Lihat Foto Show KOMPAS.com - Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang yang disusun secara nasional, regional, dan lokal. Tata ruang erat kaitannya dengan perencanaan, untuk melihat struktur ruang pada kota. Pengertian tata ruang, diambil dari buku Pengantar Hukum Tata Ruang (2016) karya Yunus Wahid, merupakan ekspresi geografis yang merupakan cermin lingkup kebijakan yang dibuat masyarakat terkait dengan ekonomi, sosial dan kebudayaan. Di Indonesia, konsep perencanaan tata ruang dikembangkan dari masa ke masa. Dengan gagasan bahwa pembangunan infrastruktur akan mampu mempercepat terjadinya pengembangan wilayah. Pada era 90-an, konsep pengembangan wilayah mulai diarahkan untuk mengatasi kesenjangan wilayah. Jenis perencanaan tata ruangPerencanaan tata ruang terbagi menjadi tiga, yaitu:
Perencanaan tata ruang wilayah nasional sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Baca juga: Mengapa Aceh Dijuluki Kota Serambi Mekkah? Arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara yang dijadikan acuan untuk perencanaan jangka panjang. Jangka waktu perencanaan tata ruang wilayah nasional adalah 20 tahun. Selama lima tahun sekali akan dilakukan peninjauan. Rencana tata ruang wilayah nasional memuat:
Struktur ruang wilayah nasional meliputi: Akses pelayanan perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah Baca juga: Bangun Kota, Elon Musk Akan Bawa 1 Juta Orang Menetap di Mars pada 2050 Pola ruang wilayah nasional memiliki tiga bagian, yaitu kawasan lindung, kawasan budi daya, dan kawasan strategis nasional. Dengan tujuan sebagai berikut:
Perencanaan tata ruang wilayah provinsiRencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi. Dalam penyusunan harus mengacu pada rencana tata ruang wilayah nasional. Pedoman tersebut dalam bidang penataan ruang dan rencana pembangunan jangka panjang daerah. Rencana tata ruang wilayah provinsi memuat:
Tujuan penataan ruang wilayah provinsi merupakan arahan perwujudan ruang wilayah provinsi yang diinginkan pada masa yang akan datang. Beberapa fungsi dari penataan ruang wilayah provinsi adalah:
Baca juga: Fabel: Pengertian, Ciri dan Unsur Fabel Rencana tata ruang wilayah kabupaten atau kotaSesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Pasal 11 Ayat 2, pemerintah daerah kabupaten berwenang dalam melaksanakan penataan ruang wilayah kabupaten. Penataan tersebut meliputi perencanaan tata ruang wilayah kabupaten, pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kebupaten. Fungsi rencana tata ruang wilayah kabupaten atau kota di antaranya:
Manfaat rencana tata ruang wilayah terdapat beberapa, yaitu:
Dalam setiap penyusunan Rencana Tata Ruang, setidaknya harus memperhatikan empat hal yaitu : (1) penduduk dan sosial; (2) ekonomi; (3) lingkungan dan (4) teknologi. Sosial Ekonomi Lingkungan Teknologi
©2020 Direktorat Jenderal Tata Ruang
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dimaksudkan sebagai acuan dalam kegiatan penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten oleh pemerintah daerah kabupaten dan para pemangku kepentingan lainnya. Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten bertujuan untuk mewujudkan rencana tata ruang wilayah kabupaten yang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Ruang lingkup Peraturan Menteri ini memuat ketentuan teknis muatan rencana tata ruang wilayah kabupaten serta proses dan prosedur penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten. Kedudukan RTRW KabupatenRencana umum tata ruang merupakan perangkat penataan ruang wilayah yang disusun berdasarkan pendekatan wilayah administratif yang secara hierarki terdiri atas RTRW nasional, RTRW provinsi, dan RTRW kabupaten/kota. Rencana umum tata ruang nasional adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah nasional yang disusun guna menjaga integritas nasional, keseimbangan dan keserasian perkembangan antar wilayah dan antar sector, serta keharmonisan antar lingkungan alam dengan lingkungan buatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Rencana umum tata ruang provinsi adalah rencana kebijakan operasional dari RTRW Nasional yang berisi strategi pengembangan wilayah provinsi, melalui optimasi pemanfaatan sumber daya, sinkronisasi pengembangan sektor, koordinasi lintas wilayah kabupaten/kota dan sektor, serta pembagian peran dan fungsi kabupaten/kota di dalam pengembangan wilayah secara keseluruhan. Rencana umum tata ruang kabupaten/kota adalah penjabaran RTRW provinsi ke dalam kebijakan dan strategi pengembangan wilayah kabupaten/kota yang sesuai dengan fungsi dan peranannya di dalam rencana pengembangan wilayah provinsi secara keseluruhan, strategi pengembangan wilayah ini selanjutnya dituangkan ke dalam rencana struktur dan rencana pola ruang operasional . |