Tujuan khusus diberikannya kewenangan kepada pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah

B.Uraian1.Jawaban:Tujuan diberikannya kewenangan kepadapemerintah pusat untuk melaksanakan urusanpemerintahan sebagai berikut.a.Meningkatkan kesejahteraan rakyat.b.Pemerataan dan keadilan.c.Menciptakan demokratisasi.d.Menghormati serta menghargai berbagaikearifan nilai-nilai lokal dan nasional.e.Memperhatikan potensi dan keaneka-ragaman bangsa, baik tingkat lokal maupunnasional.2.Jawaban:Pelaksanaan urusan pertahanan yang menjadikewenangan pemerintah pusat sebagai berikut.a.Mendirikan dan membentuk angkatanbersenjata.b.Menyatakan damai dan perang.c.Menyatakan negara atau sebagian wilayahnegara dalam keadaan bahaya.d.Membangun dan mengembangkan sistempertahanan negara dan persenjataan.e.Menetapkan kebijakan untuk wajib militer.f.Bela negara bagi setiap warga negara.3.Jawaban:Pemerintah merupakan sekelompok orang yangmenyatu membentuk sebuah organisasi danbertugas membuat hukum atau undang-undangdi daerah tertentu. Pemerintahan merupakanbentuk kegiatan-kegiatan dalam penyelenggaraannegara untuk mencapai tujuan tertentu. Apabiladisimpulkan, pemerintah merupakan orang yangmenjalankan kegiatan-kegiatan pemerintahan,sedangkan pemerintahan adalah bentuk kegiatanyang dilakukan oleh pemerintah atau pejabatpublik.4.Jawaban:Pemerintah pusat berdasarkan Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 adalah Presiden RepublikIndonesia yang memegang kekuasaan pe-merintahan negara Republik Indonesia. Dalammenyelenggarakan pemerintahan, presidendibantu oleh seorang wakil presiden dan menterinegara.5.Jawaban:Fungsi pelayanan dilakukan pemerintah denganmemenuhi kebutuhan masyarakat sebagaipenyedia jasa pelayan publik dan pelayan sipiltermasuk layanan birokrasi. Dalam pelayananfungsi ini, pemerintah memberikan pelayanansecara adil, tidak diskriminatif serta tidakmemberatkan masyarakat dengan memberikankualitas pelayanan yang sama. Artinya, semuaorang mendapat hak yang sama untuk dilayani,dihormati, diakui, dan mendapat kesempatan yangsama (menghargai kesetaraan).C.Pemerintah DaerahA.Pilihan Ganda1.Jawaban: dPenyelenggaraan pendidikan merupakan urusanyang menjadi kewenangan pemerintah daerah.Penyelenggaraan pendidikan merupakan urusanwajib dalam skala provinsi.2.Jawaban: aSatuan-satuan pemerintah daerah yang bersifatkhusus dan istimewa adalah daerah-daerah yangdiberikan otonomi khusus, yaitu Provinsi DaerahIstimewa Yogyakarta, Daerah Khusus Ibu kotaJakarta, Provinsi Aceh, dan Provinsi Papua.

Merdeka.com - Indonesia merupakan salah satu negara yang memberlakukan kebijakan otonomi daerah. Dalam hal ini, setiap daerah diberikan kewenangan untuk mengatur pemerintahan dan kepentingan masyarakat di lingkup daerah tersebut. Meskipun begitu, pengaturan setiap daerah tetap mengacu pada peraturan pemerintah pusat yang bersifat lebih umum dan menyeluruh.

Dalam pelaksanaannya, tentu terdapat tujuan otonomi daerah yang harus dicapai masing-masing pemerintahnya. Tujuan otonomi daerah ini tidak lain berkaitan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum bagi masyarakat, hingga daya saing daerah dengan meningkatkan potensi yang ada. Beberapa tujuan otonomi daerah ini dapat dicapai dengan mudah jika pemerintah dan masyarakat saling mendukung untuk mewujudkannya.

Untuk mewujudkan tujuan otonomi daerah tersebut, pemerintah diberikan beberapa hak yang bisa dilaksanakan. Mulai dari menyusun pengaturan pemerintahan, memilih pimpinan daerah, mengelola aparatur daerah, mengelola kekayaan daerah, hingga mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah. Lalu seperti apa penjelasan lengkap mengenai tujuan otonomi daerah, kewenangan yang dijalankan, hingga hak penyelenggaraannya.

Dilansir dari situs Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah, berikut kami merangkum penjelasan mengenai tujuan otonomi daerah, kewenangan, hingga hak penyelenggaraan yang perlu diketahui.

2 dari 6 halaman

Tujuan khusus diberikannya kewenangan kepada pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah

©2016 Merdeka.com

Sebelum mengetahui beberapa tujuan otonomi daerah yang ingin dicapai, perlu dipahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan otonomi daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dalam Undang-Undang tersebut juga dijelaskan mengenai daerah otonom. Daerah otonom yang dimaksud merupakan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3 dari 6 halaman

Setelah memahami pengertian otonomi daerah dan yang dimaksud daerah otonom, selanjutnya perlu diketahui hal-hal apa saja yang menjadi tujuan otonomi daerah. Pada Pasal 2 ayat 3 dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa tujuan otonomi daerah yaitu menjalankan otonomi yang seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang memang menjadi urusan pemerintah, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah. Secara lebih lengkap, tujuan otonomi daerah dijabarkan sebagai berikut :

1. Meningkatkan Pelayanan Umum

Tujuan otonomi daerah yang pertama adalah meningkatkan pelayanan umum. Melalui otonomi daerah diharapkan pelayanan umum dapat dilakukan secara maksimal. Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa memperoleh manfaat dan kemudahan dalam melakukan berbagai keperluan di berbagai bidang.

2. Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Tujuan otonomi daerah yang kedua adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini berkaitan dengan poin sebelumnya, dengan pelayanan umum yang baik dan memadai diharapkan kesejahteraan masyarakat bisa meningkat. Kesejahteraan masyarakat yang meningkat akan menunjukkan kinerja daerah otonom berjalan dengan baik dalam menggunakan setiap hak dan wewenangnya secara tepat dan bijak.

3. Meningkatkan Daya Saing Daerah

Tujuan otonomi daerah yang terakhir adalah meningkatkan saya saing daerah. Dalam hal ini, melalui otonomi daerah, pemerintah daerah dapat meningkatkan daya saing dengan memperhatikan bentuk keanekaragaman dan ciri khasnya.

Ini dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi semboyan negara Indonesia yaitu “Bhineka Tunggal Ika”. Meskipun berbeda-beda namun tetap bersatu dan saling menghargai satu sama lain.

4 dari 6 halaman

Tujuan khusus diberikannya kewenangan kepada pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah
fimela.com

Setelah mengetahui beberapa tujuan otonomi daerah, berikutnya hal yang perlu diketahui adalah kewenangan otonomi daerah. Pada dasarnya, kewenangan otonomi daerah mencakup keseluruhan kewenangan pemerintahan kecuali beberapa urusan yang hanya dapat dikendalikan oleh pemerintah pusat.

Seperti urusan hubungan luar negeri, pengadilan, moneter dan keuangan, serta pertahanan dan keamanan. Dengan begitu, otonomi daerah mempunyai wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah kecuali beberapa hal tersebut.

5 dari 6 halaman

Dalam hal otonomi daerah, tentu masih dan akan selalu berhubungan dengan kepentingan pemerintah pusat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, pasal 1 ayat 7, 8, dan 9 tentang Pemerintah daerah, terdapat tiga dasar sistem hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, yaitu sebagai berikut :

  • Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu
  • Tugas perbantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.

6 dari 6 halaman

Tujuan khusus diberikannya kewenangan kepada pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah
©2013 Merdeka.com/Shutterstock/Dave Allen Photography

Setelah memahami pengertian, tujuan otonomi daerah, beserta kewenangannya, hal terakhir yang perlu dipahami dalam otonomi daerah adalah hak penyelanggaraannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, pemerintah daerah mempunyai beberapa hak dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Beberapa hak tersebut adalah sebagai berikut :

  • Mengatur dan mengurus urusan pemerintahan secara mandiri
  • Memilih pimpinan daerah
  • Mengelola aparatur daerah
  • Mengelola kekayaan daerah
  • Memungut pajak dan retribusi daerah
  • Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang terdapat di daerah tersebut
  • Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
  • Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.