Jika bangun tidur celana dalam basah apakah harus mandi wajib?

kabinetrakyat.com – Menurut Buya Yahya, tidak semua mimpi basah menyebabkan seseorang wajib mandi besar atau mandi junub. Arti junub sendiri adalah kondisi ketika seseorang mengeluarkan air mani.

“Mimpi basah tidak membatalkan puasa dan tidak menjadikan sebab mani, kecuali waktu bangun memang basah beneran,” ujar Buya Yahya.

Meskipun mimpi basah tapi jika tidak mengeluarkan air mani, maka sebenarnya tidak perlu mandi wajib. Namun beda cerita apabila air mani itu benar-benar keluar di celana.

“Mimpi basah yang menjadikan dia wajib mandi adalah jika saat terbangun menemukan di dalam celananya ada bebasahan, maka itu dia wajib mandi besar,” kata Buya menjelaskan.

Selain itu, jika seseorang mengeluarkan air mani ketika bangun tidur meskipun tidak bermimpi berhubungan intim maka tetap saja wajib mandi besar.

Jadi intinya adalah apakah keluar air mani atau tidak. Bila keluar mani maka, ia tidak boleh sholat dan membaca Al Quran.

“Bahkan kalaupun tidak bermimpi tapi keluar air mani maka dia wajib mandi besar. Selagi belum mandi besar, haram dia membaca Al Quran dan juga tidak boleh melakukan sholat. Adapun puasanya sah,” ujar Buya Yahya.

Bagaimana kasusnya jika seseorang itu lupa? Ia mimpi basah, keluar mani tapi lupa, kemudian sholat dan membaca Al Quran bahkan berpuasa.

Maka sholat dan membaca Al Qurannya tidak sah. Sebab syarat melakukan dua amalan itu harus dalam keadaan suci.

Jadi ketika ingat, ia wajib bersuci dahulu dengan mandi wajib. Kemudian meng-qadha sholatnya dan mengulang membaca Al Quran. Meskipun pahala niat baca Al Quran yang pertama tidak digugurkan.

Lalu bagaimana dengan puasa? Bersetubuh atau berhubungan intim sebenarnya tidak membatalkan puasa, sehingga dapat dilanjutkan.

“Puasanya sah. Bahkan kok mimpi basah, sengaja dia ketika sahur berhubungan suami istri belum sempat mandi lalu adzan subuh, lanjutkan puasamu. Belum mandi, ya gak apa,” Buya Yahya menegaskan.

Pertanyaan (Rio, bukan nama sebenarnya):

Ketika bangun tidur kemudian merasakan basah lengket di area kemaluan kita, padahal sebelumnya tidak bermimpi.  Apakah wajib bagi kita untuk mandi besar atau tidak?

Jawaban (Kiai Muhammad Hamdi):

Sahabat KESAN yang budiman, ulama sepakat bahwa jika keluar sesuatu dari kemaluan seseorang dan ia yakin bahwa itu adalah air mani, maka ia wajib mandi. Baik keluarnya dalam keadaan tidur ataupun terjaga, baik melalui mimpi maupun tanpa mimpi. 

Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah ﷺ:

كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ سُئِلَ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ فِي الْمَذْيِ الْوُضُوءُ وَفِي الْمَنِيِّ الْغُسْلُ

Aku adalah seorang laki-laki yang banyak mazinya (air yang keluar dari kemaluan mendahului air mani), lalu aku bertanya kepada Nabi ﷺ  atau beliau ditanya tentang itu, maka beliau bersabda, “Di dalam mazi itu (wajib) wudhu, dan di dalam mani (wajib) mandi” (HR. Ahmad no. 827).

Ummu Sulaim, isteri Abu Thalhah, datang kepada Rasulullah ﷺ dan bertanya: 

يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ، هَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ إِذَا هِيَ احْتَلَمَتْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏ "‏ نَعَمْ إِذَا رَأَتِ الْمَاءَ ‏"

Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu dari (menutupi) kebenaran. Apakah perempuan wajib mandi jika ia bermimpi? Rasulullah ﷺ menjawab, “Iya, jika ia melihat air” (HR. Bukhari no. 282).

Nah, perbedaan pendapat di antara ulama ada ketika seseorang ragu-ragu, apakah yang dikeluarkan itu adalah air mani atau bukan. 

Mazhab Syafii berpendapat bahwa ia boleh memilih antara mazi atau mani. Mazi adalah cairan yang keluar umumnya saat permulaan syahwat, seperti ketika suami mencium istri atau sebelum berhubungan intim. Jika ia memilih mani, maka ia wajib mandi dan tidak dalam kondisi najis, karena mani bukanlah sesuatu yang najis. Jika ia memilih mazi, maka ia wajib wudhu dan itu najis.

Mani memiliki salah satu atau lebih dari tiga ciri khusus berikut ini:

1. Keluar secara memancar atau tersendat-sendat. Berbeda dengan keluarnya air seni yang mengucur.

2. Terasa nikmat mengeluarkannya dan biasanya diikuti dengan lemahnya kemaluan setelahnya.

3. Memiliki bau yang khas.

Apabila tidak ditemukan salah satu dari ciri di atas, maka ia tidak wajib mandi, akan tetapi kondisi tersebut mewajibkan wudhu sebab mazi hukumnya najis. Hukum di atas berlaku baik bagi orang yang terjaga maupun orang yang bangun dari tidur.

Imam Malik berpendapat bahwa jika seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, merasa ada yang basah di dalam celananya dan ia tidak ingat bahwa semalam ia bermimpi sesuatu, maka ia tidak wajib mandi kecuali ia yakin bahwa itu adalah mani.

Sementara Mazhab Hanafi dan Hanbali berpendapat bahwa ia wajib mandi (sekalipun ia ragu), karena hukum inilah yang sesuai dengan hadis Imam Bukhari no. 282 di atas, sekaligus juga untuk menghilangkan keraguan yang ada. Pendapat ini juga dipilih oleh Ibnu Abbas

Namun Imam Ahmad bin Hanbal memberikan pengecualian. Jika sebelum tidur ia bercumbu dengan isterinya (tidak sampai berhubungan intim) atau berkhayal tentang sesuatu yang membangkitkan syahwat, maka ia tidak wajib mandi, karena yang keluar itu adalah mazi.

Wallahu A’lam bish Ash-Shawabi.

Referensi, Tuhfah Al-Muhtaj, Ibn Hajar Al-Haitami, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh, Wahbah Az-Zuhaili, Fath Al-Bari, Ibn Hajar Al-Asqalani.

###

*Jika artikel di aplikasi KESAN dirasa bermanfaat, jangan lupa share ya. Semoga dapat menjadi amal jariyah bagi kita semua. Aamiin. Download atau update aplikasi KESAN di Android dan di iOS. Gratis, lengkap, dan bebas iklan. 

**Punya pertanyaan terkait Islam? Silakan kirim pertanyaanmu ke [email protected] 

Bangun tidur tiba tiba basah apakah harus mandi wajib?

Dalam kitab 'Matolib Ulin Nuha, (1/162) mengatakan, “Kalau orang tidur bangun dan mendapatkan sesuatu basah di tubuh atau pakaian atau tempat ranjangnya. Kalau benar diketahui itu mani, maka wajib mandi meskipun dia tidak ingat bermimpi. Al-Muwafiq mengatakan, Kami tidak mengetahui ada perbedaan (akan hal ini).

Apakah harus mandi wajib jika keluar cairan bening?

Cairan ini hukumnya najis. Untuk membersihkannya, seseorang perlu membasuh kemaluan, kemudian bersuci dengan wudhu. Ia tidak diwajibkan mandi junub.

Cairan yang keluar dari kemaluan wanita saat terangsang apakah harus mandi wajib?

Di antara ketiganya, hanya air mani yang mewajibkan seorang wanita untuk mandi wajib. Sedangkan air madzi dan keputihan tidak mengharuskan mandi wajib, namun harus membersihkannya karena termasuk najis.

Apakah harus mandi wajib ketika mimpi basah tapi tidak keluar air mani?

Mimpi basah yang memang benar-benar basah, keluar mani di alam nyata, itu yang mewajibkan mandi". Selain itu, jika seseorang mengeluarkan air mani ketika bangun tidur meskipun tidak bermimpi berhubungan intim maka tetap saja wajib mandi besar.