Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Berdasarkan fungsinya, jenis-jenis bank dibedakan menjadi bank umum dan bank perkreditan rakyat sesuai Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1998. Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum sering disebut dengan istilah Bank Komersial (Commercial Bank). Tugas bank umum adalah:
Penjelasan tugas tersebut tercantum dalam buku Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Baca JugaJenis-jenis bank umum berdasarkan kegiatan operasional dibedakan menjadi bank umum devisa dan bank umum non devisa.
Berdasarkan status kepemilikan, jenis-jenis bank umum dibedakan menjadi:
Baca JugaTerdapat tiga fungsi bank umum sebagaimana dijelaskan dalam buku Bank dan lembaga Keuangan Lain. Fungsi bank umum adalah sebagai berikut. 1. Agent of TrustFungsi ini menunjukkan bahwa aktivitas intermediasi oleh bank umum dilakukan berdasarkan asas kepercayaan. Artinya, kegiatan pengumpulan dana didasari rasa percaya dari nasaban terhadap kredibilitas dan eksistensi bank. Kepercayaan nasabah berkaitan dengan masalah keamanan dana yang ada di bank. Sebagai kreditur, bank menjalankan aktivitas kredit dengan keyakinan dan kepercayaan terhadap calon penerima kredit atau debitur. 2. Agent of DevelopmentFungsi ini berkaitan dengan tanggung jawab bank dalam menunjang kelancaran transaksi ekonomi yang dilakukan oleh setiap pelaku ekonomi. Dalam menjalankan kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi diperlukan uang sebagai alat pembayaran, kesatuan hitung, dan pertukaran. Dengan demikian, bank sebagai lembaga keuangan berperan sebagai sarana untuk menyalurkan kepentingan para pelaku ekonomi dalam transaksi ekonomi. 3. Agent of ServiceSelain memberikan pelayanan jasa keuangan, bank memberikan jasa transfer, jasa kotak pengamanan, dan jasa penagihan atau inkaso. Baca JugaBerdasarkan publikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kegiatan usaha bank umum meliputi:
Demikian penjelasan tugas-tugas bank umum beserta jenis dan fungsinya.
|