PERSYARATAN REKOM SIP/SIK TTKJambi, 2021 Show
N0. : Lampiran : Perihal : Permohonan Pengajuan Rekomendasi Untuk pengurusan SIP TTK Kepada Yth, Ketua Pengurus Cabang PAFI Kota Jambi Di- Jambi Bersama ini mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi sesuai Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian dan peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31Tahun 2016 tentang Perubahan Permenkes No. 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian, dengan data-data sebagai berikut : Nama Lengkap :…………………………………………………………………….. Tempat, Tanggal Lahir :…………………………………………………………………….. Jenis Kelamin :…………………………………………………………………….. Lulusan :…………………………………………………………………….. Tahun Lulus :………………………………………………………………….…. Alamt Rumah :……………………………………………………………….……. Nomor HP :…………………………………………………………………….. Untuk melaksanakan Praktik/kerja di Nama Sarana Kefarmasian :…………………………………………………………………… Alamat :…………………………………………………………………... Sebagai bahan pertimbangan dengan ini kami lampirkan :
Demikian atas perhatian dan perkenaannya kami ucapkan terima kasih. Pemohon, (____________) PEDOMAN RE-SERTIFIKASI TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN DAN PENENTUAN NILAI SATUAN KREDIT PARTISIPASI (SKP) PENGURUS DAERAH PERSATUAN AHLI FARMASI INDONESIA PROVINSI JAMBI 2019 BAB I PENDAHULUAN
Sertifikat Kompetensi mutlak dibutuhkan oleh setiap Tenaga Teknis Kefarmasian sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Untuk memperoleh Sertifikat Kompetensi, seorang Tenaga Teknis Kefarmasian harus melakukan satu tahapan yang disebut Uji Kompetensi Tenaga Teknis Kefarmasian (UKTTK). Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknis Kefarmasian adalah serangkaian proses sistematis yang dilakukan oleh Organisasi Profesi (PAFI) untuk menyatakan bahwa seorang Tenaga Teknis Kefarmasian dinilai telah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Standar Kompetensi Tenaga Teknis Kefarmasian. Uji Kompetensi bagi Tenaga Teknis Kefarmasian pada dasarnya hanya dilakukan satu kali yang merupakan satu-satunya instrumen dalam penatalaksanaan Sertifikasi Kompetensi. Uji Kompetensi Tenaga Teknis Kefarmasian (UKTTK) dilakukan melalui Computer Based Test (CBT). Setelah dinyatakan Lulus Uji Kompetensi, Tenaga Teknis Kefarmasian akan memperoleh pengakuan kompetensi dalam bentuk Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknis Kefarmasian. Setelah memperoleh Sertifikat seorang Tenaga Teknis Kefarmasian selanjutnya berhak mengajukan permohonan ke Dinas Kesehatan Provinsi setempat guna memperoleh Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK). Sertifikat Kompetensi berlaku selama 5 (lima) tahun. Setelah masa tersebut Sertifikat dapat diperbarui kembali. Perbaruan atas Sertifikat Kompetensi yang telah habis masa berlakunya dilakukan melalui uji ulang kompetensi yang disebut Uji Re- Sertifikasi. Re-Sertifikasi (Sertifikasi Ulang) adalah proses pengakuan ulang atas kemampuan seorang Tenaga Teknis Kefarmasian yang dilakukan oleh Organisasi Profesi (PAFI) setelah memenuhi sejumlah persyaratan dalam Program Pengembangan Pendidikan Tenaga Teknis Kefarmasian Berkelanjutan (P2TTKB). P2TTKB dilakukan melalui mekanisme pembobotan Satuan Kredit Partisipasi (SKP) berdasarkan ketentuan yang berlaku. Re-Sertifikasi sesungguhnya merupakan instrumen untuk mengukur dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kinerja kompetensi selama waktu tertentu (5 tahun) sekaligus sebagai suatu upaya pendorong untuk menjamin bahwa Tenaga Teknis Kefarmasian tetap layak menjalankan praktik kefarmasian sesuai ketentuan yang berlaku. B.DASAR HUKUM
BAB II KETENTUAN UMUM
Dalam Pedoman ini, yang dimaksud dengan :
B.PENYELENGGARA RE-SERTIFIKASIRe-Sertifikasi diselenggarakan oleh Tim Re-Sertifikasi Daerah sesuai dengan kebutuhan berdasarkan Pedoman ini. C.BIAYA PENYELENGGARAAN RE-SERTIFIKASIBiaya Re-Sertifikasi ditanggung oleh pemohon yang terdiri dari biaya Sertifikat Kompetensi, biaya registrasi dan verifikasi yang ditentukan dari hasil Rapat Pengurus Daerah PAFI setempat. D.KETENTUAN ADMINISTRATIF RE-SERTIFIKASIUntuk mengikuti Program Re-Sertifikasi, Tenaga Teknis Kefarmasian harus memenuhi ketentuan administratif sebagai berikut :
Pengisian borang dan berkas dapat dilakukan dengan berkonsultasi kepada Pengurus Cabang serta Tim Verifikasi Pengurus Daerah Untuk mengajukan permohonan Re-Sertifikasi, Tenaga Teknis Kefarmasian memenuhi ketentuan :
Pencapaian SKP untuk keperluan Re-Sertifikasi tercermin seperti dalam Tabel 1. Tabel 1. Pencapaian Bobot SKP
Satuan Kredit Partisipasi dibobot dalam bentuk Sertifikat-SKP yang diterbitkan oleh Organisasi Profesi (Pengurus Pusat dan/atau Pengurus Daerah). Pengaturan :
E.PENANGANAN TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN YANG BELUM MEMILIKI SERTIFIKAT KOMPETENSIUntuk Tenaga Teknis Kefarmasian lulusan sebelum tahun 2015 dan yang belum memiliki sertifikat kompetensi, dapat memperoleh sertifikat kompetensi melalui uji resertifikasi Pelaksanaannya diatur sebagai berikut :
BAB III BORANG RE-SERTIFIKASI
Pada dasarnya penilaian dalam Re-Sertifikasi Tenaga Teknis Kefarmasian dipercayakan pada integritas masing-masing Tenaga Teknis Kefarmasian. Muatan/bobot kegiatan pribadi dan kegiatan internal dihitung sendiri (perhitungan mandiri) untuk bersama dokumen pendukung diserahkan ke Tim Verifikasi. Setelah Tim Verifikasi menyelesaikan tugasnya, selanjutnya Tim Re-Sertifikasi Daerah akan melakukan verifikasi administratif diberi Kode Pendaftaran Pemohon Re-Sertifikasi dan Biodata. B.Borang Re-SertifikasiBorang Re-Sertifikasi dimaksudkan untuk mendapatkan data anggota pemohon Re- Sertifikasi Tenaga Teknis Kefarmasian. Berdasarkan data yang tercantum dalam borang, Tim Re-Sertifikasi akan mulai melaksanakan proses Re-Sertifikasi sebagaimana mestinya. Borang Re-Sertifikasi dapat diisi oleh Tenaga Teknis Kefarmasian dan dilaporkan kepada Tim Verifikasi Cabang Setempat setelah Tenaga Teknis Kefarmasian/Pemohon melengkapinya dengan berkas lampiran yang disertakan padanya. Setelah Borang Re-Sertifikasi di lengkapi dan di setujui serta diketahui oleh Ketua Pengurus Cabang diajukan ke Tim Verifikasi Re-Sertifikasi Pengurus Daerah. Tim Verifikasi Pengurus daerah akan melaksanakan validasi dan evaluasi terhadap borang usulan. Setelah Borang di teliti oleh Tim Verifikasi Re-Sertifikasi Pengurus Daerah akan diajukan kepada Ketua Pengurus Daerah untuk disetujui dan di tetapkan. C.Alur Proses Re- Sertifikasi
Borang di sampaikan oleh TTK/Pemohon minimal 6 bulan sebelum STRTTK Habis masa berlakunya atau minimal 3 bulan sebelum habis masa berlaku sertifikat kompetensi. Setelah borang di hitung dan dievaluasi terdapat 2 kemungkinan, yaitu:
Bagi pemohon yang lulus Re-Sertifikasi melalui pemenuhan SKP dapat mengajukan penerbitan sertifkat kompetensi tanpa melalui uji Re-sertifikasi dan melunasi kewajiban serta kontribusi penerbitan dan biaya administrasi penerbitan Sertifikat Kompetensi. Bagi pemohon yang tidak lulus Re-Sertifikasi melalui pemenuhan SKP serta wajib ikut Uji Resertifikasi dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti uji Re-sertifikasi dengan terlebih dahulu melunasi kewajiban sebagai anggota PAFI serta kontribusi Uji Resertifikasi yang dihitung berdasarkan perkalian antara kekurangan SKP dengan besar kontribusi/pembiayaan per SKP yang kurang berdasarkan putusan hasil rapat Tim Verifikasi Pengurus Daerah yang di tetapkan dalam Surat Keputusan Ketua Daerah Persatuan Ahli Farmasi Indonesia Provinsi Jambi. Sehingga setiap pemohon uji Resertifikasi akan berbeda beban kontribusi nya masing-masing. Untuk pemohon yang kekurangan kecukupan SKP nya banyak akan menanggung beban biaya kontribusi yang lebih besar dibandingkan pemohon yang kekurangan kecukupan SKP nya sedikit. Dokumen Pendukung Untuk SKP Konversi dari Pekerjaan
Note : - SKP Pekerjaan dapat diajukan setiap tahun dengan melengkapi syarat agar dapat diusulkan penerbitan SK SKP nya. 1.Permohonan Re-sertifikasi dan BiodataPerihal : Permohonan Re-Sertifikasi Kompetensi Tahun ……..Kepada : Yth. Tim Validasidan Verifikasi Re-Sertifikasi Kompetensi PD PAFI JAMBI Melalui : Ketua PC PAFI Kota Jambi. di TEMPAT DenganHormat, Untuk keperluan dan memenuhi salah satu persyaratan perpanjangan/registrasi ulang Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK), dengan ini saya mengajukan berkas re- sertifikasi kompetensi melalui pemenuhan SKP dengan data sebagai berikut :
Kelengkapan yang saya lampirkan :
Demikian saya sampaikan, atas perhatiannya terimakasih.
Note: Isi sesuai data yang dimiliki 2. Rekapitulasi Perolehan SKP
JUMLAH REKAP PEROLEHAN SKP :
(**) Bobot SKP, hasil verifikasi dan validasi Tim Panitia yang setelah persetujuan Ketua PD PAFI DENGAN SESUNGGUHNYA BAHWA DATA DAN BERKAS YANG SAYA SAMPAIKAN DAN ISIKAN ADALAH YANG SEBENARNYA DAN DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN. APABILA TERJADI KEBOHONGAN SAYA SIAP DIADUKAN SECARA HUKUM YANG BERLAKU. ………………., ……………………………. Pemohon, Materai NIAN…………………………… Mengetahui dan menyetujui :
|