Kasi penempatan tenaga kerja, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi, Kabupaten Kapuas Hulu, Paulinus Totong mengatakan dari bulan Januari sampai dengan 20 November 2020 ini pencari kerja yang membuat kartu kuning cukup banyak. “Pada masa Covid-19, masyarakat yang membuat kartu kuning lumayan banyak” katanya saat di datangi di kantornya, Putussibau Selatan, Kapuas Hulu, Jumat
(20/11/2020). Show
Totong menjelaskan jumlah pencari kerja yang membuat kartu kuning sejak awal tahun 2020 sebanyak 500 orang. Dari jumlah tersebut ada 220 orang sudah ditempatkan, dengan rincian 167 orang pada PT. Kayu Mukti Timber dan 53 orang lainya pada PT. BIA. Kedua perusahaan itu terletak di Kabupaten Kapuas Hulu. “Dari 500 pencari kerja, sudah kita tempatkan sebanyak 220 orang” Kata Totong. Kartu kuning tersebut salah satu persyaratan melamar kerja, jadi setiap pencari kerja wajib untuk membuatnya. Syarat membuat kartu kuning tersebut harus sudah masuk usia kerja, sudah memiliki KTP, ada SKCK dari kepolisian serta ijazah terakhir. Kalaupun tidak ada ijazah atau putus sekolah, tidak masalah, masih bisa membuat kartu kuning. Akan tetapi, kata Totong, perlu juga dipahami oleh masyarakat bahwa kartu kuning tersebut tidak menjamin seseorang untuk lulus atau diterima kerja. Kartu itu hanya persyaratan yang diserahkan ke perusahaan tempat melamar kerja. “Kartu kuning itu tidak menjamin untuk di terima kerja, hanya syarat untuk melamar kerja, ” ungkapnya. Totong juga menjelaskan bahwa kartu kuning masa berlakunya hanya 2 tahun. Setiap 6 bulan bisa diperpanjang 1 kali dan pengurusannya ke Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi, Kabupaten Kapuas Hulu. “Kartu kuning ada masa berlakunya, jadi harus diperpanjang” jelas Totong. Totong mengimbau semua masyarakat yang ingin melamar pekerjaan agar membuat kartu tanda daftar pencari kerja atau kartu kuning ke Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi, Kabupaten Kapuas Hulu. Dengan demikian mereka terdata dan Pemerintah juga memiliki data angka pencari kerja. “Harapan saya semua masyarakat yang ada di kabupaten Kapuas Hulu yang ingin mencari kerja atau melamar kerja wajib melapor ke pihak kami agar semua terdata,” tuntas Totong. (Yohanes) jumanto.com – Cara Membuat Kartu Kuning. Orang yang sedang atau akan melamar pekerjaan, perlu tahu cara, persyaratan, dan biaya pembuatan surat kuning atau kartu kuning yang dikenal juga dengan AK1 atau surat pencari kerja. Cara dan persyaratan membuat kartu kuning sendiri sebenarnya gak ribet sehingga gak perlu pakai calo, yang tentu menambah ongkos. Dalam membuat surat kuning, siapkan saja berkas dan dokumen secara lengkap lalu datang ke Kantor Disnaker atau Dinas Ketenagakerjaan di kota kalian. Syarat membuat kartu kuning sendiri tidak banyak, dan semuanya ada di tempat kita, tinggal kita fotokopi saja lalu kita masukkan ke dalam map, bisa map merah atau map biru, tergantung permintaan dari Disnaker, karena ada Disnaker yang menetapkan warna map juga. Di beberapa daerah, terutama kota-kota besar yang sudah maju dengan ITnya, mungkin cara membuat kartu kuning sudah bisa dilakukan secara online, sehingga si pembuat tidak terlalu ribet dalam mengurusnya.
Apa Itu Surat Kuning Atau Kartu Kuning Pencari Kerja?Kartu kuning adalah lembaran kertas dari Disnaker yang berisi informasi kita seperti nama, NIK, data kelulusan sekolah, dan sebagainya. Intinya di kartu tersebut, terdapat informasi yang berguna bagi calon tempat kita bekerja untuk meyakini bahwa dokumen yang kita bawa, terutama keabsahan ijasah, telah diakui dan Disnaker sendiri telah menuliskannya di kartu kuning. Meskipun bernama kartu kuning, faktanya, warna kertas yang dipakai bukanlah kertas kuning, melainkan kertas biasa.Dulu mungkin menggunakan kertas kuning sehinga disebut kartu kuning. Kartu kuning atau surat kuning disebut juga dengan Surat Antar kerja 1 biasa disingkat AK-1. Dengan memegang kartu kuning, perusahaan atau instansi di mana kita mendaftar jadi lebih yakin dengan kualifikasi yang kita ajukan di dalam persyaratan pendaftaran kerja.
Fungsi Kartu KuningFungsi utama dari kartu kuning adalah, surat ini biasanya menjadi salah satu persyaratan wajib bagi calon pelamar kerja yang harus dilampirkan di dalam dokumen lamaran, selain SKCK, daftar riwayat hidup atau CV, serta persyaratan lain yang diminta. Di dalam pendaftaran CPNS pun biasanya disyaratkan pula untuk melampirkan dokumen surat kuning. Selain berfungsi sebagai kelengkapan surat lamaran kerja, secara tidak langsung, surat kuning ini juga sebenarnya bermanfaat bagi pemerintah daerah dalam memetakan tingkat pendidikan masyarakatnya. Dari dokumen surat kuning yang diterbitkan, pemerintah daerah bisa mendapatkan data valid mengenai tingkat pendidikan dari masyarakat yang telah mengajukan surat kuning sehingga bisa menjadi data awal untuk menentukan kebijakan pendidikan bagi masyarakat di kabupaten atau kota tersebut.
Di Mana Tempat Membuat Kartu Kuning, Apakah Bisa Di Kelurahan?Tempat pembuatan Kartu Kuning sendiri berada di Dinas Ketenagakerjaan yang ada di tiap-tiap kabupaten kota. Jika ingin membuat kartu kuning, kita harus datang sendiri ke Dinas Ketenagakerjaan membawa persyaratan pembuatan kartu kuning yang diminta. Jika ada kerja sama antara Disnaker dengan kelurahan, bisa saja membuat kartu kuning di kelurahan. Namun, sepanjang tidak ada kerja sama, maka pembuatan surat kuning hanya bisa dilakukan di Disnaker. Lokasi Disnaker di kota kalian silakan tanya ke teman yang pernah membuat surat kuning, biasanya ada di kompleks pemda masing-masing. Masa Berlaku Kartu KuningKartu Kuning sendiri memiliki masa berlaku, jadi tidak berlaku seumur hidup. Biasanya, kartu kuning memiliki masa berlaku cuma 2 tahun. Setelah membuat kartu kuning, silakan tanyakan kepada petugas, berapa lama masa berlakunya. Setelah habis masa berlaku, kartu kuning yang kita punya bisa diperpanjang sehingga tidak perlu khawatir jika suatu saat akan melamar kerja kembali. Jika ingin memperpanjang kartu kuning, siapkan kartu kuning lamanya, jadi jangan sampai hilang ya gaes. Sedangkan jika kalian berada di luar domisili lalu ingin membuat kartu kuning di luar domisili, kebijakan ini bisa kalian tanyakan langsung ke Disnaker di kota kalian, apakah bisa memproses surat kuning luar domisili. Persyaratan Membuat Kartu Kuning Terbaru
Persyaratan kartu kuning sendiri bisa jadi berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lain sesuai dengan kebijakan masing-masing daerah atau Disnakernya. Disnaker daerah ini mungkin meminta dokumen tambahan, sementara Disnaker daerah lain cukup dengan syarat itu saja. Syarat umum membuat Kartu KuningDi mana saja kita membuat kartu kuning, berikut ini dokumen persyaratan yang selalu diminta di daerah mana saja:
Data pokok di atas selalu diminta, hanya saja biasanya ada data tambahan yang berbeda antara satu daerah dengan daerah lain. Persyaratan lain membuat kartu kuning, dokumen ini harus disiapkan untuk berjaga-jaga siapa tahu diminta:
Untuk persyaratan pastinya yang diminta oleh Disnaker, silakah hubungi kantor Disnaker di kota kalian. Prosedur Tata Cara Membuat Kartu Kuning atau Surat KuningPengajuan proses pembuatan kartu kuning atau surat kuning sendiri tidak memakan waktu lama, jika berkas yang kita bawa lengkap tidak ada kekurangan. Oleh karena itu sebelum datang ke Disnaker bawa dulu semua syarat pembuatan kartu kuning yang diminta lengkap dengan fotokopiannya agar tidak perlu fotokopi lagi jika ada kekurangan. Untuk kalian yang masih sekolah, kuliah, atau mau lulus dan mau mencari kerja, silakan simak baik-baik cara membuat kartu kuning berkut ini:
Gimana, cukup mudah kan proses pembuatan kartu kuning di Disnaker? Berdasarkan pengalaman saya, gak ribet kok yang penting persyaratan lengkap. Berapa Lama Pembuatan Kartu Kuning Sampai Jadi?Tergantung kecepatan pegawai masing-masing Disnaker sih. Jika kantornya sudah modern dan menerapkan IT yang bagus serta pegawainya melek IT, dan tentu saja memiliki jiwa pelayanan yang tinggi, 10 menit saja bisa jadi kartu kuning tersebut. Namun, jika petugasnya masih gaptek, apalagi punya mental ada duit baru jadi, bisa lama jadinya. Dulu saat saya membuat kartu kuning di Purbalingga, alhamdulillah petugasnya cukup baik dan gak lama juga saat menunggu proses pembuatan kartu kuning sampai jadi. Tidak menunggu sampai berjam-jam yang membosankan. Biaya Pengurusan Kartu Kuning di DisnakerBiaya pengurusan kartu kuning sendiri sebenarnya gratis, tidak dipungut biaya sepeser pun. Jadi siapkan saja uang untuk fotokopi dokumen dan fotokopi kartu kuning nantinya. Meskipun biayanya gratis, tahu sendiri lah, mental korup orang Indonesia. Jika ada petugas yang meminta uang seikhlasnya, itu adalah pungli. Jika kalian ingin ngasih, ya monggo, meskipun itu sebenarnya praktik tidak benar, karena mereka sebenarnya sudah digaji oleh negara. Dari pengalaman saya membuat kartu kuning di Disnaker Purbalingga, biayanya benar-benar gratis, alhamdulillah. Saat saya mengurus surat pindah di Disdukcapil Purbalingga pun layanannya cepat dan biayanya benar-benar gratis. Kalau di tempat kalian ada pungli, nasib kalian berarti hehehehe. Cara dan Persyaratan Perpanjangan Kartu Kuning Yang telah Habis Masa BerlakunyaJika kartu kuning habis masa berlakunya, masih bisa kita perpanjang dengan membawa dokumen persyaratan sebagai berikut:
Ketentuan Membuat Surat Kuning yang Harus DiperhatikanDalam membuat kartu kuning di Disnaker, perhatikan ketentuan berikut:
Silakan datang ke Disnaker masing-masing dengan sopan santun. Jika tinggal di Medan, kunjungi Disnaker Medan, jika tinggal di Bandung, kunjungi Disnaker Bandung, jika tinggal di Jakarta Timur atau Bekasi, datang ke Disnaker Jakarta Timur atau Bekasi, dan seterusnya. Kiranya itu saja informasi biaya, cara, dan persyaratan membuat kartu kuning terbaru yang harus kalian tahu. Baca juga: persyaratan perpanjang plat motor terbaru. Apakah kartu kuning bisa diperpanjang?Pemiliki kartu juga tidak perlu repot-repot pergi ke kantor Disnaker tempat mendaftar dulu, karena kartu ini bersifat nasional sehingga proses perpanjangan bisa dilakukan di Disnaker manapun.
Perpanjang kartu kuning berapa?Perpanjangan Kartu Kuning tidak dipungut biaya (Gratis).
Jika kartu kuning bayar berapa?Pemerintah memastikan tidak ada pungutan biaya pembuatan kartu kuning alias gratis.
Kartu kuning itu untuk apa?Kartu kuning atau kartu AK 1 adalah sebuah kartu yang menandakan kalau seseorang merupakan seorang pencari kerja. Instansi yang memiliki hak untuk menerbitkan kartu kuning adalah Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) wilayah kabupaten/kota.
|