Apa yang menyebabkan pemerintah Pusat Daerah tersebut optimal dalam melakukan pemanfaatan aset

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang mengakomodir penyederhanaan proses bisnis dan penyesuaian tarif pemanfaatan aset negara atau BMN akibat kondisi tertentu.

"PMK 115 2020 mengatur kembali ketentuan-ketentuan mengenai pemanfaatan BMN," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatawarta dalam video konferensi, Sabtu (18/9).

Melalui peraturan ini, DJKN berupaya memaksimalkan potensi BMN dalam penanggulangan Covid-19 melalui kegiatan Pemanfaatan BMN. Adapun kondisi tertentu yang dimaksud adalah penugasan pemerintah, bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial.

Penyederhanaan proses bisnis dan penyesuaian tarif Pemanfaatan BMN ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan. Dengan demikian, kegiatan Pemanfaatan BMN berupa Pinjam Pakai dapat diakselerasi melalui penyederhanaan proses serah terima objek yang mendahului persetujuan Pengelola, serta kegiatan Sewa, Kerjasama Pemanfaatan (KSP), dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) dapat diberikan penyesuaian tarif atau disediakan mekanisme terkait hal tersebut.

Beberapa contoh Pemanfaatan BMN yang telah berhasil dilakukan dalam kondisi tertentu berupa bencana non alam pandemi Covid-19, ialah:

1. Pinjam Pakai BMN berupa Polymerase Chain Reaction (PCR) milik Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) kepada Laboratorium Kesehatan Daerah dan RSUD di Pekanbaru, Mataram, dan Gorontalo.

2. Pinjam Pakai BMN berupa Tanah dan bangunan aset eks-kelolaan PT PPA oleh DJKN kepada Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk dimanfaatkan sebagai Kantor Dewan Kerajinan Nasional Daerah dan UMKM Center binaan LPEI.

3. Sewa BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur pada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung I dengan jangka waktu 50 tahun yang bernilai PNBP Rp1,163 Triliun, dan Kereta Cepat Jakarta- Bandung II yang mempunyai potensi PNBP Rp 436 Miliar dengan faktor penyesuaian tarif sewa sebesar 15 persen.

2 dari 2 halaman

Langkah ini dinilai efektif dan efisien untuk mengakselerasi program penanggulangan dampak Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Sebab, Pemanfaatan BMN akan mengoptimalisasi BMN yang awalnya idle atau tidak digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga, untuk kembali produktif, memiliki nilai sosial-ekonomi bagi masyarakat luas, dan menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Lebih lanjut, luasnya cakupan mitra Pemanfaatan BMN yang meliputi usaha perseorangan, UMKM, swasta, BUMN/BUMD, hingga badan hukum asing, juga dapat menggerakkan perekonomian dari skala kecil sampai dengan skala besar.

DJKN menekankan bahwa Pemanfaatan BMN tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang asetnya dimanfaatkan. BMN akan menjadi tanggung jawab mitra Pemanfaatan tanpa mengubah status kepemilikannya, baik itu pada kegiatan Pinjam Pakai yang dilangsungkan antara Pemerintah Pusat atau Kementerian/Lembaga dengan Pemerintah Daerah, atau pada kegiatan Sewa, KSP, dan KSPI dengan swasta.

Reporter: Pipit Ika Ramadhani

Sumber: Liputan6.com (mdk/azz)

Baca juga:
Kemenkeu Pastikan Tak Ada Biaya Sewa Penggunaan Wisma Atlet untuk Pasien Corona
Aturan Baru, Kemenkeu Beri Relaksasi Biaya Sewa Barang Milik Negara
Kemenkeu: PNBP dari Pemanfaatan Barang Milik Negara Capai Rp289 Miliar
Kemenkeu Hormati Gugatan Bambang Trihatmodjo Ke PTUN
Tersandung Utang SEA Games 1997, Alasan Kemenkeu Cekal Bambang Trihatmodjo
PIP Kemenkeu Latih Pelaku Usaha Mikro agar Melek Digital

Apa yang menyebabkan pemerintah Pusat Daerah tersebut optimal dalam melakukan pemanfaatan aset
Gedung Kementerian Keuangan/Foto: Yulida Medistiara/detikFinance

Jakarta - Negara mempunyai aset yang luar biasa. Namun selama ini masyarakat luas umumnya mengenal aset negara sebatas Sumber Daya Alam (SDA) yang meliputi kekayaan dan potensi yang berada di bumi, air, udara, serta sumber daya lainnya. Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani, menjelaskan dalam konteks pengelolaan keuangan negara, aset dibagi ke dalam tiga pos yang meliputi pertama investasi jangka panjang, kedua piutang negara, dan ketiga Barang Milik Negara (BMN). Dalam pencatatan aset negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, sebesar 40% dari aset negara tersebut merupakan BMN. Dengan demikian, BMN menjadi konteks vital yang harus dikelola secara optimal dan akuntabel, tidak hanya tidur di neraca, serta mampu menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," terang Tri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/12/2017).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, upaya optimalisasi pengelolaan BMN dilakukan dengan berbagai cara antara lain kerja sama pemanfaatan, kerja sama penyediaan infrastruktur, sewa, pinjam pakai, bangun guna serah, dan bangun serah guna. Selain itu, sambung Tri, pemanfaatan BMN dilakukan dengan optimalisasi pendayagunaan BMN berlebih atau idle. Pemanfaatan BMN dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan negara atau daerah dan kepentingan umum. "Bila dipandang dari sisi fiskal, optimalisasi BMN melalui Pemanfaatan BMN serta pendayagunaan BMN berlebih atau idle akan memberikan kontribusi ke kas negara dalam bentuk PNBP dari sisi pendapatan, serta menciptakan efisiensi belanja negara melalui penghematan biaya pemeliharaan dari sisi belanja negara," kata Tri. Sementara BMN yang digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah antara lain gedung kementerian/lembaga (K/L), mobil dinas, personal computer, dan lainnya. Kemudian BMN yang merupakan fasilitas umum seperti jalan negara, pelabuhan, bandara dan sebagainya yang menunjang pelayanan publik, tidak semuanya dapat menghasilkan PNBP.

"Melalui pendayagunaan optimal atau the highest and best use atas BMN, amanah Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 mewujudkan good governance dalam pengelolaan keuangan negara dapat terlaksana untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia," tambah Tri. (idr/dna)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemanfaatan barang milik negara (BMN) merupakan langkah pemerintah dalam mengoptimalisasikan aset sehingga lebih bernilai guna. Pemanfaatan dalam konteks BMN memiliki ketentuan-ketentuan yang perlu diperhatikan baik bagi pengelola, pengguna, maupun mitra yang memanfaatkan BMN. Direktur Barang Milik Negara Encep Sudarwan menjelaskan, terdapat beberapa prinsip dalam melakukan pemanfaatan BMN. Pada prinsipnya, pemanfaatan BMN dapat dilakukan apabila tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi K/L dan tidak mengubah status kepemilikan pada BMN yang dimanfaatkan. “Kalau ada Bapak/Ibu lihat BMN dikelola swasta, it’s okay, tapi itu tidak mengubah kepemilikan, tetap barang milik negara,” tegasnya di acara media briefing, Senin (19/4). Selain itu, Encep bilang biaya atas pemanfaatan BMN disetorkan seluruhnya ke kas negara sebagai penerimaan negara kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.  Baca Juga: Wamen BUMN: Konsolidasi aset holding panas bumi baru lanjut IPO BMN juga dapat dilakukan dalam rangka penyediaan infrastruktur. Adapun penilaian dalam rangka pemanfaatan BMN dilakukan oleh penilai pemerintah atau penilai publik. Bentuk pemanfaatan yang dapat dilakukan terhadap BMN yakni sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG), kerjasama penyediaan infrastruktur (KSPI), Kerja Sama Terbatas untuk Penyediaan Infrastruktur (Ketupi).  Masing-masing bentuk pemanfaatan memiliki ketentuan sesuai PP 28 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara. “Contoh beberapa pemanfaatan yang dilakukan pemerintah yakni pinjam pakai yang dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Purbalingga, kemudian Bandara Raden Inten II di Lampung oleh Kementerian Perhubungan dan pemanfaatan sewa tanah reklamasi untuk galangan kapal di Cirebon,” ujar Encep. Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku pelaksana fungsional atas kewenangan dan tanggungjawab Menteri Keuangan selaku Pengelola aset negara dalam hal ini Barang Milik Negara (BMN) berwenang menetapkan pemanfaatan BMN yang berada pada pengguna barang yakni kementerian/lembaga (K/L).

Selanjutnya: Pemulihan usaha UMKM diharapkan bisa terdorong oleh holding ultra mikro

  Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor: Herlina Kartika Dewi

  • Aset Negara
  • Barang Milik Negara (BMN)

Apa yang menyebabkan pemerintah Pusat Daerah tersebut optimal dalam melakukan pemanfaatan aset

Apa yang menyebabkan pemerintah Pusat Daerah tersebut optimal dalam melakukan pemanfaatan aset

Semangat pengelolaan asset BLU tertuang dalam PMK 136 tahun 2016 tentang pengelolaan asset BLU, prinsip yang digunakan bahwa hasil pengelolaan aset BLU digunakan sepenuhnya untuk menyelenggarakan kegiatan BLU dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Diantara bentuk pemanfaatan asset adalah berupa kerjasama operasional dan kerjasamamanagerial baik tanah dan bangunan, selain tanah dan bangunan serta peralatan dan mesin tentu menurut akidah ketentuan Peraturan Mentri Keuangan.

 ” Pengelolaan BMN yang efektif adalah apabila BMN tersebut produktif yang dapat memberikan kontribusi dan manfaat bagi negara bukan sebaliknya menimbulkan beban bagi negara ”

 Harben Sani, Kepala Bagian Barang Milik Negara Unand mengatakan, perwujudan salah satu misi Unand adalah mengembangkan usaha-usaha, baik dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat serta usaha lainnya yang berkaitan dengan core bisnis Unand yang dapat meningkatkan revenue adalah optimalisasi barang milik negara.

Untuk mendapatkan hasil yang optimal perlu adanya kreatifitas dan tindakan yang masif dalam pengelolaan BMN sehingga setiap BMN dapat memberikan kontribusi yang berdampak pada pemasukan yang signifikan ke Penerimaan Negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi Institusi dan Stakeholder nya.

Peningkatan daya guna dan hasil guna aset  melalui pengembangan nilai manfaat aset dapat dilakukan dengan pola kerja sama operasional dan kerjasama manajemen KSO/KSM (PMK 136 tahun 2016).

Universitas Andalas (Unand) sebagai institusi Pengelola Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) mempunyai fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek bisnis untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat dimana bentuk keluasan tersebut tidak akan mengganggu tugas pokok dan fungsi sebagai lembaga pendidikan dan dengan memperhatikan aspek pasar, aspek teknis dan aspek keuangannya.

Optimalisasi pengelolaan BMN yang merupakan proses kerja dalam manajemen asset yang bertujuan untuk mengoptimalkan potensi fisik, lokasi, nilai, jumlah/volume, legal dan ekonomis yang dimiliki asset tersebut.

Optimalisasi pemanfaatan asset merupakan hubungan antara kegunaan layanan, imbalan, keuntungan dengan demikian optimalisasi merupakan pemanfaatan dari sebuah asset dimana dapat menghasilkan manfaat yang lebih atau juga mendatangkan pendapatan.

 Proses Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengelolaan barang milik negara yang sedikitnya melibatkan dua unsure banyak berkontribusi, seperti:

a.   Pemindah tanganan dengan tindaklanjut penjualan

b.   Pemanfaatan BMN berupa sewa dan kerjasama pemanfaatan KSO/KSM

Pemanfaatan BMN

Dalam pola pemanfaatan asset Universitas Andalas sebagai Kuasa Pengguna Barang tentu tetap terkoordinasi dengan baik antara Pengelola Barang dan Pengguna Barang.

Terkait koordinasi tersebut, perlu dibuat strategi untuk meminimalisir ancaman lingkungan dalam aktifitas pengelolaan asset Universitas dengan melakukan intensifikasi pengelolaan sebagai berikut :

(1.)  Percepatan proses bisnis pemanfaatan asset

(2.)  Penghapusan dengan tindaklanjut penjualan BMN agar PNBP masuk kekas negara,

(3.)  Mengoptimalkan pengawasan dan pengendalian terhadap persetujuan izin pemanfaatan, melakukan analisis nilai/tariff sewa

 Langkah kongkrit sebagai aspek penunjang pengelolaan BMN untuk mengoptimalkan PNBP adalah sebagai berikut :

(1.)  Memperluas proses rencana bisnis

(2.)  Memperbaiki basis data BMN; upaya perbaikan basis data pada tingkat tim pengelolaan BMN di bagian/unit kerja dilingkungan Universitas Andalas sehingga Unit kerja/Fakultas dapat menyelesaikan proses administrasi pengelolaan BMN

(3.)  PeningkatanTeknologi Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN)

(4.)  Peningkatan pola bisnis Asrama Mahasiswa

(5.)  Menumbuhkan pola kerjasama Manajemen (KSM) kerjasama dengan pihak lain dalam bentuk kerjasama keahlian/pakar sebagai sumber penerimaan PNBP melalui jasa Konsolidasi pakar.

 Pengendalian dan Pengawasan BMN

Mekanisme Pengendalian dan Pengawasan BMN (Wasdal) PMK 244/PMK.06/2012 sebagaimana diubah dengan PMK 52/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan danPengendalian BMN. Pengawasan dan pengendalian yang dilakukan adalah meliputi kegiatan penatausahaan dan penertiban atas pelaksanaan pengguna, pemanfaatan pemindah tanganan, pemeliharaan dan pengawasan BMN, pelaksanaan pengawasan BMN Universitas Andalas dilakukan berupa :

(1.)  Penertiban administrasi laporan tahunan wasdal

(2.)  Penertiban dokumen sebagai tanda kepemilikan barang milik Negara baik yang bersumber dari APBN maupun perolehan yang sah lainnya. Dalam bentuk penyelesaian sertifikat tanah dan bangunan serta dokumen surat hibah, Penetapan Status Pengguna (PSP) dan penertiban berita acara serahterima pemanfaatan BMN (BAST)

(3.)  Penyelesaian kasus pengelolaan BMN yang berpotensi penguasaan  BMN oleh pihak lain.

(4.)  Dalam rangka meminimalisasi asset yang berpotensi sengketa terutama tanah dan bangunan dilakukan menunjukan tapal batas yang jelas berupa pilar dan pagar.

(5.)  Edukasi secara periodic masyarakat agar ikut mengawasi dan menjaga asset BMN yang berbatas dengan lingkungan luar kampus.

(6.)  Edukasi secara periodic terhadap pemakai barang milik Negara perlu ditingkatkan antara lain dengan melakukan kegiatan kodefikasi/label BMN dengan harapan agar semua pengguna dapat bertanggungjawab dan memeliahara BMN yang dalam penggunaannya.

Harben Sani

Kabag BMN Unand