Jelaskan ketentuan zakat fitrah dan zakat mal

Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

Mengutip buku Fikih Sunnah, zakat berasal dari bentuk kata 'zaka' yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan.

Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa.

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).

Baca Juga

Dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.

Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Advertising

Advertising

Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Namun, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:

1) harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;2) harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;3) harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;4) harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;5) harta tersebut melewati haul; dan

6) pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.

PENYALURAN ZAKAT FITRAH (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/hp.)

Asnaf atau Penerima Zakat

Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu di antaranya adalah kepada siapa zakat diberikan.

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:

  1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
  3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  4. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
  5. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
  6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
  7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
  8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Baca Juga

Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan ramadhan.

Ada perbedaan zakat fitrah dan zakat mal, baik dari segi pengertian, tujuan hingga syaratnya. 

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah wajib dikeularkan bagi setiap muslim untuk membersihkan puasanya. Tujuan membayar zakat fitrah adalah untuk memperbaiki perbuatan buruk yang dilakukan sepanjang bulan ramadan, juga membagi kebahagiaan idul fitri pada fakir miskin.

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki persediaan lebih dari kebutuhan bagi anggota keluarganya pada hari dan malam Idul Fitri.

Waktu mengeluarkan zakat fitrah, menurut Imam Syafi'i dapat dikeluarkan pada hari pertama bulan Ramadan. Tetapi lebih baik jika zakat fitrah dikeluarkan pada dua hari terakhir Ramadan.

Besar zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah sebesar satu sha‟ yang setara dengan 3,5 liter atau 2,5 kg makanan pokok setempat yang biasa dimakan oleh orang yang bersangkutan, seperti beras, gandum, kurma.

2. Zakat Mal

Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.

Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi:

  1. Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya
    Adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.

  2. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya
    Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.

  3. Zakat perniagaan
    Adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul.

  4. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan
    Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen.

  5. Zakat peternakan dan perikanan
    Adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul.

  6. Zakat pertambangan
    Adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul.

  7. Zakat perindustrian
    Adalah zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.

  8. Zakat pendapatan dan jasa
    Adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan.

  9. Zakat rikaz
    Adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%.

    Baca Juga

Syarat Zakat Mal dan Zakat Fitrah:

Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut:a. milik penuhb. halalc. cukup nisab

d. haul

Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz.

Sedangkan untuk syarat zakat fitrah sebagai berikut:

a. beragama Islamb. hidup pada saat bulan ramadhan;

c. memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri;

Tujuan Zakat

Tujuan disyariatkannya zakat antara lain adalah:

  • Mengangkat derajat fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan hidup serta penderitaan. Membantu pemecahan permasalahan yang dihadapi oleh para gahrimin, ibnu sabil, dan mustahiq lainnya.
  • Membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya.
  • Menghilangkan sifat kikir pemilik harta.
  • Membersihkan sifat dengki dan iri (kecemburuan sosial) dari hati orang-orang miskin.
  • Menjembatani jurang pemisah antara yang kaya dengan yang miskin dalam suatu masyarakat.
  • Mengembangkan rasa tanggung jawab sosial pada diri seseorang, terutama pada mereka yang mempunyai harta.
  • Mendidik manusia untuk berdisplin menunaikan kewajiban dan menyerahkan hak orang lain yang ada padanya.

Manfaat Zakat

Di antara manfaat mengeluarkan zakat adalah:

  • Melatih diri bersifat dermawan.
  • Mengembangkan harta yang menyebabkannya terjaga dan terpelihara.
  • Mewujudkan solidaritas dalam kehidupan.
  • Menghilangkan kesenjangan social antara si kaya dan si miskin.
  • Mendapatkan pahala dari Allah SWT.
  • Meredam amarah Allah SWT.
  • Menolak musibah dan bahaya.
  • Pelakunya akan mendapatkan surga yang abadi.

Jakarta -

Syarat wajib zakat fitrah dan zakat mal harus dipenuhi bagi setiap muslim yang akan menunaikannya. Setidaknya ada sembilan syarat menurut syara'.

Imam An-Nawawi dalam Kitab Al-Hawi mengatakan bahwa zakat telah dikenal secara 'urf oleh bangsa Arab jauh sebelum datangnya masa Islam. Daud Az-Zhahiri mengatakan bahwa zakat ini merupakan 'urf dari syariat Islam dan tidak memiliki sumber makna secara bahasa.

Ulama mazhab Syafi'iyah mendefinisikan zakat sebagai nama untuk barang yang dikeluarkan untuk harta atau badan (diri manusia untuk zakat fitrah) kepada pihak tertentu.

Perintah mengeluarkan zakat banyak disebutkan dalam Al-Qur'an, salah satunya terdapat pada surat Al Baqarah ayat 110. Allah SWT berfirman:

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ - ١١٠

Artinya: "Dan laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."

Syarat Wajib Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Dikutip dari buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu Juz 3 oleh Wahbah Az-Zuhaili, berikut syarat wajib zakat fitrah dan zakat mal yang harus dipenuhi setiap muzakki atau orang yang mengeluarkan zakat:

1. Merdeka

Menurut kesepakatan para ulama, budak tidak dikenakan kewajiban untuk membayar zakat. Mayoritas ulama mengatakan, zakat hanya wajib atas tuannya. Sebab, dialah pemilik harta hambanya. Dalam hal ini, zakat hanya wajib pada kepemilikan yang sempurna.

2. Islam

Syarat wajib zakat fitrah dan zakat mal selanjutnya adalah Islam. Berdasarkan ijma' ulama, tidak ada kewajiban zakat atas orang kafir. Sebab, zakat merupakan ibadah yang menyucikan.

Berbeda dengan ulama mazhab Syafi'iyah yang mewajibkan orang murtad membayar zakat hartanya sebelum tia murtad. Artinya, zakat ini tetap menjadi kewajibannya ketika dia masih Islam.

3. Baligh-akal

Ulama mazhab Hanafiyah memasukkan baligh-akal sebagai syarat wajib zakat. Oleh karenanya, tidak ada kewajiban bagi anak kecil dan orang gila untuk mengeluarkan zakat.

Sementara itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa baligh-akal bukan merupakan syarat zakat. Artinya, anak kecil dan orang gila juga dikenakan kewajiban zakat melalui wali mereka.

4. Kondisi harta

Syarat wajib zakat juga melihat pada kondisi harta. Harta jenis ini ada lima kelompok, yakni dua keping logam yang berstatus uang kertas, barang tambang, barang temuan, barang dagangan, buah-buahan, dan binatang ternak. Kondisi harta tersebut disyaratkan berkembang.

5. Kondisi harta sampai satu nisab

Menurut ketetapan syara', kondisi harta yang juga harus mencapai satu nisab (batas minimal) atau diperkirakan senilai satu nisab. Merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah, berikut ketentuan nisab:

  • Senilai 85 gram emas untuk zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya; zakat uang dan surat berharga lainnya; zakat perniagaan; zakat hasil perikanan; zakat pertambangan; dan zakat perindustrian.
  • Senilai 653 kg gabah untuk zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan.
  • Senilai 653 kg gabah atau 524 kg beras untuk zakat pendapatan dan jasa.

6. Kepemilikan yang sempurna terhadap harta

Syarat wajib zakat adalah berada dalam kekuasaan penuh (milik) orang yang membayar zakat atau muzakki. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan fuqaha terkait maksud dari syarat ini. Perbedaan tersebut terletak pada apakah kepemilikan di tangan, kepemilikan pengelolaan, atau kepemilikan asli.

Syarat ini juga dikelaskan oleh Muhammad Jawad Mughniyah dalam buku Fiqih Lima Mazhab. Maksud dari milik penuh sebagaimana dijelaskan para ulama mazhab adalah orang yang mempunyai harta itu menguasai sepenuhnya terhadap harta bendanya dan dapat mengeluarkan sepenuhnya sesuai kehendaknya.

Para ulama menyatakan, harta yang hilang dan harta yang dirampas dari pemiliknya tidak wajib dizakati sekalipun tetap menjadi miliknya.

7. Mencapai haul

Haul adalah batasan waktu satu tahun hijriyah atau 12 (dua belas) bulan qomariyah kepemilikan harta yang wajib dikeluarkan zakat. Sebagaimana sabda Rasulullah, "Tidak ada kewajiban zakat pada harta sampai genap satu tahun."

Genapnya satu tahun merupakan syarat untuk zakat selain tanaman dan buah-buahan. Adapun mengenai kedua barang tersebut, zakat wajib ditunaikan ketika telah berbuah dan aman dari kerusakan jika mencapai batas yang bisa dimanfaatkan meskipun belum masa panen.

8. Tidak ada utang

Mazhab Hanafiyah mensyaratkan orang yang membayar zakat tidak memiliki utang. Ia mengatakan, utang menghalangi kewajiban zakat, baik itu zakat, pajak bumi, maupun utang jaminan.

Sementara itu, mazhab Syafi'iyah tidak mensyaratkannya. Orang yang memiliki utang tetap berkewajiban membayar zakat.

9. Lebih dari kebutuhan pokok

Syarat wajib zakat lainnya adalah memiliki kelebihan kebutuhan pokok. Ibnu Malik menafsirkan kebutuhan pokok dalam hal ini seperti nafkah, tempat tinggal, alat perang, pakaian, atau diperkirakan seperti utang.

Pada zakat fitrah, orang yang akan mengeluarkan zakat haruslah memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idul Fitri. Mereka juga hidup pada saat bulan Ramadan.

Hikmah Menunaikan Zakat

Ada sejumlah hikmah yang diperoleh dengan menunaikan zakat. Pertama, zakat dapat menjaga dan membentengi harta dari penglihatan orang. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

"Bentengilah harta kalian dengan zakat, obatilah orang-orang yang sakit dari kalian dengan sadaqah, siapkanlah doa untuk bala bencana." (HR. ath-Thabrani, Abu Nu'aim dalam al-Hilyah juga al-Khatib dari Ibnu Mas'ud. Hadits ini juga diriwayatkan Abu Dawud. Hadits ini dhaif.)

Kedua, menunaikan zakat juga dapat menolong orang-orang fakir dan orang-orang yang membutuhkan. Zakat juga dapat membantu mereka untuk hidup mulia jika mereka lemah serta melindungi diri dari penyakit fakir.

Simak Video "Tata Cara Menyempurnakan Ibadah Bulan Ramadan"



(kri/row)


Page 2

Jakarta -

Syarat wajib zakat fitrah dan zakat mal harus dipenuhi bagi setiap muslim yang akan menunaikannya. Setidaknya ada sembilan syarat menurut syara'.

Imam An-Nawawi dalam Kitab Al-Hawi mengatakan bahwa zakat telah dikenal secara 'urf oleh bangsa Arab jauh sebelum datangnya masa Islam. Daud Az-Zhahiri mengatakan bahwa zakat ini merupakan 'urf dari syariat Islam dan tidak memiliki sumber makna secara bahasa.

Ulama mazhab Syafi'iyah mendefinisikan zakat sebagai nama untuk barang yang dikeluarkan untuk harta atau badan (diri manusia untuk zakat fitrah) kepada pihak tertentu.

Perintah mengeluarkan zakat banyak disebutkan dalam Al-Qur'an, salah satunya terdapat pada surat Al Baqarah ayat 110. Allah SWT berfirman:

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ - ١١٠

Artinya: "Dan laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."

Syarat Wajib Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Dikutip dari buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu Juz 3 oleh Wahbah Az-Zuhaili, berikut syarat wajib zakat fitrah dan zakat mal yang harus dipenuhi setiap muzakki atau orang yang mengeluarkan zakat:

1. Merdeka

Menurut kesepakatan para ulama, budak tidak dikenakan kewajiban untuk membayar zakat. Mayoritas ulama mengatakan, zakat hanya wajib atas tuannya. Sebab, dialah pemilik harta hambanya. Dalam hal ini, zakat hanya wajib pada kepemilikan yang sempurna.

2. Islam

Syarat wajib zakat fitrah dan zakat mal selanjutnya adalah Islam. Berdasarkan ijma' ulama, tidak ada kewajiban zakat atas orang kafir. Sebab, zakat merupakan ibadah yang menyucikan.

Berbeda dengan ulama mazhab Syafi'iyah yang mewajibkan orang murtad membayar zakat hartanya sebelum tia murtad. Artinya, zakat ini tetap menjadi kewajibannya ketika dia masih Islam.

3. Baligh-akal

Ulama mazhab Hanafiyah memasukkan baligh-akal sebagai syarat wajib zakat. Oleh karenanya, tidak ada kewajiban bagi anak kecil dan orang gila untuk mengeluarkan zakat.

Sementara itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa baligh-akal bukan merupakan syarat zakat. Artinya, anak kecil dan orang gila juga dikenakan kewajiban zakat melalui wali mereka.

4. Kondisi harta

Syarat wajib zakat juga melihat pada kondisi harta. Harta jenis ini ada lima kelompok, yakni dua keping logam yang berstatus uang kertas, barang tambang, barang temuan, barang dagangan, buah-buahan, dan binatang ternak. Kondisi harta tersebut disyaratkan berkembang.

5. Kondisi harta sampai satu nisab

Menurut ketetapan syara', kondisi harta yang juga harus mencapai satu nisab (batas minimal) atau diperkirakan senilai satu nisab. Merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah, berikut ketentuan nisab:

  • Senilai 85 gram emas untuk zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya; zakat uang dan surat berharga lainnya; zakat perniagaan; zakat hasil perikanan; zakat pertambangan; dan zakat perindustrian.
  • Senilai 653 kg gabah untuk zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan.
  • Senilai 653 kg gabah atau 524 kg beras untuk zakat pendapatan dan jasa.

6. Kepemilikan yang sempurna terhadap harta

Syarat wajib zakat adalah berada dalam kekuasaan penuh (milik) orang yang membayar zakat atau muzakki. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan fuqaha terkait maksud dari syarat ini. Perbedaan tersebut terletak pada apakah kepemilikan di tangan, kepemilikan pengelolaan, atau kepemilikan asli.

Syarat ini juga dikelaskan oleh Muhammad Jawad Mughniyah dalam buku Fiqih Lima Mazhab. Maksud dari milik penuh sebagaimana dijelaskan para ulama mazhab adalah orang yang mempunyai harta itu menguasai sepenuhnya terhadap harta bendanya dan dapat mengeluarkan sepenuhnya sesuai kehendaknya.

Para ulama menyatakan, harta yang hilang dan harta yang dirampas dari pemiliknya tidak wajib dizakati sekalipun tetap menjadi miliknya.

7. Mencapai haul

Haul adalah batasan waktu satu tahun hijriyah atau 12 (dua belas) bulan qomariyah kepemilikan harta yang wajib dikeluarkan zakat. Sebagaimana sabda Rasulullah, "Tidak ada kewajiban zakat pada harta sampai genap satu tahun."

Genapnya satu tahun merupakan syarat untuk zakat selain tanaman dan buah-buahan. Adapun mengenai kedua barang tersebut, zakat wajib ditunaikan ketika telah berbuah dan aman dari kerusakan jika mencapai batas yang bisa dimanfaatkan meskipun belum masa panen.

8. Tidak ada utang

Mazhab Hanafiyah mensyaratkan orang yang membayar zakat tidak memiliki utang. Ia mengatakan, utang menghalangi kewajiban zakat, baik itu zakat, pajak bumi, maupun utang jaminan.

Sementara itu, mazhab Syafi'iyah tidak mensyaratkannya. Orang yang memiliki utang tetap berkewajiban membayar zakat.

9. Lebih dari kebutuhan pokok

Syarat wajib zakat lainnya adalah memiliki kelebihan kebutuhan pokok. Ibnu Malik menafsirkan kebutuhan pokok dalam hal ini seperti nafkah, tempat tinggal, alat perang, pakaian, atau diperkirakan seperti utang.

Pada zakat fitrah, orang yang akan mengeluarkan zakat haruslah memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idul Fitri. Mereka juga hidup pada saat bulan Ramadan.

Hikmah Menunaikan Zakat

Ada sejumlah hikmah yang diperoleh dengan menunaikan zakat. Pertama, zakat dapat menjaga dan membentengi harta dari penglihatan orang. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

"Bentengilah harta kalian dengan zakat, obatilah orang-orang yang sakit dari kalian dengan sadaqah, siapkanlah doa untuk bala bencana." (HR. ath-Thabrani, Abu Nu'aim dalam al-Hilyah juga al-Khatib dari Ibnu Mas'ud. Hadits ini juga diriwayatkan Abu Dawud. Hadits ini dhaif.)

Kedua, menunaikan zakat juga dapat menolong orang-orang fakir dan orang-orang yang membutuhkan. Zakat juga dapat membantu mereka untuk hidup mulia jika mereka lemah serta melindungi diri dari penyakit fakir.

Simak Video "Tata Cara Menyempurnakan Ibadah Bulan Ramadan"


[Gambas:Video 20detik]
(kri/row)