Setiap manusia memiliki hak dan kewajiban termasuk juga anak, dan sebagai pelajar juga. Hak adalah segala sesuatu yang harus diterima. Sementara itu, kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan menurut aturan yang berlaku. Kewajiban dan hak harus dilaksanakan dengan seimbang agar tidak terjadi ketimpangan. Hak diperoleh setelah melaksanakan kewajiban. Berikut adalah hak dan kewajiban siswa di sekolah anak di rumah, di sekolah, dan di lingkungan. Show
Hak dan Kewajiban Siswa Di SekolahInilah Kewajiban Murid disekolah antaranya adalah:
3 Kewajiban Siswa di Sekolah yang harus di lakukanInilah beberapa kewajiban anak yang harus mereka lakukan ketika di sekolah: 1. Mentaati Peraturan dan Tata Tertib Sekolah Setiap sekolah pasti memiliki peraturan dan tata tertib masing-masing. Dimana peraturan dan tata tertib setiap sekolah bisa saja berbeda satu sama lain. Nah, tugas seorang pelajar yang pertama adalah berkewajiban untuk mentaati semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di sekolah. Peraturan dan tata tertib ini dibuat dengan tujuan agar proses belajar mengajar bisa berlangsung dengan kondusif, membuat lingkungan sekolah menjadi tertib serta melatih kedisiplinan. 2. Mengikuti Jam Pelajaran dan Kegiatan Sekolah Kewajiban siswa selanjutnya yaitu harus mengikuti jam belajar dan kegiatan di sekolah. Siswa harus mengikuti semua pelajaran mulai dari jam pertama hingga jam terakhir. Ini berarti siswa tidak boleh meninggalkan kelas tanpa izin wali kelas, guru kelas maupun guru piket. Siswa diperkenankan untuk meninggalkan kelas maupun sekolah ketika proses belajar sudah berakhir. Selain itu, siswa juga harus mengikuti kegiatan sekolah seperti senam pagi, upacara bendera, pramuka dan kegiatan lainnya. 3. Datang Ke Sekolah Tepat Waktu Sebelum bel sekolah berbunyi siswa harus sudah datang ke sekolah. Artinya siswa harus datang ke sekolah tepat waktu yaitu pukul 07.00 WIB atau tergantung kebijakan sekolah masing-masing. Apabila siswa tidak masuk sekolah maka orangtua atau wali murid harus memberikan surat izin tidak masuk sekolah atau bisa juga dengan menghubungi staf sekolah maupun guru. Hak Siswa di Sekolah :
3 Hak Siswa di Sekolah yang harus di dapatSelain kewajiban, hak pelajar juga harus dipahami setiap siswa. Inilah beberapa hak tersebut: 1. Mendapatkan Ilmu Pengetahuan dari Guru Hak sebagai seorang pelajar yang pertama adalah mendapatkan ilmu pengetahuan. Orang tua menyekolahkan anaknya di suatu sekolah dengan tujuan supaya mendapatkan ilmu pengetahuan. Di sekolah nantinya akan mendapatkan banyak ilmu pengetahuan baru dari berbagai mata pelajaran yang diberikan sesuai tingkatan kelasnya. Siswa memiliki hak untuk diajar atau dibimbing oleh guru yang berkompeten di bidangnya agar menjadi siswa yang pintar dan berprestasi. 2. Menggunakan Fasilitas Sekolah Untuk menunjang proses belajar mengajar, sekolah akan menyediakan berbagai fasilitas yang memadai. Fasilitas yang disediakan seperti ruang kelas yang nyaman, arena olahraga, ruang ibadah, perpustakaan, kantin, toilet dan sebagainya. Semua siswa memiliki hak untuk menggunakan fasilitas yang disediakan sesuai dengan fungsinya. Meski begitu, siswa harus bisa menjaga dan merawat semua fasilitas yang disediakan. 3. Mendapatkan Perlindungan dan Keamanan dari Pihak Sekolah Hak pelajar selanjutnya yaitu berhak untuk mendapatkan perlindungan dan keamanan dari pihak sekolah. Perlu diketahui jika anak akan menghabiskan banyak waktunya di sekolah bersama guru, teman-teman, staff serta anggota sekolah lainnya. Maka dari itu, selama berada di sekolah dan jauh dari orang tuanya harus mendapatkan perlindungan dan keamanan. Pihak sekolah juga harus menjamin keamanan semua siswa tanpa memandang suku, agama maupun latar belakang lainnya. Hak dan Kewajiban Siswa yang berada di RumahHak Anak di Rumah
Kewajiban Anak di Rumah
Hak dan Kewajiban Anak di MasyarakatAnak-anak merupakan bagian dari warga masyarakat. Oleh karena itu, anak juga memiliki hak dan kewajiban di lingkungan masyarakat. Anak berhak mengembangkan kemampuannya di masyarakat, baik dalam bentuk hobi atau kegemaran ataupun kemampuan bersosialisai. Lingkungan masyarakat juga berkewajiban memberikan fasilitas yang memadai bagi anak-anak untuk mengembangkan potensi mereka. Itulah informasi tentang daftar kewajiban dan hak siswa di sekolah. Dari semua kewajiban dan hak yang disebutkan diatas, tugas seorang pelajar yaitu harus mentaati semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di sekolah. Selain itu, siswa juga harus mendapatkan hak sesuai dengan yang disebutkan di atas. Institut Pemerintahan Dalam Negeri menyelenggarakan pendidikan kedinasan dengan 2 (dua) jenis pendidikan, yaitu pendidikan akademik dengan Program Sarjana dan jenis pendididkan vokasi dengan Program Diploma IV. Penyelenggaraan pendidikan Program Diploma IV dan Program Sarjana diselenggarakan dengan menggunakan sistem kredit semester yang dipadukan dengan sistem paket persemester. Beberapa pengertian dasar yang digunakan dalam sistem kredit semester akan diungkapkan di bawah ini.
Semester merupakan satuan waktu terkecil yang digunakan untuk menyatakan lamanya suatu program dalam jenjang pendidikan. Penyelenggaraan program pendidikan suatu jenjang lengkap dari awal sampai akhir akan dibagi ke dalam kegiatan semesteran, sehingga tiap awal semester praja harus merencanakan tentang kegiatan belajar apa yang akan ditempuhnya pada semester itu. Pada Program Diploma IV dan Prgram Sarjana, satu semester setara dengan kegiatan belajar sekitar 16 sampai 19 minggu kerja/kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya, berikut tugas-tugas lainnya, termasuk 2 (dua) sampai 3 (tiga) minggu kegiatan penilaian, dengan diikuti oleh evaluasi pada akhir semester. Satu tahun akademik terdiri dari dua semester reguler yaitu semester ganjil dan semester genap. Sesudah selesai kegiatan semester genap, apabila diperlukan dapat diselenggarakan kegiatan semester non-reguler (semester pendek). Sistem Kredit Semester adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (SKS) untuk menyatakan :a. Beban studi praja b. Beban kerja dosen c. Pengalaman belajar praja, dan d. Beban penyelenggaraan suatu program studi. Satuan Kredit Semester disingkat SKS merupakan takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama satu semester melalui kegiatan terjadwal perminggu, termasuk kegiatan lainnya berupa kegiatan/tugas terstruktur dan kegiatan/tugas mandiri.
(1) Program Sarjana penyelengaraannya terdiri atas 60 % teori dan 40 % praktek/terapan (2) Program Diploma IV terdiri atas 40 % teori dan 60 % praktek/terapan.
(1) Cuti akademik hanya diperbolehkan apabila Praja sakit berkepanjangan (2) Cuti akademik tidak diperkenankan lebih dari 2 (dua) semester, baik secara berturut-turut maupun secara terpisah. (3) Cuti akademik dengan ijin Rektor, dengan cara :
Harga satu satuan kredit semester (1 SKS) kegiatan kuliah atau pengajaran ditetapkan dengan beban studi tiap minggu selama satu semester, yang terdiri atas tiga kegiatan berikut :
HARGA SATUAN KREDIT SEMESTER KEGIATAN SEMINAR DAN KAPITA SELEKTA
Harga suatu satuan kredit semester (1 (SKS) kegiatan seminar dan kapita selekta pada dasarnya mengacu pada kegiatan kuliah, yaitu :
Kegiatan seminar diatur seperti di bawah ini :
HARGA SATUAN KREDIT SEMESTER KEGIATAN PELATIHANHarga satu satuan kredit semester (1 SKS) kegiatan pelatihan atau praktikum di kelas atau labolatorium dan sejenisnya ditetapkan setara dengan beban studi sekitar 2 jam kerja pelatihan terjadwal, yaitu 2 kali 50 menit untuk kegiatan latihan, diiringi dengan kegiatan mandiri berupa penyelesaian tugas-tugas praktek, membaca buku rujukan, memperdalam materi dan kegiatan lainnyaHARGA SATUAN KREDIT SEMESTER KEGIATAN PRAKTEK KULIAH LAPANGAN (PKL), KULIAH KERJA (KK) DAN SEJENISNYA
Harga satu satuan kredit semester (1 SKS) kerja lapangan, kerja kuliah, kerja klinik dan sejenisnya ditetapkan setara dengan beban studi sekitar 4 jam terjadwal tiap minggu selama satu semester, maka Praktek Kerja Lapangan (PKL), apabila mempunyai bobot 1 SKS setara dengan 4 jam kali 16 pertemuan kali 50 menit yaitu 3200 menit atau kurang lebih 54 jam harian. Apabila dalam satu hari dihitung 8 jam kerja, untuk itu PKL yang berbobot SKS 1 (satu) adalah selama kurang 7 hari kerja diluar waktu pemberangkatan dan pemulangan, yang diiringi dengan ;
Harga satu satuan kredit semester (1 SKS) kegiatan tugas akhir berupa penelitian dan atau magang guna penulisan laporan akhir atau skripsi dan sejenisnya pada dasarnya mengacu pada kerja lapangan, yaitu setara dengan beban studi sekitar 4 jam terjadwal tiap minggu selama satu semester sebanyak 16 x, maka lamanya tugas akhir adalah 16 kali 50 menit kali 4 jam kali bobot SKS. Sebagai contoh untuk laporan akhir memiliki bobot SKS 4, maka lama kegiatan lapangan untuk penelitian tugas akhir adalah 16 x 4 x 50 menit x 4 yaitui 12.800 menit sama dengan kurang lebih 2124 jam, yang berarti kurang lebih 27 hari kerja di luar keberangkatan dan kepulangan. Kegiatan lapangan dalam rangka tugas akhir diringi dengan : 1-2 jam kegiatan terencana, yang dibutuhkan oleh pimpinan tempat Praja melakukan penelitian dan atau magang, misalnya mengikuti rapat-rapat, penyuluhan, partisipasi pada suatu lembaga, dsb1-2 jam kegiatan terstruktur yang dipersiapkan oleh tenaga pengajar atau pembina mata kuliah yang bersangkutan, misalnya diskusi, seminar, studi kepustakaan, penelitian laboratorium/lapangan, partisipasi pada suatu lembaga, dsb Kegiatan mandiri, misalnya mencari buku/jurnal di perpustakaan sebagai bahan rujukan menyusun laporan serta menulis skripsi/laporan tugas akhir, dan sebagainya. Mengingat waktu yang sangat terbatas untuk melakukan kegiatan penelitian dan penulisan laporan akhir atau skripsi, dianjurkan agar Praja telah menyiapkan usulan penelitian atau outline-nya pada semester sebelum kegiatan atau kuliah Laporan Akhir atau Skripsi itu ditempuh.
Kegiatan Praktek (Non SKS) Ekstrakulikuler Wajib dan Pilihan merupakan pedoman dasar dalam penyelenggaraan pendidikan untuk memberikan ketrampilan dalam pelaksanaan tugas sebagai kader pamong praja di lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri dengan pengaturan :
Dalam penyelenggaraan administrasi akademik digunakan beberapa kartu dan lembaran, yang terdiri atas : Untuk membantu kelancaran belajar Praja, Fakultas/jurusan/program studi menetapkan Dosen Wali yang akan membimbing Praja dalam kegiatan akademik selama menempuh studi Program Sarjana dan Program Diploma IV. Jumlah Praja yang dibimbing oleh Dosen Wali disesuaiakan dengan kemampuan Fakultas/jurusan/program studi. Secara ideal, tiap Dosen Wali membimbing sebanyak-banyaknya 20 Praja. Mekanisme dan tugas Dosen Wali secara terinci akan diatur dengan Keputusan Rektor.
Untuk mengakhiri studi Program Diploma IV, Praja diwajibkan melakukan penyusunan dan penulisan Laporan Tugas Akhir berupa Laporan Akhir dan Skripsi bagi Praja Program Sarjana, dengan ketentuan :
Evaluasi keberhasilan usaha belajar Praja dilaksanakan pada akhir semester, meliputi penilaian terhadap :
Hasil penilaian tersebut setelah dihitung, digunakan sebagai evaluasi untuk menetapkan huruf mutu yang menunjukkan prestasi Praja dalam suatu mata kuliah yang ditempuh. Adapun huruf mutu yang diberlakukan adalah : 1. A (sangat baik) nilai : 4 2. B (baik) nilai : 3 3. C (cukup) nilai : 2 4. D (kurang) nilai : 1 5. E (tidak lulus/gagal) nilai : 0 Huruf mutu tersebut digunakan untuk menentukan Indeks Prestasi (IP) dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
a. IPK 2,00 - 2,75 : memuaskan b. IPK 2,76 - 3,50 : sangat memuaskan c. IPK 3,51 - 4.00 : dengan pujian (Cum Laude)
Praja dapat dinyatakan naik tingkat jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Penanganan terhadap Praja yang bermasalah, khususnya yang bersifat non akademis, dilakukan Dosen Konselor yang tergabung dalam TPBK (Tim Pelayanan Bimbingan dan Konseling) Fakultas/Program Studi. TPBK Fakultas dilakukan oleh Pembantu Dekan III bekerjasama dengan Pembantu Dekan I. TPBK Fakultas dikelola oleh Dosen/Konselor yang menangani masalah-masalah non akademik Praja di Fakultasnya. Ruang lingkup pelayanan antara lain :
Prosedur pelayanan bimbingan dan konseling adalah Praja dapat mendatangi TPBK Fakultas atas keinginan sendiri atau atas anjuran Dosen Wali. Dosen Wali akan memberi surat pengantar untuk ke TPBK
Ketentuan pemberian penghargaan dan penjatuhan sanksi diatur dengan Peraturan Rektor Peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan diwisuda oleh Menteri Dalam Negeri Praja yang telah diwisuda, dikukuhkan sebagai Pamong Praja Mudsa oleh Presiden Republik Indonesia atau Pejabat lain yang ditunjuk. Ketentuan pelaksanaan wisuda dan pelantikan diatur dengan Peraturan Rektor. |