tirto.id - Menyembelih hewan kurban memiliki sunah-sunah dan hal yang dimakruhkan dalam pelaksanaannya. Dalam Islam, hewan ternak harus melalui penyembelihan dengan tata cara tertentu untuk mendapatkan status halal. Sembelihan yang halal menjadikan dagingnya boleh dikonsumsi oleh umat Islam mana pun. Penyembelihan ini termasuk dalam ibadah yang ditetapkan aturannya.
Penyembelihan berasal dari kata dzakah dalam bahasa Arab yang berarti pengharuman, baik, atau suci. Termasuk dalam arti ini adalah kata "ra’ihah dzakiyyah" dengan makna bau yang harum. Menurut Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah Jilid 5, penyembelihan dinamakan dengan dzakah disebabkan hewan yang disembelih nantinya menjadi harum karena bersifat baik, suci, dan halal untuk dimakan. Secara istilah, penyembelihan yaitu melenyapkan nyawa hewan dengan cara memotong saluran nafas, saluran makanan, dan urat nadi. Hewan yang halal dimakan tidak boleh dikonsumsi sebelum melewati proses penyembelihan secara syar'i terlebih dahulu, kecuali ikan dan belalang.
Sunah Menyembelih Hewan Kurban
Dikutip laman NU, setidaknya ada 9 sunah yang harus diperhatikan saat menyembelih hewan ternak, termasuk hewan kurban saat Idul Adha. Syekh Nawawi Banten dalam Tausyih Ibni Qasim, mengatakan sunah menyembelih terdiri dari:
Baca juga: Perintah Kurban di al-Quran dan Hikmah Kisah Nabi Ibrahim-Ismail
Hukum Makruh Menyembelih Hewan Kurban
Menurut situs Kemenag, dalam penyembelihan hewan secara umum, ada tiga perkara yang sebaiknya dihindari dalam pelaksanaannya.
Para pemberi hewan kurban makruh untuk memotong kuku dan memotong rambut dimulai dari 1 Dzulhijjah sampai hewan kurban mereka selesai disembelih. Seperti diwartakan laman Baznas, hal tersebut sesuai dengan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam sebuah hadits shahih. "Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak dikurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikit pun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih." (HR. Muslim).
Baca juga:
Baca juga
artikel terkait
HUKUM MENYEMBELIH KURBAN
atau
tulisan menarik lainnya
Ilham Choirul Anwar
Subscribe for updates Unsubscribe from updates
Islam menganjurkan umatnya yang telah mampu untuk melakukan penyembelihan hewan setelah hari kelahiran atau yang disebut dengan aqiqah menurut Islam dan di hari raya qurban atau Idul Adha. Jika yang memiliki hajat atau yang bersangkutan sanggup untuk menyembelih, maka dipersilahkan baginya untuk melakukan penyembelihan dengan tangannya sendiri. Namun, bila tidak menguasainya maka diserahkan pada orang yang lebih ahli dalam penyembelihan hewan. Kegiatan penyembelihan hewan ini tidaklah mudah, sebab butuh teori dan latihan terlebih dulu untuk menguasainya. Ada hal-hal yang memang wajib dilakukan dan ada pula yang bersifat makruh dan haram sehingga lebih baik dihindari. Berikut ini akan diulas mengenai hal-hal yang dimakruhkan dalam penyembelihan hewan.
Sangat dianjurkan untuk menggunakan pisau yang tajam untuk mempermudah proses penyembelihan. Karena salah satu kesalahan dalam ibadah qurban ialah membiarkan hewan kurban tersakiti terlalu lama dengan pisau yang tidak tajam. Dari Syaddad bin Aus radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْح وَ ليُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ “Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan (baik) dalam segala hal. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan ihsan, jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.” (HR.Muslim).
Saat menyembelih hewan sebaiknya tidak dilakukan di hadapan hewan lainnya. Karena hal itu dapat menyakiti mereka. Termasuk dalam aturan berkurban dalam Islam ialah memisahkan tempat penyembelihan hewan dengan hewan lainnya yang belum disembelih. Usahakan agar ada pembatas yang jelas sehingga hewan yang belum disembelih tidak melihat temannya yang tengah disembelih.
Dengan sengaja menyakiti hewan sembelihan dengan mematahkan lehe atau kepalarnya termasuk hal yang dimakruhkan. Pahamilah cara menyembelih hewan qurban sesuai syariah Islam agar nilai hewan hasil sembelihan tersebut sempurna. Berdasarkan Fatawa Syabakah Islamiyah, “Para ulama menegaskan makruhnya memutus kepala ketika menyembelih dengan sengaja. Khalil bin Ishaq dalam Mukhtashar-nya untuk Fiqih Maliki, ketika menyebutkan hal-hal yang dimakruhkan pada saat menyembelih, beliau mengatakan, وتعمد إبانة رأس “Diantara yang makruh adalah secara sengaja memutus kepala” (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 93893).
Bila ingin menajamkan pisau untuk penyembelihan, maka lakukan hal itu jauh dari hadapan hewan sembelihan. Proses pengasahan pisau yang dilakukan di hadapan hewan sembelihan dengan sengaja dapat menyakiti mereka dan membuat mereka takut. Ada kemungkinan hewan sembelihan tersebut justru merasa panik ketika disembelih nantinya. Dan itu akan merepotkan orang yang bertugas menyembelihnya. Itulah beberapa hal yang dimakruhkan dalam penyembelihan hewan, yang sebaiknya dihindari. Semoga ulasan ini bermanfaat bagi pembaca sekalian. Sehingga dapat meningkatkan rasa cinta dan semangat istiqomah dalam Islam. Aamiin. hari raya idul Fitri itu kapan? bantu jawab ya guys soalnya bentar lagi di kumpul "kullu ayyamin at-tasyrik zabhun" maksudnya.... apa itu Istiqomah ? bantu jawab ya bentar lagi di kumpul bantu jawab ya pliss Q.1.) Siapa nama kucing kesayangan Rasulullah Saw ?2.)sebutkan hewan-hewan yg boleh di bunuh dalam Islam !Nt : unyu ;'( Mengapa Merokok menyebabkan batal puasa? Apakah menghirup asap rokok termasuk hal yang membatalkan puasa? 9. Perhatikan kutipan ayat berikut! ..وليعفواوليصفحوا الاتحبون ان تغفر الله لك والله غفور رحيم و و Pada kutipan ayat tersebut Allah Swt. memerintahkan … ما جمع من كلمة جميل؟ |