Jelaskan standar sarana budidaya tanaman pangan yang baik

Budi daya tanaman pangan secara umum membutuhkan lahan atau media tanam, bibit, nutrisi dan air serta pelindung tanaman untuk pengendalian hama dan organisme lain sebagai sarana budi daya.


Seluruh sarana untuk budi daya tanaman harus sesuai dengan pedoman yang ditentukan oleh pemerintah untuk menjamin standar mutu hasil produk.


Berikut ini adalah sarana-sarana pembudi daya tanaman pangan lengkap cara pemilihan yang terbaik

Pemilihan lahan sangat penting untuk menentukan tingkat keberhasilan dari usaha budi daya tanaman pangan yang dilakukan.


Oleh karena itu harus dilakukan pemilihan lahan dengan baik, sejak awal sebelum usaha tersebut dimulai.


Berikut ini adalah beberapa cara dalam pemilihan lahan yang terbaik untuk membudi daya tanaman.

Pemilihan lokasi untuk budi daya tanaman pangan harus memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut.
  1. Penanaman pada lahan yang kering tidak bertentangan dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) dan Rencana Detail Tata Ruang Daerah (RDTRD)
  2. Lokasi sesuai dengan peta perwilayahan komoditas yang akan diusahakan.
  3. Jika peta perwilayahan komoditas belum tersedia, maka lokasi harus sesuai dengan Agro Ecology Zone (ARZ) untuk menjamin produktivitas dan mutu yang tinggi.
  4. Lahan sangat dianjurkan jelas status kepemilikan dan hak penggunaannya.
  5. Lahan harus jelas pengairannya.

Riwayat lokasi pemilihan tanah untuk penanaman atau pembudi daya harus dapat diketahui dengan mencatat riwayat penggunaan lahan.

Sebelum melaksanakan usaha produksi tanaman pangan, sebaiknya dilakukan pemetaan penggunaan lahan sebagai dasar perencanaan rotasi atau pergiliran pembibitan dan penanaman.

Ada beberapa cara untuk dapat mengetahui kesuburan tanah, diantaranya adalah
  1. Lahan untuk budi daya tanaman pangan harus memiliki kesuburan tanah yang cukup baik.
  2. Kesuburan tanah yang rendah dapat kita atasi melalui pemupukan, menggunakan pupuk organik dan atau pupuk anorganik.
  3. Untuk mempertahankan kesuburan lahan, kita dapat melakukan rotasi atau pergiliran tanaman.

Membuat saluran drainase atau penyaluran air. Saluran drainase yang dibuat ukurannya disesuaikan dengan kondisi lahan dan komoditas yang akan di bangun.

Beberapa hal lainnya, yang tidak kalah penting perlu diperhatikan dalam budi daya tanaman pangan, diantaranya adalah sebagai berikut.
  1. Lahan untuk budi daya tanaman pangan, yaitu lahan datar sampai dengan lahan berkemiringan kurang dari 30% yang diikuti dengan upaya tindakan konservasi.
  2. Untuk kemiringan lahan >30%, wajib dilakukan tindakan konservasi.
  3. Pengelolaan lahan dilakukan secara tepat demi mencegah terjadinya erosi tanah, pemadatan tanah, perusakan struktur dan drainase tanah, serta hilangnya sumber hara tanah.

Jenis benih juga sangat penting dalam menentukan kualitas dan produktivitas dari usaha budi daya tanaman pangan yang ingin dilakukan.


Beberapa hal penting yang harus kita perhatikan dalam budi daya tanaman pangan adalah
  1. Varietas yang dipilih untuk ditanam, yaitu varietas unggul atau varietas yang telah memenuhi standar oleh Menteri Pertanian.
  2. Benih serta bahan tanaman disesuaikan dengan agroekosistem budi dayanya disamping itu harus memiliki sertifikat dan label yang jelas dan berasal dari perusahaan atau penangkar yang terdaftar.
    Jelas disini artinya jelas nama varietasnya, daya tumbuh, tempat asal dan tanggal kedaluwarsa.
  3. Benih atau bahan tanaman haruslah sehat, memiliki vigor yang baik, serta tidak membawa dan atau menularkan organisme pengganggu tanaman (OPT) di lokasi usaha produksi.
  4. Apabila diperlukan, sebelum ditanam, diberikan perlakuan seed treatment.

Tanaman pangan kelompok serealia dan kacang-kacangan diperbanyak dengan menggunakan benih, sedangkan untuk tanaman umbi-umbian diperbanyak menggunakan teknik stek.


Benih adalah biji sebagai bagian regeneratif tanaman yang digunakan sebagai bahan dalam pertanaman, sedangkan stek adalah bagian vegetatif tanaman yang dijadikan bahan perbanyakan tanaman.


Benih yang digunakan harus bermutu baik yang meliputi mutu fisik, fisiologis, maupun mutu genetik. Sebaiknya benih yang ditanam diketahui nama varietasnya.

Pupuk adalah sejenis bahan yang diberikan pada tanaman atau pada lahan untuk memenuhi kebutuhan nutrisi dari tanaman. Secara umum pupuk dapat dibedakan ke dalam dua jenis, yaitu pupuk organik dan pupuk anorganik.


Pupuk organik adalah pupuk yang berasal dari sisa-sisa makhluk hidup, seperti kompos atau pupuk kandang. Saat ini, sudah tersedia berbagai macam pupuk organik yang siap pakai.


Pupuk anorganik berasal dari bahan-bahan mineral, seperti Urea, KCL, dan TSP.


Pupuk dapat kita golongkan ke dalam 3 jenis pupuk, yaitu :
  1. Pupuk anorganik yang digunakan, adalah jenis pupuk yang sudah terdaftar, disahkan dan direkomendasikan oleh pemerintah.
  2. Pupuk organik adalah pupuk yang sebagian besar atau seluruhnya termasuk bahan organik yang berasal dari tanaman atau hewan yang telah melalui proses rekayasa, bisa berbentuk padat maupun cair yang digunakan untuk menyuplai bahan organik, memperbaiki sifat fisik, kimia dan biologi tanah.
  3. Pembenah tanah adalah bahan-bahan sintetis atau bahan alami seperti organik atau mineral berbentuk padat atau cair yang mampu memperbaiki sifat fisik kimia dan biologi tanah.

Tujuan pemupukan adalah untuk berusahakan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dengan dampak yang sekecil-kecilnya, serta memenuhi lima ke-tepat-an, yaitu

  1. Tepat Jenis
    Tepat Jenis adalah jenis pupuk mengandung unsur hara makro atau mikro sesuai dengan kebutuhan tanaman, dengan memperhatikan kondisi kesuburan lahan
  2. Tepat Mutu
    Tepat mutu yaitu harus menggunakan pupuk yang bermutu baik, sesuai standard yang ditetapkan
  3. Tepat Waktu
    Tepat waktu artinya diaplikasikan sesuai dengan kebutuhan, stadia tumbuh tanaman, dan kondisi lapangan yang tepat
  4. Tepat Dosis
    Tepat dosis yaitu jumlah yang diberikan sesuai dengan anjuran atau rekomendasi spesifik lokasi
  5. Tepat cara aplikasi
    Tepat cara aplikasi adalah dapat disesuaikan dengan jenis pupuk, tanaman serta kondisi lapangan.

Perlindungan tanaman harus dilakukan sesuai sistem Pengendalian Hama Terpadu (PHT), artinya menggunakan sarana dan cara yang tidak mengganggu kesehatan manusia, tidak menimbulkan gangguan dan kerusakan lingkungan hidup.


Perlindungan tanaman dilakukan pada masa pra-tanam, masa pertumbuhan tanaman dan atau masa pasca panen, serta disesuaikan dengan kebutuhan.


Berikut ini adalah standar pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT), yaitu sebagai berikut.
  1. Tindakan pengendalian OPT dilakukan sesuai dengan anjuran penggunaan pestisida, yang merupakan alternatif terakhir jika cara-cara yang lain dinilai tidak mampu.
  2. Tindakan pengendalian OPT dilakukan atas dasar hasil pengamatan terhadap OPT dan faktor yang memengaruhi perkembangan serta terjadinya serangan OPT.
  3. Penggunaan sarana pengendalian OPT, misalnya pestisida, agens hayati, serta alat dan mesin, dilakukan sesuai dengan anjuran baku dan dalam penerapannya telah mendapat bimbingan atau latihan dari penyuluh atau para ahli di bidangnya.
  4. Dalam menggunakan pestisida, petani harus sudah mendapat pelatihan.

Pestisida adalah pengendali OPT yang menyebabkan penurunan hasil dan kualitas tanaman baik secara langsung maupun tidak langsung, tetapi efektif terhadap OPT yang menyerang. Pestisida terbagi menjadi dua, yaitu pestisida hayati maupun pestisida buatan.


Petisida yang digunakan harus pestisida yang sudah atau telah terdaftar dan memperoleh izinkan Menteri Pertanian untuk tanaman yang bersangkutan.

Penyimpanan pestisida harus memenuhi beberapa syarat, diantaranya adalah sebagai berikut.
  1. Pestisida harus disimpan pada tempat yang baik dan aman, memiliki ventilasi yang baik, dan tidak bercampur dengan material lainnya.
  2. Harus terdapat fasilitas yang memadai untuk menakar dan mencampur pestisida.
  3. Tempat penyimpanan baiknya jika dapat menahan tumpahan seperti untuk mencegah kontaminasi air.
  4. Terdapat fasilitas untuk menghadapi keadaan darurat, seperti tempat mencuci mata serta anggota tubuh lainnya, pasir untuk digunakan apabila terjadi kontaminasi atau terjadi kebocoran dan persediaan air yang cukup.
  5. Akses ke tempat penyimpanan pestisida terbatas hanya kepada pemegang kunci yang telah mendapat pelatihan.
  6. Terdapat pedoman atau tatacara penanggulangan kecelakaan yang diakibatkan dari keracunan pestisida yang terletak di lokasi yang mudah dijangkau.
  7. Tersedia catatan tentang pestisida yang disimpan.
  8. Semua pestisida harus disimpan dalam kemasan aslinya.
  9. Tanda peringatan potensi bahaya pestisida diletakkan pada semua pintu-pintu masuk.

Setiap budi daya tanaman pangan hendaknya didukung dengan penyediaan air sesuai kebutuhan dan peruntukannya. Air haruslah dapat disediakan sepanjang tahun, baik dari air hujan, air tanah, air embun, tandon, bendungan ataupun sistem irigasi atau pengairan.


Air yang digunakan untuk irigasi memenuhi baku mutu air irigasi, dan tidak menggunakan air limbah berbahaya. Air yang digunakan untuk proses pascapanen dan pengolahan hasil tanaman pangan memenuhi baku mutu air yang sehat.


Pemberian air untuk tanaman pangan harus dilakukan secara efisien, efektif, hemat air dan manfaat optimal. Jika air irigasi tidak mencukupi kebutuhan tanaman guna pertumbuhan optimal, maka harus diberikan tambahan air dengan berbagai teknik irigasi.


Penggunaan air sebagai pengairan tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat di sekitarnya dan mengacu dari peraturan yang sudah ada.


Pengairan tidak boleh menyebabkan erosi lahan atau tercucinya unsur hara pada tanah, selain itu juga tidak boleh menyebabkan pencemaran lahan oleh bahan berbahaya atau keracunan bagi tanaman serta lingkungan hidup.


Kegiatan pengairan sebaiknya dicatat dalam bahan dokumentasi. Penggunaan alat atau mesin pertanian untuk irigasi (penyediaan air dari sumber) harus memenuhi syarat dan ketentuan yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan dan diterima secara umum oleh seluruh masyarakat.