Hak yang diperoleh peserta didik setelah mengikuti kegiatan belajar selama satu semester adalah

Setiap manusia memiliki hak dan kewajiban termasuk juga anak, dan sebagai pelajar juga. Hak adalah segala sesuatu yang harus diterima. Sementara itu, kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan menurut aturan yang berlaku. Kewajiban dan hak harus dilaksanakan dengan seimbang agar tidak terjadi ketimpangan. Hak diperoleh setelah melaksanakan kewajiban. Berikut adalah hak dan kewajiban siswa di sekolah anak di rumah, di sekolah, dan di lingkungan.

Hak dan Kewajiban Siswa Di Sekolah

Inilah Kewajiban Murid disekolah antaranya adalah:

  1. Siswa harus taat kepada Guru dan Kepala Sekolah.
  2. Ikut bertanggung jawab atas kebersihan, keamanan, ketertiban sekolah.
  3. Ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung, halaman, perabotan yang ada disekolah.
  4. Membantu kelancaran pelajaran dikelas.
  5. Ikut menjaga nama baik sekolah, guru maupun pelajar lainnya baik dilingkungan sekolah maupun diluar sekolah.
  6. Menghormati guru dan saling menghargai antar sesama murid.
  7. Melengkapi diri dengan keperluan sekolah.
  8. Murid yang membawa kendaraan harus meletakkan kendaraannya ditempat yang sudah ditentukan.
  9. Ikut membantu agar tata tertib sekolah dapat berjalan dengan lancar.
  10. Memakai pakaian seragam sekolah sesuai dengan hari yang telah ditentukan.
  11. Murid berkewajiban untuk mengikuti upacara pengibaran Bendera Merah Putih yang diselenggarakan.
  12. Memberikan keterangan Sakit,Izin atau Alpa dari orangtua bahwa Anda berhalangan untuk sekolah.
  13. Murid-murid wajib mengikuti pelajaran dan ulangan disekolah.

3 Kewajiban Siswa di Sekolah yang harus di lakukan

Inilah beberapa kewajiban anak yang harus mereka lakukan ketika di sekolah:

1. Mentaati Peraturan dan Tata Tertib Sekolah

Setiap sekolah pasti memiliki peraturan dan tata tertib masing-masing. Dimana peraturan dan tata tertib setiap sekolah bisa saja berbeda satu sama lain. Nah, tugas seorang pelajar yang pertama adalah berkewajiban untuk mentaati semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di sekolah. Peraturan dan tata tertib ini dibuat dengan tujuan agar proses belajar mengajar bisa berlangsung dengan kondusif, membuat lingkungan sekolah menjadi tertib serta melatih kedisiplinan.

2. Mengikuti Jam Pelajaran dan Kegiatan Sekolah

Kewajiban siswa selanjutnya yaitu harus mengikuti jam belajar dan kegiatan di sekolah. Siswa harus mengikuti semua pelajaran mulai dari jam pertama hingga jam terakhir. Ini berarti siswa tidak boleh meninggalkan kelas tanpa izin wali kelas, guru kelas maupun guru piket. Siswa diperkenankan untuk meninggalkan kelas maupun sekolah ketika proses belajar sudah berakhir. Selain itu, siswa juga harus mengikuti kegiatan sekolah seperti senam pagi, upacara bendera, pramuka dan kegiatan lainnya.

3. Datang Ke Sekolah Tepat Waktu

Sebelum bel sekolah berbunyi siswa harus sudah datang ke sekolah. Artinya siswa harus datang ke sekolah tepat waktu yaitu pukul 07.00 WIB atau tergantung kebijakan sekolah masing-masing. Apabila siswa tidak masuk sekolah maka orangtua atau wali murid harus memberikan surat izin tidak masuk sekolah atau bisa juga dengan menghubungi staf sekolah maupun guru.

Hak Siswa di Sekolah :

  1. Berhak mendapat perlakuan adil (nilai) dari guru dan perlindungan.
  2. Berhak mendapat bimbingan dari guru dan pendidikan.
  3. Berhak meminjam buku di perpustakaan.
  4. Berhak mempunyai banyak teman.
  5. Berhak menggunakan fasilitas yg ada disekolah.

3 Hak Siswa di Sekolah yang harus di dapat

Selain kewajiban, hak pelajar juga harus dipahami setiap siswa. Inilah beberapa hak tersebut:

1. Mendapatkan Ilmu Pengetahuan dari Guru

Hak sebagai seorang pelajar yang pertama adalah mendapatkan ilmu pengetahuan. Orang tua menyekolahkan anaknya di suatu sekolah dengan tujuan supaya mendapatkan ilmu pengetahuan. Di sekolah nantinya akan mendapatkan banyak ilmu pengetahuan baru dari berbagai mata pelajaran yang diberikan sesuai tingkatan kelasnya. Siswa memiliki hak untuk diajar atau dibimbing oleh guru yang berkompeten di bidangnya agar menjadi siswa yang pintar dan berprestasi.

2. Menggunakan Fasilitas Sekolah

Untuk menunjang proses belajar mengajar, sekolah akan menyediakan berbagai fasilitas yang memadai. Fasilitas yang disediakan seperti ruang kelas yang nyaman, arena olahraga, ruang ibadah, perpustakaan, kantin, toilet dan sebagainya. Semua siswa memiliki hak untuk menggunakan fasilitas yang disediakan sesuai dengan fungsinya. Meski begitu, siswa harus bisa menjaga dan merawat semua fasilitas yang disediakan.

3. Mendapatkan Perlindungan dan Keamanan dari Pihak Sekolah

Hak pelajar selanjutnya yaitu berhak untuk mendapatkan perlindungan dan keamanan dari pihak sekolah. Perlu diketahui jika anak akan menghabiskan banyak waktunya di sekolah bersama guru, teman-teman, staff serta anggota sekolah lainnya. Maka dari itu, selama berada di sekolah dan jauh dari orang tuanya harus mendapatkan perlindungan dan keamanan. Pihak sekolah juga harus menjamin keamanan semua siswa tanpa memandang suku, agama maupun latar belakang lainnya.

Hak dan Kewajiban Siswa yang berada di Rumah

Hak Anak di Rumah

  1. Berhak Mendapatkan Kasih Sayang
  2. Berhak Mendapatkan Perlindungan
  3. Berhak untuk Bermain
  4. Berhak Mendapatkan Kesehatan
  5. Berhak Mendapatkan Pendidikan

Kewajiban Anak di Rumah

  1. Kewajiban Belajar
  2. Kewajiban Membantu Orang Tua.
  3. Kewajiban Menjalankan Perintah Agama

Hak dan Kewajiban Anak di Masyarakat

Anak-anak merupakan bagian dari warga masyarakat. Oleh karena itu, anak juga memiliki hak dan kewajiban di lingkungan masyarakat. Anak berhak mengembangkan kemampuannya di masyarakat, baik dalam bentuk hobi atau kegemaran ataupun kemampuan bersosialisai. Lingkungan masyarakat juga berkewajiban memberikan fasilitas yang memadai bagi anak-anak untuk mengembangkan potensi mereka.

Itulah informasi tentang daftar kewajiban dan hak siswa di sekolah. Dari semua kewajiban dan hak yang disebutkan diatas, tugas seorang pelajar yaitu harus mentaati semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di sekolah. Selain itu, siswa juga harus mendapatkan hak sesuai dengan yang disebutkan di atas.

Institut Pemerintahan Dalam Negeri menyelenggarakan pendidikan kedinasan dengan 2 (dua) jenis pendidikan, yaitu pendidikan akademik dengan Program Sarjana dan jenis pendididkan vokasi dengan Program Diploma IV.

Penyelenggaraan pendidikan Program Diploma IV dan Program Sarjana diselenggarakan dengan menggunakan sistem kredit semester yang dipadukan dengan sistem paket persemester. Beberapa pengertian dasar yang digunakan dalam sistem kredit semester akan diungkapkan di bawah ini.


Semester merupakan satuan waktu terkecil yang digunakan untuk menyatakan lamanya suatu program dalam jenjang pendidikan. Penyelenggaraan program pendidikan suatu jenjang lengkap dari awal sampai akhir akan dibagi ke dalam kegiatan semesteran, sehingga tiap awal semester praja harus merencanakan tentang kegiatan belajar apa yang akan ditempuhnya pada semester itu. Pada Program Diploma IV dan Prgram Sarjana, satu semester setara dengan kegiatan belajar sekitar 16 sampai 19 minggu kerja/kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya, berikut tugas-tugas lainnya, termasuk 2 (dua) sampai 3 (tiga) minggu kegiatan penilaian, dengan diikuti oleh evaluasi pada akhir semester. Satu tahun akademik terdiri dari dua semester reguler yaitu semester ganjil dan semester genap. Sesudah selesai kegiatan semester genap, apabila diperlukan dapat diselenggarakan kegiatan semester non-reguler (semester pendek).

Sistem Kredit Semester adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (SKS) untuk menyatakan :

a.    Beban studi praja b.    Beban kerja dosen c.    Pengalaman belajar praja, dan d.    Beban penyelenggaraan suatu program studi.

Satuan Kredit Semester disingkat SKS merupakan takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama satu semester melalui kegiatan terjadwal perminggu, termasuk kegiatan lainnya berupa kegiatan/tugas terstruktur dan kegiatan/tugas mandiri.
  • Beban studi semesteran adalah jumlah SKS yang ditempuh Praja pada suatu semester tertentu. Beban studi kumulatif adalah jumlah SKS minimal yang harus ditempuh Praja agar dapat dinyatakan telah selesai menyelesaikan suatu program studi tertentu.Beban studi Praja pada Program Sarjana dan Program Diploma IV sekurang-kurangnya 144 SKS dan sebanyak-banyaknya 160 SKS, perbedaan kedua program tersebut adalah pada :

(1)    Program Sarjana penyelengaraannya terdiri atas 60 % teori dan 40 % praktek/terapan (2)    Program Diploma IV terdiri atas 40 % teori dan 60 % praktek/terapan.

  • Masa studi bagi Praja dijadwalkan untuk 8 (delapan) semester dan paling lama 10 (sepuluh) semester.
           Praja dapat melakukan cuti akademik, dengan ketentuan sebagai berikut :

(1)    Cuti akademik hanya diperbolehkan apabila Praja sakit berkepanjangan (2)    Cuti akademik tidak diperkenankan lebih dari 2 (dua) semester, baik secara berturut-turut maupun secara terpisah. (3)    Cuti akademik dengan ijin Rektor, dengan cara :

  • Praja mengajukan permohonan kepada Dekan/Direktur Program, yang diketahui oleh Dosen Wali yang bersangkutan (dengan membubuhkan tanda tangan), selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum kegiatan akademik berjalan.
  • Dengan mempertimbangkan aspek akademik (IP dan SKS yang sudah diperoleh) Dekan/Direktur Program meneruskan permohonan kepada Rektor
  • Selama cuti akademik, Praja dibebaskan dari pendaftaran
  • Waktu yang dipergunakan cuti akademik diperhitungkan dalam batas waktu maksimal masa studi.

  1. Penyelenggaraan Program Studi Diploma IV dan Sarjana (S1) mulai dari semester I sampai dengan semester IV berdasarkan kurikulum yang sama
  2. Penjurusan peserta didik pada program D IV dan S1 dilakukan pada semester II atau tahun kedua dengan kurikulum yang berbeda sesuai jurusan dan ditetapkan melalui Keputusan Rektor
  3. Penetapan peserta didik dalam jurusan pada Program D IV dan S1 dengan mempertimbangkan usulan sesuai dengan Formulir Pengajuan Jurusan
  4. Peserta didik dapat melakukan alih program dari Program D IV menjadi S1 pada semua Jurusan sejak semester V dengan mengajukan dan disetujui Ketua Program melalui persayaratan minimal Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,25 rekomendasi dari Ketua Jurusan.

Harga satu satuan kredit semester (1 SKS) kegiatan kuliah atau pengajaran ditetapkan dengan beban studi tiap minggu selama satu semester, yang terdiri atas tiga kegiatan berikut :

  1. 1 jam kegiatan perkuliahan, terjadwal tiap minggu (termasuk 5-10 menit istirahat)
  2. 1-2 jam kegiatan terstruktur, yang direncanakan oleh tenaga pengajar pengampu mata kuliah bersangkutan, misalnya menyelesaikan pekerjaan rumah, tugas pembuatan  makalah/karya tulis, menterjemahkan suatu artikel dan sebagainya.
  3. 1-2 jam kegiatan mandiri, misalnya membaca buku rujukan, memperdalam materi, menyiapkan tugas dan sebagainya.

HARGA SATUAN KREDIT SEMESTER KEGIATAN SEMINAR DAN KAPITA SELEKTA

Harga suatu satuan kredit semester (1 (SKS) kegiatan seminar dan kapita selekta pada dasarnya mengacu pada kegiatan kuliah, yaitu :

  1. 1 jam kegiatan terjadwal (termasuk 5-10 menit istirahat)
  2. 1-2 jam kegiatan terstruktur, yang direncanakan oleh tenaga pengajar pengasuh mata kuliah bersangkutan, misalnya menyelesaikan pekerjaan rumah, menterjemahkan suatu artikel, dan sebagainya.
  3. 1-2  jam kegiatan mandiri, menyiapkan tugas dan sebagainya

 Kegiatan seminar diatur seperti di bawah ini :

  1. Jumlah makalah yang harus diitulis dan dipresentasikan Praja di depan forum untuk bobot 1 SKS adalah sekitar 1-2 makalah, tergantung bobot makalah dan jumlah praja
  2. Praja secara bergilir diberi peran sebagai penyaji makalah, pembahas atau moderator

HARGA SATUAN KREDIT SEMESTER KEGIATAN PELATIHAN

          Harga satu satuan kredit semester (1 SKS) kegiatan pelatihan atau praktikum di kelas atau labolatorium dan sejenisnya ditetapkan setara dengan beban studi sekitar 2 jam kerja pelatihan terjadwal, yaitu 2 kali 50 menit untuk kegiatan latihan, diiringi dengan kegiatan mandiri berupa penyelesaian tugas-tugas praktek, membaca buku rujukan, memperdalam materi dan kegiatan lainnya

HARGA SATUAN KREDIT SEMESTER KEGIATAN PRAKTEK KULIAH LAPANGAN (PKL), KULIAH KERJA (KK) DAN SEJENISNYA

Harga satu satuan kredit semester (1 SKS) kerja lapangan, kerja kuliah, kerja klinik dan sejenisnya ditetapkan setara dengan beban studi sekitar 4 jam terjadwal tiap minggu selama satu semester, maka Praktek Kerja Lapangan (PKL), apabila mempunyai bobot 1 SKS setara dengan 4 jam kali 16 pertemuan kali 50 menit yaitu 3200 menit atau kurang lebih 54 jam harian. Apabila dalam satu hari dihitung 8 jam kerja, untuk itu PKL yang berbobot SKS 1 (satu) adalah selama kurang 7 hari kerja diluar waktu pemberangkatan dan pemulangan, yang diiringi dengan ;

  1. 1-2 jam kegiatan pembahasan hasil kerja lapangan, yang direncanakan oleh pembimbing lapangan yang bersangkutan, misalnya diskusi, seminar/lokakarya, konferensi kasus dan sebagainya
  2. 1-2 jam kegiatan mandiri, misalnya membaca buku rujukan, memperdalam materi, menyiapkan/menyusun laporan kegiatan dan sebagainya


Harga satu satuan kredit semester (1 SKS) kegiatan tugas akhir berupa penelitian dan atau magang guna penulisan laporan akhir atau skripsi dan sejenisnya pada dasarnya mengacu pada kerja lapangan, yaitu setara dengan beban studi sekitar 4 jam terjadwal tiap minggu selama satu semester sebanyak 16 x, maka lamanya tugas akhir adalah 16 kali 50 menit kali 4 jam kali bobot SKS. Sebagai contoh untuk laporan akhir memiliki bobot SKS 4, maka lama kegiatan lapangan untuk penelitian tugas akhir adalah 16 x 4 x 50 menit x 4 yaitui 12.800 menit sama dengan kurang lebih 2124 jam, yang berarti kurang lebih 27 hari kerja di luar keberangkatan dan kepulangan. Kegiatan lapangan dalam rangka tugas akhir diringi dengan :

1-2 jam kegiatan terencana, yang dibutuhkan oleh pimpinan tempat Praja melakukan penelitian dan atau magang, misalnya mengikuti rapat-rapat, penyuluhan, partisipasi pada suatu lembaga, dsb
1-2 jam kegiatan terstruktur yang dipersiapkan oleh tenaga pengajar atau pembina mata kuliah yang bersangkutan, misalnya diskusi, seminar, studi kepustakaan, penelitian laboratorium/lapangan, partisipasi pada suatu lembaga, dsb
Kegiatan mandiri, misalnya mencari buku/jurnal di perpustakaan sebagai bahan rujukan menyusun laporan serta menulis skripsi/laporan tugas akhir, dan sebagainya.

 Mengingat waktu yang sangat terbatas untuk melakukan kegiatan penelitian dan penulisan laporan akhir atau skripsi, dianjurkan agar Praja telah menyiapkan usulan penelitian atau outline-nya pada semester sebelum kegiatan atau kuliah Laporan Akhir atau Skripsi itu ditempuh.

Kegiatan Praktek (Non SKS) Ekstrakulikuler Wajib dan Pilihan merupakan pedoman dasar dalam penyelenggaraan pendidikan untuk memberikan ketrampilan dalam pelaksanaan tugas sebagai kader pamong praja di lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri dengan pengaturan :

  1. Kegiatan Praktek Program Diploma IV dan Sarjana dilaksanakan selama 7 (tujuh) semester dengan rincian kegiatan wajib dan pilihan
  2. Praja wajib mengikuti kegiatan wajib yang ditawarkan pada semester I sampai dengan semester VII
  3. Struktur penilaian kegiatan praktek untuk Program Diploma IV dan Sarjana dalam bentuk sertifikasi kelulusan dari kegiatan Praktek tersebut
  4. Praja dinyatakan lulus jika mengikuti seluruh kegiatan yang telah diberikan oleh Instruktur
  5. Sertifikat kelulusan merupakan persyaratan untuk mengontrak mata kuliah pada semester berikutnya
  6. Kegiatan praktek sebagaimana dimaksud akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri

Dalam penyelenggaraan administrasi akademik digunakan beberapa kartu dan lembaran, yang terdiri atas :

Untuk membantu kelancaran belajar Praja, Fakultas/jurusan/program studi menetapkan Dosen Wali yang akan membimbing Praja dalam kegiatan akademik selama menempuh studi Program Sarjana dan Program Diploma IV. Jumlah Praja yang dibimbing oleh Dosen Wali disesuaiakan dengan kemampuan Fakultas/jurusan/program studi. Secara ideal, tiap Dosen Wali membimbing sebanyak-banyaknya 20 Praja.

Mekanisme dan tugas Dosen Wali secara terinci akan diatur dengan Keputusan Rektor.

Untuk mengakhiri studi Program Diploma IV, Praja diwajibkan melakukan penyusunan dan penulisan Laporan Tugas Akhir berupa Laporan Akhir dan Skripsi bagi Praja Program Sarjana, dengan ketentuan :

  1. Praja dapat secara resmi menyusun Tugas Akhir studi apabila sekurang-kurangnya telah menyelesaikan 85 % beban studi kumulatif yang dipersyaratkan
  2. Telah menyelesaikan semua mata kuliah prasarat bagi penyusunan dan penulisan Tugas Akhir tersebut
  3. Memiliki Kartu Praja semester bersangkutan
  4. Apabila untuk Tugas Akhir ini diperlukan penelitian lapangan, maka fakultas/jurusan dapat menetapkan seorang pembimbing lapangan, yaitu tenaga dari instansi/lembaga tempat Praja melakukan kegiatan penelitian
  5. Apabila Tugas Akhir tidak dapat diselesaikan dalam satu semester, maka :
    • Praja masih diperkenankan menyelesaikan pada semester berikutnya dengan mencantumkan kembali pada KRS (topik Skripsi dan Pembimbing tetap sama)
    • Pada akhir semester bersangkutan, Tugas Akhir tersebut diberi huruf K, sehingga tidak digunakan untuk penghitungan IP dan IPK 
  6.  Apabila Tugas Akhir tidak dapat diselesaikan dalam dua semester berturut-turut, maka :
    • Tugas Akhir tersebut diberi huruf mutu E
    • Praja diharuskan menempuh kembali kegiatan penyusunan dan penulisan Tugas Akhir tersebut dengan topik yang berbeda (Pembimbing bisa berbeda atau tetap sama)
  7.  Huruf mutu Tugas Akhir sekurang-kurangnya adalah C
  8. Tugas Akhir yang ternyata ditulis dan diselesaikan di luar butir (3) dan (4) di atas (pada saat praja cuti akademik  atas ijin Rektor maupun tanpa ijin Rektor), sekalipun dibimbing oleh Pembimbing dan Pembimbing Pendamping  tidak dibenarkan, dan hasil bimbingannya dianggap gugur
  9. Dalam keadaan seperti butir (8) di atas, Praja diharuskan mengganti topiknya dan mengulang penyusunan dan penulisan Tugas Akhir dan proses bimbingannya.

Evaluasi keberhasilan usaha belajar Praja dilaksanakan pada akhir semester, meliputi penilaian terhadap :

  1. Ujian Akhir Semester
  2. Ujian TengahSemester
  3. Ujian Praktikum/Pelatihan (kalau ada)
  4. Ujian Akhir Pendidikan
  5. Tugas-tugas lain yang ditetapkan (misalnya makalah, referat, laporan pelatihan/praktikum, dsb)
  6. Jumlah kehadiran di kelas; dan
  7. Cara-cara evaluasi lain yang ditetapkan


  1. Ujian Akhir Semester sekurang-kurangnya 40 % (empat puluh persen)
  2. Ujian Tengah Semester sekurang-kurangnya 30 % (tiga puluh persen)
  3. Ujian Praktikum sekurang-kurangnya 20 % (dua puluh persen); dan
  4. Jumlah kehadiran di kelas 10 % (sepuluh persen)

Hasil penilaian tersebut setelah dihitung, digunakan sebagai evaluasi untuk menetapkan huruf mutu yang menunjukkan prestasi Praja dalam suatu mata kuliah yang ditempuh. Adapun huruf mutu yang diberlakukan adalah :

1.     A  (sangat baik)          nilai : 4

2.     B  (baik)                      nilai : 3

3.     C  (cukup)                   nilai : 2

4.     D  (kurang)                 nilai : 1

5.     E  (tidak lulus/gagal) nilai : 0

Huruf mutu tersebut digunakan untuk menentukan Indeks Prestasi (IP) dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).


  1. Ujian Tengah Semester dilaksanakan setelah perkuliahan sekurang-kurangnya telah mencapai 6 x (enam kali)   tatap muka; Ujian Akhir Semester dilaksanakan setelah perkuliahan sekurang-kurangnya telah mencapai 12 x (dua belas kali) tatap muka
  2. Apabila hingga waktu ujian sebagaimana dimaksud pada butir (1) jumlah tatap muka belum mencukupi, maka  pelaksanaan ujian diselenggarakan tersendiri setelah kekurangan jumlah tatap muka terpenuhi
  3. Ujian Akhir Pendidikan dilaksanakan pada akhir semester VII, terdiri atas :
    • Ujian Tertulis Pengajaran dan Pelatihan
    • Ujian Komprehensif serta Laporan Akhir dan atau Skripsi
    • Penilaian Kepribadian
  4. Pelaksanaan Ujian Akhir sebagaimana dimaksud pada butir (3) ditetapkan dalam Kalender Akademik
  5. Tata cara Penilaian Kepribadian diatur tersendiri dengan Peraturan Rektor.


  1. Telah memiliki Nomor Pokok Praja (NPP)
  2. Jumlah kehadiran pada setiap mata kuliah dan pelatihan sekurang-kurangnya 75 % dari tatap muka riil
  3. Tidak sedang dalam proses hukuman disiplin dan penjatuhan hukuman disiplin
  4. Praja yang tidak mengikuti Ujian Tengah Semester atau Ujian Akhir Semester disebabkan sakit atau ijin yang dapat dibenarkan, dibolehkan mengikutri Ujian Susulan dengan syarat jumlah kehadiran perkuliahan atau pelatihan tidak kurang dari 75 %
  5. Alasan yang diperbolehkan bagi Praja mengikuti Ujian sebagaimana dimaksud butir (2) harus dinyatakan secara tertulis dari dokter apabila sakit dan dari Pengasuh langsung apabila ijin, yang diketahui Kepala Bagian Pengasuhan ditujukan kepada Panitia Pelaksana Ujian atau Kepala Bagian Tata Usaha pada masing-masing Fakultas
  6. Praja yang telah mengikuti Ujian tetapi tidak lulus diberikan kesempatan mengulang 1 (satu) kali sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Bagian Tata Usaha Fakultas

  1. Telah lulus seluruh mata kuliah serta pelatihan program pendidikan  semester I sampai dengan semester VII, dengan IPK serendah-rendahnya 2,00 dan tidak ada nilai E
  2. Memiliki nilai kepribadian sekurang-kurangnya 2,00 yang dinyatakan secara tertulis oleh Kepala Bidang Pengasuhan
  3. Telah menyelesaikan kegiatan lapangan sesuai dengan kurikulum yang berlaku dan latsarmendispra
  4. Tidak sedang dalam proses hukuman disiplin dan menjalankan hukuman disiplin berat
  5. Peserta ujian, 5 (lima) hari sebelum ujian dimulai harus sudah mendaftarkan diri kepada Sekretariat Ujian Akhir Pendidikan.

  1. Peserta Ujian akhir Semester dan Ujian Akhir Pendidikan dinyatakan lulus ujian apabila pada setiap mata pengajaran/kuliah dan pelatihan memperoleh nilai sekurang-kurangnya 2,00
  2. Peserta Ujian Akhir Semester dan Ujian Akhir Pendidikan yang telah mempergunakan kesempatan ujiannya dan dinyatakan tidak lulus, diperbolehkan mengikuti ujian perbaikan satu kali yang waktunya ditentukan Panitia Ujian
  3. Perbaikan dimaksud pada butir (2) bagi mereka yang mempunyai nilai D dan E
  4. Nilai hasil perbaikan tersebut setinggi-tingginya satu tingkat dari nilai yang diperoleh sebelumnya, dan apabila nilai yang diperoleh lebih rendah dari nilai yang diperbaiki, maka nilai yang digunakan adalah nilai akhir hasil perbaikan
  5. Praja yang diberikan hak untuk mengikuti ujian perbaikan adalah mnereka yang memiliki nilai E dan atau D sebanyak-banyaknya 3 (tiga) mata kuliah dan atau 2 (dua) pelatihan
  6. Bagi Praja yang memiliki nilai E lebih dari 3 (tiga) dan atau 2 (dua) pelatihan maka yang bersangkutan dinyatakan tidak naik tingkat
  7. Bagi peserta ujian yang telah menggunakan haknya mengikuti ujian perbaikan dan masih belum/tidak lulus, maka kepadanya diwajibkan mengulang seluruh kegiatan pendidikan (jarlatsuh) pada tingkat yang sama pada tahun ajaran berikutnya


  1. Wasana Praja telah memenuhi syarat dan telah lulus seluruh mata kuliah dan pelatihan yang diujikan mulai semester I sampai dengan semester VII
  2. Telah menyelesaikan Laporan Akhir atau Skripsi, dan ditandatangani oleh kedua pembimbingnya sebagai persetujuan
  3. Telah mengikuti dan lulus seluruh kegiatan lapangan sesuai kurikulum yang berlaku

a.    IPK  2,00 - 2,75      :           memuaskan

b.    IPK  2,76 - 3,50      :           sangat memuaskan

c.    IPK  3,51 - 4.00      :           dengan pujian (Cum Laude)

Praja dapat dinyatakan naik tingkat jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Telah lulus seluruh mata kuliah selama 2 (dua) semester dengan IP sekurang-kurangnya 2,00, serta tidak memiliki nilai kosong dan atau E
  2. Nilai D yang diperoleh sebanyak-banyaknya 3 (tiga)
  3. Telah lulus seluruh kegiatan ekstrakulikuler/Praktek (non SKS) wajib selama 2 (dua) semester dan telah memiliki sertifikat kelulusan
  4. Telah memperoleh nilai kepribadian/pengasuhan sekurang-kurangnya dengan IP 2,00
  5. Tidak sedang dalam proses hukuman disiplin dan menjalankan hukuman disiplin berat
  6. Telah dinyatakan naik tingkat pada tingkat sebelumnya dan telah diyudicium oleh Rektor atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh Rektor

Penanganan terhadap Praja yang bermasalah, khususnya yang bersifat non akademis, dilakukan Dosen Konselor yang tergabung dalam TPBK (Tim Pelayanan Bimbingan dan Konseling) Fakultas/Program Studi.

TPBK Fakultas dilakukan oleh Pembantu Dekan III bekerjasama dengan Pembantu Dekan I. TPBK Fakultas dikelola oleh Dosen/Konselor yang menangani masalah-masalah non akademik Praja di Fakultasnya. Ruang lingkup pelayanan antara lain :

  • Pemeriksaan psikologi untuk mengetahui kemampuan studi Praja
  • Konseling masalah pribadi dan vokasional
  • Rujukan kepada tenaga profesional (dokter, psikolog, psikiater, ulama, dsb)

                     Prosedur pelayanan bimbingan dan konseling adalah Praja dapat mendatangi TPBK Fakultas atas keinginan  sendiri atau atas anjuran Dosen Wali. Dosen Wali akan memberi surat pengantar untuk ke TPBK

  1. Institut memberikan penghargaan kepada Praja berprestasi pendidikan terbaik yang ditetapkan setiap tahun pada saat kelulusan berdasarkan gabungan nilai pengajaran, pelatihan dan pengasuhan
  2. Penghargaan pendidikan bagi lulusan terbaik adalah Kartika Asta Brata ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
  3. Penghargaan Bidang Pengajaran adalah Kartika Adhi Kertyasa ditetapkan oleh Rektor
  4. Penghargaan Bidang Pelatihan adalah Kartika Adhi Karyatama ditetapkan oleh Rektor
  5. Penghargaan Bidang Pengasuhan adalah Kartika Adhi Mahottama ditetapkan oleh Rektor
  6. Penghargaan saat kenaikan tingkat dan pangkat pada setiap Jurusan, Fakultas dan Institut yang ditetapkan oleh Rektor.

  1. Sanksi Akademik terdiri dari :
    • Tidak diperbolehkan mengikuti ujian pada mata kuliah/pelatihan tertentu apabila jumlah kehadiran kurang dari 75%
    • Tidak naik tingkat/tinggal tingkat apabila terdapat nilai mata pengajaran/pelatihan yang kosong atau bernilai huruf E
    • Tidak lulus program studi tertentu apabila terdapat nilai pengajaran/kuliah yang kosong atau bernilai huruf E dan atau nilai ujian Laporan Akhir/Skripsi dan Lisan Komprehenshipnya bernilai dibawah 2,00 
    • Diberhentikan dari statusnya sebagai peserta didik
  2. Bagi Praja yang kehadirannya kurang dari 75 % sebagaimana dimaksud pada huruf a, diwajibkan melapor kepada Fakultas melalui Jurusan masing-masing untuk memperoleh Surat Pengantar kepada Dosen/Instruktur/Pelatih Pengampu Mata Kuliah/Pelatihan/Ekstrakulikuler Wajib, agar memperoleh tugas dan bimbingan khusus sebelum mengikuti Ujian Susulan/Ulangan sebanyak-banyaknya 3(tiga) mata Kuliah atau 2 (dua) Pelatihan/Ekstrakulikuler Wajib
  3. Bagi Praja yang kehadirannya kurang dari 75 % sebagaimana dimaksud pada huruf a, terdapat lebih dari 3 (tiga) Mata Kuliah, atau lebih dari 2 (dua) untuk Pelatihan/Ekstrakulikuler Wajib, dinyatakan tidak naik tingkat/tinggal tingkat
  4. Bagi Praja yang dinyatakan tidak naik tingkat/tinggal tingkat sebagaimana dimaksud pada huruf b, diwajibkan mengulang seluruh kegiatan pengajaran, pelatihan dan pengasuhan bagi praja pada tahun akademik berjalan, serta nilai yang sudah diperoleh dinyatkan tidak berlaku
  5. Bagi Praja yang dinyatakan tidak naik tingkat/tinggal tingkat sebanyak 2 (dua) kali, diberhentikan statusnya sebagai peserta didik
  6. Bagi Muda Praja yang tidak naik tingkat/tinggal tingkat diberhentikan statusnya sebagai peserta didik
  7. Bagi Praja yang dinyatakan tidak lulus Ujian Laporan Akhir/Skripsi dan Lisan Komprehenship sebagaimana huruf c, diwajibkan mengulang ujian dan kepadanya diberlakukan sebagimana pada angka 14
  8. Bagi Praja yang diberhentikan dari statusnya sebagai peserta didik sebagaimana pada huruf d, diwajibkan mengembalikan seluruh biaya pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Ketentuan pemberian penghargaan dan penjatuhan sanksi diatur dengan Peraturan Rektor

          Peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan diwisuda oleh Menteri Dalam Negeri

Praja yang telah diwisuda, dikukuhkan sebagai Pamong Praja Mudsa oleh Presiden Republik Indonesia atau Pejabat lain yang ditunjuk.

Ketentuan pelaksanaan wisuda dan pelantikan diatur dengan Peraturan Rektor.