Jelaskan apa yang dimaksud dengan warga negara Indonesia dan warga negara asing

Jakarta -

Warga negara adalah orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk dan menjadi unsur negara itu sendiri. Sebagai warga negara Indonesia, ada sebuah hak dan kewajiban yang dimiliki. Apa saja?

Secara umum warga mengandung arti peserta atau anggota dari suatu organisasi perkumpulan. Jadi secara sederhana warga negara diartikan sebagai anggota dari suatu negara.

Pengertian Warga Negara

Secara etimologis warga negara berasal dari bangsa Romawi yang pada waktu itu berbahasa Latin, yaitu kata "civis" atau "civitas" yang berarti anggota warga dari city-state. Selanjutnya kata ini dalam bahasa Prancis diistilahkan "citoyen" yang bermakna warga dalam "cite" (kota yang memiliki hak-hak terbatas).

Istilah warga negara sendiri merupakan terjemahan kata citizen (Inggris) yang memiliki arti warga negara atau dapat diartikan sesama penduduk dan orang setanah air.

Berdasarkan arti dalam bahasa Inggris, warga negara adalah orang orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara itu sendiri.

Sementara itu, dikutip dari buku "Pendidikan Kewarganegaraan" oleh Maryanto, berikut beberapa definisi warga negara menurut beberapa ahli.

1. A.S. Hikam

Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari "citizenship", yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara.

2. Koerniatmanto S.

Sebagai anggota negara, seorang warga negara memiliki kedudukan yang khusus terhadap negaranya. la memiliki hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal-balik terhadap negaranya.

3. Austin Ranney

Warga negara adalah orang-orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu negara.

4. UU No. 62 Tahun 1958

Menyatakan bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.

Apa beda warga negara dengan rakyat dan penduduk?

Rakyat memiliki definisi dalam konsep politis dan dan diartikan sebagai orang-orang yang berada di bawah satu pemerintahan serta tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya berlawanan dengan penguasa.

Sementara penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.

Perbedaan Warga Negara dan Bukan (non) Warga Negara

Jika dilihat dari hubungannya dengan kekuasaan pemerintah negara, seseorang dapat dikatakan sebagai warga negara https://www.detik.com/tag/warga-negara-indonesia dan bukan (non) warga negara karena alasan alasan berikut:

1. Seseorang disebut warga negara jika berdasarkan hukum ia merupakan anggota dari wilayah negara yang bersangkutan, dengan memiliki status kewarganegaraan asli maupun keturunan asing.

2. Seseorang disebut bukan (non) warga negara jika berdasarkan hukum ia merupakan anggota dari wilayah negara yang bersangkutan, tetapi tunduk pada kekuasaan pemerintah negara lain. Misalnya, duta besar.

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Diantara hak-hak warga negara yang dijamin dalam UUD adalah Hak Asasi Manusia yang rumusan lengkapnya tertuang dalam pasal 28 UUD perubahan kedua yakni sebagai berikut.

1. Hak Warga Negara indonesia

- kesamaan dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)

- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)

- Ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3, perubahan kedua tanggal 18 Agustus 2000)

- Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1, perubahan keempat tanggal 10 Agustus 2000)

- Kesejahteraan sosial (pasal 33 ayat 1,2 dan pasal 34)


2. Kewajiban warga negara indonesia

- Kewajiban menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)

- Kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3 perubahan kedua tanggal 18 Agustus 2000)

- Setia membayar pajak negara (pasal 23A perubahan ketiga tanggal 10 november 2001)

- Kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara (pasal 30 ayat 1 perubahan kedua tanggal 18 Agustus 2000).


Itulah pengertian warga negara beserta hak dan kewajibannya. Jadi makin paham kan detikers?

Simak Video "Australia Buka Perbatasan Internasional untuk Warga yang Sudah Divaksin"



(pal/pal)

Jakarta -

Indonesia adalah negara hukum. Segala hal yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk anggota suatu negara diatur dalam undang-undang.

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UUD 1945 Pasal 26. Menurut pasal tersebut, mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota suatu negara disebut warga negara. Berikut bunyi UUD 1945 Pasal 26:

(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Pengertian Warga Negara

Selain diatur dalam UUD 1945 Pasal 26, warga negara juga diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Berikut pengertian warga negara menurut undang-undang tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 4:

Warga Negara Indonesia adalah:

a. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;

b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;

c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;

d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;

e. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;

f. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;

g. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;

h. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;

i. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;

j. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;

k. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;

l. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;

m. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia

Status kewarganegaraan juga dapat diperoleh melalui pewarganegaraan. Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 9, berikut syarat untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan:

1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;

2. Ada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;

3. Sehat jasmani dan rohani;

4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;

6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;

7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan

8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia

Setelah melengkapi persyaratan di atas, tahapan selanjutnya untuk memperoleh kewarganegaraan adalah sebagai berikut:

1. Mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri.

2. Berkas permohonan pewarganegaraan tersebut disampaikan kepada Pejabat.

3. Menteri meneruskan permohonan tersebut disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

4. Menunggu keputusan Presiden.

Untuk dapat menjadi warga negara Indonesia, pemohon pewarganegaraan akan dikenakan biaya dalam proses pengajuannya. Sampai di sini sudah mengerti kan detikers?

Simak Video "Pesta Rakyat 10 Tahun Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta"



(kri/nwy)