Jelaskan dampak kebebasan pers khususnya di bidang manajemen

Kebebasan pers (bahasa Inggris: freedom of the press) adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan menerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.[1][2]

Secara konseptual kebebasan pers akan memunculkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana, dan bersih. Melalui kebebasan pers masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja pemerintah, sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan, maupun masyarakat sendiri. Karena itu, media dapat dijuluki sebagai pilar keempat demokrasi, melengkapi eksekutif, legeslatif, dan yudikatif. Kebebasan pers pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Dengan kebebasan pers, media massa dimungkinkan untuk menyampaikan beragam informasi, sehingga memperkuat dan mendukung warga negara untuk berperan di dalam demokrasi atau disebut civic empowerment.[3]

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Amerika Serikat

Komisi Kebebasan pers (1942-1947) atau dikenal pula sebagai Komisi Hutchins (w:Robert Hutchins) sebagai pencetus teori tanggung jawab sosial merupakan sebuah komisi untuk menyelidiki fungsi yang tepat bagi pers dalam demokrasi modern di Amerika serikat dan memberikan lima prasyarat yang dituntut masyarakat modern dari pers.

  1. pers harus menyajikan dalam pemberitaan yang benar, komprehensif dan cerdas, pers dituntut untuk selalu akurat, dan tidak berbohong. fakta harus disajikan sebagai fakta, dan pendapat harus dikemukakan sebagai murni merupakan sebagai pendapat. komisi membedakan kriteria kebenaran menurut ukuran masyarakat dibagi dalam masyarakat sederhana dan masyarakat modern. dalam ukuran masyarakat sederhana, kebenaran akan dicari dengan cara membandingkan pemberitaan dalam pers dengan informasi dari sumber-sumber lain, sementara dalam masyarakat modern, isi pemberitaan pers dianggap merupakan sumber informasi yang dominan, sehingga pers lebih dituntut untuk menyajikan pemberitaan yang benar. sebagai contoh disebutkan bahwa pers harus bisa membedakan secara jelas mana yang merupakan peristiwa politik, dan mana yang merupakan pendapat politisi.
  2. pers harus berperan sebagai forum pertukaran pendapat, komentar dan kritik. Media dituntut untuk membangun relasi interaktif dengan publik dalam pengertian media menyodorkan suatu masalah kepada khalayak untuk dibahas bersama, meskipun tidak ada aturan hukum yang mewajibkan pers menjalankan fungsi ini. komisi dalam pertemuan dengan tokoh pers, w:Henry Luce penerbit majalah Time and Life misalnya mendefinikan tanggung jawab sosial pers sebagai keharusan memastikan bahwa pers adalah wakil masyarakat secara keseluruhan, bukan kelompok tertentu saja
  3. pers harus menyajikan gambaran yang khas dari setiap kelompok masyarakat dan pers harus memahami kondisi semua kelompok dimasyarakat tanpa terjebak pada stereotype. Kemampuan ini akan menghindari terjadinya konflik sosial dan pers harus mampu menjadi penafsir terhadap karakteristik suatu masyarakat dan memahaminya seperti aspirasi, kelemahan, dan prasangka. Komisi ini terpengaruh dengan idelogi sosialis yang berkembang pada masa-masa perang dunia kedua yang membedakan dengan terdahulu dalam teori libertarian.
  4. pers harus selalu menyajikan dan menjelaskan tujuan dan nilai-nilai kemasyarakatan.Pendapat bahwa hal Ini tidak berarti pers harus mendramatisir pemberitaannya, melainkan berusaha mengaitkan suatu peristiwa dengan hakikat makna keberadaan masyarakat pada hal-hal yang harus diraih karena dianggap bahwa pers merupakan instrumen pendidik masyarakat sehingga pers harus “memikul tanggung jawab sebagai pendidik dalam memaparkan segala sesuatu dengan mengaitkannya kepada tujuan dasar kemasyarakatan.
  5. pers harus membuka akses ke berbagai sumber informasi. Masyarakat industri modern membutuhkan jauh lebih banyak ketimbang dimasa sebelumnya. Alasan yang dikemukakan adalah dengan tersebarnya informasi akan memudahkan pemerintah menjalankan tugasnya. Lewat informasinya sebenarnya media membantu pemerintah menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi dalam masyarakat.Teori tanggung jawab sosial ini merupakan kontruksi transformatif terhadap pemikiran aliran libertarian yang terdulu dikenal dalam masyarakat pers di Amerika terutama dalam dua hal. yakni
    1. teori libertarian menganggap akses bebas ke informasi akan tercipta dengan sendirinya. Namun, akses itu harus diupayakan. Akses itu tidak akan ada jika khalayak bersikap pasif terhadap informasi terbatas yang disodorkan kepadanya,
    2. teori libertarian menganggap media adalah urusan individu, bukan urusan masyarakat, bahkan menyatakan bahwa individu boleh berbeda kepentingan terhadap media, dan hal itu akan membuahkan hasil positif berupa gagasan atau ide yang lebih baik.
    • Kebebasan berbicara

    1. ^ freedom of the press
    2. ^ Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
    3. ^ Henry Subaktio and Rachmah ida. 2012. Komunikasi politik, media, dan demokrasi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group

    • Undang-Undang tentang Pers  
    • Nerone, John C. Last Rites: Revisiting Four Theories of the Press. hlm. 77–100 On Social Responsibility. 
      • dicetak ulang dalam McQuail's Reader in Mass Communication Theory, John C. Nerone, “Social Responsibility Theory,” Ch. 15.

    Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Kebebasan_pers&oldid=20715713"

    Pengertian dari kebebasan pers secara umum adalah kebebasan dalam menyampaikan pendapat. Baik yang dilakukan secara lisan maupun tulisan melalui media pers. Kebebasan pers memang diperbolehkan di Indonesia, namun harus bertanggung jawab atas ketertiban dalam masyarakat. Sayangnya, ternyata masih ada dampak negatif kebebasan pers.

    Baca juga : kelebihan dan kekurangan belajar daring

    Pers sendiri merupakan sebuah lembaga sosial dan media komunikasi informasi massa yang melaksanakan kegiatan dalam bisang jurnalistik. Kegiatan jurnalistik yang dilakukan meliputi mencari informasi, mendapatkan, menyimpan, mengolah informasi, hingga menyampaikan informasi tersebut dalam bentuk tulisan maupun lisan.

    Dampak Negatif dari Kebebasan Pers

    Kebebasan pers sendiri merupakan bentuk kebebasan dalam mengemukakan pendapat, pamdangan, pikiran dengan cara lisan maupun tulisan melalui media pers.

    Dalam kehidupan masyarakat, pers dapat memberikan informasi yang jelas dam akurat. Pers yang  menyampaikam berita kepada masyarakat memiliki manfaat yang cukup beaar secara umum.

    Keguatan pers ini merupakan kegiatan yang legal dam sudah diatur dengan jelas di dalam Undang-Undang. Namun sayangnya, kebebasan ini juga menghadirkan berbagai kontradiksi. Di satu sisi, adanya pers ini berdampak positif bagi masyarakat, namun disisi lain pers juga bisa menghadirkan banyak hal negatif yang akan berdampak pada perilaku pembacanya.

    1. Dapat Menimbulkan Ketegangan dalam Masyarakat

    Salah satu dampak negatif kebebasan pers adalah dapat meimbulkan ketegangan dalam masyarakat. Bagaimana tidak jika memang kegiatan pers yang dilakukan sampai menimbulkan perkelahian hingga baku hantam yang akan sangat mengganggu lingkungan sekitar dan mengancam ketenangan masyarakat.

    Ketegangan ini tentu akan berlangsung dalam beberapa waktu. Bahkan, mungkin baru bisa dikendalikan ketika aparat setempat datang untuk membubarkan kegiatan pers tersebut.

    Baca juga : kelebihan dan kekurangan demokrasi terpimpin

    Sebenarnya banyak dampak positif dari kegiatan pers ini, hanya saja ketika kegiatan ini disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, maka akan memberikan dampak yang cukup buruk.

    Masyarakat yang tidak menahu perihal kegiatan pers ini pun bisa menjadi korban dari kegiatan pers tersebut. Bahkan, dampak tersebut akan sangat dirasaka oleh masyarakat sekitar yang diserang tanpa sebab oleh para pers.

    Ternyata, dampak buruk dari kegiatan pers ini juga berakibat timbulnya sikap antipati dari masyarakat terhadap pers itu sendiri. Sikap ini akan muncul karena pengalaman sebelumnya terkait dengan pers yang dirasa merugikan. Masyarakat pun akan merasa tidak suka akan kegiatan apapun yang berkaitan dengan pers.

    Bahkan, mungkin hampir semua masyarakat menganggap bahwa kegiatan pers ini hanya akan menimbulkan keributan dan ketidaknyamanan bagi lingkungan sekitarnya saja.

    Bahkan, ketika ada anggota pers yang mungkin terluka saat terjadinya ketegangan tersebut, masyarakat sekitar menjadi enggan untuk menolong karena takut akan dampak negatifnya tersebut.

    Hal ini tentu akan sangat menyulitkan dan merugikan bagi para pers yang mana mengusung tema dan konsep yang sudah sesuai dengan aturan pers. Dimana tidak ada tindak kekerasan, tindak kriminal, dan tindakan yang dapat menimbulkan rasa tidak nyaman kepada masyarakat sekitar.

    3. Dapat Menimbulkan Perpecahan antar Masyarakat

    Dampak negatif dari pers selanjutnya adalah dimana hal ini bisa menimbulkan perpecahan antar masyarakat yang sedang bersiteru. Perpecahan ini tentu akan merusak moral bangsa yang selalu menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan.

    Baca juga : fungsi fakta dalam teks eksplanasi

    Perpecahan ini juga bisa disebabkan oleh ajakan dari beberapa pihak yang memang menjadi dalang atas terjadinya kegiatan pers tersebut. Dengan begitu, maka perpecahan antar masyarakat pun akan semakin besar terjadi.

    4. Bisa Mempersulit Upaya Mendamaikan Kelompok Masyarakat yang Sedang Berkonflik

    Ketika ada sekelompok masyarakat yang sedang berkonflik, tentu akan semakin sulit untuk mendamaikannya apabila memang ada peran pers didalamnya. Hal ini tentu sangat merugikan bagi masyarakat lain maupun pihak terkait yang bertujuan untuk mendamaikan kelompok tersebut.

    5. Pers bisa Bekerja Secara Tidak Objektif Sehingga dapat Memberikan Berita Bohong

    Perlu Kamu ketahui, bawah seorang pers bisa bekerja dengan tidak objektif dalam profesinya tersebut. Hal ini bahkan bisa menyebabkan pers tersebut memberikan berita bohong yang kebenarannya bahkan tidak bisa dipertanggung jawabkan. Dampak buruk ini jelas merugikan masyarakat yang mendapatkan berita bohong tersebut.

    Baca juga : fungsi hukum menurut para ahli

    Bahkan, bisa jadi masyarakat yang sudah mendapatkan berita bohong tersebut lantas membagikan kembali berita yang belum tahu kebenarannya tersebut. Jadi, bisa dikatakan bahwa berita tersebut adalah berita hoax.

    6. Tindakan Fisik dari Masyarakat yang Jengkel Terhadap Pers

    Masyarakat yang sudah merasa geram atau jengkel kepada pihak-pihak pers yang tidak bertanggung jawab atas berita yang didapatkannya maupun yang dibagikannya tentu bisa melakukan perbuatan anarkis, hingga tindakan fisik. Hal ini tentu karena dikarenakan adanya dampak negatif kebebasan pers tersebut yang disalahgunakan.

    Oknum yang tidak bertanggung jawab inilah yang mengakibatkan timbul stigma di masyarakat yang mengatakan bahwa semua pers memiliki sifat dan sikap yang buruk, terlebih terhadap wartawan yang memberitakan.