Buku panduan skp online jambi

PERSYARATAN REKOM SIP/SIK TTK

Jambi,                       2021

N0.                  :                                                                                  

Lampiran       :     

Perihal           : Permohonan Pengajuan Rekomendasi Untuk pengurusan SIP TTK              

Kepada Yth,

Ketua Pengurus Cabang PAFI Kota Jambi

Di-

Jambi

Bersama ini mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi sesuai Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian dan peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31Tahun 2016 tentang Perubahan Permenkes No. 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian, dengan data-data sebagai berikut :

Nama Lengkap                     :……………………………………………………………………..

Tempat, Tanggal Lahir        :……………………………………………………………………..

Jenis Kelamin                      :……………………………………………………………………..

Lulusan                                 :……………………………………………………………………..

Tahun Lulus                         :………………………………………………………………….….

Alamt Rumah                       :……………………………………………………………….…….

Nomor HP                             :……………………………………………………………………..

Untuk melaksanakan Praktik/kerja di

Nama Sarana Kefarmasian :……………………………………………………………………

Alamat                                      :…………………………………………………………………...

Sebagai bahan pertimbangan dengan ini kami lampirkan :

  1. Surat Perjanjian Kerjasama
  2. Surat keterangan bekerja dari Pimpinan sarana pelayanan
  3. Fc. Ijazah terakhir yang dilegalisir 1 lembar
  4. Fc. Surat Sumpah TTK 1 lembar
  5. Fc. STRTTK 1 lembar
  6. Fc. Sertifikat Kompetensi dilegalisir 1 lembar
  7. Fc. KTAN (bila dalam proses melampirkan surat keterangan pemrosesan KTAN dari PC atau PD setempat. 1 lembar
  8. Fc. KTP 1 lembar
  9. Pas Photo 3 x 4 sebanyak 2 lembar

Demikian atas perhatian dan perkenaannya kami ucapkan terima kasih.

Pemohon,

(____________)

PEDOMAN RE-SERTIFIKASI TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN DAN PENENTUAN NILAI SATUAN KREDIT PARTISIPASI (SKP)

PENGURUS DAERAH PERSATUAN AHLI FARMASI INDONESIA

PROVINSI JAMBI

2019

BAB I PENDAHULUAN

  1. SERTIFIKASI DAN RE-SERTIFIKASI

Sertifikat Kompetensi mutlak dibutuhkan oleh setiap Tenaga Teknis Kefarmasian sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Untuk memperoleh Sertifikat Kompetensi, seorang Tenaga Teknis Kefarmasian harus melakukan satu tahapan yang disebut Uji Kompetensi Tenaga Teknis Kefarmasian (UKTTK). Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknis Kefarmasian adalah serangkaian proses sistematis yang dilakukan oleh Organisasi Profesi (PAFI) untuk menyatakan bahwa seorang Tenaga Teknis Kefarmasian dinilai telah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Standar Kompetensi Tenaga Teknis Kefarmasian.

Uji Kompetensi bagi Tenaga Teknis Kefarmasian pada dasarnya hanya dilakukan satu kali yang merupakan satu-satunya instrumen dalam penatalaksanaan Sertifikasi Kompetensi. Uji Kompetensi Tenaga Teknis Kefarmasian (UKTTK) dilakukan melalui Computer Based Test (CBT). Setelah dinyatakan Lulus Uji Kompetensi, Tenaga Teknis Kefarmasian akan memperoleh pengakuan kompetensi dalam bentuk Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknis Kefarmasian. Setelah memperoleh Sertifikat seorang Tenaga Teknis Kefarmasian selanjutnya berhak mengajukan permohonan ke Dinas Kesehatan Provinsi setempat guna memperoleh Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK).

Sertifikat Kompetensi berlaku selama 5 (lima) tahun. Setelah masa tersebut Sertifikat dapat diperbarui kembali. Perbaruan atas Sertifikat Kompetensi yang telah habis masa berlakunya dilakukan melalui uji ulang kompetensi yang disebut Uji Re- Sertifikasi. Re-Sertifikasi (Sertifikasi Ulang) adalah proses pengakuan ulang atas kemampuan seorang Tenaga Teknis Kefarmasian yang dilakukan oleh Organisasi Profesi (PAFI) setelah memenuhi sejumlah persyaratan dalam Program Pengembangan Pendidikan Tenaga Teknis Kefarmasian Berkelanjutan (P2TTKB). P2TTKB dilakukan melalui mekanisme pembobotan Satuan Kredit Partisipasi (SKP) berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Re-Sertifikasi sesungguhnya merupakan instrumen untuk mengukur dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kinerja kompetensi selama waktu tertentu (5 tahun) sekaligus sebagai suatu upaya pendorong untuk menjamin bahwa Tenaga Teknis Kefarmasian tetap layak menjalankan praktik kefarmasian sesuai  ketentuan yang berlaku.

B.DASAR HUKUM

  1. Undang Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
  2. Undang Undang No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
  3. Undang Undang No 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  4. Peraturan Pemerintah No 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
  5. Peraturan Pemerintah No 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
  6. Peraturan Menteri Kesehatan No 889 tahun 2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian dan perubahannya.
  7. Peraturan Menteri Kesehatan No 006 tahun 2012 tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional
  8. Peraturan Menteri Kesehatan No 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit
  9. Peraturan Menteri Kesehatan No 73 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek
  10. Peraturan Menteri Kesehatan No 74 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas
  11. Kepmenkes no 649 tahun 1991 tentang Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik
  12. Kepmenkes no 965 tahun 1992 tentang Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik
  13. Kepmenkes no 573/Menkes/SK/VI/2008 tentang Standar Profesi Asisten Apoteker
  14. Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik
  15. Pedoman Cara Distribusi Obat yang Baik
  16. Pedoman Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik
  17. Pedoman Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik
  18. Standar Kompetensi Tenaga Teknis Kefarmasian Indonesia Tahun 2011
  19. Kode Etik Tenaga Teknis Kefarmasian Indonesia
  20. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Ahli Farmasi Indonesia tahun 2018

BAB II KETENTUAN UMUM

  1. DEFINISI OPERASIONAL

Dalam Pedoman ini, yang dimaksud dengan :

  1. Standar Kompetensi Tenaga Teknis Kefarmasian adalah seperangkat acuan tindakan cerdas dan bertanggungjawab yang harus dimiliki seseorang yang dibuat oleh Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai Tenaga Teknis Kefarmasian.
  2. Sertifikat Kompetensi adalah dokumen profesi (PAFI) yang diberikan kepada seorang Tenaga Teknis Kefarmasian setelah memenuhi semua persyaratan dalam proses Sertifikasi dan/atau Re-Sertifikasi guna menyatakan bahwa yang bersangkutan kompeten untuk menjalankan praktik kefarmasian sesuai Standar Kompetensi, dan Etika Profesi.
  3. Re-Sertifikasi adalah proses untuk memperoleh Sertifikat Kompetensi bagi seorang Tenaga Teknis Kefarmasian yang sudah memiliki sertifikat kompetensi yang telah atau akan habis masa berlakunya melalui pengumpulan Satuan Kredit Partisipasi (SKP).
  4. Program Pengembangan Pendidikan Tenaga Teknis Kefarmasian Berkelanjutan (P2TTKB) adalah serangkaian upaya sistematis pembelajaran diri Tenaga Teknis Kefarmasian untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensinya sepanjang hayat.
  5. Tim adalah Re-Sertifikasi Daerah, merupakan alat kelengkapan Pengurus Daerah PAFI (Propinsi) yang diberi tugas untuk melaksanakan Re-Sertifikasi dan Program Pengembangan Pendidikan Tenaga Teknis Kefarmasian Berkelanjutan (Program P2TTKB) di Daerah dengan berpedoman pada Petunjuk Teknis sesuai dengan arahan atau petunjuk yang diberikan oleh PP.
  6. Tim Verifikasi adalah alat kelengkapan Pengurus Daerah dan/atau Pengurus Cabang PAFI yang diberi tugas untuk mengontrol dan menginventarisir dokumen- dokumen praktik/pekerjaan kefarmasian, dokumen pembelajaran dan dokumen- dokumen lain Tenaga Teknis Kefarmasian selama proses Re-Sertifikasi.
  7. Satuan Kredit Partisipasi (SKP) adalah ukuran partisipasi atas kegiatan praktik profesi, kegiatan pengabdian, kegiatan pembelajaran berkelanjutan, kegiatan pengembangan ilmu dan kegiatan publikasi ilmiah yang dilakukan oleh Tenaga Teknis Kefarmasian selama kurun waktu berlakunya Sertifikat Kompetensi.
  1. Portofolio adalah sekumpulan informasi pribadi yang berisi catatan atau dokumen atas pencapaian prestasi dalam menjalankan praktik profesi dan/atau pendidikan profesinya.
  2. Pengurus Pusat adalah Pengurus Persatuan Ahli Farmasi Indonesia di Tingkat Pusat.
  3. Pengurus Daerah adalah Pengurus Persatuan Ahli Farmasi Indonesia di Tingkat Propinsi.
  4. Pengurus Cabang adalah Pengurus Persatuan Ahli Farmasi Indonesia di tingkat Kab/Kota.

B.PENYELENGGARA RE-SERTIFIKASI

Re-Sertifikasi diselenggarakan oleh Tim Re-Sertifikasi Daerah sesuai dengan kebutuhan berdasarkan Pedoman ini.

C.BIAYA PENYELENGGARAAN RE-SERTIFIKASI

Biaya Re-Sertifikasi ditanggung oleh pemohon yang terdiri dari biaya Sertifikat Kompetensi, biaya registrasi dan verifikasi yang ditentukan dari hasil Rapat Pengurus Daerah PAFI setempat.

D.KETENTUAN ADMINISTRATIF RE-SERTIFIKASI

Untuk mengikuti Program Re-Sertifikasi, Tenaga Teknis Kefarmasian harus memenuhi ketentuan administratif sebagai berikut :

  1. Melampirkan photo copy Sertifikat Kompetensi Profesi Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah atau akan habis masa berlakunya.
  2. Mengisi borang Permohonan Re-Sertifikasi kepada Pengurus Daerah melalui Tim Re-Sertifikasi.
  3. Mengisi borang-borang.
  4. Mengisi berkas-berkas dalam Portofolio Pembelajaran.
  5. Membayar biaya registrasi dan verifikasi Re-Sertifikasi.
  6. Membayar Sertifikat Kompetensi bila dinyatakan Lolos Re-Sertifikasi.

Pengisian borang dan berkas dapat dilakukan dengan berkonsultasi kepada Pengurus Cabang serta Tim Verifikasi Pengurus Daerah

Untuk mengajukan permohonan Re-Sertifikasi, Tenaga Teknis Kefarmasian memenuhi ketentuan :

  1. Memiliki sekurangnya 12 SKP-Unsur Utama (Pembelajaran dengan penyelenggara PAFI) dan Praktik, dan
  2. Memiliki maksimal sekurangnya 13 SKP- Unsur Tambahan terdiri dari:
  1. Memiliki Maksimal 2 SKP-Pembelajaran dengan SK PAFI diluar penyelenggara PAFI, materi Kefarmasian
  2. Memiliki Maksimal 1 SKP-Pembelajaran dengan SK PAFI diluar penyelenggara PAFI, Materi kesehatan umum.
  3. Memiliki sekurangnya 5 SKP- Konversi penghargaan masa kerja yang di nilai dari SIPTTK utama (Wajib untuk yang berpraktek di pelayanan kefarmasian) Maksimal).
  4. Memiliki sekurangnya 1 SKP- dari Kegiatan Bhakti Profesi (Wajib untuk seluruh anggota PAFI Babel).

Pencapaian SKP untuk keperluan Re-Sertifikasi tercermin seperti dalam Tabel 1.

Tabel 1. Pencapaian Bobot SKP

No

Kegiatan

Proporsi Capaian

Jumlah SKP dalam 1 tahun

Jumlah SKP dalam 5 tahun

1.

Seminar/workshop/kursus

singkat          dengan                      SKP penyelenggara PAFI

48%- 60%

3 SKP

Minimal 12 SKP

2.

Seminar/workshop/kursus singkat dengan SKP SK PAFI diluar     penyelenggara     PAFI,

Khusus Kefarmasian

8%

0,4 SKP

Maximal 2 SKP

3.

Seminar/workshop/kursus singkat dengan SKP SK PAFI, diluar Umum Kesehatan

4%

0,2 SKP

Maximal 1 SKP

4.

Penghargaan SKP dari Masa Kerja

20%

1 SKP

Maximal 5 SKP

5.

Pengabdian     sebagai     bhakti profesi;

20%

1 SKP

Maksimal 5 SKP

Satuan Kredit Partisipasi dibobot dalam bentuk Sertifikat-SKP yang diterbitkan oleh Organisasi Profesi (Pengurus Pusat dan/atau Pengurus Daerah).

Pengaturan :

  1. Penentuan bobot SKP hanya dapat ditetapkan melalui SK Pengurus Pusat / Pengurus Daerah PAFI.
  2. Penentuan mengenai besarnya konversi bobot SKP dilakukan oleh Tim Re- Sertifikasi.

E.PENANGANAN   TENAGA   TEKNIS   KEFARMASIAN   YANG   BELUM   MEMILIKI SERTIFIKAT KOMPETENSI

Untuk Tenaga Teknis Kefarmasian lulusan sebelum tahun 2015 dan yang belum memiliki sertifikat kompetensi, dapat memperoleh sertifikat kompetensi melalui uji resertifikasi

Pelaksanaannya diatur sebagai berikut :

  1. Kegiatan ujian dilaksanakan selama 2 hari meliputi pembekalan 1 hari dan ujian (test) resertifikasi 1 hari atau 1 hari full day meliputi pree test, pembekalan, test dan remedial.
  2. Kompetensi yang diujikan sebanyak 3 macam meliputi Peran Tenaga Teknis Kefarmasian di farmasi komunitas (toko obat, Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi), Peran Tenaga Teknis Kefarmasian di farmasi Rumah Sakit, dan Peran Tenaga Teknis Kefarmasian di Farmasi Industri (Industri, BPOM)
  3. Tiga kompetensi tersebut diujikan meliputi kompetensi utama dan pendukung serta pemahaman, kemampuan analisis kerja mandiri, dan komunikasi.
  4. Lama ujian 70 menit (70 soal).
  5. Pelaksana Uji Resertifikasi adalah Panitia yang ditunjuk dengan Surat Keputusan Ketua Pengurus Daerah Persatuan Ahli Farmasi Indonesia Provinsi Jambi.

BAB III BORANG RE-SERTIFIKASI

  1. PENILAIAN DIRI

Pada dasarnya penilaian dalam Re-Sertifikasi Tenaga Teknis Kefarmasian dipercayakan pada integritas masing-masing Tenaga Teknis Kefarmasian. Muatan/bobot kegiatan pribadi dan kegiatan internal dihitung sendiri (perhitungan mandiri) untuk bersama dokumen pendukung diserahkan ke Tim Verifikasi. Setelah Tim Verifikasi menyelesaikan tugasnya, selanjutnya Tim Re-Sertifikasi Daerah akan melakukan verifikasi administratif diberi Kode Pendaftaran Pemohon Re-Sertifikasi dan Biodata.

B.Borang Re-Sertifikasi

Borang Re-Sertifikasi dimaksudkan untuk mendapatkan data anggota pemohon Re- Sertifikasi Tenaga Teknis Kefarmasian. Berdasarkan data yang tercantum dalam borang, Tim Re-Sertifikasi akan mulai melaksanakan proses Re-Sertifikasi sebagaimana mestinya. Borang Re-Sertifikasi dapat diisi oleh Tenaga Teknis Kefarmasian dan dilaporkan kepada Tim Verifikasi Cabang Setempat setelah Tenaga Teknis Kefarmasian/Pemohon melengkapinya dengan berkas lampiran yang disertakan padanya.

Setelah Borang Re-Sertifikasi di lengkapi dan di setujui serta diketahui oleh Ketua Pengurus Cabang diajukan ke Tim Verifikasi Re-Sertifikasi Pengurus  Daerah. Tim Verifikasi Pengurus daerah akan melaksanakan validasi dan evaluasi terhadap borang usulan. Setelah Borang di teliti oleh Tim Verifikasi Re-Sertifikasi Pengurus Daerah akan diajukan kepada Ketua Pengurus Daerah untuk disetujui dan di tetapkan.

C.Alur Proses Re- Sertifikasi

  1. Proses Penyampaian Borang

Borang di sampaikan oleh TTK/Pemohon minimal 6 bulan sebelum STRTTK Habis masa berlakunya atau minimal 3 bulan sebelum habis masa berlaku sertifikat kompetensi. Setelah borang di hitung dan dievaluasi terdapat 2 kemungkinan, yaitu:

  1. Lulus Re-Sertifikasi melalui pemenuhan SKP
  2. Wajib ikut Ujian Re-Sertifikasi

Bagi pemohon yang lulus Re-Sertifikasi melalui pemenuhan SKP dapat mengajukan penerbitan sertifkat kompetensi tanpa melalui uji Re-sertifikasi dan melunasi kewajiban serta kontribusi penerbitan dan biaya administrasi penerbitan Sertifikat Kompetensi.

Bagi pemohon yang tidak lulus Re-Sertifikasi melalui pemenuhan SKP serta wajib ikut Uji Resertifikasi dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti uji Re-sertifikasi dengan terlebih dahulu melunasi kewajiban sebagai anggota PAFI serta kontribusi Uji Resertifikasi yang dihitung berdasarkan perkalian antara kekurangan SKP dengan  besar kontribusi/pembiayaan per SKP yang kurang berdasarkan putusan hasil rapat Tim Verifikasi Pengurus Daerah yang di tetapkan dalam Surat Keputusan Ketua Daerah Persatuan Ahli Farmasi Indonesia Provinsi Jambi. Sehingga setiap pemohon uji Resertifikasi akan berbeda beban kontribusi nya masing-masing. Untuk pemohon yang kekurangan kecukupan SKP nya banyak akan menanggung beban biaya kontribusi yang lebih besar dibandingkan pemohon yang kekurangan kecukupan SKP nya sedikit.

Dokumen Pendukung Untuk SKP Konversi dari Pekerjaan

  1. SK atau Surat Keterangan dari atasan langsung
  2. SIPTTK yang masih berlaku
  3. Absensi atau jadwal kedinasan sesuai dengan SKP yang di usulkan

Note :

-      SKP Pekerjaan dapat diajukan setiap tahun dengan melengkapi syarat agar dapat diusulkan penerbitan SK SKP nya.

1.Permohonan Re-sertifikasi dan Biodata

Perihal : Permohonan Re-Sertifikasi Kompetensi Tahun ……..

Kepada      : Yth. Tim Validasidan Verifikasi

Re-Sertifikasi Kompetensi

PD PAFI JAMBI

Melalui : Ketua PC PAFI Kota Jambi.

di

TEMPAT

DenganHormat,

Untuk keperluan dan memenuhi salah satu persyaratan perpanjangan/registrasi ulang Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK), dengan ini saya mengajukan berkas re- sertifikasi kompetensi melalui pemenuhan SKP dengan data sebagai berikut :

1.

Nama (lengkap)

:

2.

Nomor KTAN (NIAN)

:

3.

Tempat/ Tanggal lahir

:

4.

Alamat

:

5.

Nomor HP/ Telpon

:

6.

Alamat e-mail

:

7.

Sarana Tempat Bekerja

:

8.

Alamat Tempat Kerja

:

9.

Nomor Telepon

:

10.

Keanggotaan PAFI Cabang

:

Kelengkapan yang saya lampirkan :

  1. Fotokopi Ijazah terakhir
  2. Fotokopi KTP yang masih berlaku
  3. Fotokopi KTAN yang masih berlaku
  4. Fotokopi STRTTK terakhir
  5. 1 (satu) berkas isian lengkap borang dalam buku log (log book)
  6. Asli & Copy Sertifikat SKP.

Demikian saya sampaikan, atas perhatiannya terimakasih.

Hormat saya,

.....................

NIAN.

Mengetahui

Ketua PC PAFI Kota Jambi

 SUSANTI, S. Farm

 NIAN 1571011019722056852

Note:

Isi sesuai data yang dimiliki

2. Rekapitulasi Perolehan SKP

I.          Data Umum

1.

Nama lengkap

:

2.

Pendidikan Terakhir

:

3.

Nomor KTAN (NIAN)

:

4.

PAFI Cabang

:

5.

Nomor STRTTK

:

6.

Tanggal Masa Berlaku

:

7.

Tempat Bekerja

:

8.

Alamat Tempat Bekerja

:

9.

Nomor SIPTTK

:

10.

Tanggal Masa Berlaku

:

11.

Nama Apoteker Penanggungjawab

:

12.

Nomor STRA Apoteker

:

II.         Nilai SKP Unsur Utama

Daftar seminar/workshop/kursus singkat dengan SKP penyelenggara PAFI (= Sekurangnya, 12 SKP)

No

Tahun

Nama Kegiatan

Penyelenggara

Sebagai

No. SK PAFI

Jumlah

SKP

USULAN PEROLEHAN SKP (* isi oleh Pemohon)

*

PEROLEHAN SKP (** hasil verifikasi dan validasi)

**

                   

III.        Nilai SKP dari Unsur Tambahan

III.1

Daftar     seminar/workshop/kursus               singkat      dengan      SKP      SK     PAFI      diluar      penyelenggara        PAFI,      Khusus Kefarmasian (Max = 2 SKP)

No

Tahun

NamaKegiatan

Penyelenggara

Sebagai

No. SK PAFI

Jumlah SKP

JUMLAH SKP YANG DIPEROLEH

KONVERSI JUMLAH SKP (TOTAL SKP x 0,5)

USULAN PEROLEHAN SKP (* isi oleh Pemohon)

*

PEROLEHAN SKP (** hasil verifikasi dan validasi)

**

III.2

Daftar seminar/workshop/kursus singkat dengan SKP SK PAFI, diluar Umum Kesehatan (Max = 1 SKP)

No

Tahun

NamaKegiatan

Penyelenggara

Sebagai

No. SK PAFI

Jumlah SKP

JUMLAH SKP YANG DIPEROLEH

KONVERSI JUMLAH SKP (TOTAL SKP x 0,25)

USULAN PEROLEHAN SKP (* isi oleh Pemohon)

*

PEROLEHAN SKP (** hasil verifikasi dan validasi)

**

               

III.3

Konversi penghargaan SKP dari Masa Kerja;

DAFTAR RIWAYAT PEKERJAAN

No

Nama Sarana Pelayanan/

Pekerjaan Kefarmasian (Tempat Bekerja)

Alamat

No. SIPTTK

Lama Bekerja

Total Masa Kerja dari tahun ………….. sampai dengan tahun ………… adalah ……………

KONVERSI MASA KERJA SESUAI PEMBOBOTAN : (* di isi oleh pemohon, sesuai ketentuan dibawah)

a. Masa kerja ≥ 5 tahun secara terus menerus di satu sarana pelayanan/pekerjaan

kefarmasian

*)…

5 SKP

(**)……………

b. Masa kerja total keseluruhan ≥ 5 tahun di sarana pelayanan/pekerjaan kefarmasian

*)…

4 SKP

(**) ……………

c. Masa kerja ≥ 2 - 5 tahun secara terus menerus di satu sarana pelayanan/pekerjaan

kefarmasian

*)…

3 SKP

(**) ….…………

d. Masa kerja total keseluruhan ≥ 2 - 5 tahun di sarana pelayanan/pekerjaan kefarmasian

*)…

2 SKP

(**) ……………

e. Masa kerja ≤ 2 tahun secara terus menerus di satu  sarana  pelayanan/pekerjaan kefarmasian

*)…

1 SKP

(**) ……………

NILAI SKP DARI MASA KERJA (** hasil verifikasi dan validasi)

**

                 

III.4

Konversi penghargaan SKP dari Kegiatan Pengabdian sebagai bhakti profesi; ( 1-2 SKP/ kegiatan, max = 5 SKP)

DAFTAR KEGIATAN

No

Nama Kegiatan

Jenis

Kegiatan

Lokasi

No. SK/ Surat Penugasan/

Waktu

Usulan SKP Pemohon; (jumlah kegiatan x 1 SKP)

SKP hasil Verifikasi dan validasi

             

JUMLAH REKAP PEROLEHAN SKP :

NO.

URAIAN

JUMLAH SKP USULAN

BOBOT SKP (**)

PEMOHON

PANITIA

1.

Jumlah SKP Unsur Utama

2.

Jumlah SKP unsur Tambahan

Point. III. 1

Point. III. 2

Point. III. 3

Point. III. 4

TOTAL SKP YANG DIKUMPULKAN

(**) Bobot SKP, hasil verifikasi dan validasi Tim Panitia yang setelah persetujuan Ketua PD PAFI

DENGAN SESUNGGUHNYA BAHWA DATA DAN BERKAS YANG SAYA SAMPAIKAN DAN ISIKAN ADALAH YANG SEBENARNYA DAN DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN. APABILA TERJADI KEBOHONGAN SAYA SIAP DIADUKAN SECARA HUKUM YANG BERLAKU.

……………….,      …………………………….

Pemohon, Materai

NIAN……………………………

Mengetahui dan menyetujui :

Ketua PC PAFI     

KOTA JAMBI

SUSANTI, S. Farm

NIAN 1571011019722056852

           Tim Verifikasi dan Validasi

1.

      &n