Taugitu.com, Pengesahan Ijazah adalah suatu proses yang menyatakan secara resmi tentang kebenaran atau ekabsahan fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat belajar (STTB) / Surat Keterangan Pengganti ijazah/STTB dengan membubuhkan tanda ttangan dan stempel pada fotokopi ijazah/STTB/Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB oleh pejabat yang berwenang setelah dilakukan verifikasi fakta dan datau atau dokumen aslinya. Show Pengesahan Ijazah atau yang secara umum dikenal dengan istilah legalisir ijazah banyak dilakukan orang yang telah selesai menempuh suatu pendidikan formal tertentu, baik digunakan sebagai persiapan untuk melanjutkan pendidikan, melamar kerja atau untuk keperluan lainnya. Masalah yang sering menjadi kendala yaitu, sekolah yang bersangkutan tidak lagi beroperasi, atau yang bersangkutan telah pindah domisili, dan karena kurangnya informasi tentang ketentuan legalisir ijasah banyak orang harus mengeluarkan biaya tambahan untuk mengirim ijazah ke sekolah asal ataupun melalui jasa orang lain demi untuk pengesahan ijazah. namun anda harus tahu, bahwa pengesahan atau legalisir ijazah dapat dilakukan di wilayah domisili tempat tinggal anda, atau dengan kata lain, pengesahan dapat dilakukan di wilayah manapun di seluruh Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 yang didalamnya menjelaskan tentang tempat dan pejabat yang berwenang melakukan pengesahan fotokopi ijazah/STTB, Surat keterangan Pengganti Ijazah/STTB ataupun Ijazah Paket. Berikut ini adalah beberapa ketentuan penting tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB dll :
Ketentuan-ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh sekolah di wilayah Indonesia, maupun sekolah milik Indonesia yang bearda di luar negeri, semoga informasi tersebut bermanfaat dan dapat dijadikan tambahan referensi untuk lancarnya proses pengesahan fotokopi ijazah. Untuk lebih jelasnya, anda bisa mencari informasi lengkap di Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah anda. Semoga bermanfaat. Disadur dari Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 Pengesahan Fotokopi Ijazah Dapat Dilakukan Di Seluruh Wilayah Indonesia Reviewed by Admin on February 24, 2017 Rating: 5 Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 bahwa yang dimaksud dengan Pengesahan adalah suatu proses yang menyatakan secara resmi kebenaran atau keabsahan fotokopi ijazah/surat tanda tamat belajar/surat keterangan pengganti ijazah/surat tanda tamat belajar dengan membubuhkan tanda tangan dan stempel pada fotokopi ijazah/STTB/Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB oleh pejabat yang
berwenang setelah dilakukan verifikasi sesuai dengan fakta dan data atau dokumen aslinya. Persyaratan Pelayanan : Sistem Mekanisme dan
Prosedur :
Waktu Pengurusan kurang lebih 30 menit, dan tidak dipungut biaya atau gratis. Catatan : Pemohon Legalisir dari Luar Kabupaten Pemalang WAJIB melampirkan KTP dan KK Siapa yang berhak melegalisir ijazah?(1) Pengesahan fotokopi ijazah/STTB (Legalisir Ijazah) dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan.
Minta legalisir ijazah dimana?1. Datang ke Dinas Pendidikan. Langkah yang dapat anda lakukan pemohon adalah mendatangi Dinas Pendidikan setempat untuk legalisir ijazah. Apabila sudah sampai di kantor tersebut, maka pastikan jika persyaratan legalisir ijazah ke Dinas Pendidikan sudah anda lengkapi.
Legalisir ijazah apakah harus di sekolah?Sekretaris Dinas Pendidikan Mitra Felda Tombokan. Ratahan, BeritaManado.com — Sesuai Permendikbud No.29 Tahun 2014, untuk legalisir ijazah masyarakat harus langsung ke sekolah yang bersangkutan.
Berapa lama proses legalisir ijazah?Surat Percepatan Ijazah: 5 hari kerja. Legalisasi Dokumen (Legalisir): 5 hari kerja.
|