2011-11-15 00:00:00 KESIMPULAN DAN REKOMENDASI KONVENSI HUKUM NASIONALTENTANG UNDANG-UNDANG DASAR 1945 SEBAGAI LANDASAN KONSTITUSIONAL GRAND DESIGN SISTEM DAN POLITIK HUKUM NASIONAL Konvensi Hukum Nasional Tentang Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Landasan Konstitusional Grand Design Sistem Dan Politik Hukum Nasional diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional pada tanggal 15 s/d 16 Maret 2008 dan dibuka secara resmi oleh Presiden Republik Indonesia Dr. Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara Jakarta. Maksud diselenggarakannya kegiatan ini untuk menjaring pemikiran dan masukan-masukan berkaitan dengan pembentukan grand design sistem dan politik hukum nasional, baik yang sifatnya teoretis maupun praktis dalam rangka memperkokoh UUD 1945 sebagai landasan konstitusional yang mengarahkan sistem dan politik hukum nasional. Konvensi Hukum Nasional ini dihadiri lebih kurang 150 (seratus limapuluh) orang peserta, yang terdiri dari : Anggota DPR dan DPD RI, Badan Legislasi DPR RI, Biro Hukum Departemen dan Non Departemen, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Kejaksaan Agung, Kepolisian , Komisi Yudisial, Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Pers, Komnas HAM, Komisi Hukum Nasional, Komisi Ombudsman Nasional, Akademisi Hukum, Praktisi Hukum, dan Dekan Fakultas Hukum seluruh Indonesia. Setelah mengikuti dengan seksama: 1. Pidato Presiden Republik Indonesia; 2. Keynote Speech Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 3. Paparan Pengantar Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional 4. Presentasi Penyaji yang disampaikan oleh : a. AM Fatwa; b. Prof.Dr.H.T. Sri Soemantri M, S.H.; c. Prof.Dr. Satjipto Rahardjo, S.H.; d. Prof.Dr. Mahfud MD, S.H.,MH.; e. Prof.Dr. C.F.G. Sunaryati Hartono, S.H.; f. Dr. Adnan Buyung Nasution, S.H.,LL.M.; 5. Diskusi yang berkembang dalam Konvensi: Dengan ini disimpulkan hal-hal sebagai berikut : A. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Sebagai Landasan Sistem dan Politik Hukum Nasional
B. Grand Design Sistem dan Politik Hukum Nasional
C. Budaya Hukum
D. Keseimbangan Hak dan Kewajiban Warga Negara
E. Grand Design dalam Perencanaan dan Legislasi Nasional
F. Lembaga Negara dan Tata Hubungan Antar Lembaga
G. Wacana Amandemen Kelima
REKOMENDASI
(sumber : http://bphn.go.id/index.php?action=public&id=2008042815080192) |