Apakah legalisir ijazah bisa diwakilkan

Taugitu.com, Pengesahan Ijazah adalah suatu proses yang menyatakan secara resmi tentang kebenaran atau ekabsahan fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat belajar (STTB) / Surat Keterangan Pengganti ijazah/STTB dengan membubuhkan tanda ttangan dan stempel pada fotokopi ijazah/STTB/Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB oleh pejabat yang berwenang setelah dilakukan verifikasi fakta dan datau atau dokumen aslinya.

Pengesahan Ijazah atau yang secara umum dikenal dengan istilah legalisir ijazah banyak dilakukan orang yang telah selesai menempuh suatu pendidikan formal tertentu, baik digunakan sebagai persiapan untuk melanjutkan pendidikan, melamar kerja atau untuk keperluan lainnya. Masalah yang sering menjadi kendala yaitu, sekolah yang bersangkutan tidak lagi beroperasi, atau yang bersangkutan telah pindah domisili, dan karena kurangnya informasi tentang ketentuan legalisir ijasah banyak orang harus mengeluarkan biaya tambahan untuk mengirim ijazah ke sekolah asal ataupun melalui jasa orang lain demi untuk pengesahan ijazah. namun anda harus tahu, bahwa pengesahan atau legalisir ijazah dapat dilakukan di wilayah domisili tempat tinggal anda, atau dengan kata lain, pengesahan dapat dilakukan di wilayah manapun di seluruh Indonesia.


Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 yang didalamnya menjelaskan tentang tempat dan pejabat yang berwenang melakukan pengesahan fotokopi ijazah/STTB, Surat keterangan Pengganti Ijazah/STTB ataupun Ijazah Paket. Berikut ini adalah beberapa ketentuan penting tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB dll :

  1. Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah dilakukan oleh kepala satuan pendidikan (kepala sekolah) yang mengeluarkan ijazah yang bersangkutan.
  2. Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah yang telah bergabung/dilebur dilakukan oleh kepala satuan pendidikan hasil penggabungan.
  3. Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah bagi satuan kerja pendidikan/sekolah yang telah berganti nama dilakukan oleh kepala satuan pendidikan sesuai nomenklatur yang baru
  4. Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh sekolah yang telah tutup/tidak aktif, dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten yang bersangkutan
  5. Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/kota dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
  6. Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah  bagi pemohon yang berdomisili diluar kota tempat asal sekolah, maka pengesahan dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten tempat pemohon berdomisili
  7. Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh sekolah Indonesia diluar negeri, dapat dilakukan oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Direktur Jenderal terkait.

Ketentuan-ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh sekolah di wilayah Indonesia, maupun sekolah milik Indonesia yang bearda di luar negeri, semoga informasi tersebut bermanfaat dan dapat dijadikan tambahan referensi untuk lancarnya proses pengesahan fotokopi ijazah.

Untuk lebih jelasnya, anda bisa mencari informasi lengkap di Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah anda.

Semoga bermanfaat.

Disadur dari Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014

Pengesahan Fotokopi Ijazah Dapat Dilakukan Di Seluruh Wilayah Indonesia Reviewed by Admin on February 24, 2017 Rating: 5

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 bahwa yang dimaksud dengan Pengesahan adalah suatu proses yang menyatakan secara resmi kebenaran atau keabsahan fotokopi ijazah/surat tanda tamat belajar/surat keterangan pengganti ijazah/surat tanda tamat belajar dengan membubuhkan tanda tangan dan stempel pada fotokopi ijazah/STTB/Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB oleh pejabat yang berwenang setelah dilakukan verifikasi sesuai dengan fakta dan data atau dokumen aslinya.

Persyaratan Pelayanan :

  1. STTB/Ijazah, SKHU dan Surat Keterangan (asli);
  2. Fotocopi legalisir oleh sekolah untuk SD/SMP (jika masih beroperasi);
  3. Suket kebenaran data dari sekolah bagi sekolah yang berganti nama (bubar atau digabung), yang menyimpan buku induk sekolah lama;
  4. Fotocopi tanpa legalisir untuk paket A/B/C.

Sistem Mekanisme dan Prosedur :

  1. Pemohon mengajukan berkas sesuai persyaratan maks. 6 lembar (1 arsip) 
  2. Petugas menerima berkas, meneliti keabsahan dan memberi cap pengesahan untuk diparaf dan di TTD pejabat berwenang
  3. Berkas dikembalikan bila tidak lengkap untuk dilengkapi
  4. Petugas memberi stempel dinas, tanggal dan nomor berkas, menulisi buku register, dan mengambil satu untuk arsip
  5. Pemohon menerima berkas dan menandatangani penerima di buku register

Waktu Pengurusan kurang lebih 30 menit, dan tidak dipungut biaya atau gratis.

Catatan : Pemohon Legalisir dari Luar Kabupaten Pemalang WAJIB melampirkan KTP dan KK

Siapa yang berhak melegalisir ijazah?

(1) Pengesahan fotokopi ijazah/STTB (Legalisir Ijazah) dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan.

Minta legalisir ijazah dimana?

1. Datang ke Dinas Pendidikan. Langkah yang dapat anda lakukan pemohon adalah mendatangi Dinas Pendidikan setempat untuk legalisir ijazah. Apabila sudah sampai di kantor tersebut, maka pastikan jika persyaratan legalisir ijazah ke Dinas Pendidikan sudah anda lengkapi.

Legalisir ijazah apakah harus di sekolah?

Sekretaris Dinas Pendidikan Mitra Felda Tombokan. Ratahan, BeritaManado.com — Sesuai Permendikbud No.29 Tahun 2014, untuk legalisir ijazah masyarakat harus langsung ke sekolah yang bersangkutan.

Berapa lama proses legalisir ijazah?

Surat Percepatan Ijazah: 5 hari kerja. Legalisasi Dokumen (Legalisir): 5 hari kerja.