptek harus dapat dikembangkan untuk memperkuat rasa persatuan dan kesatuan bangsa dan selanjutnya dapat dikembangkan dalam hubungan manusia Indonesia dengan masyarakat internasional.

4. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, mendasari pengembangan iptek secara demokratis. Artinya setiap ilmuwan haruslah memiliki kebebasan untuk mengembangkan iptek. Selain itu dalam pengembangan iptek setiap ilmuwan juga harus menghormati dan menghargai kebebasan orang lain dan harus memiliki sikap yang terbuka artinya terbuka untuk dikritik, dikaji ulanh maupun dibandingkan dengan penemuan teori lainnya.

5. Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, kemajuan iptek harus dapat menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan, yaitu keseimbangan keadilan dalam hubungannya dengan dirinya sendiri, manusia dengan Tuhannya, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat bangsa dan negara serta manusia dengan alam lingkungannya.

Kedudukan Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional menurut Syahrial Syarbaini (2003) harus memperhatikan konsep sebagai berikut :

1. Pancasila harus menjadi kerangka kognitif dalam identifikasi diri sebagai bangsa. Pancasila harus diletakkan sebagai kerangka berpikir yang obyektif rasional dalam membangun kepribadian bangsa. Oleh sebab itu, perlu dikembangkan budaya ilmu pengetahuan dalam memupuk rasa persatuan dan kesatuan bangsa.

2. Pancasila sebagai landasan pembangunan nasional, perubahan yang terjadi dalam masyarakat dan bangsa akibat dari pembangunan harus semakin menempatkan nilai-nilai Pancasila yang dapat dirasakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

3. Pancasila merupakan arah pembangunan nasional, proses pembangunan nasional tidak terlepas dari kontrol nilai-nilai Pancasila. Oleh sebab itu, kemana arah pembangunan melalui tahap-tahapnya tidak dapat dilepaskan dari usaha mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila, sehingga pembangunan adalah pengamalan Pancasila.

4. Pancasila merupakan etos pembangunan nasional, untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia masa depan diciptakan misi pengamalan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Konsistensi antara teori dan kenyataan dan ucapan dengan tindakan, merupakan paradigma baru dalam menjadikan Pancasila sebagai etika pembangunan nasional.

5. Pancasila sebagai moral pembangunan, sebutan ini mengandung maksud agar nilai-nilai luhur Pancasila (normanorma Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945) dijadikan tolok ukur dalam melaksanakan pembangunan nasional, baik dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, maupun dalam evaluasinya. Menurut Prof. Dr. M. Sastrapratedja (dalam Dikti, 2016;207-208) dalam artikelnya yang berjudul, Pancasila sebagai Orientasi Pembangunan Bangsa dan Pengembangan Etika Ilmu Pengetahuan menegaskan ada dua peran Pancasila dalam pengembangan iptek, yaitu pertama, Pancasila merupakan landasan dari kebijakan pengembangan ilmu pengetahuan, yang kedua, Pancasila sebagai landasan dari etika ilmu pengetahuan dan teknologi.

Hal pertama yang terkait dengan kedudukan Pancasila sebagai landasan kebijakan pengembangan ilmu pengetahuan mencakup lima hal sebagai berikut. Pertama, bahwa pengembangan ilmu pengetahuan harus menghormati keyakinan religius masyarakat karena dapat saja penemuan ilmu yang tidak sejalan dengan keyakinan religious, tetapi tidak harus dipertentangkan karena keduanya mempunyai logika sendiri. Kedua, ilmu pengetahuan ditujukan bagi pengembangan kemanusiaan dan dituntun oleh nilai-nilai etis yang berdasarkan kemanusiaan. Ketiga, iptek merupakan unsur yang “menghomogenisasikan” budaya sehingga merupakan unsur yang mempersatukan dan memungkinkan komunikasi antar masyarakat. Membangun penguasaan iptek melalui sistem pendidikan merupakan sarana memperkokoh kesatuan dan membangun identitas nasional. Keempat, prinsip demokrasi akan menuntut bahwa penguasaan iptek harus merata ke semua masyarakat karena pendidikan merupakan tuntutan seluruh masyarakat. Kelima, kesenjangan dalam penguasaan iptek harus dipersempit terus menerus sehingga semakin merata, sebagai konsekuensi prinsip keadilan sosial. Hal kedua yang meletakkan Pancasila sebagai landasan etika pengembangan iptek dapat dirinci sebagai berikut. (1) Pengembangan iptek terlebih yang menyangkut manusia haruslah selalu menghormati martabat manusia, misalnya dalam rekayasa genetik; (2) iptek haruslah meningkatkan kualitas hidup manusia, baik sekarang maupun di masa depan; (3) pengembangan iptek hendaknya membantu pemekaran komunitas manusia, baik lokal, nasional maupun global (4) iptek harus terbuka untuk masyarakat; lebih-lebih yang memiliki dampak langsung kepada kondisi hidup masyarakat; (5) iptek hendaknya membantu penciptaan masyarakat yang semakin lebih adil.

Esensi Pancasila sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu.

Hakikat Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan iptek dikemukakan Prof. Wahyudi Sediawan (dalam Dikti, 2016; 2016-217) dalam Simposium dan sarasehan Pancasila sebagai Paradigma Ilmu Pengetahuan dan Pembangunan Bangsa, sebagai berikut: Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa memberikan kesadaran bahwa manusia hidup di dunia ibarat sedang menempuh ujian dan hasil ujian akan menentukan kehidupannya yang abadi di akhirat nanti. Salah satu ujiannya adalah manusia diperintahkan melakukan perbuatan untuk kebaikan, bukan untuk membuat kerusakan di bumi. Tuntunan sikap pada kode etik ilmiah dan keinsinyuran, seperti: menjunjung tinggi keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat; berperilaku terhormat, bertanggung jawab, etis dan taat aturan untuk meningkatkan kehormatan, reputasi dan kemanfaatan professional, dan lain-lain, adalah suatu manifestasi perbuatan untuk kebaikan tersebut. Ilmuwan yang mengamalkan kompetensi teknik yang dimiliki dengan baik sesuai dengan tuntunan sikap tersebut berarti menyukuri anugrah Tuhan.

Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab memberikan arahan, baik bersifat universal maupun khas terhadap ilmuwan dan ahli teknik di Indonesia. Asas kemanusiaan atau humanisme menghendaki agar perlakuan terhadap manusia harus sesuai dengan kodratnya sebagai manusia, yaitu memiliki keinginan, seperti kecukupan materi, bersosialisasi, eksistensinya dihargai, mengeluarkan pendapat, berperan nyata dalam lingkungannya, bekerja sesuai kemampuannya yang tertinggi. Hakikat kodrat manusia yang bersifat mono-pluralis, sebagaimana dikemukakan Notonagoro, yaitu terdiri atas jiwa dan raga (susunan kodrat), makhluk individu dan sosial (sifat kodrat), dan makhluk Tuhan dan otonom (kedudukan kodrat) memerlukan keseimbangan agar dapat menyempurnakan kualitas kemanusiaannya.

Sila ketiga, Persatuan Indonesia memberikan landasan esensial bagi kelangsungan Negara Kesatauan Republik Indonesia (NKRI). Untuk itu, ilmuwan dan ahli teknik Indonesia perlu menjunjung tinggi asas Persatuan Indonesia ini dalam tugas-tugas profesionalnya. Kerja sama yang sinergis antar individu dengan kelebihan dan kekurangannya masing-masing akan menghasilkan produktivitas yang lebih tinggi daripada penjumlahan produktivitas individunya. Suatu pekerjaan atau tugas yang dikerjakan bersama dengan semangat nasionalisme yang tinggi dapat menghasilkan produktivitas yang lebih optimal.

Sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan memberikan arahan asa kerakyatan, yang mengandung arti bahwa pembentukan negara republik Indonesia ini adalah oleh dan untuk semua rakyat Indonesia. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap negara. Demikian pula halnya dengan ilmuwan dan ahli teknik wajib memberikan kontribusi sebasar-besarnya sesuai kemampuan untuk kemajuan negara. Sila keempat ini juga memberi arahan dalam manajemen keputusan, baik pada tingkat nasional, regional maupun lingkup yang lebih sempit. Manajemen keputusan yang dilandasi semangat musyawarah akan mendatangkan hasil yang lebih baik karena dapat melibatkan semua pihak dengan penuh kerelaan.

Sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia memberikan arahan agar selalu diusahakan tidak terjadinya jurang (gap) kesejahteraan di antara bangsa Indonesia. Ilmuwan dan ahli teknik yang mengelola industri perlu selalu mengembangkan sistem yang memajukan perusahaan, sekaligus menjamin kesejahteraan karyawan. Selama ini, pengelolaan industri lebih berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, dalam arti keuntungan perusahaan sehingga cenderung mengabaikan kesejahteraan karyawan dan kelestarian lingkungan. Situasi timpang ini disebabkan oleh pola kerja yang hanya mementingkan kemajuan perusahaan. Pada akhirnya, pola tersebut dapat menjadi pemicu aksi protes yang justru merugikan pihak perusahaan itu sendiri.

KESIMPULAN

1. Pancasila merupakan satu kesatuan dari sila-silanya harus merupakan sumber nilai, kerangka berpikir serta asas moralitas bagi pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi.

2. Pengembangan ilmu dan teknologi terlebih yang menyangkut manusia haruslah selalu menghormati martabat manusia, haruslah meningkatkan kualitas hidup manusia baik sekarang maupun di masa depan, membantu pemekaran komunitas manusia, baik lokal, nasional maupun global, harus terbuka untuk masyarakat lebihlebih yang memiliki dampak langsung kepada kondisi hidup masyarakat, dan ilmu dan teknologi hendaknya membantu penciptaan masyarakat yang semakin lebih adil.

DAFTAR PUSTAKA

BP-7 Pusat, 1993, Bahan Penataran P-4, Undang-Undang Dasar 1945, Jakarta. Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan DIKTI. (2013),

Materi Ajar Mata Kuliah Pendidikan Pancasila, Jakarta: DIKTI. Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan DIKTI. (2016), Pendidikan Pancasila. Jakarta: DIKTI. Joesoef, Daoed, (1987), “Pancasila, Kebudayaan, dan Ilmu Pengetahuan”, dalam Soeroso H. Prawirohardjo, dkk.,

Pancasila Sebagai Orientasi Pengembangan Ilmu, Yogyakarta: PT Badan Penerbit Kedaulatan Rakyat. Kaelan, (2000), Pendidikan Pancasila, Edisi Reformasi, Yogyakarta: Penerbit paradigma. Melson, Van, AGM., (1985), Ilmu Pengetahuan Dan Tanggung Jawab Kita, Jakarta: PT Gramedia, Terjemahan K.

Bertens, Judul asli “Wetenschap en Verantwoondelijkheid”. Mustansyir, Rizal dan Misnal munir, (2001), Filsafat Ilmu, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Situmorang, Josep, ‘ Ilmu Pengetahuan dan Nilai-nilai’, dalam Majalah Filsafat Driyarkara, Th. XXII No. 4, Jakarta. Syarbaini, Syahrial, (2003), Pendidikan Pancasila Di Perguruan Tinggi, Jakarta: Ghalia Indonesia.

The Liang Gie, (1987), Pengantar Filsafat Ilmu, Yogyakarta: Yayasan Studi Ilmu Dan Teknologi. Tim Dosen Filsafat Ilmu Fak. Filsafat UGM Yogyakarta, (1996),

Filsafat Ilmu, Yogyakarta: Liberty bekerja sama dengan Yayasan Pendidikan Fak.Filsafat UGM. Zubair, Achmad Charris, (2002), Dimensi Etik dan Asketik Ilmu Pengetahuan Manusia: Kajian Filsafat Ilmu, Yogyakarta: Lembaga Studi Filsafat Islam (LESFI).

Bagaimanakah peran Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Indonesia?

Konsep Pancasila sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu Ketiga, bahwa nilai-nilai Pancasila berperan sebagai rambu normatif bagi pengembangan iptek di Indonesia, artinya mampu mengendalikan iptek agar tidak keluar dari cara berpikir dan cara bertindak bangsa Indonesia.

Apakah Pancasila sebagai dasar untuk pengembangan ilmu pengetahuan sangat membantu?

Pancasila telah memberikan dasar nilai-nilai bagi pengembangan iptek demi kesejahteraan hidup manusia. Pengembangan iptek sebagai hasil budaya manusia harus didasarkan pada moral ketuhanan dan kemanusiaan yang adil dan beradab.

Mengapa pengetahuan tentang Pancasila sebagai dasar pengembangan iptek diperlukan bagi mahasiswa?

Pancasila sebagai paradigma ilmu Pentingnya Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu bagi mahasiswa adalah untuk memperlihatkan peran Pancasila sebagai rambu-rambu normatif bagi pengembangan ilmu pengetahuan di Indonesia.