Jelaskan pengertian Kedaulatan menurut para ahli

KOMPAS.com - Istilah kedaulatan sering dijumpai dalam pembahasan tentang negara. Tahukah kamu apa pengertian kedaulatan?

Pengertian kedaulatan

Dilansir dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, daulat berasal dari Bahasa Arab daulah atau daulat yang berarti kekuasaan. Berdaulat artinya mempunyai kekuasaan.

Dikutip dari Pengantar Hukum Internasional (2002) karya Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, dalam Bahasa Inggris kedaulatan disebut sovereignty yang berasal dari bahasa Latin superanus yang artinya teratas.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), daulat adalah kekuasaan, pemerintahan. Berdaulat adalah mempunyai kekuasaan tertinggi atas suatu pemerintahan negara atau daerah.

Menurut KBBI, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara, daerah, dan sebagainya.

Kedaulatan negara adalah kekuasaan tertinggi ada pada negara. Kedaulatan rakyat adalah kekuasaan tertinggi ada pada rakyat atau bisa diartikan demokrasi.

CF Strong dalam Konstitusi-konstitusi Politik Modern (2011) menyatakan kedaulatan berarti superioritas yang dalam konteks kenegaraan mengisyaratkan adanya kekuasaan untuk membuat hukum.

Menurut Kamus Filsafat (2013) karya Simon Blackburn kedaulatan adalah ototritas tertinggi yang tidak tunduk pada otoritas lainnya.

Baca juga: Pengertian Konstitusi

Jenis kedaulatan

Dikutip dari Ilmu Negara (2014) karya Hotma P. Sibuca, kedaulatan sebagai bentuk kekuasaan tertinggi mempunyai beberapa segi yakni:

  1. Kedaulatan dari segi internal dan eksternal
  2. Kedaulatan dari segi hukum dan politik

Berikut ini penjelasannya:

  • Kedaulatan dari segi internal dan eksternal

Kedaulatan dari segi internal atau kedaulatan ke dalam adalah bentuk kedaulatan negara atau pemerintah secara ke dalam.

Kedaulatan ke dalam adalah kekuasaan tertinggi untuk mengatur kehidupan bernegara atau kekuasaan untuk mengatur pemerintahan sendiri tanpa campur tangan negara lain.

Sedangkan kedaulatan dari segi eksternal atau disebut kedaulatan ke luar adalah kedaulatan dari segi eksternal.

Kedaulatan ke luar adalah kekuasaan tertinggi untuk mengadakan hubungan kerja sama dengan negara lain yang saling menguntungkan untuk kepentingan bangsa dan negara.

Kedaulatan eksternal berkaitan erat dengan kondisi pergaulan suatu engara dengan negara lain, khususnya terkait pengakuan negara lain sebagai negara yang merdeka.

Baca juga: 8 Jenis Demokrasi di Dunia

  • Kedaulatan dari segi hukum dan politik

Kedaulatan hukum adalah adanya kekuasaan pihak tertentu untuk menentukan dan menuntut pemenuhan atas hukum yang diberlakukannya terhadap individu-individu yang berada dalam yurisdiksinya.

Dalam kehidupan bernegara, kedaulatan hukum diemban oleh pemerintah yang dijalankan alat-alat kelengkapannya seperti lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif serta organ-organ penunjang lainnya.

Dari segi kedaulatan politik, yakni menyangkut kekuasaan rakyat untuk terlibat dalam penentuan kebijakan-kebijakan politik dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.

Perwujudan kedaulatan politik adalah pemilihan umum di mana keseluruhan rakyat dengan syarat-syarat tertentu terlibat untuk menentukan pejabat-pejabat politik.

Sifat-sifat kedaulatan

Menurut Jean Bodin, kedaulatan mempunyai empat sifat pokok, yaitu:

  1. Permanen artinya kedaulatan tetap ada selama negara itu tetap berdiri.
  2. Asli artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
  3. Bulat artinya kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi karena akan mengaburkan sifat kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi.
  4. Tidak terbatas artinya kedaulatan tidak dapat dibatasi oleh apa pun dan oleh siapa pun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

tirto.id - Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam satu wilayah, khususnya negara. Artinya, negara tidak dikuasai oleh negara lain dan punya kendali penuh dalam mengatur urusan dalam negeri. Negara yang berdaulat dapat secara bebas melakukan berbagai hal untuk kepentingan negaranya sendiri. Meski demikian, kekuasaan tersebut tidak mutlak dan negara tetap harus menghormati batasan/aturan hukum internasional.

Nany Suryawati dalam makalah Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi, menyebutkan kedaulatan terbagi menjadi dua, yaitu internal dan eksternal.



Kedaulatan internal adalah kedaulatan yang berhubungan dengan urusan dalam negeri atau kekuasaan hukum negara. Sedangkan kedaulatan eksternal adalah kedaulatan yang berkaitan dengan hubungan antar negara dalam ranah hukum internasional.

Macam-macam Teori Kedaulatan

Para ahli kenegaraan mengemukakan beberapa teori tentang kedaulatan. Berikut 5 teori kedaulatan seperti dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan yang ditulis Aa Nurdiaman:

1.Teori Kedaulatan Tuhan

Tuhan diyakini sebagai sumber kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Dalam teori ini, Tuhan dipepercaya menyerahkan kekuasaan kepada penguasa sehingga penguasa negara dianggap sebagai wakil/utusan Tuhan. Karena bertindak atas nama Tuhan, maka kedaulatan negara berlaku mutlak, suci, dan tidak dapat diganggu gugat. Seluruh rakyat pun harus tunduk pada penguasa layaknya tunduk pada Tuhan.

2. Teori Kedaulatan Raja

Teori ini berpendapat bahwa kekuasaan tertinggi ada di tangan raja. Raja sendiri dianggap sebagai wakil Tuhan untuk urusan duniawi dan kekuasaannya bersifat mutlak. Meski dianggap sebagai wakil Tuhan, penganut teori ini percaya bahwa kedaulatan bersumber dari raja, bukan Tuhan. Raja bertanggung jawab sekaligus bertindak atas namanya sendiri, bukan atas nama Tuhan.

3. Teori Kedaulatan Negara

Dalam teori ini, negara adalah sumber sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi, sedangkan pemerintah adalah pelaksana kekuasaan tersebut. Pemerintah juga bertanggung jawab dalam melahirkan hukum dan konstitusi demi kepentingan negara. Secara keseluruhan, teori ini memegang teguh prinsip "dari negara, oleh negara, dan untuk negara".

4. Teori Kedaulatan Rakyat

Teori ini menganggap rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Namun karena jumlahnya yang begitu banyak, maka rakyat mewakilkan kekuasaannya kepada suatu lembaga negara untuk menjalankan pemerintahan. Pemerintah akan dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum (pemilu) yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu. Sebagai wakil rakyat, maka pemerintah wajib bertindak sesuai dengan kehendak rakyat dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.

5. Teori Kedaulatan Hukum

Dalam teori ini, kekuasaan tertinggi adalah hukum. Jadi, segala aspek kehidupan, baik itu rakyat maupun negara, wajib tunduk dan patuh pada hukum. Hukum dibuat oleh pemerintah atau lembaga yang berwewenang. Hukum dapat berupa hukum tertulis maupun tidak tertulis serta berisi perintah dan larangan. Hukum sifatnya mengikat semua warga negara, termasuk orang-orang yang berada di jajaran pemerintahan. Jadi, pemerintah bukanlah penguasa karena kinerjanya dibimbing oleh hukum yang ada.

Jakarta -

Kedaulatan adalah kekuasan tertinggi dalam suatu pemerintahan negara, daerah, dan sejenisnya, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Di kalangan ahli tata negara, kedaulatan berkaitan dengan sumber kekuasaan negara yang terbagi ke beberapa macam teori kedaulatan.

Sumber kekuasaan tersebut dipegang suatu badan atau pihak yang memiliki kendali penuh untuk mengatur tatanan dalam suatu negara. Disebutkan dalam makalah Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi karya Nany Suryawati yang disampaikan dalam Simposium Nasional Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang, bahwa kedaulatan dibagi menjadi dua yaitu kedaulatan internal dan kedaulatan eksternal.

Kedaulatan internal artinya kedaulatan yang berada di lingkup dalam negeri atau atau disebut juga hukum negara. Sementara kedaulatan eksternal yaitu kedaulatan terkait hubungan antar negara di lingkup hukum internasional.

Mengutip dari buku PPKN Tunduk pada Negara Kelas IX yang disusun oleh Sugeng Priyanto (2020), salah satu tokoh teori kedaulatan yaitu Plato mengatakan bahwa sumber kekuasaan bukan dilihat dari pangkat, kedudukan, atau kekayaan.

Selaras dengan Plato, seorang muridnya yaitu Aristoteles menilai sumber kekuasaan negara atau kedaulatan adalah hukum negara itu sendiri. Adapun tujuan dari kedaulatan negara adalah untuk kesejahteraan umum.

Sehingga Miriam Budiarjo mengartikan kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi di suatu negara untuk menetapkan Undang-Undang dan mengatur penerapan dari Undang-Undang tersebut.

Macam-macam Teori Kedaulatan

Dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan yang ditulis Aa Nurdiaman, berikut ini macam-macam teori kedaulatan yang dikemukakan oleh para ahli kenegaraan, diantaranya yaitu:

1. Teori Kedaulatan Tuhan

Sumber kekuasaan tertinggi dalam teori ini adalah Tuhan. Maka, untuk mengatur kekuasaan Tuhan menyerahkannya pada penguasa yang dianggap sebagai wakilnya.

Penganut teori ini menilai kedaulatan negara bersifat suci dan mutlak sehingga wajib ditaati seluruh rakyat dengan patuh kepada raja atau pemerintah atas nama dan untuk Tuhan.

Negara yang menganut teori ini misalnya Jepang saat kepemimpinan Tenno Heika. Contoh lainnya yaitu negara Ethiopia di masa kepemimpinan Raja haile Selassie.

2. Teori Kedaulatan Raja

Teori ini menilai sumber kekuasaan tertinggi berada di tangan raja. Konsep teori ini merupakan penjabaran dari kedaulatan Tuhan karena dalam teori tersebut disebutkan bahwa raja atau pemimpin adalah wakil tuhan untuk urusan di dunia.

Meski begitu, penganut teori ini menilai raja yang menjadi sumber kekuasaan, bukan Tuhan. Artinya raja bertanggung jawab atas namanya sendiri bukan atas nama Tuhan. Pelopor teori kedaulatan raja adalah Nicollo Machiavelli. Tokoh lainnya yaitu F. Hegel, Jean Bodin, dan Thomas Hobbes.

Contoh negara yang masih menganut kedaulatan raja misalnya Thailand dan Brunei Darussalam yang memakai sistem pemerintahan raja namun dibantu juga oleh perdana menteri.

3. Teori Kedaulatan Negara

Menurut teori ini, negara adalah lembaga tertinggi dalam kehidupan suatu bangsa sehingga kedaulatan muncul beriringan dengan pendirian negara tersebut.

Dalam hal ini, pemerintah merupakan pelaksana kekuasaan negara. Maka setiap tindakan dan kebijakan yang berlaku berasal dari, oleh, dan untuk negara.

Pemimpin yang menganut teori ini ketika memimpin negara biasanya dikenal sebagai sosok pemimpin diktator. Tokoh yang menganut teori kedaulatan negara adalah Paul Laband dan George Jellinek.

4. Teori Kedaulatan Rakyat

Teori kedaulatan rakyat adalah teori yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Namun, dari jutaan rakyat mereka memilih perwakilan yang dibentuk dalam satu badan yaitu pemerintahan.

Menurut teori kedaulatan rakyat, keberadaan pemerintah adalah kehendak rakyat yang juga harus menjalankan tugas sesuai aspirasi rakyat.

Negara yang menganut teori kedaulatan rakyat adalah Indonesia, Amerika Serikat, Perancis, dan lainnya.

Teori kedaulatan rakyat dipelopori oleh Johannes Althusius, Montesquieu yang merupakan filsuf politik dari Prancis , filsuf dari Swiss bernama Jean Jacques Rousseau , dan filsuf dari Inggris bernama John Locke.

5. Teori Kedaulatan Hukum

Teori ini berpendapat bahwa hukum adalah sumber kekuasaan untuk seluruh aspek kehidupan baik untuk rakyat ataupun negara harus tunduk pada hukum. Hukum tersebut dikeluarkan oleh lembaga berwenang yang mengikat seluruh warga negara.

Lembaga yang dimaksud yaitu pemerintah dalam arti luas. Hukum menjadi landasan dan acuan yang harus ditaati oleh masyarakat. Teori ini dianut oleh beberapa negara yaitu Indonesia, Swiss, dan lainnya. Tokoh teori kedaulatan hukum adalah Immanuel Kant, Leon Duguit, Hugo de Groot, dan Krabbe.

Simak Video "Pengusung Lawan Gibran di Pilwakot Solo Mau Bikin Parpol"


[Gambas:Video 20detik]
(pal/pal)