Kantor Pajak hari Sabtu Buka atau tidak

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Samsat Induk di DKI Jakarta tetap buka hingga Sabtu guna mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan wajib pajak dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan PKB dan mendapatkan fasilitas sanksi administrasi sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 1588/2022.

"Diharapkan dengan bertambahnya jumlah hari layanan Samsat DKI Jakarta ini, masyarakat leluasa dan mudah membayar kewajiban PKB," ujar Lusiana dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (27/10/2022).

Terhitung sejak 22 Oktober 2022, kantor Samsat membuka layanan pada hari Senin hingga Jumat pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dan hari Sabtu pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Kantor Samsat tidak memberikan pelayanan pada hari Minggu.

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah menggelar pemutihan PKB dan jenis-jenis pajak lainnya sejak 15 September 2022. Melalui SK Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 1588/2022, Bapenda DKI Jakarta memberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi bila tunggakan pajak dilunasi paling lambat pada 15 Desember 2022.

Tak hanya PKB, penghapusan sanksi denda, bunga, dan bunga atas surat tagihan pajak daerah (STPD) diberikan atas pelunasan tunggakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak hiburan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak reklame, dan pajak air tanah.

Sebagai catatan, fasilitas pemutihan PKB dan BBNKB perlu dimanfaatkan bagi para pemilik kendaraan yang STNK-nya sudah mati selama 2 tahun atau lebih. Pasalnya, pada tahun depan pemerintah berencana menghapus data registrasi kendaraan bermotor dengan STNK yang sudah mati sekurang-kurangnya selama 2 tahun.

Bila data registrasi kendaraan bermotor diputuskan untuk dihapus maka kendaraan tersebut tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan bodong permanen. (sap)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan memastikan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia tetap buka pada Sabtu, 31 Maret 2018. 

Hal ini untuk melayani pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Tahun 2017 PPh orang pribadi hingga batas akhir pelaporan yang jatuh pada tanggal tersebut.

‎"Hari Sabtu kami buka. Semua KPP buka, dan juga kami mengetahui bahwa bank penerima pembayaran pajak juga buka hari Jumat dan Sabtu," ujar dia di KPP Wajib Pajak Besar Sudirman, Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Baca Juga

  • Ingat, Telat Lapor SPT Pajak Bakal Kena Denda Rp 100 Ribu
  • Gaji Rp 4,5 Juta per Bulan Bebas Pajak, tapi Tetap Wajib Lapor SPT
  • Telat Lapor SPT Pajak, WP Orang Pribadi Kena Denda Rp 100 Ribu

Untuk waktu operasionalnya, lanjut Robert, KPP akan buka seperti biasa yaitu mulai pukul 08.00 pagi. Menurut dia, pelayanan di KPP akan dibuka sampai semua wajib pajak yang ingin melaporkan SPT terlayani.

"(Waktu) Fleksibel, hari Sabtu kita buka sampai terlayani semuanya. Mulai dari jam 8 pagi," kata dia.

Meski demikian, jika tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor pajak, Robert meng‎imbau wajib pajak untuk memanfaatkan layanan pelaporan pajak secara online melalui e-filing. Dengan demikian, pelaporan bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.

"Tapi lagi-lagi ini menggunakan internet untuk menyampaikan SPT, bukan sesuatu yang sulit lagi. Di rumah saja, asal sudah dapat e-fin, dapat password harusnya bisa. Dan ada e-form di sana dirapiin dulu secara offline, kalau sudah siap baru di-submit. Channel-channel itu sudah kita tambah. Tapi kalau mau ke KPP, kita layani juga," ujar dia.

 

 

**Gempa Cianjur telah meluluhlantakkan Bumi Pasundan, mari bersama-sama meringankan penderitaan saudara-saudara kita di Cianjur dengan berdonasi melalui: rekening BCA No: 500 557 2000 A.N Yayasan Pundi Amal Peduli Kasih. Bantuan akan disampaikan dalam bentuk sembako, layanan kesehatan, tenda, dll. Kepedulian kita harapan mereka.

2 dari 2 halaman


Jelang Batas Akhir, Pelaporan SPT Capai 9,2 Juta

Kantor Pajak hari Sabtu Buka atau tidak

Perbesar

Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Sebelumnya, tiga hari jelang batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Tahun 2017, jumlah SPT yang telah dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencapai 9,2 juta SPT. Angka itu 63,8 persen dari target pelaporan SPT tahun ini sebesar 14,4 juta SPT.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan mengatakan, jumlah pelaporan SPT tersebut tumbuh sekitar 12 persen dibandingkan pelaporan SPT pada periode yang sama tahun lalu.

"So far sampai dengan tadi sudah masuk SPT 9,2 juta per hari ini. Tumbuh kurang lebih 12 persen dari penerimaan tahun lalu," ujar dia di KKP Wajib Pajak Besar Sudirman, Jakarta, Kamis  29 Maret 2018.

Meski baru 63 persen, Robert mengaku tetap optimistis jika hingga batas akhir pelaporan SPT baik PPh orang pribadi pada 31 Maret maupun PPh badan pada akhir April 2018 akan mencapai 14,4 juta SPT atau 80 persen dari jumlah SPT keseluruhan yang sebesar 18 juta SPT.

‎"Ini minggu terakhir untuk SPT PPh orang pribadi sebenarnya, targetkan kami mencapai 80 persen untuk untuk orang dan wajib pajak badan itu sampai April. Kita lihat mudah-mudahan (tercapai)," kata dia.

Optimisme tersebut, kata dia, terlihat dari kesadaran para wajib pajak untuk melapor SPT semakin meningkat untuk wajib pajak orang pribadi. DJP pun masih menunggu hingga 31 Maret 2018 bagi wajib pajak orang pribadi untuk segera melaporkan SPT-nya. ‎

"Kami cukup happy melihat kesadaran masyarakat menyampaikan SPT, semakin meningkat. Saya mengimbau masih ada waktu hari ini, Sabtu. Dan besok memang libur, tetapi menyampaikan dari e-filing bisa," ujar dia.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Direktorat Jenderal Pajak Bisa Intip Data Kartu Kredit Nasabah

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Apakah kantor pajak hari Sabtu buka?

Seperti telah disebutkan di atas, kantor pajak pada hari Sabtu dan Minggu tidak buka, tutup, tidak memberikan pelayanan.

Kantor pajak buka dari hari apa?

Hari Kerja Kantor Pajak Pratama 2021 Artinya untuk saat ini hari kerja dan jam pelayanan kantor pajak mengacu pada aturan umum yaitu hari kerja pada hari senin hingga jumat, sementara jam pelayanan dimulai dari jam 08.00 - 16.00 (waktu setempat WITA/WIT/WIB).

Pembuatan NPWP sampai jam berapa?

Artinya untuk saat ini hari kerja dan jam pelayanan kantor pajak mengacu pada aturan umum yaitu hari kerja pada hari senin hingga jumat, sementara jam pelayanan dimulai dari jam 08.00 - 16.00 (waktu setempat).

Kantor pajak Jakarta Barat tutup jam berapa?

Jam operasional (buka-tutup) kantor pajak adalah pukul 08.00 sampai 16.00 waktu setempat.